Penulis: Ummu Nashir N.S.
Muslimah News, FOKUS TSAQAFAH – Perbincangan tentang jihad memang seolah tidak ada habisnya, terlebih dua tahun belakangan ini saat Yahudi laknatullah terus membombardir Palestina, Tanah kaum muslim. Dalam kitab Al-Muʻjam al-Mufahras li Alfazh al-Qur’an al-Karim, dipaparkan bahwa kata “jihad” dengan berbagai bentuk derivasinya terulang 41 kali dalam Al-Qur’an. Pemaknaan atas ayat-ayat tersebut sangat dipengaruhi oleh konteks sosiologis-historis (sosiohistoris) yang dapat dilacak dengan salah satunya melihat periode pewahyuannya.
Melalui karyanya, Al-Islam as-Siyasi, Muhammad Sa’id al-Asymawi menguraikan adanya pergeseran makna jihad dari periode Makkah ke periode Madinah. Ini menjadikan makna jihad pada periode Makkah berbeda dengan periode Madinah. Selama fase Makkah, jihad dimengerti sebagai perjuangan nonfisik, mujahadah an-nafs. Pada periode ini, jihad diartikan sebagai manifestasi keteguhan iman dan resiliensi dalam menghadapi segala tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang tidak menyenangkan dari orang-orang kafir.
Alhasil, jihad di Makkah dimengerti bukan sebagai konfrontasi fisik. Sedangkan di Madinah, makna jihad mengalami perkembangan hingga mencakup pengorbanan harta dan jiwa. Ini dipicu oleh perubahan kondisi sosiopolitik komunitas muslim kala itu—yang berhadapan dengan kekuatan yang mengancam.
Jika kita perhatikan pernyataan tentang jihad ini, ada beberapa hal yang perlu dicermati sekaligus dikritisi. Benarkah pemaknaan jihad sangat dipengaruhi oleh konteks sosiohistoris sehingga maknanya berbeda pada periode Makkah dan Madinah? Lalu apakah hal ini dibenarkan oleh syariat? Apa sebenarnya makna jihad yang terdapat dalam nas-nas, baik dalam Al-Qur’an ataupun Hadis?
Sosiohistoris Menjadi Landasan Memaknai Nas, Bagaimana Pandangan Syariat?
Metode berpikir sosiohistoris dalam memahami nas-nas syarak adalah metode yang mengasumsikan bahwa kondisi sosial masyarakat merupakan induk yang melahirkan berbagai aturan. Dengan kata lain, kondisi masyarakat adalah sumber hukum. Lahirnya suatu hukum pasti dipengaruhi oleh kondisi masyarakat dalam konteks ruang dan waktu tertentu. Dengan logika ini, diasumsikan bahwa tatkala konteks sosial masyarakat berubah, maka peraturan, ajaran, dan hukum pun turut berubah.
Muhammad Ahmad Mufti dan Sami Shalih al-Wakil menyatakan bahwa metode sosiohistoris merupakan konsep khas kaum modernis untuk memahami nas-nas syarak. Metode ini sebenarnya berasal dari sistem hukum Barat yang memandang kondisi masyarakat sebagai sumber hukum. Fakta masyarakat dianggap sebagai dalil syar’i yang menjadi landasan penetapan hukum. (Kitab At-Tasyri’ wa Sannul Qawanin fid Daulah Islamiyyah, hlm. 12).
Jelas ini sangat keliru. Dalam pandangan Islam, sumber hukum itu hanyalah wahyu yang termaktub dalam Al-Qur’an dan Hadis, bukan realitas masyarakat. Adapun realitas masyarakat adalah objek hukum atau manathul hukmi yang kepadanya akan diterapkan hukum syarak dalam Al-Qur’an dan Hadis. Oleh karenanya, hukum Islam sama sekali tidak memerlukan penafsiran ulang. Ini karena selama manathul hukmi (fakta yang menjadi objek hukum) pada masa sekarang sama dengan yang terjadi pada masa Rasulullah ﷺ dan sahabat beliau, hukum tertentu untuk suatu masalah tertentu tidaklah berbeda.
Jika ada manathul hukmi pada zaman sekarang yang tidak terdapat pada masa sebelumnya, yang harus dilakukan adalah ijtihad syar’i untuk menggali hukum baru bagi masalah baru, bukan mengubah hukum yang ada agar sesuai dengan realitas baru di masyarakat. Jadi, pembatalan dan penggantian hukum seperti yang dilakukan hari ini pada hakikatnya bukanlah ijtihad, melainkan suatu kelancangan terhadap hukum Allah ﷻ, sebab manathul hukmi yang ada sebenarnya tidak berubah.
