Jalan Buntu Mengatasi Perundungan dengan Slogan “Kampus Inklusif, Aman, dan Manusiawi”

Jalan Buntu Mengatasi Perundungan dengan Slogan “Kampus Inklusif, Aman, dan Manusiawi”

Penulis: Marnina Ika Putri, S.Pd., M.Pd.

Muslimah News, FOKUS – Publik dikejutkan oleh kabar meninggalnya seorang mahasiswa Universitas Udayana (Unud) bernama Timothy Anugerah Saputra (22), mahasiswa semester VII Jurusan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Ia ditemukan meninggal dunia pada Rabu (15-10-2025) setelah terjatuh dari lantai empat gedung fakultasnya. (Detik, 15-10-2025).

Peristiwa tersebut memunculkan duka mendalam di kalangan mahasiswa dan masyarakat, terlebih setelah muncul dugaan bahwa korban mengalami tekanan sosial dan perundungan (bullying) sebelum kematiannya. Fenomena ini menunjukkan bahwa perundungan di lingkungan pendidikan tinggi masih menjadi persoalan serius yang belum tertangani secara sistemis.

Menanggapi kasus tersebut, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi seluruh civitas academica—terutama mahasiswa—agar dapat tumbuh dan berkembang tanpa rasa takut maupun tekanan akibat perundungan. Ia menyatakan, “Kampus adalah tempat belajar, bukan tempat untuk menekan, mempermalukan, atau menyingkirkan seseorang. Kita harus memastikan bahwa setiap mahasiswa merasa aman dan dihargai. Kasus seperti ini tidak boleh terulang lagi.” (Antara News, 19-10-2025).

Ironisnya, realitas di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Slogan “kampus inklusif, aman, dan manusiawi” tampaknya hanya menjadi jalan buntu dan berhenti sebagai narasi indah di atas kertas. Faktanya, kasus perundungan, kekerasan, hingga bunuh diri, terus berulang di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Kampus yang semestinya menjadi ruang tumbuh, justru berubah menjadi ruang tekanan, baik secara sosial, akademik, maupun psikologis.

Kebijakan Negara yang Memupuk Perundungan di Kampus

Fenomena perundungan di kampus bukan hanya soal individu atau kelompok, melainkan juga terkait kebijakan dan orientasi sistem pendidikan nasional.

Pertama, orientasi pendidikan yang kompetitif & materialistis. Pemerintah sering menekankan daya saing global, peringkat perguruan tinggi, jumlah publikasi, dan lulusan cepat kerja; bukan secara proporsional membangun karakter, adab, dan jiwa mahasiswa. Dengan orientasi seperti ini, kampus bisa menjadi arena kompetisi destruktif, bukan ruang pembinaan akhlak dan ukhuah.

Kedua, kurikulum dan paradigma sekuler yang mengabaikan adab dan akhlak. Kurikulum nasional cenderung menekankan aspek teknis, sains, teknologi, karier. Sedangkan aspek moral dan spiritual sering menjadi sisipan atau kurang terintegrasi secara sistemis. Sebagai contoh, survei menunjukkan bahwa 77% dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampusnya, dan 60% korban memilih tidak melapor.[1]

Kondisi ini mencerminkan bahwa meskipun kampus memiliki program orientasi mahasiswa baru, belum jelas bahwa nilai‐adab, penghormatan antarmahasiswa, dan kebebasan dari tekanan sosial, menjadi bagian integral kurikulum.

Ketiga, lemahnya sanksi dan regulasi yang tidak tegas. Menurut data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sejak 2021–2024 tercatat 310 laporan kekerasan di perguruan tinggi. Sebanyak 49,7% kekerasan seksual, 38,7% perundungan, 11,6% intoleransi.[2]

Meskipun ada regulasi seperti Permendikbudristek No. 55/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), penerapan di lapangan masih lemah. Laporan menunjukkan bahwa banyak kampus belum memiliki mekanisme pengaduan yang transparan, korban enggan melapor, dan pelaku sering lolos tanpa sanksi yang berimbas jera.

Keempat, kegagalan upaya pemerintah yang bersifat simbolis dan parsial. Kemendiktisaintek bersama Kemen PPPA meluncurkan kampanye pencegahan perundungan di kampus melalui masa Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).[3]

Namun, meskipun inisiatif ini ada, hasilnya belum menunjukkan perubahan sistemis karena akar persoalannya adalah paradigma pendidikan dan struktur kelembagaan, bukan hanya kampanye orientasi mahasiswa baru. Misalnya, imbauan agar kampus “jangan terlalu banyak menerima mahasiswa baru supaya bisa terkontrol” menunjukkan bahwa solusi pemerintah masih administratif dan kuantitatif, bukan menyentuh nilai dan sistem.

