Muslimah News, NASIONAL—Penetapan kawasan Raja Ampat sebagai kawasan situs Geopark Dunia sejak 2023 menjadikan kawasan ini sebagai kawasan konservasi dunia yang harus dijaga dan dilindungi. Keberadaan terumbu karangnya menjadikan Raja Ampat sebagai satu tempat di dunia dengan keanekaragaman hayati tertinggi. Raja Ampat memiliki 1.000 jenis ikan, 700 jenis moluska dan hampir 75% terumbu karang dunia ada di Raja Ampat.
Namun ancaman tambang nikel di kawasan Raja Ampat menyebabkan deforestasi, sedimentasi laut, dan kerusakan ekosistem laut. Masyarakat adat dan pelaku wisata menolak keras proyek tambang nikel tersebut.
Ada lima perusahaan yang telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan di antaranya ada yang telah beroperasi lama di Raja Ampat. Karena protes masyarakat, akhirnya izin empat perusahaan di antaranya dicabut oleh pemerintah.
Melanggar
Praktisi lingkungan dan akademisi Elida Novita menyatakan, pemberian konsesi tambang di Raja Ampat melanggar undang-undang. ”Meskipun saat ini pemerintah menyatakan telah mencabut perizinan 4 perusahaan tambang selain PT Gag, akan tetapi proses pemberian hak konsesi tambang di wilayah ini telah melanggar UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil yang saat ini telah berubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” ungkapnya kepada MNews, Ahad (15-6-2025).
Ia menyebut, ada lima perusahaan yang mendapatkan izin konsesi di Raja Ampat, yaitu PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawai Sejahtera Mining (KSM), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Nurham.
”Selain PT Nurham yang berada di Pulau Waigeo, ke empat perusahaan lainnya memiliki luasan kontrak karya (KK) lebih besar dari luasan pulaunya sendiri. Hal ini tentu menjadi tanda tanya besar, bagaimana proses pemberian luasan hak konsesi tambang ini diberikan lebih besar dari luas daratannya,” ujarnya heran.
Ia mengulas, di dalam regulasi dinyatakan bahwa rekomendasi pemanfaatan pulau kecil dengan luasan di bawah 100 km2 atau 10.000 Ha diterbitkan oleh Menteri. ”Hal inilah yang diperkirakan menyebabkan pemerintah daerah tidak bisa menolak keberadaan tambang di wilayah Raja Ampat,” tandasnya.
Elida menyesalkan, meskipun ada kewajiban penyusunan dokumen lingkungan yang bertujuan untuk mencegah kegiatan yang dilakukan tidak merugikan lingkungan, akan tetapi dalam praktiknya pada saat tata ruang dilanggar maka lingkungan pun tidak dapat diselamatkan. ”Makin nyata peraturan yang telah dibuat dapat dilanggar demi kepentingan ekonomi pemilik modal semata (kapitalis),” kritiknya.
Menimbulkan Keresahan
Menurut Elida, ekspansi tambang nikel di Raja Ampat menimbulkan keresahan besar terhadap masa depan lingkungan, masyarakat adat, dan keanekaragaman hayati laut. ”Masyarakat adat dan pelaku pariwisata menolak keras karena ancaman hilangnya mata pencaharian dari ekowisata dan perikanan laut,” jelasnya.
Dalam pandangannya, kerusakan lingkungan dan ancaman logam berat terhadap manusia dan ekosistem di Sulawesi dan Maluku Utara telah membuktikan bahwa ekstraksi nikel untuk baterai listrik menimbulkan kerusakan dan kerugian lebih besar daripada keuntungan penggunaan energi bersih dari sektor transportasi.
”Keberadaan regulasi lingkungan seperti kewajiban menyusun dokumen Amdal sebagai instrumen formal tidak mampu sepenuhnya melindungi lingkungan dari kerusakan ekologis dan konflik sosial, terutama saat dihadapkan pada keserakahan manusia yang berada di balik kebijakan investasi,” ulasnya.
Ia meyakini, hanya Islam dengan aturannya yang diterapkan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang mampu mencegah kerusakan ekosistem dan lingkungan.
”Pemimpin (khalifah) yang berlandaskan akidah Islam sebagai tolok ukur berpikirnya tidak akan berbuat fasad di muka bumi karena menyadari Islam mengharamkan segala bentuk kerusakan,” yakinnya.
Terlebih, ia melanjutkan, setiap manusia akan diminta pertanggungjawaban atas semua amalnya termasuk perbuatannya terhadap alam semesta, lingkungan, dan makhluk lain. ”Ini menjadi bagian dari keimanan terhadap hari akhir sebagai salah satu rukun iman,” ujarnya.
Ia menerangkan, setiap bentuk kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh keserakahan, kelalaian, atau kesengajaan akan dianggap sebagai dosa sosial dan ekologis. ”Alam dan sumber daya yang ada di dalamnya adalah amanah dari Allah Sang Maha Pencipta, bukan milik pribadi ataupun segelintir kelompok yang berkuasa,” tandasnya.
Ia mengingatkan, manusia akan diminta pertanggungjawabannya dalam mengelola langit, bumi, dan gunung-gunung. ”Islam sebagai agama holistis yang mengatur kehidupan manusia juga telah memiliki aturan jelas tentang pengelolaan tambang,” terangnya.
Ia berharap, selayaknya ekstraksi tambang di pulau-pulau kecil seperti kawasan Raja Ampat dihentikan. Pasalnya, ia menjelaskan, kehidupan keanekaragaman hayati membutuhkan puluhan tahun untuk pulih seperti semula, sedangkan industri ekstraktif tambang bergerak cepat menghancurkannya dalam hitungan hari. ”Ancaman ekologisnya terlalu besar dibandingkan urgensi penyediaan baterai listrik untuk masalah transportasi bersih,” paparnya.
Menurutnya, penyelesaian masalah transportasi bukan dengan memperbanyak mobil listrik, akan tetapi menyediakan transportasi massal yang layak serta mengatur pola ruang kota dan komunitas masyarakat.
”Sudah selayaknya, pemerintah mengurus kepentingan umat dan kesejahteraannya dengan Islam, bukan mengurus kepentingan oligarki yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat dan lingkungan,” pungkasnya. [MNews/IA]

Islam dengan aturannya yang diterapkan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang mampu mencegah kerusakan ekosistem dan lingkungan.
Bila semua sistem kehidupan dikembalikan pada Syariah Islam..insyaalloh bumi ini akan penuh keberkahan dari Alloh SWT Al Araff ayat 96