Muslimah News, NASIONAL — Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Indonesia mengalami penurunan dari 4,82% menjadi 4,76% per Februari—Maret 2025. Namun, fakta menunjukkan jumlah pengangguran mengalami peningkatan.
Perhitungan TPT oleh BPS didasarkan pada proporsi jumlah penganggur terhadap jumlah angkatan kerja. Di sisi lain, masih ada data tentang pengangguran yang terus meningkat akibat gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Abstrak
Akademisi Dr. Nuhbatul Basyariah, S.E.I., M.Sc. menyatakan, penurunan angka TPT nyatanya bukan gambaran realitas masyarakat yang sesungguhnya. “Angka hanya menjadi indikator ekonomi yang abstrak. Data resmi yang dikeluarkan lembaga negara pun sudah tidak dapat dijadikan dasar gambaran kondisi masyarakat yang sesungguhnya,” ungkapnya kepada MNews, Sabtu (9-8-2025).
Pasalnya, ia menilai, meskipun data menunjukkan TPT menurun, tetapi jumlah pengangguran secara absolut justru mengalami peningkatan.
“Ini menunjukkan bahwa indikator ekonomi yang digunakan dalam sistem kapitalisme bersifat abstrak dan tidak dapat dijadikan dasar sebagai gambaran riil kondisi masyarakat. Bahkan, tidak akan pernah tepat jika dijadikan dasar dalam pengambilan kebijakan karena kebijakan haruslah berdasar pada kondisi riil masyarakat yang ada,” paparnya.
Menurutnya, kapitalisme memang sangat mengunggulkan data-data angka yang notabenenya hanya berfungsi sebagai hiasan semata.
“Seolah indah dan cantik di luar, tetapi belum tentu sesuai faktanya. Sebagaimana angka pertumbuhan ekonomi yang diunggulkan oleh sistem kapitalisme, sudahkah memberikan hubungan yang positif dengan kesejahteraan masyarakatnya?” tanyanya retoris.
Ia mempertanyakan lagi, dengan menurunnya angka TPT sudahkah berkorelasi positif dengan peningkatan ekonomi masyarakat dan kesejahteraan mereka?
“Anehnya, data penurunan TPT nyatanya berbanding terbalik dengan data pengangguran absolut yang justru bertambah. Padahal, hasil kajian menunjukkan bahwa pengangguran berkorelasi positif dengan kemiskinan. Sedangkan kemiskinan menjadi salah satu faktor pemicu berbagai kerawanan sosial, sekaligus menjadi indikator minimnya tingkat kesejahteraan,” ulasnya.
Aturan Islam
Ia menerangkan, ini sangat berbeda dengan aturan Islam. “Sistem ekonomi Islam memandang bahwa dengan prinsip politik ekonomi Islam, negara berkewajiban memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok individu berupa sandang, pangan, dan papan,” ujarnya.
Ditambah lagi, ucapnya, sistem ini menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat berupa pendidikan, kesehatan, serta keamanan dengan menetapkan mekanismenya, baik langsung maupun tidak langsung yang sesuai dengan strategi dan kebijakan negara.
“Ketika syariat mewajibkan seorang laki-laki bekerja untuk memenuhi nafkah keluarga, maka butuh support system dari negara, berupa sistem pendidikan yang memadai sehingga seluruh rakyat, khususnya laki-laki, tidak hanya memiliki kepribadian Islam yang baik, tetapi juga skill yang mumpuni,” urainya.
Pada saat yang sama, ungkapnya, negara wajib menyediakan lapangan kerja yang halal serta suasana yang kondusif bagi masyarakat untuk berusaha.
“Negara dapat membuka akses yang luas terhadap sumber-sumber ekonomi yang halal dan mencegah penguasaan kekayaan milik umum oleh segelintir orang, apalagi asing. Semua hal tersebut adalah tugas negara untuk memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan masyarakat secara tidak langsung,” jabarnya.
Adapun jaminan atas kebutuhan masyarakat berupa layanan pendidikan, kesehatan, dan keamanan, sambungnya, merupakan kewajiban negara yang harus dipenuhi secara langsung.
“Ini dilakukan dengan mekanisme pendanaan dari pengelolaan kepemilikan umum oleh negara. Terlarang hukumnya bagi individu dan swasta menguasainya dan mencegah orang lain dalam mengaksesnya,” ucapnya.
“Dengan jaminan layanan kebutuhan umum masyarakat oleh negara, beban kebutuhan hidup mereka akan lebih ringan,” tuturnya.
Selanjutnya, ia menyampaikan, dalam mendukung ekosistem yang kondusif, sektor-sektor yang potensinya sangat besar, seperti pertanian, industri, perikanan, perkebunan, pertambangan, dan sejenisnya akan digarap secara serius dan sesuai dengan aturan Islam.
“Pembangunan dan pengembangan sektor-sektor tersebut dilakukan secara merata di seluruh wilayah negara sesuai dengan potensinya,” ujarnya.
Dengan berbagai strategi kebijakan tersebut, jelasnya, problem pengangguran dapat diselesaikan. “Termasuk menyelesaikan problem kemiskinan, juga mewujudkan kesejahteraan dan rahmat bagi seluruh alam,” tegasnya.
Bekerja
Hal senada diungkap pengamat Desi Dwi A., S.P.. Ia menerangkan, bekerja merupakan salah satu mekanisme perolehan harta bagi individu secara halal, meskipun bekerja tidak serta merta menjadi jaminan terpenuhinya seluruh kebutuhan masyarakat dengan baik.
“Bisa dikatakan, pemenuhan kebutuhan masyarakat tidak melulu soal apakah ia bekerja atau tidak. Namun, perlu pemastian apakah setiap orang bisa mengakses sarana pemuas kebutuhannya atau tidak,” jelasnya.
Dalam Nidzham al-Iqtishadi yang ditulis oleh Syekh Taqiyyudin an-Nabhani, tambahnya, ada tujuh jenis pekerjaan yang biasa dilakukan oleh manusia, yaitu menghidupkan tanah mati, berburu, mengeluarkan sesuatu dari perut bumi ataupun udara, makelar/broker, menyiram (merawat) tanaman orang lain, menjalankan bisnis orang lain (mudharabah), dan menjadi buruh (ijarah/kontrak kerja).
Bahkan, ia menuturkan, dalam kitab Asy-Syakhsiyah al-Islamiyah jilid II, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa tidak ada problem ketenagakerjaan dalam Islam. “Akad ijarah (upah-mengupah) adalah murni kesepakatan saling rida antara majikan dengan pegawai untuk melakukan suatu pekerjaan dengan upah tertentu. “Upah bagi para pekerja murni ditentukan oleh besarnya manfaat yang diberikan pekerja tersebut, tanpa memperhatikan berapa besar kebutuhan hidup mereka ataupun taraf hidup masyarakat,” ucapnya.
Ia mengatakan, apabila terjadi perselisihan antara pekerja dan majikan dalam masalah upah ataupun masalah lainnya, tinggal diadukan saja kepada hakim yang akan menyelesaikan persoalan tersebut sesuai dengan syariat Islam. [MNews/RA]