Dengan demikian, upaya pemerintahan gagal menjadi transformasi utuh karena tidak menyentuh dimensi akhlak, adab, budaya kampus, dan sistem nilai, melainkan berhenti di kebijakan kuantitatif. Kondisi ini memperlihatkan bahwa kampus di Indonesia masih dibayangi budaya kompetisi, tekanan sosial, dan minim adab kemanusiaan. Kebijakan negara pun malah membuka ruang bagi praktik perundungan dengan orientasi yang salah, kurikulum yang kurang memuat akhlak, sanksi yang lemah, serta upaya pencegahan yang simbolis.

Sistem Kapitalisme, Akar Problem Perundungan

Pendidikan dipersempit menjadi instrumen untuk mencapai kesuksesan materiel. Nilai-nilai spiritual dan moral tersingkirkan dari ruang belajar. Mahasiswa dipacu untuk menjadi kompetitif, unggul secara akademik, serta berorientasi pada karier dan pengakuan sosial. Beginilah paradigma sistem kapitalisme, sistem yang melahirkan budaya “survival of the fittest”, siapa yang lemah akan tertinggal, dan siapa yang kuat akan menguasai.

Akibatnya, kampus bukan lagi ruang pembinaan akhlak dan ilmu, melainkan arena kompetisi tanpa nurani. Saling menjatuhkan, mengejek, hingga menormalisasi perundungan, menjadi fenomena sehari-hari. Mahasiswa kehilangan arah tentang makna kemuliaan manusia karena standar kemuliaan telah bergeser dari ketakwaan menjadi pencapaian duniawi.

Inilah buah dari sistem sekuler kapitalistik yang memisahkan agama dari kehidupan. Ketika pendidikan tidak lagi berfungsi untuk membentuk kepribadian yang kukuh dan beradab, yang lahir adalah manusia-manusia rapuh, egoistis, dan mudah terseret arus tekanan sosial. Wajar jika perundungan, kekerasan, bahkan bunuh diri menjadi gejala yang terus berulang di dunia kampus.

Sungguh, problem ini tidak akan pernah tuntas diselesaikan oleh sistem yang melahirkannya. Akar masalahnya bukan pada individu semata, melainkan pada paradigma hidup sekuler kapitalistik yang menempatkan manusia sebagai pusat segalanya, bukan Allah Taala. Selama sistem ini masih menjadi dasar pendidikan, kampus hanya akan terus sibuk mencetak generasi cerdas secara intelektual, tetapi kehilangan jati diri dan kemuliaan jiwa.

Pendidikan Islam: Membangun Ilmu, Kepribadian, dan Peradaban

Selama pendidikan dijalankan di atas asas sekuler—yang memisahkan antara ilmu dan iman, selama itu pula akan muncul jurang antara kecerdasan intelektual dan kematangan spiritual. Akibatnya, pendidikan gagal melahirkan manusia berkepribadian kuat yang memahami tujuan hidupnya. Dalam konteks inilah dibutuhkan peran negara yang visioner dan berlandaskan akidah, bukan sekadar regulator administratif.

Dalam Tadzkirat as-Sami‘ wa al-Mutakallim fi Adab al-‘Alim wa al-Muta‘allim, Ibnu Jama’ah menulis, “Hendaknya tujuan belajar adalah memperbaiki jiwa, mendekatkan diri kepada Allah, ….” Islam memandang pendidikan (at-tarbiyah) sebagai proses pembentukan manusia agar memiliki syahsiah islamiah (kepribadian Islam) dan menguasai tsaqafah Islam serta ilmu kehidupan (ilmu al-kauniyyah) untuk membangun peradaban mulia. Tujuan pendidikan dalam Islam adalah membentuk cara berpikir (akliah) dan cara bersikap (nafsiah) islami berdasarkan akidah Islam, bukan sekadar penguasaan pengetahuan.

Sebagaimana dalam Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz 1, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menuliskan, “Pada dirinya terbentuk pola pikir yang memuaskan akal dan menentramkan jiwa. Terbentuk pula dalam dirinya pola sikap yang Islam yang dipenuhi dengan keimanan yang sempurna. Ini (akan tercapai) jika ia memperhatikan materi tsaqafah Islam yang berupa pemikiran-pemikiran yang mendalam dan cemerlang. Pemikiran-pemikiran tersebut dibangun berdasarkan akidah yang tecermin di dalamnya kesadaran seseorang akan hubungannya kepada Allah Taala.”