Benarkah Ada Pergeseran Makna Jihad dari Periode Makkah ke Periode Madinah?
Sesungguhnya terkait makna kata atau makna lafaz, Islam memiliki rambu-rambu yang harus ditaati dan tidak boleh sembarangan karena bisa salah dalam penerapannya. Dalam pembahasan syariat, dikenal istilah makna syarak, makna istilah, dan makna bahasa. Makna syarak adalah makna yang ditunjukkan dan dikenalkan oleh syarak yang bisa dipahami dari sekumpulan nas syarak. Makna istilah adalah makna yang dipakai oleh komunitas tertentu yang lepas dari makna asalnya (makna bahasa). Makna bahasa adalah makna yang ditunjukkan oleh lafaz-lafaz itu sendiri yang dipakai oleh pemilik bahasa. (Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah juz 3 hlm. 143).
Muhammad Husain Abdullah dalam kitabnya, Mafahim Islamiyyah, menjelaskan bahwa aturan pemaknaan suatu lafaz dalam nas haruslah mengikuti urutan-urutan tertentu. Pertama, nas harus dipahami terlebih dahulu dengan makna syar’i. Jika tidak ditemukan makna syar’i-nya, nas dipahami dengan makna istilahnya. Jika makna istilahnya juga tidak ada, dicari maknanya secara makna bahasa (lughawy).
Contohnya adalah lafaz صَلَاةٌ (shalat salat). Secara bahasa, salat artinya doa. Namun, dalam aturan pemaknaan harus mengurutkan dari makna syar’i terlebih dahulu. Makna syar’i dari salat adalah amal yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri salam dengan syarat-syarat tertentu. Atas dasar ini, ketika Rasulullah ﷺ memerintahkan para sahabat untuk salat, mereka melakukan amal yang diawali takbir dan diakhiri salam, bukan berdoa.
Apabila kita kaji dari nas-nas jihad, baik dari Al-Qur’an maupun Hadis, tampak bahwa syarak telah menanggalkan jihad dari makna bahasanya. Syarak menggunakan kata “jihad” dengan makna qital (perang) dan apa saja yang terkait dengannya, dan tidak ada kata jihad di dalam Al-Qur’an yang bermakna selain qital. Dengan demikian, istilah jihad merupakan lafaz yang memiliki makna syar’i sehingga makna inilah yang harus kita ambil, bukan makna bahasanya.
Jihad ada dua macam, yakni ofensif dan defensif. Jihad ofensif adalah jihad yang bersifat menyerang, menaklukkan negeri yang menolak menerapkan sistem Islam. Jihad ini dilakukan setelah negeri-negeri tersebut diberikan pilihan sebagaimana ditetapkan Rasulullah ﷺ, yaitu ditawarkan untuk masuk Islam. Jika menolak, ditawarkan bergabung dengan Daulah Islam. Jika bersedia, mereka mendapat hak dan kewajiban yang sama dengan kaum muslim dan diminta membayar jizyah. Jika salah satu dari opsi ini diterima, mereka tidak diperangi. Akan tetapi jika menolak, mereka akan diperangi.
Tersebab jihad ofensif ini adalah bagian dari pengembanan dakwah Islam yang dilakukan Daulah Islam ke seluruh penjuru dunia, dalam pelaksanaannya jihad ofensif ini harus dipimpin atau diperintahkan oleh kepala negara. Jika Daulah Islam belum tegak, jihad ofensif tidak dapat dilaksanakan.
Hal inilah yang Rasulullah ﷺ contohkan kepada kita semua, umat Islam. Oleh sebab itu, benar bahwasanya ketika di Makkah, Rasulullah ﷺ tidak melakukan peperangan. Ini karena ketika di Makkah, Daulah Islamiah memang belum tegak sehingga dakwah yang dilakukan Rasulullah ﷺ adalah dakwah (perang) pemikiran, yakni menyerang pemikiran jahiliah dan budayanya yang bertentangan dengan Islam. Rasulullah ﷺ tidak melakukan dakwah secara fisik selama periode Makkah. Rasulullah ﷺ baru melakukan dakwah secara fisik—dengan peperangan—setelah Daulah Islam berdiri di Madinah.
