Muslimah News, FOKUS — Kasus kekerasan terhadap masyarakat adat di Merauke, Papua, kembali mencuat. Vincen Kwipalo, anggota Suku Yei yang menolak Proyek Strategis Nasional (PSN), diserang di kediamannya pada awal Oktober. Mobil bak terbuka milik keluarganya dirusak dan anak panah ditembakkan ke arah rumahnya. (BBC, 10-10-2025).
Peristiwa ini terjadi di tengah rencana pelepasan 486.939 hektare hutan di Papua Selatan untuk mendukung Proyek Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional Merauke yang merupakan bagian dari program PSN milik pemerintah. Lahan yang akan dilepas itu berada di wilayah adat milik 24 kampung. Secara hukum, adat berstatus hak ulayat, yaitu hak kolektif masyarakat adat untuk menguasai dan mengelola wilayahnya sesuai hukum dan tradisi setempat. Namun hingga kini, masyarakat adat belum pernah dimintai persetujuan atas rencana tersebut.
Penolakan warga beralasan kuat. Mereka tidak mau kehilangan hutan yang bagi mereka bukan sekadar ruang hidup, tapi juga sumber identitas dan tumpuan ekonomi yang berakar pada kearifan alam. Hal ini menguatkan kekhawatiran bahwa pembangunan atas nama PSN justru menghadirkan ancaman baru bagi keberlangsungan hidup masyarakat adat di Papua.
Kasus ini bukan peristiwa tunggal. Sebaliknya, mencerminkan pola yang berulang dalam berbagai proyek strategis di tanah Papua. Masyarakat adat dipaksa berhadapan, aparat dikerahkan sebagai penjaga proyek, dan perusahaan berjalan dengan restu negara.
Adu Domba
Penyerangan terhadap Vincen Kwipalo bukan sekadar insiden personal. Kasus ini mencerminkan pola lama, yakni adu domba dan kekerasan terbuka terhadap masyarakat adat yang menolak proyek besar negara maupun korporasi. Dalam kasus ini, sebagian warga diberi kompensasi agar menyetujui proyek. Sedangkan, pihak yang menolak akan diintimidasi, bahkan diserang. Strategi ini memecah persatuan masyarakat adat agar perusahaan leluasa beroperasi. Tidak kalah buruk, aparat tampil sebagai pelindung proyek yang disebut demi kepentingan nasional.
Di sisi lain, pernyataan pemerintah bahwa wilayah itu “tidak berpenduduk” makin memperlihatkan bahwa pandangan pembangunan yang sempit telah menafikan keberadaan 24 kampung adat yang turun-temurun menjaga dan mengelola hutan tersebut. Pandangan seperti ini bukan hal baru. Pengingkaran atas keberadaan masyarakat adat telah tampak di berbagai wilayah lain, terutama dalam pelaksanaan PSN.
PSN berulang kali menjadi pemicu konflik agraria, perampasan lahan, dan kekerasan negara kepada warga lokal. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada 2024 mencatat sepanjang pemerintahan Jokowi terdapat lebih dari 70 konflik agraria yang langsung terkait PSN. Hal ini meliputi sektor pertanian, perkebunan, pertambangan, dan infrastruktur. Pada 2024 pula, tercatat sedikitnya 295 konflik pertanahan dengan luas mencapai 1,1 juta hektare.
Realitas membuktikan PSN menjadi penyumbang utama kasus di sektor infrastruktur serta perkebunan. Inilah wajah pembangunan dalam sistem yang menomorduakan manusia. Rakyat dipaksa saling berkonflik satu sama lain, sedangkan korporasi menimbun keuntungan.
Demi Siapa?
Selama ini, pemerintah berdalih bahwa proyek pangan skala besar di Merauke dilakukan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional. Namun, kenyataannya PSN lebih banyak melayani kepentingan modal daripada rakyat. Label “strategis nasional” memberi kesan bahwa proyek ini untuk kepentingan bersama. Padahal, masyarakat di lapangan menjadi korban. Mereka kehilangan tanah ulayat dan keuntungan materi mengalir kepada korporasi.
Dalam siaran pers Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) pada 6 Oktober 2025, rencana pelepasan hutan seluas hampir setengah juta hektare di Papua Selatan disebut sebagai bentuk kekerasan terbuka oleh negara terhadap lingkungan dan masyarakat adat. Dari total area tersebut, sekitar 265 ribu hektare merupakan hutan alam yang jika dikonversi ke perkebunan atau sawah industri berpotensi melepaskan ratusan juta ton karbon ke atmosfer. Selain mengancam ekosistem dan keanekaragaman hayati, proyek ini juga menghapus sumber pangan lokal seperti sagu dan hasil hutan lainnya.
Situasi ini bukan sekadar kegagalan teknis kebijakan, melainkan cerminan dari paradigma pembangunan yang keliru, yakni paradigma yang menilai alam dan manusia hanya dari sisi ekonomi. Dalam sistem sekuler kapitalisme, alam diperlakukan sebagai komoditas, bukan amanah. Logika untung-rugi menggantikan prinsip keberlanjutan dan keadilan. Hutan hilang, sumber air rusak, dan masyarakat adat tersingkir dari tanahnya sendiri. Akibatnya, slogan pembangunan untuk kemajuan justru melahirkan bencana ekologis dan kemanusiaan.
Tidak pelak, jika SDA hanya dilihat dari nilai ekonominya, pembangunan akan kehilangan makna kemanusiaan. Dalam logika kapitalisme, pembangunan adalah alat akumulasi modal, alih-alih jalan menuju kesejahteraan rakyat.