Oleh karenanya, asas seluruh pendidikan formal haruslah akidah Islam. Paradigma, tujuan, orientasi, hingga metode pembelajaran, disusun berdasarkan wahyu, bukan tuntutan pasar kerja sebagaimana sistem sekuler saat ini. Hal ini ditegaskan pula dalam Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz I bahwa setiap ilmu yang diajarkan hendaklah dikaitkan dengan akidah Islam sehingga lahir darinya pemikiran dan perilaku yang terikat hukum syarak.

Selain itu, orientasi pendidikan dalam Islam adalah mewujudkan manusia bertakwa dan produktif dalam peradaban Islam. Metodenya dengan menanamkan pemikiran islami melalui dialog, keteladanan, dan penerapan hukum syarak.

Pada jenjang perguruan tinggi, pendidikan menekankan dua tujuan utama. Pertama, penanaman kepribadian islam dan pembinaan calon pemimpin umat. Mahasiswa dipersiapkan menjadi problem solver umat, bukan sekadar pencari kerja. Mereka harus memahami tsaqafah Islam yang mendalam agar mampu menjadi ulama, mujtahid, pemikir, dan pemimpin.

Dalam Muqaddimah ad-Dustur Pasal 178 dinyatakan, “Negara wajib menyediakan pendidikan tinggi yang membentuk pemimpin-pemimpin umat dan ahli-ahli dalam berbagai bidang kehidupan sesuai hukum Islam.”

Kedua, pembentukan himpunan ulama dan ahli yang melayani kemaslahatan umat. Lulusan pendidikan tinggi diarahkan untuk menjadi pelayan umat, baik sebagai ulama, kadi, politikus Islam, ilmuwan, dokter, insinyur, hingga ahli ekonomi. Semuanya bekerja dalam bingkai aturan Islam.

Dengan demikian, sistem pendidikan Islam bukan sekadar transfer of knowledge, melainkan pembinaan ruh, akal, dan sikap untuk membentuk manusia yang berilmu sekaligus bertakwa. Alhasil, pendidikan Islam bukan semata solusi moral, melainkan fondasi kebangkitan umat.

Islam Menyelesaikan Perundungan Secara Sistemis dalam Naungan Khilafah

Support system dalam Islam menjadikan perundungan tidak mungkin tumbuh dalam masyarakat Islam. Ini karena seluruh sistem kehidupan (pendidikan, sosial, hukum, politik, dan media) diarahkan untuk menjaga kehormatan manusia (al-karāmah al-insāniyyah).

Dalam sistem hukum, akan mewujudkan pencegahan dan penegakan sanksi. Jika ada kasus kekerasan atau perundungan, Negara Islam (Khilafah) tidak menanganinya dengan mediasi administratif sebagaimana dalam sistem sekuler. Khilafah memiliki mekanisme hukum syariat yang memastikan keadilan. Tindak kekerasan fisik dikategorikan sebagai jinayah (pelanggaran pidana), seperti dharb (pemukulan) atau jarh (melukai), dan dikenai takzir oleh kadi. Kekerasan verbal atau penghinaan juga dikenai sanksi takzir, tergantung kadar bahaya dan efeknya. Khilafah melalui Kadi Hisbah mengawasi lembaga pendidikan agar tidak ada pelanggaran terhadap kehormatan individu. “Negara wajib menjamin keamanan individu, menjaga kehormatannya, dan menindak setiap pelanggaran terhadapnya.” (Muqaddimah ad-Dustur, Pasal 15). Sanksi dalam Islam juga bukan hanya berupa hukuman, melainkan pendidikan moral dan efek sosial agar pelaku jera dan masyarakat terlindungi.

Dalam sistem sosial, akan melahirkan budaya rahmah (belas kasih) dan ukhuah. Dalam masyarakat Islam, hubungan antarindividu dibangun di atas ukhuah islamiah. Nilai kasih sayang menjadi budaya sosial. Tidak ada ruang bagi perundungan berbasis status ekonomi, gender, ataupun fisik karena Islam menghapus hierarki sosial yang tidak syar’i.

Dalam sistem negara, pendidikan dan moral menjadi tanggung jawab negara. Khilafah memiliki tanggung jawab langsung dalam pembinaan akhlak rakyat. Negara tidak membiarkan sekolah dan keluarga berjalan sendiri, tetapi memfasilitasi seluruh pendidikan berbasis nilai Islam secara menyeluruh, gratis, inklusif, dan ideologis. “Negara wajib menjamin pendidikan bagi seluruh warga tanpa diskriminasi ekonomi.” (Muqaddimah ad-Dustur, Pasal 180). Media massa dan kurikulum pun dikontrol agar tidak memunculkan konten kekerasan, individualisme, atau pornografi, hal-hal yang bisa menjadi bibit perundungan di lingkup pendidikan.