Setelah Daulah Islam berdiri di Madinah, di sanalah turun ayat-ayat jihad dalam konteks perang. Perang pertama kali yang dilakukan Rasulullah ﷺ setelah Daulah Islam tegak adalah Perang Badar yang berlangsung pada 17 Ramadan tahun ke-2 Hijriah. Perang inilah yang sempat membuat gentar musuh-musuh kaum muslim. Dengan pasukan dan senjata yang tidak imbang, atas izin Allah Swt., pasukan Rasulullah ﷺ berhasil memenangkan peperangan. Tentara Islam berjumlah sekitar 313 atau 319 orang dengan penuh keyakinan menghadapi 1.000 lebih pasukan Quraisy yang persenjataannya lengkap. Setelah itu banyak lagi perang yang dilakukan Rasulullah ﷺ dan para sahabat, antara lain Perang Uhud (Syakban 3 H), Perang Khandak (Syawal 5 H), dan sebagainya.
Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa yang terjadi bukanlah pergeseran makna, melainkan hukum syarak memang telah menetapkan bahwa pada dasarnya jihad dilakukan ketika sudah ada Daulah Islam. Ketika Daulah Islam di Makkah belum tegak, Rasulullah ﷺ tidak berjihad. Namun, setelah Daulah Islam tegak di Madinah, Rasulullah ﷺ melakukan jihad dalam pengertian qital. Untuk lebih jelasnya, selanjutnya kita akan bahas apa sebenarnya makna jihad dalam pandangan para ulama muktabar.
Makna Jihad menurut Pendapat para Ulama Muktabar
Jihad menurut bahasa, ungkapan yang digunakan untuk maksud “mengerahkan kemampuan”, termasuk bersabar menghadapi kesulitan, yang boleh jadi dalam peperangan maupun tekanan hawa nafsu. (lihat Al-Kasani, Bada’i ash-Shana’i, VII/97). Ini termasuk konotasi bahasa bagi kata “jihad”. Namun, kata ini telah ditransformasikan oleh Al-Qur’an dari konteks/makna bahasa (haqiqah lughawiyyah) ke dalam konteks/makna syar’i (haqiqah syar’iyyah) sehingga mempunyai konotasi yang khas. (Al-‘Allamah Syekh Dr. Muhammad Khair Haikal, Al-Jihad wa al-Qital fi as-Siyasah asy-Syar’iyyah, I/40).
Oleh karena itu, fukaha mazhab mendefinisikan jihad, “Mengerahkan seluruh kemampuan untuk berperang di jalan Allah, baik langsung ataupun membantu dengan harta, pandangan, memperbanyak jumlah pasukan, atau yang lainnya.” Ini menurut mazhab Hanafi. Sedangkan menurut mazhab Maliki, “Perang orang Islam melawan kaum kafir yang tidak mempunyai perjanjian, untuk menegakkan kalimat Allah, atau keikutsertaannya untuk berperang, atau masuk ke negerinya [kaum kafir] untuk berperang.” (Syekh Muhammad ‘Ilyas, Manhu al-Jalil, Mukhtashar Sayyidi Khalil, III/135).
Hal senada ditegaskan Ibnu Qudamah dalam kitabnya, Al-Mughni. Beliau tidak membahas makna lain dalam bab Jihad, kecuali yang terkait dengan perang, memerangi kaum kafir, baik fardu kifayah maupun fardu ain, atau kesiagaan kaum mukmin dari serangan musuh dan menjaga perbatasan. (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, X/375.)
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah Juz 2 menjelaskan bahwa jihad menurut pengertian bahasa adalah badzlul wus’i (mengerahkan segenap kemampuan). Sedangkan secara syar’i, pengertian jihad adalah badzlul wus’i fil qitaali fii sabilillahi mubasyarotan au mu’awanatan bi maalin au ro’yin au taktsiri sawaadin au ghairi dzalika(mencurahkan segenap kemampuan untuk berperang di jalan Allah secara langsung, atau dengan bantuan harta, pemikiran, memperbanyak perbekalan, dan sebagainya).
Imam Ibnul Atsir menyatakan, “Jihad adalah memerangi orang kafir, yaitu berusaha dengan sungguh-sungguh mencurahkan kekuatan dan kemampuan, baik berupa perkataan atau perbuatan.” (An-Nihayah fi Gharib al-Hadits (I/319)). Menurut al-Hafizh Ahmad bin ‘Ali bin Hajar al-‘Asqalani rahimahullah (wafat 852 H), “Jihad menurut syar’i adalah mencurahkan seluruh kemampuan untuk memerangi orang-orang kafir.”(Fat-hul Baari (VI/3), cet. Daarul Fikr).