Islam Adalah Solusi
Krisis sosial dan ekologis yang muncul dari PSN seperti di Merauke sejatinya berakar dari sistem sekuler kapitalisme, sebuah sistem yang memisahkan urusan pembangunan dari nilai moral dan tanggung jawab ilahiah. Alam dijadikan komoditas ekonomi, masyarakat adat dipinggirkan, tetapi kesejahteraan rakyat juga hanya menjadi jargon hampa.
Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Dalam pandangan Islam, bumi dan seluruh sumber daya di dalamnya adalah amanah dari Allah Taala, bukan milik segelintir orang atau alat kepentingan ekonomi. Oleh karena itu, setiap kebijakan pembangunan, apalagi yang mengatasnamakan kepentingan nasional, tidak boleh keluar dari prinsip syariat dalam menjaga keseimbangan alam dan mewujudkan kemaslahatan umat.
Rasulullah saw. menegaskan bahwa sumber daya seperti air, padang rumput, dan energi berstatus kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah) yang tidak boleh dimonopoli. Beliau bersabda, “Manusia berserikat dalam tiga hal; air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud).
Islam melarang eksploitasi berlebihan, penggundulan hutan, serta perusakan lingkungan. Sebaliknya, Islam mendorong untuk menghidupkan tanah mati (ihya’ al-mawat) demi kemaslahatan bersama, bukan untuk ditimbun oleh korporasi atau pejabat.
Dengan demikian, paradigma Islam menempatkan alam bukan sebagai objek eksploitasi, melainkan sebagai mitra kehidupan yang harus dijaga keseimbangannya. Kerusakan lingkungan akibat proyek besar seperti PSN bukan hanya masalah ekologis, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap amanah Allah dalam mengelola bumi. Allah Taala berfirman, “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” (QS Al-A‘raf [7]: 56).
Islam juga sangat memperhatikan prinsip musyawarah (syura’) dalam berbagai hal. Keputusan pada perkara praktis tidak boleh diambil sepihak oleh penguasa atau korporasi, melainkan harus mempertimbangkan hak dan suara rakyat, termasuk masyarakat adat. Dengan begitu, interaksi antara negara dan rakyat terjalin dalam harmoni, bukan dalam relasi kuasa yang menindas.
Negara dalam sistem Islam bukanlah perantara kepentingan bisnis, tapi justru pelindung rakyat dan penjaga lingkungan dari kerusakan. Prinsip agung ini bukan sekadar teori. Realitasnya pernah terwujud nyata dalam sejarah kepemimpinan Islam. Salah satu contohnya adalah pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khaththab ra., pemimpin yang dikenal tegas sekaligus adil terhadap siapa pun.
Dikisahkan, seorang Yahudi tua dari Mesir datang mengadu karena tanahnya digusur oleh Gubernur Amr bin Ash untuk perluasan masjid. Setelah mendengar keluhannya, Umar tidak membela pejabatnya, tapi menegakkan keadilan. Ia mengirim pesan simbolik kepada sang gubernur berupa sepotong tulang bertanda dua garis, sebagai peringatan agar berlaku lurus dalam kekuasaan. Seketika, Amr mengembalikan tanah itu kepada pemiliknya.
Kisah ini menunjukkan bahwa dalam sistem Islam, hukum Allah menjadi panglima. Tidak ada ruang bagi pejabat untuk menzalimi atau mengadu domba rakyat demi proyek kekuasaan. Bahkan seorang nonmuslim pun dijamin haknya oleh negara. Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa mengambil sejengkal tanah yang bukan haknya, niscaya akan ditenggelamkan pada Hari Kiamat hingga ke tujuh lapis bumi.” (HR Bukhari).
Sejarah juga mencatat bahwa penerapan syariat secara menyeluruh di bawah naungan Khilafah Islamiah berhasil mewujudkan kemakmuran yang nyata. Wilayah Islam terbentang luas dari Andalusia hingga Asia Tengah dengan tingkat kesejahteraan dan stabilitas sosial yang tinggi. Tanah-tanah subur dikelola dengan sistem irigasi dan distribusi hasil yang adil, kharaj ditarik tanpa menzalimi rakyat, dan tidak ada korporasi yang menguasai sumber daya publik. Bahkan, pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz, hampir tidak ditemukan penerima zakat karena rakyat hidup sejahtera.
Ini adalah bukti sejarah bahwa penerapan Islam bukan hanya menjaga kelestarian alam, tapi juga menegakkan keadilan dan mewujudkan kesejahteraan yang merata. Bandingkan dengan kondisi hari ini, ketika ribuan masyarakat adat kehilangan tanah atas nama pembangunan, namun suara mereka tidak pernah benar-benar didengar. Pada masa Umar ra., jika ada satu orang yang dizalimi langsung dibela oleh kepala negara, kini justru banyak penguasa menjadi bagian dari penindasan itu sendiri.
Keadilan seperti ini hanya mungkin tegak dalam sistem yang berpijak pada syariat, bukan pada kepentingan oligarki dan kapitalisme. Inilah sistem yang menautkan manusia dengan Tuhannya, negara dengan rakyatnya, serta manusia dengan alam sekitarnya. Khilafah adalah sistem yang kian dirindukan di tengah kerusakan akibat proyek-proyek kapitalistik seperti PSN. Wallahualam bissawab. [MNews/SK-NA]

Maa syaa Alloh jika diatur dg Islam maka tdk akan ada yg namanya eksploitasi pertanahan
Sepakat, keadilan hanya bisa tegak saat Islam dengan segala aturannya dapat dasar aturan sebuah negara