Peradaban Luhur Lahir dalam Sistem Islam

Pada masa khulafaurasyidin, sistem pendidikan Islam tidak hanya bertahan, tetapi justru berkembang dengan bangunan yang kokoh. Pendidikan menjadi sarana membentuk kepribadian Islam yang menyatu antara ilmu dan iman. Umar bin Khaththab ra. bahkan menjadikan pendidikan sebagai urusan negara. Khalifah Umar mendirikan lembaga-lembaga pendidikan di berbagai wilayah kekuasaan Islam, menugaskan guru-guru yang bukan hanya pandai, tetapi juga berakhlak mulia. Umar juga memberi mereka gaji dari baitulmal agar bisa fokus mengajar dengan niat ibadah, bukan untuk mencari keuntungan duniawi.

Ali bin Abi Thalib ra. melanjutkan tradisi mulia ini dengan menekankan pentingnya adab sebelum ilmu. Ia berkata, “Nilai seseorang diukur dari ilmu dan akhlaknya.” Dalam pandangannya, ilmu yang tidak disertai adab hanya akan melahirkan kesombongan dan kekacauan. Oleh karena itu, sistem pendidikan pada masa Ali ra. menumbuhkan suasana belajar yang aman, saling menghargai, dan penuh semangat, tanpa tekanan sosial ataupun finansial.

Prinsip-prinsip pendidikan ini terus hidup pada masa-masa Khilafah setelahnya—Umayyah, Abbasiyah, hingga Utsmaniyah—dan menjadikan dunia Islam sebagai mercusuar ilmu pengetahuan. Di wilayah barat Islam, berdiri Universitas Al-Qarawiyyin di Fes dan Al-Azhar di Kairo, dua lembaga pendidikan yang menjadi rujukan dunia hingga kini. Di sana, perempuan belajar, menulis, bahkan menjadi guru besar. Mereka dihormati bukan karena kampanye kesetaraan, melainkan karena syariat Islam telah menjamin kehormatan dan hak menuntut ilmu bagi setiap muslim tanpa pembedaan jenis kelamin.

Untuk mewujudkan semua hal di atas, jelas tidak dapat dilakukan oleh kampus secara parsial, melainkan memerlukan peran negara yang menata sistem pendidikan secara menyeluruh. Dalam Islam, peran tersebut dijalankan oleh Khilafah yang akan memastikan pendidikan berjalan di atas asas akidah Islam, menanamkan ketakwaan, serta membentuk generasi yang berilmu sekaligus berakhlak. Negara bertanggung jawab penuh atas terciptanya suasana aman, bebas dari kezaliman, dan jauh dari budaya saling merendahkan.

Imam Al-Ghazali menegaskan dalam kitabnya, Ihya’ Ulumuddin, “Ilmu tanpa adab adalah seperti api tanpa kayu bakar, dan amal tanpa ilmu adalah kesia-siaan.” Pernyataan ini menegaskan bahwa sistem pendidikan sejatinya harus menyatu antara ilmu, akhlak, dan iman. Ketika nilai-nilai itu terpisah, lahirlah generasi cerdas yang hampa moral.

Dengan paradigma Islam inilah, kampus benar-benar bisa menjadi ruang aman. Bukan sekadar dalam slogan, melainkan dalam kenyataan hidup yang dirasakan setiap mahasiswa. Kampus yang melahirkan manusia berilmu, beradab, dan bertakwa hanya mungkin terwujud dalam sistem yang menempatkan Allah sebagai pusat nilai dan tujuan pendidikan. Wallahualam. [MNews/GZ]


[1] Kompas: “Cegah ‘Bullying’, Mendikti Minta Kampus Perhatikan Kondisi Mahasiswa”, 14 Desember 2024

[2] IDN Times, “Kemendikti Catat 310 Kasus Kekerasan di Kampus Sejak 2021”

[3] Kompas, “Bekali Mahasiswa Baru dari Masalah Perundungan…” 8 Mei 2025

Share

4 thoughts on “Jalan Buntu Mengatasi Perundungan dengan Slogan “Kampus Inklusif, Aman, dan Manusiawi””

  1. Pendidikan yg di landasi sekuler yg bukan dari akidah Islam akan berdampak pada pendidikan yg gagal melahirkan manusia berkepribadian kuat yang memahami tujuan hidupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *