Muslimah News, FOKUS — Setelah heboh minyak oplosan, kini muncullah beras oplosan, yaitu beras merek premium, tetapi isinya beras biasa. Akibatnya, terdapat selisih harga Rp2—3 ribu per kg. Selain itu, berat riil juga tidak sesuai dengan yang tertera. Ada beras yang beratnya hanya 4,5 kg, padahal di kemasan tertera 5 kg.
Hal ini diketahui berdasarkan investigasi Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan terhadap 268 merek beras pada 6—23 Juni 2025. Kementan menemukan mayoritas beras di pasaran (212 merek) tidak sesuai volume, tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET), tidak teregistrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), dan tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan Permentan 31/2017.
Sebanyak 85,56% beras premium yang diuji tidak sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan; 59,78% beras premium melebihi HET; dan 21,66% memiliki berat yang lebih rendah daripada yang tercantum pada kemasan. Selain itu, 88,24% beras medium tidak memenuhi standar mutu SNI; 95,12% melebihi HET; dan 9,38% memiliki berat yang lebih rendah daripada yang tercantum pada kemasan. Berdasarkan perhitungan Kementan, praktik curang ini merugikan konsumen hingga Rp99 triliun per tahun, dengan rincian kerugian konsumen beras premium Rp34,21 triliun per tahun dan kerugian konsumen beras medium Rp65,14 triliun per tahun.
Dari hasil pemeriksaan Bareskrim Polri, ada sepuluh perusahaan besar produsen beras yang diduga melakukan penipuan, yaitu Wilmar Group, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, PT Sentosa Utama Lestari/Japfa Group, PT Unifood Candi Indonesia, PT Buyung Poetra Sembada Tbk., PT Bintang Terang Lestari Abadi, PT Subur Jaya Indotama, CV Bumi Jaya Sejati, dan PT Jaya Utama Santikah (IDNTimes, 15-7-2025).
Rakyat Menjadi Korban
Fakta ini mengejutkan masyarakat karena beras adalah komoditas yang dikonsumsi setiap hari oleh mayoritas orang Indonesia. Artinya hampir semua orang Indonesia menjadi korban. Apalagi praktik curang ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Kerugian Rp99 triliun per tahun tersebut jika dikalikan lima tahun, sepuluh tahun, atau lebih dari itu, jumlah total kerugian akan luar biasa besar.
Sekali lagi, yang dirugikan adalah rakyat sebagai konsumen. Rakyat sudah mengeluarkan sejumlah dana tertentu untuk membeli beras dengan berat dan kualitas tertentu, ternyata isinya berbeda dengan yang tertera. Harusnya dapat beras bagus, ternyata dapat yang kurang bagus. Harusnya dapat 5 kg, ternyata dapat 4,5 kg. Bayangkan, pembohongan publik ini terjadi setiap hari dan menimpa hampir semua orang selama bertahun-tahun. Jika, seseorang merasa tidak puas dengan kualitas dan berat beras merek tertentu, lalu beralih membeli merek lain, hasilnya sama saja karena mayoritas merek yang ada sama-sama melakukan kecurangan.
Miris, bagaimana negara bisa kecolongan hingga terjadi kecurangan semasif ini? Jumlah 212 merek itu bukan jumlah kecil. Apalagi pelakunya adalah pemain besar dengan produksi masif dan distribusi luas. Apakah selama ini memang pemerintah tidak memiliki data sama sekali tentang kecurangan yang terjadi? Ataukah dugaan itu sebenarnya ada, tetapi menguap begitu saja?
Negara sebenarnya sudah memiliki regulasi untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam industri beras, yaitu Permentan 53/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), Peraturan Badan Pangan Nasional 2/2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, UU 7/2014 tentang Perdagangan, serta UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, para pengusaha kapitalis mengabaikan regulasi ini. Terbukti mereka berani melakukan kecurangan dengan jumlah yang sangat besar.