Makna syar’i dari jihad ini diambil dari Al-Qur’an dan Sunah. Di antaranya firman Allah Swt.,
انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالًا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Berangkatlah kamu, baik dengan rasa ringan maupun dengan rasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan jiwamu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS At-Taubah: 41).
وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِ ۚ هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
Firman-Nya, “Dan berjihadlah kamu di jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untukmu dalam agama suatu kesempitan.” (QS Al-Hajj: 78).
Juga sabda Nabi ﷺ, “Wajib atas kalian berjihad di jalan Allah Taala karena sesungguhnya jihad di jalan Allah itu merupakan salah satu pintu dari pintu-pintu surga. Allah akan menghilangkan dengannya dari kesedihan dan kesusahan.” (HR Al-Hakim dan Ahmad).
Makna jihad dalam nas-nas di atas dilihat dari asbabunnuzulnya dan penafsiran para mufasir yang muktabar, berekuivalen dengan qital seperti yang Allah firmankan dalam QS At-Taubah ayat 29, “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS At-Taubah: 29).
Ketika kita perhatikan nas-nas tentang jihad, di dalamnya mengandung tuntutan untuk dilakukan, ditambah adanya celaan bagi orang-orang yang tidak melaksanakannya ketika diperintahkan oleh Rasulullah ﷺ—yang saat itu beliau adalah raisud-daulah ‘kepala negara’.
Adapun berkaitan dengan jihad bi nafsi, maka sering kali yang dijadikan argumentasi adalah hadis ini, “Mukmin yang paling utama keislamannya adalah umat Islam yang selamat dari keburukan lisan dan tangannya. Mukmin paling utama keimanannya adalah yang paling baik perilakunya. Muhajirin paling utama adalah orang yang meninggalkan larangan Allah. Jihad paling utama adalah jihad melawan nafsunya karena Allah.” (HR Ahmad, Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Hibbah, status sahih).
Ash-Shan’ani (w. 1182 H), mengatakan makna “mujahid” dalam hadis ini sejatinya adalah orang yang berjuang melawan nafsunya agar senantiasa menjalankan segala ketaatan. Di antara ketaatan adalah berjuang di jalan Allah dan meninggalkan kemungkaran. Secara umum, seluruh ketaatan tidak akan sempurna tanpa jihad melawan nafsu. (At-Tanwir Syarh al-Jami’ ash-Shaghir Juz 10, hlm. 466).
Jika kita perhatikan dengan saksama, sesungguhnya tidak ada pertentangan hadis ini dengan nas-nas yang menjelaskan tentang jihad sebagai perang. Ketika seorang muslim menunaikan jihad, sesungguhnya ia tengah merealisasikan ketaatannya kepada Allah yang mana jihad merupakan aktivitas yang diperintahkan Allah Swt., wajib hukumnya.
Demikianlah, telah sangat jelas bahwa syariat Islam membahas tentang jihad, didasarkan kepada nas-nas syarak yang diperkuat penjelasan para ulama muktabar. Oleh karenanya, memaknai jihad berdasarkan pendekatan sosiohistoris merupakan kekeliruan yang fatal. Sudah seharusnya umat Islam berhati-hati terhadap penyesatan makna atau istilah yang bisa menjauhkan umat Islam dari pemahaman Islam yang benar dengan memberikan stigma terhadap salah satu ajaran Islam yang penting.
Di sisi lain, tidak dapat dimungkiri bahwa pemahaman umat Islam pun lemah sehingga tidak sedikit menerima dan sebagiannya tidak ambil pusing atau tidak peduli. Alhasil, sudah seharusnya upaya pencerdasan terus dilakukan ke tengah umat agar umat Islam paham ajaran Islam yang lurus, termasuk masalah jihad.
Umat Islam harus selalu waspada dan berhati-hati terhadap setiap upaya musuh-musuh Islam untuk menjauhkan umat dari Islam dan ajarannya yang mulia. Para ulama, mubalig, dan dai selaku pelita umat juga wajib bersuara keras menjelaskan di tengah umat tentang berbagai penyesatan istilah dan opini Islam. Wallahualam bissawab. [MNews/GZ]

Maa syaa Alloh
Alhamdulillah
Maa syaa Allah