[Kabar] Pengamat: Kebijakan Care Economy Memunculkan Persoalan Baru bagi Perempuan

[Kabar] Pengamat: Kebijakan Care Economy Memunculkan Persoalan Baru bagi Perempuan

Muslimah News, NASIONAL — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meluncurkan Pokja Ekonomi Perawatan untuk memperkuat implementasi kebijakan care economy (ekonomi perawatan). Pokja Ekonomi Perawatan dirumuskan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Bappenas, Kementerian PPPA, dan International Labour Organization (ILO).

Menurutnya, keberadaan Pokja Ekonomi Perawatan sejalan dengan Asta Cita. Care economy ini juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi melalui care economy industry. Sektor ini memiliki potensi ekonomi yang sangat besar karena manusia selalu membutuhkan perawatan baik langsung maupun tidak langsung.

Menurut Menteri PPPA Arifah Fauzi, melalui kebijakan ekonomi perawatan, target Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Perempuan sebesar 70% pada 2045, dapat tercapai. Ini karena Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025—2045 telah mencantumkan target Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan sebesar 70% pada 2045, dari posisi 56,42% pada 2024.

Persoalan Baru

Namun, pengamat politik Fatma Sunardi menilai, kebijakan ini justru akan memunculkan persoalan baru bagi perempuan.

“Kebijakan care economy sudah pasti menyasar perempuan karena kerja perawatan, seperti bersih-bersih rumah hingga merawat keluarga yang sakit sudah menjadi aktivitas sehari-hari. Namun, menjadikan perawatan sebagai kerja berbayar, bahkan menjadi indutsri, pasti akan memunculkan persoalan baru bagi perempuan,” jelasnya kepada MNews, Selasa (1-7-2025).

Dalam pandangannya, Pokja Ekonomi Perawatan diluncurkan untuk memperkuat implementasi kebijakan care economy dan menjadi bukti keseriusan pemerintah pada care economy. Sebelumnya, ia menuturkan, Kementerian PPPA telah menyusun Peta Jalan Ekonomi Perawatan 2025—2045.

“Pemerintah berharap care economy menjadi sektor ekonomi sangat penting untuk mendorong masuknya dan bertahannya perempuan dalam dunia kerja. Ini karena perempuan menjadi pekerja atau tenaga kerja adalah agenda tatanan masyarakat yang kapitalistik,” urainya.

Dalam logika ekonomi kapitalisme, lanjutnya, ekonomi perawatan menjadi jalan mengoptimalkan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan. “Tujuannya jelas untuk mencapai target ekonomi, makin banyak tenaga kerja akan mendukung produksi,” ucapnya.

Ia mengemukakan, makin banyak perempuan yang berpartisipasi sebagai tenaga kerja, maka kerja perawatan sebagai kewajiban perempuan akan ditinggalkan dan digantikan, baik sebagai ibu bagi anak-anaknya, istri bagi suaminya, anak bagi orang tuanya, maupun saudara bagi keluarganya.

“Padahal, perawatan adalah bagian dari nilai dan kemuliaan perempuan. Karena mengejar karir atau tuntutan masyarakatnya, akan banyak perempuan yang akan lebih memilih kerja perawatan berbayar daripada merawat dengan keikhlasan dan ketulusan. Contohnya, seorang ibu lebih memilih menitipkan anaknya ke daycare demi menjadi perawat di panti jompo dengan gaji,” ujarnya prihatin.

Dampaknya, ia menerangkan, akan banyak ibu dengan alasan bekerja, akan membayar orang lain untuk merawat anak-anaknya. “Keberadaan fasilitas perawatan anak-anak seperti daycare , juga perawatan lansia seperti panti jompo akan menjamur karena tuntutan industri ekonomi perawatan,” urainya.

Bagi anak-anak, lanjutnya, ini akan berimplikasi pada tumbuh kembang anak-anak hingga memengaruhi kualitas generasi. “Bagi para orang tua yang dirawat orang lain, tentu akan berpengaruh pada kondisi mentalnya, berkurangnya kebahagiaan di hari tua,” jelasnya.

Bertentangan dengan Islam

Care economy, urai Fatma, adalah kebijakan ekonomi dan pemberdayaan perempuan yang bertentangan dengan nilai, hukum, dan politik Islam. “Politik Islam memuliakan perempuan dengan tiga mekanisme, yakni pengakuan kemuliaan perempuan sebagai Ibu dan pengatur rumah tangga; pengaturan negara untuk menyejahterakan perempuan; dan kepastian hukum untuk menjamin perempuan meraih kemuliaannya,” bebernya.

Ia mengutip pandangan Islam yang disampaikan Syekh Taqiyyudin an-Nabhani dalam kitab Nidhamul Islam bab “Masyru’ Dustur” tentang perempuan, yakni al -ashlu fi al-mar’ah annaha umm[un] wa rabbatu bayt[in] wa hiya ’irdh[un] yajibu an yushana (hukum asal seorang perempuan adalah ibu dan pengatur rumah tangga. Perempuan merupakan kehormatan yang wajib dijaga).

“Pandangan ini menjadi pengakuan dan penetapan atas kemuliaan perempuan. Pandangan ini jauh berbeda dengan pandangan sekuler kapitalisme bahwa perempuan adalah tenaga kerja. Pandangan sekuler terhadap perempuan hanya akan menjadikan perempuan tereksploitasi dan meninggalkan kemuliaan hakiki sebagai ibu dan pengatur rumah tangga,” ungkapnya.

Masih menurut Syekh Taqiyyudin, lanjutnya, negara Islam memiliki mekanisme menyejahterakan perempuan dengan jaminan nafkah dari para walinya.

“Selain itu, jaminan kebutuhan dasar kolektif dari negara, berupa pendidikan, kesehatan, keamanan, dan infrastruktur dasar. Dengan ini, perempuan tidak akan menderita kemiskinan,” ucapnya.

Hal lain yang juga penting, jelasnya, sistem peradilan Islam akan memastikan semua mekanisme tersebut berjalan. “Jika tidak, maka kadi (hakim) akan menuntut hak tersebut, baik pada walinya maupun pada riayah negara,” imbuhnya.

Ia menegaskan, begitulah Islam memuliakan perempuan, maka sudah selayaknya para muslimah meyakini dan memperjuangkan nasib perempuan dengan paradigma islam.

“Ingatlah firman Allah Swt. dalam surah Ali Imran: 85, ‘Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan ia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.’,” tutupnya. [MNews/RA]

Share

2 thoughts on “[Kabar] Pengamat: Kebijakan Care Economy Memunculkan Persoalan Baru bagi Perempuan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *