Penulis: Ummu Nashir N. S.
Muslimah News, FOKUS — Penerbitan karikatur Nabi Muhammad ﷺ oleh majalah satire LeMan di Turki baru-baru ini, kembali membangkitkan kemarahan publik muslim. Presiden Turki Recep Tayyib Erdogan mengutuk sebuah kartun di majalah satire itu sebagai “provokasi keji” karena menggambarkan Nabi Muhammad ﷺ dan Musa a.s. sehingga memicu protes dari kalangan konservatif. (Republika, 1-7-2025).
Kartun tersebut—yang diterbitkan beberapa hari setelah berakhirnya konflik 12 hari antara Israel dan Iran—menunjukkan ilustrasi Nabi Muhammad ﷺ dan Nabi Musa a.s. (salah satu nabi terpenting dalam agama Yahudi) berjabat tangan di langit, sedangkan rudal-rudal terbang di bawahnya dalam sebuah adegan perang.
Akibat ilustrasi tersebut, pada Senin (30-6-2025), empat kartunis ditangkap. Ilustrasi tersebut dikritik oleh kaum konservatif religius dan partai yang berkuasa di Turki. Mereka menyebutnya sebagai “kejahatan kebencian islamofobia”. Majalah yang menerbitkannya, LeMan, meminta maaf kepada para pembaca yang merasa tersinggung dan mengatakan gambar tersebut telah disalahartikan. (Republika, 1-7-2025).
Sesungguhnya, hal yang sebagaimana terjadi di Turki tersebut merupakan pola yang berulang. Di Prancis, pada 2020, Majalah Charlie Hebdo memunculkan polemik global setelah menerbitkan ulang karikatur Nabi Muhammad ﷺ yang memicu tragedi berdarah pada 2015. Juga masih segar dalam ingatan kita, pada 2020, Apollinaris Darmawan, seorang kakek pensiunan BUMN asal Bandung, dalam akun Twitternya menuliskan bahwa Nabi Muhammad ﷺ hidup dari hasil rampasan, hingga membunuh dan main perempuan. Ia juga menuding ibadah kurban itu atas kemauan seorang buta huruf yang mengaku nabi, yakni Nabi Muhammad ﷺ. (Republika, 12-8-2020).
Demikianlah, atas nama kebebasan berekspresi, banyak orang di seluruh dunia melakukan penghinaan dan penistaan terhadap orang terbaik pilihan Allah Swt., Rasulullah Muhammad ﷺ. Bukan hanya di negeri kafir, melainkan juga di negeri-negeri mayoritas muslim, termasuk Turki dan negeri ini.
Mengapa Terus Terulang?
Sungguh sangat menyesakkan dada. Umat Islam mana pun tentu tidak akan rela Nabinya, teladan terbaik bagi umat manusia di seluruh alam, Sayidina Muhammad ﷺ, dihina dan dinistakan. Orang yang maksum, yang Allah sucikan dari dosa, yang dijamin masuk surga, malah dihina dan dinistakan. Benar-benar merupakan tindakan yang melampaui batas!
Jika kita cermati, berulangnya penistaan dan penghinaan terhadap Rasulullah ﷺ adalah buah dari diterapkannya sistem sekuler demokrasi yang melahirkan kebebasan tanpa batas. Situasi ini juga membuktikan bahwa aturan buatan manusia tidak mampu menghentikan semua itu. Ditambah lagi penegakan hukumnya yang sering kali tidak memenuhi rasa keadilan. Inilah yang membuat orang tidak jera menista agama, sekaligus membuktikan secara kasat mata bahwa Islam dan umatnya membutuhkan negara dan pemimpin yang kuat dan bisa melindungi kemuliaan Nabinya.
Akan tetapi, di negeri yang menganut sistem sekuler demokrasi seperti Turki dan negeri kita, atas nama hak asasi manusia, seseorang bisa bebas bertindak sesuai keinginannya. Selama tidak ada yang terganggu, dianggap sah-sah saja. Tatkala kaum muslim diam saja terhadap penistaan dan penghinaan terhadap Rasulullah, jelas para pelakunya merasa aman saja.
Hal itu tidak dimungkiri karena sistem sekuler demokrasi memang menjadikan manfaat sebagai asas dan melahirkan kebebasan, yaitu beragama, berpendapat, kepemilikan, dan bertingkah laku. Kebebasan berpendapat inilah yang melahirkan orang-orang yang berani mengeluarkan pendapat yang menghina Rasulullah ﷺ, bahkan mengobrak-abrik ajaran Islam—yang sudah baku.
Akibatnya pula, mereka merasa bebas melontarkan pemikiran atau pendapatnya sesuai hawa nafsu, tanpa berpikir apakah pemikiran atau pendapatnya itu benar atau tidak, berdampak buruk bagi masyarakat ataukah tidak. Selama tidak mengganggu kebebasan orang lain, dianggap sah-sah saja. Inilah yang sesungguhnya membahayakan umat Islam, yang lambat laun makin mengikis dan mengaburkan pemahaman Islam yang benar di tengah kaum muslim.
Sistem Islam Punya Solusi
Allah Swt. Al-Khalik Al-Mudabbir telah memberikan banyak pujian kepada Rasulullah ﷺ. Allah juga telah memberikan penjelasan yang sangat terperinci mengenai siapa saja yang termasuk menghina Rasulullah ﷺ, dan memberikan sanksi tegas bagi pelakunya sehingga akan mencegah siapa pun untuk melakukan hal demikian. Islam juga telah sangat detail menjabarkan bentuk-bentuk penistaan terhadap Rasulullah ﷺ.
Itu semua adalah bentuk penjagaan negara terhadap akidah umat. Al-Qadhi Iyadh dalam kitabnya, Asy-Syifa bi Ta’rif Huquq al-Musthafa, menjelaskan bentuk-bentuk hujatan kepada Nabi ﷺ, “Orang yang menghujat Rasulullah adalah orang yang mencela, mencari-cari kesalahan, menganggap pada diri Rasulullah ada kekurangan, mencela nasab dan pelaksanaan agamanya; juga menjelek-jelekkan salah satu sifatnya yang mulia; menentang atau menyejajarkan Rasulullah dengan orang lain dengan niat untuk mencela, menghina, mengerdilkan, menjelek-jelekkan, dan mencari-cari kesalahannya. Orang seperti ini termasuk orang yang telah menghujat Rasulullah.”
Syekh Ibnu Taimiyah dalam bukunya, Ash-Sharim al-Maslul ‘ala Syatimi ar-Rasul (Pedang yang Terhunus untuk Penghujat Rasul), menjelaskan batasan menghujat Nabi Muhammad ﷺ, “Kata-kata yang bertujuan meremehkan dan merendahkan martabatnya, sebagaimana dipahami kebanyakan orang, terlepas perbedaan akidah mereka, termasuk melaknat dan menjelek-jelekkan.”
Hal senada juga dinyatakan oleh Kholil Ibnu Ishaq al-Jundiy, ulama besar Mazhab Maliki, dalam kitab Mukhtashar al-Khalil, I/251, “Siapa saja mencela Nabi, melaknat, mengejek, menuduh, merendahkan, melabeli dengan sifat yang bukan sifatnya, menyebutkan kekurangan pada diri dan karakternya, merasa iri karena ketinggian martabat, ilmu dan kezuhudannya, menisbahkan hal-hal yang tidak pantas kepadanya, mencela, dan sebagainya, maka hukumannya adalah dibunuh.”
Islam sebagai din yang sempurna tidak akan membiarkan tersebarnya pemikiran yang bertentangan dengan Islam. Dalam Islam, memang tidak ada larangan seseorang untuk berpendapat, hanya saja selama tidak bertentangan dengan akidah dan hukum Islam. Bahkan, seseorang berkewajiban mengoreksi penguasa ketika ia melihat ada kebijakan khalifah atau penguasa lainnya yang menyimpang dari syariat.
Islam memandang bahwa akidah dan syariat Islam adalah perkara penting yang harus eksis di tengah masyarakat, dan negaralah yang akan mewujudkannya. Atas dasar ini, negara tidak akan menoleransi pemikiran, pendapat, perbuatan, ataupun sistem hukum yang bertentangan dengan akidah dan syariat Islam, termasuk penistaan terhadap Rasulullah ﷺ
إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
“Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai, yang (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan) nya.” (HR Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dll.).
Hadis ini menjelaskan bahwa khalifah akan melindungi rakyatnya dari penghinaan terhadap Rasulullah ﷺ dan menjaga akidah umat dengan mengontrol semua media sosial dan berbagai sarana. Juga memberlakukan sanksi bagi orang-orang yang menghina Rasulullah ﷺ dan ajaran Islam.
Sanksi bagi Pelaku Penghina Rasulullah ﷺ
Bagi orang Islam, hukum menghina Rasul jelas-jelas haram. Pelakunya dinyatakan kafir sebagaimana ditegaskan dalam QS At-Taubah ayat 61,
وَالَّذِيْنَ يُؤْذُوْنَ رَسُوْلَ اللّٰهِ لَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ
“Dan orang-orang yang menyakiti Rasulullah akan mendapat azab yang pedih.”
Ayat ini tegas menyatakan bahwa orang yang menghina Rasulullah ﷺ akan mendapat azab pedih. Terlebih lagi (min babil aula), apabila secara sengaja mencela, menjelek-jelekkan, menuduh, menistakan, dan sejenisnya, maka tindakan tersebut nyata kufur dan sanksinya adalah hukuman mati.
Al-Qadhi ‘Iyadh menuturkan, hal ini telah menjadi kesepakatan ulama dan para imam ahli fatwa, mulai dari generasi sahabat dan seterusnya. Ibnu Mundzir menyatakan, mayoritas ahli ilmu sepakat bahwa sanksi bagi penghina Nabi ﷺ adalah hukuman mati. Ini pendapat Imam Malik, Imam Al-Laits, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Ishaq bin Rahawih, dan Imam Asy-Syafii.
Al-Qadhi ‘Iyadh kembali menegaskan bahwa tidak ada perbedaan di kalangan ulama tentang halalnya darah orang yang menghina Nabi. Meski sebagian ada yang memvonis pelakunya sebagai orang murtad, tetapi kebanyakan ulama menyatakan pelakunya kafir, bisa langsung dibunuh dan tidak perlu diminta bertobat, serta tidak perlu diberi tenggat waktu tiga hari untuk kembali ke pangkuan Islam. Beliau menyatakan bahwa ini merupakan kesepakatan para ulama.
Al-Ustadz Abdurrahman al-Maliki dalam Nizhamul Uqubat bab “Had Murtad”, menyatakan bahwa qaul (ucapan) yang jelas dan tidak mengandung penafsiran lain, yang di dalamnya ada penghinaan terhadap Rasulullah ﷺ, maka sesungguhnya ia telah kafir.
Belajar dari Penerapan Sanksi pada Masa Negara Islam
Pada masa Rasulullah, ada seorang lelaki buta yang istrinya senantiasa mencela dan menjelek-jelekkan Nabi ﷺ. Lelaki itu berusaha melarang dan memperingatkan agar istrinya tidak melakukannya.Sampai pada suatu malam, istrinya mulai lagi mencela dan menjelek-jelekkan Nabi ﷺ. Merasa tidak tahan lagi, lelaki itu lalu mengambil kapak, kemudian ia tebaskan ke perut istrinya dan ia hunjamkan dalam-dalam sampai istrinya itu mati.
Keesokan harinya, turun pemberitahuan dari Allah Swt. kepada Rasulullah ﷺ tentang kejadian tersebut.Pada hari itu juga Nabi ﷺ mengumpulkan kaum muslim dan bersabda, “Bismillahi, aku minta orang yang melakukannya, yang sesungguhnya tindakan itu adalah hakku, berdirilah!” Lelaki buta itu berdiri dan berjalan dengan meraba-raba sampai ia berada di hadapan Rasul ﷺ, kemudian ia duduk seraya berkata, “Akulah suami yang melakukan hal tersebut, ya Rasulullah ﷺ. Kulakukan hal tersebut karena ia senantiasa mencela dan menjelek-jelekkan dirimu. Aku telah berusaha melarang dan selalu mengingatkannya, tetapi ia tetap melakukannya. Dari wanita itu, aku mendapatkan dua orang anak (yang cantik) seperti mutiara. Istriku itu sayang kepadaku.” Lalu ia menceritakan kejadiannya. Tindakan lelaki ini kemudian dibenarkan oleh Nabi ﷺ.
Pada masa pemerintahan Khalifah Abdul Hamid II (1876–1918), Prancis pernah merancang pementasan drama karya Voltaire bertajuk “Muhammad atau Kefanatikan”. Begitu mengetahui berita ini, Khalifah Abdul Hamid II memberi perintah kepada Pemerintah Prancis supaya menghentikan pementasan tersebut dan memperingatkan akibat politik yang akan dihadapi Prancis jika meneruskannya. Prancis pun serta-merta membatalkannya.
Kumpulan teater itu lalu datang ke Inggris untuk merancang pementasan serupa, dan sekali lagi, Khalifah Abdul Hamid memberi perintah kepada Inggris. Inggris menolak dengan alasan tiket-tiket telah terjual dan pembatalan drama itu bertentangan dengan prinsip kebebasan rakyatnya. Namun, Khalifah Abdul Hamid sekali lagi memberi perintah, “Saya akan mengeluarkan perintah kepada umat Islam dengan mengumumkan bahwa Inggris sedang menyerang dan menghina Rasulullah kami. Saya akan kobarkan jihad akbar (jihad besar).” Inggris pun dengan serta-merta membatalkan pementasan drama itu.
Khatimah
Penghinaan terhadap Rasulullah ﷺ adalah penghinaan atas umat Islam seluruhnya. Oleh karena itu, ketika penghinaan terhadap kekasih Allah ini berulang, sudah semestinya menumbuhkan kesadaran kepada kita bahwa saat ini tidak ada pelindung bagi kaum musim. Negara yang seharusnya menjadi pelindung bagi rakyat, nyatanya tidak berfungsi sama sekali. Ini semua terjadi karena sistem Islam tidak diterapkan.
Sangat berbeda dengan sistem Islam. Negara berfungsi sebagai junnah (perisai) bagi umat yang akan mencegah dan melindungi umat dari penghinaan terhadap Rasulullah. Sudah saatnya umat Islam sadar untuk membuang jauh-jauh sistem sekuler demokrasi.
Umat Islam harus bergandengan tangan bahu-membahu berjuang dan mendakwahkan Islam ke tengah umat. Alhasil, umat akan paham Islam dan rindu untuk diterapkannya Islam dalam naungan Khilafah. Dengan diterapkannya sistem Islam inilah, penghinaan terhadap Rasulullah ﷺ tidak akan terulang kembali. Wallahualam. [MNews/GZ]

Astaghfirullahaladzim, Penghinaan Nabi terus terulang dalam sistem Kapitalisme Demokrasi Liberal atas nama kebebasan berekspresi.
Saatnya kembali pada Sistem Islam Kaffah dalam Naungan Khilafah Islamiyyah agar hal semacam ini tidak dapat terjadi lagi.
Maa syaa Alloh, semoha Islam segera tegak