[Kabar] Praktisi: Regulasi Media Sosial Bukan untuk Membungkam Kritik

[Kabar] Praktisi: Regulasi Media Sosial Bukan untuk Membungkam Kritik

Muslimah News, NASIONAL — Praktisi pendidikan Qoniah al-Haq menuturkan kepada MNews terkait regulasi media sosial. ”Regulasi media sosial merupakan bagian dari kebijakan publik yang selaras syariat, bukan untuk membungkam kritik, tetapi untuk memastikan informasi publik berjalan sesuai prinsip amanah, keadilan, dan keamanan umat,” tuturnya, Jumat (17-10-2025).

Ia menerangkan lima tujuan utama terkait regulasi media sosial dalam Islam. ”Pertama hifẓ ad-dīn (menjaga agama) yaitu mencegah penyebaran konten yang melecehkan agama, menyesatkan akidah, atau merusak moral. Kedua, hifẓ an-nafs (menjaga jiwa) yaitu menghindari ujaran kebencian dan provokasi kekerasan. Ketiga, hifẓ al-‘aql (menjaga akal), yaitu mencegah penyebaran hoaks, propaganda, dan disinformasi. Keempat, hifẓ al-māl (menjaga harta) yaitu melindungi masyarakat dari penipuan digital dan eksploitasi data pribadi. Kelima, hifẓ an-nasl (menjaga keturunan) yaitu mencegah konten pornografi, LGBT, dan kerusakan moral di ruang digital,” urainya.

Dengan demikian, lanjutnya, regulasi media sosial dalam Islam bukanlah larangan berbicara di ruang publik, melainkan perlindungan terhadap akal, iman, dan moral masyarakat.

“Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengatur urusan publiksesuai syariat, termasuk ruang digital. Ini sebagaimana sabda Rasulullah saw, ’Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.’,” jelasnya mengutip hadis riwayat Bukhari dan Muslim.

Ia mengatakan, Islam membolehkan berbicara atau menyampaikan kritik selama sesuai dengan syariat Allah Taala. Ini, terangnya, seperti dijelaskan Rasulullah saw. riwayat Bukhari, “Barang siapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam.”

Artinya, ia menjelaskan, berekspresi di media sosial diperbolehkan selama bernilai makruf (baik) dan tidak menimbulkan mungkar (kemungkaran), maka kritik terhadap penguasa atau kebijakan boleh selama bertujuan islah (perbaikan). “Fitnah, kebohongan, atau provokasi termasuk haram meski atas nama kebebasan berekspresi,” tandasnya.

Prinsip Regulasi

Di samping menjelaskan tujuan, Qoniah juga menjelaskan prinsip Islam dalam regulasi media sosial. ”Pertama, prinsis amanah dan tabayun, yaitu setiap informasi publik wajib diverifikasi sebelum disebarkan. Kedua, prinsip ‘adl (keadilan). Regulasi tidak boleh diskriminatif atau menindas suara yang hak. Setiap kebijakan harus adil terhadap semua pihak baik rakyat maupun penguasa,” jelasnya

Ketiga, lanjutnya, prinsip hisbah (pengawasan), yaitu negara wajib memiliki lembaga pengawasan (hisbah digital) untuk menegur konten yang menyimpang dari syariat dan menjaga ruang digital tetap bersih dari maksiat dan kebohongan. ”Keempat, prinsip maslahah yang bermakna setiap kebijakan digital yang tidak disebut secara eksplisit dalam nash semisal AI (artificial intelligence), algoritma, data privacy, harus dinilai berdasarkan kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan maqāṣid asy-syarī‘ah,” jelasnya.

Menurutnya, regulasi media sosial yang adil hanya bisa dijalankan oleh pemerintahan yang menerapkan hukum Allah Taala secara menyeluruh. ”Di negara Khilafah, baitulmal menyediakan dana untuk riset, pendidikan literasi, dan keamanan informasi,” imbuhnya.

Khilafah, kata Qoniah, akan membentuk lembaga hisbah (pengawasan) yang bertugas mengawasi konten publik secara syar’i, bukan berdasarkan kepentingan politik atau kapital. ”Lembaga ini terdiri dari para ulama, ahli IT, dan masyarakat sipil, yang bertugas untuk; menindak konten maksiat, kebohongan, dan fitnah. Mengedukasi masyarakat untuk tabayun, menjaga agar ruang digital menjadi ladang dakwah, bukan fitnah,” bebernya.

Ia juga menyampaikan, dalam negara Khilafah masyarakat dididik agar memiliki tsaqafah islamiah (wawasan Islam), memahami adab bermedia, dan menjadikan media sosial sebagai sarana dakwah, bukan hiburan tanpa batas.

“Penguasa tidak boleh menutupi kebijakan publik. Islam mewajibkan pemimpin bersikap terbuka kepada rakyat dalam urusan umum, selama tidak mengancam keamanan negara. Rasulullah saw. bersabda, ’Setiap pemimpin yang menipu rakyatnya, maka tempatnya di neraka.’,” jelasnya menyampaikan hadis riwayat Bukhari dan Muslim.

Bagian dari Amanah

Qoniah mengingatkan, penyampaian berita atau informasi publik termasuk bagian dari amanah. Ia mengutip surah An-Nisa ayat 58 sebagai dalilnya. “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” “Karenanya, dalam pandangan Islam, regulasi media sosial bukan sekadar urusan teknis, tetapi perkara menjaga amanah informasi agar tidak menimbulkan kerusakan sosial,” tandasnya.

Islam, kata Qoniah, mengakui hak informasi dan tabayun (verifikasi) sebagai prinsip pokok dalam kehidupan bermasyarakat. “Hak untuk mengetahui kebenaran bukanlah absolut tanpa batas, tetapi terikat pada nilai kebenaran, kemaslahatan, dan keadilan,” terangnya, sembari membacakan Al-Quran surah Al-Hujurat ayat 6, ‘Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian orang fasik membawa berita, maka periksalah dengan teliti (fatabayyanu) agar kalian tidak menimpakan musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya, yang menyebabkan kalian menyesal atas perbuatan itu.’.”

Ia menjelaskan, ayat ini menegaskan prinsip verifikasi informasi, artinya tidak boleh menyebarkan berita tanpa verifikasi terlebih dahulu. ”Maka dalam konteks media sosial, setiap pengguna berkewajiban meneliti sumber informasi sebelum membagikannya,” ujarnya.

Dalil lain, sambungnya, hadis Nabi saw riwayat Muslim, “Cukuplah seseorang dikatakan pendusta apabila ia menceritakan segala sesuatu yang ia dengar.” Hadis ini, ucapnya, menunjukkan bahwa menyebarkan berita tanpa klarifikasi termasuk dosa besar karena mengandung potensi dusta. ”Maka, penyebar hoaks di media sosial dalam pandangan Islam tergolong penyebar kadzdzib (kedustaan),” ucapnya.

Islam, ucapnya, mendorong transparansi dalam urusanpublik, tetapi tetap melarang membuka aib individu atau rahasia negara. ”Hak informasi publik diakui, tetapi dibatasi oleh larangan menyebar gibah, fitnah, atau namimah. Rasulullah saw. bersabda, ’Tidak akan masuk surga orang yang suka menyebarkan fitnah.’,” pungkasnya. [MNews/IA]

Share

One thought on “[Kabar] Praktisi: Regulasi Media Sosial Bukan untuk Membungkam Kritik”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *