Muslimah News, NASIONAL — Kebijakan tarif impor produk Indonesia ke Amerika Serikat (AS) berhasil ditekan menjadi 19% dari sebelumnya 32% setelah melalui negosiasi intensif dan komprehensif.
Dengan kebijakan ini, sektor industri seperti baja stainless steel dan turunan nikel, diprediksi akan mengalami peningkatan ekspor signifikan ke AS.
Meski kebijakan tarif ini berhasil ditekan, dosen Ekonomi Dr. Hj. Hastin Umi Anisah, S.E., M.M.CT.NNLP menilai, kenaikan ini akan menjadi alat tekanan ekonomi dan politik.
“Kebijakan tarif impor sebesar 19% terhadap produk Indonesia yang diberlakukan oleh pemerintahan Donald Trump perlu dilihat dalam konteks proteksionisme AS yang biasanya digunakan sebagai alat tekanan ekonomi dan politik kepada negara lain.,” ungkapnya kepada MNews, Ahad (20-7-2025).
Ia beralasan, Trump yang dikenal dengan kebijakan America First menekankan prioritas kepentingan nasional AS di atas keterlibatan global dengan fokus pada proteksionisme ekonomi, keamanan nasional, dan mengurangi peran AS dalam urusan internasional yang dianggap tidak menguntungkan. “Salah satunya adalah penggunaan tarif untuk melindungi industri domestik AS dan menekan negara lain dengan surplus perdagangan terhadap AS,” imbuhnya.
Target Baru
Menurut Hastin, kebijakan serupa juga pernah diterapkan oleh Trump pada 2018–2020 terhadap negara Cina dan Uni Eropa yang berdampak memicu perang dagang. “Negara Indonesia menjadi target baru karena ekspor strategis Indonesia, seperti tekstil, sawit, atau nikel yang bersaing dengan produk AS,” ungkapnya.
Ia memprediksi kebijakan tarif impor 19% akan berdampak pada sektor sawit serta produk turunannya karena AS merupakan pasar ekspor yang sangat penting.
“Tarif ini dapat memukul industri sawit yang sudah bermasalah dengan isu lingkungan. Selain itu, berdampak juga pada industri tekstil dan elektronik karena dapat mengganggu investasi di sektor padat karya. Dampak lainnya, yaitu pada nikel atau baterai kendaraan listrik karena AS mempunyai keinginan untuk menekan dominasi Indonesia di pasar baterai global,” ulasnya.
Kebijakan ini, sambungnya, juga memberikan efek domino terhadap perekonomian Indonesia, seperti deindustrialisasi karena jika ekspor tersendat, maka dapat memicu PHK dan perlambatan ekonomi.
Dampak lain, sebutnya, akan terjadi defisit neraca perdagangan karena jika ekspor turun drastic, maka defisit akan makin membesar. “Selain itu, jika AS hanya menyerap 10–15% ekspor Indonesia, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa melambat, di samping terjadi tekanan terhadap mata uang rupiah akibat berkurangnya inflow [aliran masuk] dolar dari ekspor,” bebernya.
Ia menerangkan, tarif impor 19% yang diterapkan AS merupakan perang dagang asimetris karena Indonesia tidak memiliki leverage [kemampuan] cukup untuk membalas tarif AS secara seimbang.
“Selain itu, ada ketergantungan terhadap pasar AS karena jika tidak segera diversifikasi pasar, misalnya ke Uni Eropa, Timur Tengah, atau Afrika, guncangan ekonomi akan berlanjut. Kebijakan tarif Trump 19% sangat berpotensi memicu krisis perdagangan bagi Indonesia, terutama di sektor sawit, nikel, dan tekstil,” duganya.
Namun ia berharap, krisis ini bisa menjadi momentum untuk memperkuat diplomasi ekonomi, mempercepat diversifikasi pasar dan hilirisasi industri, dan mendorong reformasi kebijakan perdagangan yang lebih mandiri.
Ia menilai, tarif impor ini mencerminkan dominasi AS dalam ekonomi negara-negara lain, termasuk negara Indonesia. “Tarif ekspor dan impor dianggap sebagai bea cukai dalam paradigma sistem ekonomi kapitalisme, bahkan dianggap sebagai sumber utama kas negara (APBN). Bea cukai dan pajak tetap menjadi alat bisnis penguasa terhadap rakyatnya. Tarif ini dimainkan Donald Trump dengan sangat piawai karena tarif adalah alat pengendali pasar bagi negara-negara lain,” jelasnya.
Tarif ekspor dan impor, lanjutnya, dapat digunakan oleh negara yang kuat untuk menekan negara yang lebih lemah dalam perdagangan internasional.
Islam
Ia lalu membandingkannya dengan Islam. “Ini berbeda dengan sistem ekonomi Islam. Pajak dan bea cukai bukan menjadi sumber utama kas negara karena masih ada jalur lain yang menjadi pemasukan kas negara (Khilafah), termasuk zakat, ganimah, fai, kharaj, usyr, jizyah, khumus, rikaz, dan harta kepemilikan umum, seperti minyak dan tambang. Ini dijelaskan dalam kitab Nizamu al-Iqtishadiyi fii al-Islam karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah,” bebernya.
Ia menyayangkan, negeri-negeri muslim termasuk Indonesia sangat menggantungkan diri pada AS sehingga sektor ekonominya senantiasa termanipulasi, bahkan terjajah. “Selain itu, juga menjadi jalan bagi negara-negara kafir menguasai umat Islam melalui sektor ekonomi, padahal hal ini sangat dilarang oleh Allah Swt.,” tambahnya.
Oleh karena itu, ia meyakini, satu-satunya harapan untuk dapat memproduktivitaskan ekonomi tanpa dimanipulasi dan dijajah oleh negara lain, tidak ada jalan lain, kecuali memberlakukan syariat Islam secara menyeluruh, termasuk dalam perekonomiannya.
“Hanya dengan regulasi Islam, maka aset ekonomi yang Allah Swt. anugerahkan kepada manusia dapat didistribusikan secara adil serta memberikan ketenangan dunia akhirat,” yakinnya.
Namun, ucapnya, regulasi itu harus diterapkan dalam sebuah negara yang memberlakukan syariat secara syamil, kamil, seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah saw.. [MNews/IA]

Maa syaa Alloh, Islam luar biasa dalam mengatur segala aspek kehidupan
Urgensi diterapkannya Sistem Islam Kaffah dalam Naungan Khilafah Islamiyyah