[Politik Ekonomi Islam] Sumber-Sumber Ekonomi (Bagian 44/46)

[Politik Ekonomi Islam] Sumber-Sumber Ekonomi (Bagian 44/46)

Penulis: Abdurrahman al-Maliki

Sambungan dari Bagian 43/46

Muslimah News, TELAAH KITAB — Apabila tidak terdapat kelebihan dari kebutuhan-kebutuhan sekunder dan tersier, maka wajib atas negara, bukan atas keluarganya, untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Oleh karena itu, tidak berdampak pada kefakiran. Tidak pula menyebabkan turunnya tingkat kehidupan ketika ada kewajiban memberikan nafkah atas keluarganya. Sebabnya, yang wajib diberikan sebagai nafkah adalah kelebihan dari kebutuhan-kebutuhan sekunder dan tersiernya.

Dari semua ini jelaslah bahwa Islam menjamin pemenuhan kebutuhan-kebutuhan primer semua rakyat individu per individu dengan mewajibkan nafkah dan menjadikan nafkah itu mencakup pangan, sandang, dan papan. Semua itu merupakan kebutuhan-kebutuhan primer bagi semua manusia. Adapun dalil tentang jaminan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan primer secara menyeluruh, maka sangat jelas ditemukan pada dalil-dalil tentang kewajiban memberi nafkah.

 Allah Swt. berfirman, “Kewajiban ayah memberi nafkah dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf.” (QS Al-Baqarah: 233).

Pengertian bi al-makruf (dengan cara yang makruf) di sini adalah dengan cara memberi nafkah sesuai dengan standar masyarakat seperti pangan, sandang, dan papan yang dimiliki oleh manusia. Rasulullah saw. bersabda kepada Hindun, “Ambillah harta yang mencukupimu dan anakmu dengan cara yang makruf.” Rasulullah saw. menyuruhnya mengambil harta yang mencukupinya menurut standar kecukupan (kesejahteraan) masyarakat, bukan sekadar cukup.

Rasulullah saw. bersabda, “Kewajiban para suami atas para istri adalah memberi nafkah dan pakaian dengan cara yang makruf.” Beliau membatasi nafkah dan pakaian menurut standar masyarakat.

Ini semua jelas dalam sabda beliau bahwa yang dimaksud adalah pemenuhan kebutuhan-kebutuhan primer secara menyeluruh karena beliau mewajibkan memberi makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Beliau tidak merasa cukup hanya dengan mewajibkan pemberian nafkah secara mutlak. Beliau juga menjelaskan bahwa pemberian itu harus sesuai dengan standar kesejahteraan (kecukupan).

Rasulullah saw. bersabda, “… harta yang mencukupimu.” Rasulullah saw. tidak merasa cukup hanya dengan itu, tetapi beliau membatasi kecukupan sesuai dengan standar umum dalam masyarakat, bukan sekadar kecukupan saja. Artinya, Rasulullah tidak bersabda, “… apa yang mencukupimu,” dan beliau diam. Namun, beliau menyifati kecukupan itu sesuai dengan kecukupan (kesejahteraan) umum masyarakat. Beliau bersabda, “… harta yang mencukupimu dan anakmu dengan cara yang makruf.” Maknanya, “Ambillah nafkah yang mencukupimu dan anakmu sesuai dengan standar umum masyarakat.”

Allah Swt. berfirman dalam Al-Quran, “bi al-makruf,” (dengan cara yang makruf). Rasulullah saw. bersabda dalam hadis, “bi al-ma’ruf” dan “… harta yang mencukupimu dan anakmu dengan cara yang makruf.” Dalil ini menunjukkan dengan jelas bahwa memberi nafkah itu wajib mencukupi, yakni wajib memenuhi kebutuhan-kebutuhan primer. Pemberian nafkah ini hendaknya sesuai dengan tingkat kehidupan seseorang yang wajib diberi nafkah.

Dalil ini juga menjelaskan tentang memberi nafkah orang yang mengurusi harta anak yatim yang diambil dari harta anak yatim itu. Syariat menetapkan bagi orang yang mengurusi harta anak yatim agar ia mengambil harta yang akan memenuhi kebutuhan-kebutuhan primernya secara menyeluruh.

Allah Swt. berfirman, “Janganlah kalian makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kalian) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Siapa saja (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan siapa saja miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut.” (QS An-Nisa’: 6).

Allah Swt. menetapkan hak memakan bagi orang yang memelihara harta anak yatim, yakni hak untuk mendapatkan nafkah atas dirinya sendiri. Hendaklah nafkah yang diperolehnya itu sesuai dengan standar umum masyarakat, yakni sesuai dengan standar kecukupan (kesejahteraan) manusia umumnya yang membutuhkan kesejahteraan seperti dirinya.

Semua ini merupakan dalil bahwa nas-nas syariat benar-benar menjamin pemenuhan kebutuhan-kebutuhan primer, yakni pangan, sandang, dan papan sesuai dengan standar orang memberikan nafkah. Hal ini agar dapat memenuhi semua kebutuhan primernya secara menyeluruh.

Untuk itu, syariat menetapkan termasuk bagian dari pangan, yaitu semua yang diperlukan untuk pangan. Hal ini seperti beberapa peralatan yang biasa digunakan manusia, semisal perabotan-perabotan dapur, bahan-bahan yang diperlukan untuk keperluan memasak, seperti kayu bakar, minyak tanah atau gas. Juga termasuk semua yang diperlukan untuk meletakkan perabotan, seperti lemari makan, bufet, dan sebagainya.

Termasuk bagian dari tempat tinggal (papan) adalah semua yang diperlukan untuk tempat tinggal, seperti tempat tidur dan perabotan rumah tangga menurut yang umum diketahui oleh manusia. Ini semisal lemari, tilam, kursi, meja, karpet, sofa, kelambu, dan lain-lainnya menurut standar hidup sedang masyarakat.

Termasuk bagian dari pakaian (sandang) adalah semua yang diperlukan seperti peralatan berhias, parfum, bedak, celak, dan minyak rambut. Termasuk juga semua yang diperlukan untuk meletakkan peralatan dan ketika menggunakannya, seperti lemari, cermin, dan lain-lainnya. Ini semua menurut apa yang umum diketahui oleh manusia dan menurut standar hidup sedang masyarakat.

Syariat juga menetapkan apa yang diperlukan untuk pangan, sandang, dan papan, seperti satu orang pembantu atau lebih menurut standar umum masyarakat yang seperti dirinya. Nafkah para pembantu ditetapkan juga menurut standar umum orang yang wajib memberi nafkah kepadanya karena pemberian kepada mereka termasuk nafkah. Imam al-Bukhari menuturkan hadis Ali bin Abi Thalib ra., “Fatimah ra. pernah datang kepada Nabi saw. untuk meminta kepada beliau seorang pembantu.” (HR Al-Bukhari).

Nafkah yang mencukupi menurut standar umum masyarakat adalah yang memenuhi tiga perkara, yakni makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Masing-masing menurut standar umum suatu masyarakat, di mana orang yang wajib diberi nafkah itu tinggal yang mencapai tingkat kecukupan menurut standar umum.

Sebabnya, kata bi al-makruf disebut berulang-ulang dalam Al-Qur’an dan hadis. Kata bi al-makruf terdapat dalam hadis sebagai tambahan kata al-kifayah, yakni harta yang mencukupimu dan anakmu sesuai dengan standar umum masyarakat (makruf). [MNews/RY-YG]

Sumber: Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam.

Share

One thought on “[Politik Ekonomi Islam] Sumber-Sumber Ekonomi (Bagian 44/46)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *