Politik Pendidikan Eksplisit dalam UUD

Politik Pendidikan Eksplisit dalam UUD

Penulis: Endiyah Puji Tristanti

Muslimah News, FOKUS — Indonesia darurat pendidikan nasional! Kenakalan remaja dan kriminalitas, narkoba dan miras, perzinaan dan pergaulan bebas, telah menampilkan wajah buruk pendidikan Indonesia. Inilah output sistem pendidikan yang diselenggarakan negara selama lebih dari 75 tahun.

Hasil survei nasional prevalensi penyalahgunaan narkotika 2023 menunjukkan angka prevalensi sebesar 1,73%, setara dengan 3,3 juta penduduk Indonesia berusia 15—64 tahun dan menunjukkan peningkatan penyalahgunaan narkotika secara signifikan pada kalangan kelompok umur 15—24 tahun.[1]

Sejak 1 Januari—20 Februari 2025, sebanyak 437 anak harus berhadapan dengan hukum sebagai terlapor kasus pencurian. Data EMP juga mencatat 460 anak terlibat sebagai terlapor atas kasus penganiayaan dan pengeroyokan sejak awal 2025.[2]

Rata-rata usia remaja mulai berhubungan seks pada usia 15—19 tahun meningkat. Pada perempuan, tercatat lebih dari 50% yang melakukan hubungan seksual pada usia 15—19 tahun, sedangkan pada laki-laki angkanya lebih tinggi yaitu di atas 70%.[3] Itu hanyalah data di atas kertas, belum menampilkan semua angka kejadian yang sebenarnya.

Sungguh, rezim di pusat maupun daerah telah menetapkan beragam program kebijakan pragmatis tanpa melakukan analisis akar masalah generasi. Upaya ini tidak akan banyak menyelamatkan masa depan generasi. Misalnya, sejumlah kepala daerah mengirim anak bermasalah ke barak militer selama beberapa bulan untuk pendidikan kedisiplinan. Program ini bukan solusi, sangat populis dan pendek nalar, sebab kedisiplinan hanyalah satu dari sekian nilai ajar siswa didik.

Indonesia Butuh Sistem Islam

Membangun manusia bukan terbatas menanamkan perkara dasar, yakni keimanan. Lebih dari itu, mengharuskan adanya sistem yang sesuai untuk merealisasi keimanan, yakni sistem yang memberikan jalan ketakwaan sekaligus menjaganya. Sekalipun keimanan individu sangat privat bagi warga negara, tetapi setiap warga negara akan menjalani kehidupan dalam sebuah sistem bernegara yang mengikat dan memengaruhi mereka. Alhasil, sistem bernegaralah yang akan menentukan karakter atau profil manusianya.

Oleh karena itu, idealnya sistem bernegara memiliki fondasi sistem yang sama dengan fondasi keimanan yang diyakini masyarakatnya. Dasar negara harus sama dengan dasar hidup masyarakat dan warga negaranya. Sekalipun Indonesia sebagai negara dengan masyarakat yang plural dalam berkeyakinan, tidak boleh mengesampingkan realitas bahwa mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim yang mengimani Islam. Indonesia membutuhkan penerapan sistem Islam yang mana dasar negara akan sejalan dengan dasar hidup mayoritas warga negara, tanpa mengusik keyakinan keberagamaan warga negara nonmuslim. Dengan demikian, harmonisasi kehidupan bermasyarakat akan terwujud.

Narasi munculnya disintegrasi oleh minoritas jika Islam menjadi dasar negara dan syariatnya diterapkan terlalu mengada-ada. Faktanya, hari ini isu disintegrasi (Papua) tidak pernah padam pada saat Indonesia memilih menjadi negara sekuler. Semestinya, negara sekuler dipersalahkan karena gagal menghilangkan isu disintegrasi. Negara sekuler tidak mampu melebur masyarakat Indonesia yang plural menjadi masyarakat khas yang bersatu.

Sebaliknya, sebagai sebuah negara besar, Indonesia membutuhkan penerapan sistem Islam untuk masyarakat yang plural. Tidak perlu mengembuskan narasi disintegrasi jika sistem Islam diterapkan, sebab sistem Islam tidak memaksa setiap warga negara beragama Islam secara keyakinan. Bahkan Islam memberikan jaminan perlindungan (dzimmah) bagi warga nonmuslim sebagai bentuk tanggung jawab politik negara terhadap warga negara. Negara yang menerapkan sistem Islam secara kafah bukanlah negara yang memanipulasi isu pluralisme untuk membangun narasi persatuan.

Penerapan sistem sekuler telah cukup menciptakan krisis kehidupan yang tidak berkesudahan bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim. Sudah waktunya untuk ditinggalkan. Setiap masyarakat di dunia ini semuanya plural, tidak ada masyarakat homogen. Alhasil, sistem Islam paling layak diterapkan terhadap masyarakat yang plural selama mampu memberikan jaminan kebutuhan asasi bagi setiap warga negara. Singkat kata, penerapan sistem (Islam) adalah perkara politik, hukum, perangkat dan kebijakan negara, perkara pengaturan masyarakat.

Bias Tujuan Pendidikan Nasional

Negara Indonesia sejak awal berdiri belum memiliki undang-undang dasar dan seperangkat perundang-undangan yang memadai untuk mengatur masyarakat yang beragam. UUD dan UU yang ada belum membahas model sistem pendidikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan. Indonesia memiliki jumlah penduduk besar dengan mayoritas muslim, justru mengambil konsep sistem pendidikan mengikuti model pendidikan penjajah sekuler. Sistem Pendidikan Indonesia berbeda diametral dengan konsep sistem pendidikan Islam sebagai landasan hidup mayoritas warga negaranya. Ini jelas problem.

Diskursus seputar dasar hukum sistem pendidikan nasional berputar pada UUD 1945 alinea 4 dan UU Sisdiknas No. 20/2003. Secara konsep belum ada kejelasan tujuan pendidikan nasional ingin membangun model atau profil manusia seperti apa. Profil manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa adalah konsep dan tujuan pendidikan yang bias, multiinterpretasi bergantung ideologi yang digunakan rezim yang berkuasa. Wajar jika profil generasi yang mengimani Al-Qur’an dan Hadis sebagai sumber hukum negara dipandang sebagai profil generasi radikal yang dianggap tidak sejalan dengan tujuan pendidikan nasional serta layak diwaspadai. Ini miris!

Belum lagi dengan memperhatikan proses lahirnya UU Sisdiknas No. 20/2003 melalui perdebatan sengit yang berujung pada unjuk rasa dan ancaman disintegrasi. Yang pada akhirnya UU menggantikan UU Sisdiknas No. 2/1989 yang dianggap tidak bisa lagi menjawab tuntutan zaman. UU Sisdiknas baru lahir di tengah kritik tajam dari kalangan sekuler terhadap rumusan undang-undang yang dianggap terlalu menekankan pada agama dan mengabaikan tujuan pendidikan nasional yang menghendaki kesesuaian dengan nilai-nilai sekuler demokrasi.

Dengan demikian, dari UUD dan UU turunannya, tujuan pendidikan nasional sudah problematik. Tentu konsep dan sistem pendidikan secara keseluruhan menjadi lebih problematik, berdampak pada model kurikulum yang ditetapkan rezim. Artinya, output pendidikan nasional di mana mereka menjadi generasi trouble maker bukan semata kesalahan peserta didik, melainkan lebih kepada kesalahan mendasar negara mengadopsi perundang-undangan yang bersifat sekuler.

Tujuan Sistem Pendidikan Islam

Tujuan pembangunan manusia dalam Islam sangat jelas. Manusia diciptakan untuk beribadah dan sebagai khalifah di muka bumi. Maka, tujuan sistem pendidikan Islam juga jelas, yaitu membentuk kepribadian Islam. Peserta didik mendapatkan pembinaan karakter dalam aspek pola pikir (akliah) dan pola sikap (nafsiah) islami.

Bagi peserta didik muslim, keimanan dan ketaatan terhadap ajaran Islam secara kafah akan dibangun dan dikukuhkan. Adapun bagi peserta didik nonmuslim, mereka mendapatkan pengajaran tentang nilai-nilai kebaikan dalam ajaran Islam yang di dalamnya mengandung pengajaran tentang moralitas dan kemanusiaan (nilai-nilai yang universal yang terkandung dalam ajaran Islam).

Secara lahiriah, semua peserta didik sama menjadi pribadi-pribadi yang baik meskipun dalam keyakinan (agama) yang berbeda. Peserta didik muslim berkepribadian Islam karena landasan taat kepada syariat, sedangkan peserta didik nonmuslim karena landasan manfaat (maslahat) nilai-nilai kebaikan ajaran Islam. Generasi yang sama-sama menolak miras dan narkoba, menjauhi pergaulan bebas, berkasih sayang terhadap sesama jauh dari karakter premanisme (tawuran, bullying, dan kriminal), memiliki tanggung jawab “bela negara” antipenjajahan. Demikianlah profil karakter output sistem pendidikan Islam.

Kejelasan tujuan sistem pendidikan Islam bersumber dari kejelasan sumber hukum Islam itu sendiri (Al-Qur’an dan Hadis) yang steril dari intervensi akal manusia yang cenderung diskriminatif dan bias kepentingan kelompok tertentu. Dengan kata lain, keunggulan sistem pendidikan Islam bersumber dari ideologinya yang sahih, yakni ideologi Islam. Manusia (penguasa dan rakyat) hanya berperan menerapkan sistem Islam, adapun kedaulatan membuat hukum ada di tangan syariat.

