Muslimah News, NASIONAL — Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Alasan utamanya karena kewajiban untuk bergabung dalam kepesertaan tabungan perumahan rakyat (Tapera) dinilai membebankan buruh dan pekerja mandiri.
Keresahan kaum buruh tersebut telah dijawab oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024. MK memutus perkara yang bergulir sejak Agustus 2024 itu pada akhir September setelah menggelar sederet persidangan, mulai dari mendengarkan keterangan saksi, ahli, DPR, pemerintah, hingga Badan Pengelola (BP) Tapera.
MK memutuskan kepesertaan Tapera tidak lagi menjadi suatu kewajiban, bersamaan dengan UU Tapera yang dinyatakan bertentangan dengan konstitusi atau inkonstitusional dan harus ditata ulang dalam kurun waktu paling lama 2 tahun.
UU Tapera dibatalkan secara keseluruhan karena Pasal 7 ayat (1), selaku pasal jantung (core norm), dinyatakan tidak sejalan dengan amanat konstitusi. Pasal dimaksud pada pokoknya mewajibkan setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal sebesar upah minimum menjadi peserta Tapera.
Namun menanggapi hal itu, BP Tapera memastikan layanan tetap berjalan normal setelah terbitnya hasil putusan MK atas uji materi UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
Tidak Peduli
Menyorot hal ini, pemerhati kebijakan publik Iin Eka Setiawati menyampaikan, meski UU Tapera telah dibatalkan secara keseluruhan oleh MK, tetapi BP Tapera tetap berjalan. “Artinya, tidak ada penghentian penarikan dana Tapera dari peserta yang tertera di dalam UU tersebut, di antaranya buruh dan pekerja mandiri. Ini menunjukkan ketidakpedulian rezim berkuasa terhadap jeritan dan penderitaan masyarakat,” ucapnya kepada MNews, Ahad (19-10-2025).
Ia menegaskan, ini kezaliman luar biasa karena tidak saja negara abai, tetapi juga melegalkan pemalakan harta rakyat.
“Tapera diklaim pemerintah sebagai konsep yang baik dalam bergotong royong membantu penyediaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) alias miskin, tetapi, alih-alih sebagai penyelesai, Tapera justru mempersulit akses masyarakat dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal,” kritiknya.
Menurutnya, kezaliman tersebut lahir dari sistem kapitalisme, pemerintah tidak hadir sebagai pelayan rakyat. “Alih-alih melayani, justru malah memalak rakyatnya sendiri. Tidak peduli rakyat terzalimi dengan tindakan tersebut,” sesalnya.
Sistem kapitalisme yang dijalankan di negara ini, sambungnya, tegak di atas landasan paradigma yang rusak, yaitu sekularisme. “Sekularisme yang mendasari sistem kehidupan hari ini, benar-benar menafikan halal haram, bahkan mengagungkan nilai-nilai materiel dan kemanfaatan,” cetusnya.
Sistem Islam
Iin menyampaikan, hal berbeda terjadi dalam sistem pemerintahan Islam, Khilafah. “Khilafah menempatkan penguasa (imam) sebagai pe-ri’ayah (pelayan) urusan rakyat dengan landasan hukum syarak. Penguasa tidak dibolehkan menyimpang dari hukum syarak karena alasan kemaslahatan tertentu, seperti memungut harta dari rakyat terus menerus dengan alasan untuk gotong royong,” bebernya.
Penguasa, ujarnya, tidak boleh mewajibkan sesuatu yang mubah, seperti mewajibkan menabung. “Jika tidak, maka akan dikenai sanksi. Juga tidak boleh menghalalkan sesuatu yang haram sebagaimana sabda Rasulullah saw. riwayat Bukhari, ‘Imam adalah pelayan dan ia bertanggung jawab terhadap urusan rakyatnya.’,” terangnya.
Oleh karena itu, tuturnya, negara yang diwakili penguasa dalam Khilafah akan berupaya optimal dalam melayani rakyatnya. Negara, tambahnya, adalah pihak yang bertanggung jawab langsung dan sepenuhnya menjamin pemenuhan kebutuhan dasar, berupa papan atau rumah bagi rakyat miskin ketika tidak ada kerabat yang mampu menanggungnya dan jelas-jelas tidak memiliki kemampuan finansial.
“Tentunya ini harus dipenuhi prasyaratnya, seperti hunian layak atau pantas dihuni oleh manusia, nyaman atau memenuhi aspek kesehatan, harga terjangkau, dan syar’i,” ucapnya.
Iin pun menjelaskan, setelah Rasulullah saw. hijrah, terjadi kebangkitan gerakan pembangunan yang sangat luas di Madinah, bahkan di sana menjadi industri bangunan yang mendapat perhatian kaum muslim. “Apalagi, setelah melihat kaum Muhajirin membutuhkan tempat tinggal di Madinah. Rasulullah saw. sendiri sebagai kepala negara menggariskan beberapa langkah dan menentukan beberapa distrik di mana mereka akan membangun rumah-rumahnya,” imbuhnya.
Adapun sumber pembiayaan pembangunan perumahan, urainya, diambil dari baitulmal dan pembiayaannya bersifat mutlak. “Sumber-sumber pemasukan maupun pintu-pintu pengeluaran sepenuhnya berdasarkan ketentuan syariat,” tuturnya.
Artinya, ia mengatakan, tidak dibenarkan menggunakan konsep anggaran berbasis kinerja apa pun alasannya. “Bukan dengan cara pemupukan dana yang dihimpun dari rakyat, lalu didepositokan atau diinvestasikan di pasar modal, bukan pula dengan cara utang atau penarikan pajak kepada seluruh rakyat,” ucapnya.
Oleh karenanya, ia menekankan, jaminan ketersediaan perumahan bagi rakyat miskin dapat terwujud hanya jika penerapan sistem Islam dilakukan secara kafah di bawah naungan Daulah Khilafah Islam.
“Dengannya, seluruh rakyat dapat merasakan kesejahteraan secara nyata dan Allah Swt. senantiasa menurunkan keberkahan. Ini sesuai firman-Nya dalam QS Al-A’raf: 96, ‘Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi.’,” tutupnya. [MNews/RA]

Rindu sistem Islam yg akan memimpin
Zalim