Sistem Kapitalisme Penuh Kecurangan
Kecurangan dalam fenomena beras oplosan melengkapi kasus kecurangan di negeri ini. Sebelumnya sudah ada bensin oplosan alias “Pertamax isi Pertalite” dan minyak goreng Minyakita oplosan yang isinya tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan. Semua kasus oplosan tersebut menempatkan rakyat banyak sebagai korban. Istilahnya, satu Indonesia tertipu.
Berbagai kasus kecurangan tersebut terjadi sebagai akibat keserakahan manusia (pengusaha) yang ingin memperoleh keuntungan sebesar-besarnya dengan segala cara, tanpa peduli halal/haram, yakni tanpa mengindahkan aturan agama (syariat). Kecurangan ini tumbuh subur dalam sistem sekuler kapitalisme yang menjauhkan agama dari kehidupan. Doktrin kapitalisme mengajarkan sikap materialistis, yaitu melakukan segala hal demi memperoleh keuntungan materi sebesar-besarnya, bahkan hingga menghalalkan yang haram dan melanggar regulasi pemerintah.
Kecurangan ini bisa demikian masif dan terjadi bertahun-tahun karena lemahnya pengawasan dan sistem sanksi yang negara berlakukan. Negara abai dalam mengawasi produksi dan distribusi beras. Negara baru bereaksi ketika masalah sudah membesar dan terjadi anomali di masyarakat, yaitu harga tinggi saat produksi melimpah. Ketika diinvestigasi, barulah borok kecurangan yang sudah ada bertahun-tahun akhirnya terbuka dan ternyata kebusukannya sudah menjalar luas hingga hampir semua produsen melakukan kecurangan.
Negara juga lemah dalam mewujudkan efek jera bagi pelaku industri yang melakukan praktik curang karena sanksi yang ringan. Berdasarkan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) huruf a, pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar dan mutu akan mendapatkan sanksi pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Ini merupakan sanksi yang sangat ringan jika dibandingkan dengan besarnya kerugian akibat perbuatan mereka yang mencapai hampir Rp100 triliun per tahun. Kerugian ratusan triliun rupiah, sedangkan denda hanya Rp2 miliar. Sungguh tidak seimbang.
Tumbuh suburnya praktik bisnis curang juga disebabkan negara gagal mewujudkan sistem pendidikan yang mencetak generasi yang amanah dan bertakwa. Akibatnya, lahirlah para pengusaha yang menghalalkan segala cara. Tidak menutup kemungkinan aksi kriminal para pengusaha tersebut mendapatkan sokongan dari oknum-oknum pejabat yang juga menghalalkan segala cara demi memperoleh keuntungan pribadi. Akhirnya klop, pengusaha maupun penguasa sama-sama berbuat curang dan menghalalkan segala cara demi memperoleh keuntungan materi.
Berbagai faktor di atas berkelindan dengan absennya negara dalam mengurusi pangan karena pengelolaan beras dari hulu hingga ke hilir dikuasai oleh korporasi yang tentu saja berorientasi bisnis (keuntungan). Sedangkan penguasaan negara terhadap pasokan beras tidak lebih dari 10% sehingga pemerintah tidak memiliki posisi tawar terhadap korporasi.
Korporasi berani “melawan” regulasi karena punya kendali terhadap produksi dan distribusi pangan. Jika pemerintah menekan korporasi, korporasi bisa menarik produk-produknya dari pasaran sehingga terjadi penurunan stok di pasar yang akan mengerek harga nasional. Miris, pemerintah tidak bisa bersikap tegas. Pemerintah hanya mampu mengambil jalan tengah, yaitu memberi waktu tenggang bagi korporasi untuk menurunkan harga beras premium.
Akibat lemahnya posisi negara di hadapan korporasi, pengawasan dan penegakan sanksi terhadap korporasi yang berbuat curang menjadi mandul. Ini merupakan potret negara sekuler kapitalistik yang hanya menjadi regulator dan fasilitator sehingga abai terhadap pemenuhan kebutuhan rakyat.
Sistem Islam Menjamin Pemenuhan Kebutuhan Pangan
Sistem Islam (Khilafah) memosisikan penguasa sebagai pengurus urusan rakyat (raa’in). Ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.,
الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam/khalifah itu laksana penggembala dan hanya ialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Ketersediaan beras bagi rakyat merupakan urusan strategis negara karena menentukan ketahanan pangan. Rasulullah saw. bersabda,
مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِى سِرْبِهِ مُعَافًى فِى جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا
“Barang siapa di antara kalian mendapatkan rasa aman di rumahnya, diberikan kesehatan badan, dan memiliki makanan pokok pada hari itu di rumahnya maka seakan-akan dunia telah terkumpul pada dirinya.” (HR Tirmidzi).
Khilafah akan memastikan ketersediaan pangan bagi tiap-tiap individu rakyat. Pangan harus dipastikan tersedia dalam jumlah cukup, mudah diakses, dan harganya terjangkau. Jadi negara tidak hanya memastikan jumlah pasokan, tetapi juga distribusi hingga beras tersebut dikonsumsi oleh konsumen (rakyat). Hal ini mencakup produksi, distribusi, dan stabilitas harga.
Pada aspek produksi, negara wajib memberi dukungan penuh pada petani lokal untuk menghasilkan produk dalam jumlah yang mencukupi kebutuhan dalam negeri dengan kualitas yang baik sehingga terwujud swasembada pangan. Swasembada akan menstabilkan harga karena pasokan relatif stabil dan tidak terganggu dengan sentimen pasar global.
Wujud dukungan negara adalah dengan memberikan bantuan berupa lahan bagi yang ingin bertani, tetapi tidak memiliki lahan. Negara juga melakukan pembangunan infrastruktur yang memudahkan petani memperoleh air dan mengangkut hasil panen. Bagi petani yang kekurangan modal, negara akan memberikan bantuan modal berupa hibah atau pinjaman tanpa riba.
Khilafah akan memberikan kemudahan akses terhadap benih, pupuk, pestisida (untuk digunakan dalam jumlah yang aman), dan semua sarana produksi pertanian (alat, mesin, dll.). Negara juga memberikan subsidi sehingga berbagai sarana tersebut bisa diperoleh dengan harga terjangkau.
Khilafah akan menerjunkan para penyuluh pertanian dalam jumlah cukup untuk membimbing para petani agar menggunakan teknik bertani yang efektif dan efisien sehingga meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil panen. Khilafah juga memfasilitasi para ahli pertanian untuk melakukan riset dan pengembangan sehingga hasil produksi makin bagus. Selain itu, negara juga melakukan industrialisasi pertanian dengan memproduksi alat-alat pertanian yang canggih sehingga memudahkan kerja petani dan hasil panen bisa cepat diproses untuk dipasarkan tanpa terkendala faktor cuaca dan lainnya.
Pada aspek distribusi, negara memastikan jalur distribusi dari petani ke konsumen akhir (rakyat) berlangsung secara adil dan sehat tanpa adanya monopoli, oligopoli, penimbunan, permainan harga, dan praktik curang lainnya. Swasta boleh menjual beras, tetapi harus memenuhi standar ketat dari Khilafah. Harus ada kesesuaian antara keterangan pada kemasan dengan kondisi riil produk beras.
Sebelum sebuah merek diizinkan beredar, produknya harus didaftarkan dulu ke pemerintah sehingga bisa dipastikan berat, kualitas, dan keamanannya. Setelah lolos uji, barulah merek tersebut boleh beredar di pasaran. Selanjutnya kadi hisbah akan mengawasi beras yang beredar di pasaran, baik pasar tradisional, pasar modern, toko retail, gudang produsen, gudang distributor, pelabuhan, dll. untuk memastikan tidak ada praktik curang yang akan merugikan masyarakat.
Tugas utama kadi hisbah adalah mengawasi kegiatan publik, termasuk para pedagang dan pekerja. Tujuannya untuk memastikan bahwa mereka mematuhi hukum-hukum Islam dan mencegah praktik penipuan dalam perdagangan dan pekerjaan mereka. Mereka juga bertugas memberikan sanksi terhadap pelanggaran, seperti penggunaan timbangan atau takaran yang merugikan masyarakat (Syekh Abdul Qadim Zallum, Ajhizah Daulah al-Khilafah fi al-Hukmi wa al-Idarah hlm. 111).
Kadi hisbah menjaga keadilan dalam praktik perdagangan dan mencegah kemungkaran, termasuk melarang praktik-praktik yang diharamkan, seperti riba, perjudian, dan jual beli dengan unsur gharar (ketakpastian), serta mencegah adanya persekongkolan antara penjual dan pembeli untuk menaikkan harga dengan cara yang tidak jujur.
Negara harus mengambil peran besar dalam distribusi beras, yaitu dengan membeli gabah petani dan menyalurkan beras ke pasar-pasar hingga terwujud kecukupan pasokan. Dengan menguasai distribusi, negara juga akan mudah menyediakan pasokan jika tiba-tiba ada paceklik, bencana alam, dll. yang mengganggu rantai pasokan di sebuah wilayah. Negara tinggal mengirim pasokan dari wilayah lain dan kendala pasokan mudah diatasi.
Dari sisi SDM, negara akan memastikan seluruh pejabat dan pegawainya amanah sehingga tidak ada yang terlibat kongkalikong dengan pengusaha untuk melakukan kecurangan. Pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk meraih keuntungan pribadi akan diusut, diadili, dan diberi sanksi tegas sesuai dengan perbuatannya.
Pengusaha dalam Islam juga dibentuk menjadi sosok yang bertakwa. Mereka memiliki landasan akidah yang kukuh sehingga taat syariat, termasuk dalam berbisnis. Mereka tidak akan menghalalkan segala cara demi meraih keuntungan. Mereka akan berbisnis sesuai dengan syariat Islam, khususnya fikih muamalah.
Pejabat dan pengusaha bisa menjadi individu yang bertakwa sebagai hasil penerapan sistem pendidikan Islam. Masyarakat yang terdidik juga akan melakukan amar makruf nahi mungkar sehingga turut mengawasi keberadaan praktik curang di tengah masyarakat.
Pengusaha yang terbukti melanggar syariat dengan berbuat curang dalam perdagangan akan diberi sanksi tegas yang menjerakan. Misalnya, pengusaha yang melakukan penimbunan barang (ihtikar) akan diberi sanksi berupa takzir, yaitu sanksi yang jenisnya diserahkan kepada khalifah atau hakim. Sanksinya bisa diumumkan ke publik (tasyhir), penjara, cambuk, denda, hingga yang terberat adalah hukuman mati.
Ulama internasional Syekh ‘Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah menjelaskan tentang penimbunan (ihtikar) dalam laman media sosial beliau, “Solusi mengatasi masalah penimbunan adalah penimbun dijatuhi sanksi takzir. Dia dipaksa untuk menawarkan dan menjual barangnya kepada para konsumen dengan harga pasar, bukan dengan dipatok harganya oleh negara.”
Negara Khilafah tidak menerapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk gabah, beras, maupun produk lainnya karena merupakan praktik tasy’ir (pematokan harga) yang Allah Taala larang. “Harga melonjak pada masa Rasulullah saw. Lalu mereka berkata, ‘Ya Rasulullah, andai saja Anda mematok harga.’ Beliau bersabda, ‘Sungguh Allah-lah Yang Menciptakan, Yang Menggenggam, Yang Melapangkan, Yang Memberi Rezeki, dan Yang Menetapkan Harga. Aku sungguh berharap menjumpai Allah dan tidak ada seorang pun yang menuntutku dengan kezaliman yang aku lakukan kepada dia dalam hal darah dan tidak pula harta.’”(HR Ahmad).
Demikianlah, dengan sinergi individu yang bertakwa, amar makruf nahi mungkar oleh masyarakat, dan penerapan Islam kafah oleh Khilafah akan terwujud solusi paripurna bagi masalah beras oplosan. Rakyat pun hidup tenang karena telah tercukupi kebutuhannya. Wallahualam bissawab. [MNews/RR-NA]

Kecurangan dalam fenomena beras oplosan melengkapi kasus kecurangan di negeri ini
Maa syaa Allah Khilafah solusi hakiki atas permasalahan kehidupan