Tawaran Konsepsi Politik Pendidikan Islam

Dalam kitab Nizhamul Islam (Peraturan Hidup dalam Islam) yang ditulis oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani Bab “Rancangan Undang-undang Dasar” dalam Pasal 170—180 (11 pasal) dijelaskan mengenai garis-garis besar politik pendidikan Islam. Pasal-pasal tersebut memberikan penawaran konsepsi politik pendidikan Islam bagi kaum muslim yang mendambakan lahirnya generasi unggul yang berkepribadian Islam, berkarakter problem solver, bervisi global.

Pasal 170 menyatakan kurikulum pendidikan wajib berlandaskan akidah Islam, yang mana materi pelajaran dan metodologi pengajaran disusun bersesuaian dengan asasnya tanpa penyimpangan. Alhasil, peserta didik akan terjaga dari pengaruh buruk pemikiran kufur, seperti ateisme, komunisme, liberalisme, sekularisme, feminisme, materialisme, dsb.yang merusak peradaban manusia.

Pasal 171 tentang politik pendidikan, yaitu dalam rangka membentuk pola pikir dan pola jiwa islami, yang mana seluruh mata pelajaran disusun berdasar strategi ini.

Pasal 172 tentang tujuan pendidikan adalah membentuk kepribadian Islam serta membekali peserta didik dengan berbagai ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan kehidupan (ilmu terapan). Setiap metodologi yang tidak berorientasi pada tujuan, maka undang-undang melarangnya.

Pasal menarik lainnya adalah Pasal 177 yang mana ditetapkan kurikulum pendidikan hanya satu, yakni menggunakan kurikulum negara. Sekolah swasta boleh berdiri dengan terikat pada asas, politik pendidikan, tujuan pendidikan, dan kurikulum yang ditetapkan negara. Bahkan, sekolah tidak boleh dikhususkan untuk kelompok, agama, mazhab, ras, atau warna kulit tertentu.

Pasal 178 menegaskan kewajiban negara menyediakan pendidikan dasar dan menengah untuk seluruh warga negara laki-laki dan perempuan secara gratis. Pada kesempatan pendidikan tinggi, dibuka secara luas, bahkan cuma-cuma, dengan fasilitas terbaik, dan hal ini menjadi tanggung jawab negara.

Pasal 179 menyatakan pendidikan tinggi dengan fasilitas lengkap dan memadai dibuka dengan menyediakan berbagai cabang disiplin ilmu, seperti fikih, usul fikih, hadis, tafsir, kedokteran, teknik, kimia, riset, dan teknologi, seluruhnya dalam rangka mendorong lahirnya para mujtahid dan para pakar dalam skala masif (besar).

Eksplisit dalam UUD

Masih dalam Nizhamul Islam Bab “Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang”, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani mendefinisikan UUD sebagai undang-undang yang mengatur tentang kekuasaan negara atau badan-badan pemerintah, menentukan hubungan hak dan kewajiban pemerintah terhadap rakyat serta hak dan kewajiban rakyat terhadap pemerintah.

Politik pendidikan menjadi bab khusus dengan 11 pasal di dalam Rancangan UUD, bermakna politik pendidikan menjadi salah satu kewajiban pokok negara untuk merealisasikannya demi kemaslahatan rakyat. Penguasa diharamkan menerbitkan peraturan-perundangan turunan di bidang pendidikan yang menyalahi UUD, apa pun alasannya. Ini menunjukkan bahwa sistem Islam menempatkan pembangunan SDM sebagai perkara pokok, bahkan tanggung jawab utama penguasa. Pengabaian dan penyimpangannya menjadikan pemerintah melanggar UUD negara dan harus dimakzulkan jika tidak bisa dikoreksi.

Ketika unsur materialisme menjadi poros peradaban manusia, dunia menghadapi masalah besar akibat memarginalkan unsur pokok peradaban manusia, yakni manusia itu sendiri. Dengan demikian, penawaran Syekh Taqiyuddin an-Nabhani di atas merupakan sebuah konsepsi bernegara yang modern, menjawab krisis SDM global hari ini. Wallahualam. [MNews/GZ]


[1] https://bnn.go.id/hani-2024-masyarakat-bergerak-bersama-melawan-narkoba-mewujudkan-indonesia-bersinar/

[2] https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/ratusan_anak_terlibat_tindak_kriminal_sejak_awal_tahun_2025

[3] https://leisure.harianjogja.com/read/2024/08/18/508/1184204/pernikahan-dini-menurun-hubungan-seks-di-luar-nikah-meningkat-ini-datanya

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *