Muslimah News, NASIONAL — Pakar fikih kontemporer K.H. M. Shiddiq al-Jawi menyatakan bahwa mayoritas hukum Islam tidak bisa diterapkan, kecuali oleh negara.
”Hukum-hukum Islam atau dengan kata lain hukum-hukum Al-Qur’an itu hanya 5% kurang lebih yang bisa diterapkan [langsung]. Yang 95% atau katakanlah secara kualitatif itu mayoritas tidak bisa diterapkan, kecuali ada institusi negara. Inilah Islam!” ungkapnya di Focus to Change dengan tajuk, ”Membumikan Al-Qur’an dalam Kehidupan Bernegara”, Ahad (23-3-2025) di kanal One Ummah TV.
Ia lalu mencontohkan hukum-hukum yang mesti diterapkan oleh negara itu semisal sistem pemerintahan, sistem ekonomi, sistem pidana, sistem pendidikan, sistem kesehatan, politik luar negeri dan lainnya. “Itu mau tidak mau harus ada institusi negara,” tandasnya.
Islam, lanjutnya, berbeda dengan agama lain di luar Islam yang tidak mengharuskan adanya negara untuk mengamalkannya.
Ia menilai, ini merupakan keistimewaan Al-Qur’an yang dalam surah An-Nahl ayat 89 ditegaskan bahwa Al-Qur’an itu sebagai penjelas terhadap segala sesuatu. “Semua aspek kehidupan manusia diatur oleh Islam tanpa kecuali,” tukasnya.
Kiai Shiddiq mengibaratkan penerapan Al-Qur’an dalam sistem sekuler ini ibarat 100 mililiter air yang dimasukkan ke dalam wadah yang kapasitasnya hanya 5 mililiter. “Artinya banyak hukum [Al-Qur’an] yang tidak mungkin diterapkan dalam sistem sekuler,” tegasnya.
Kritis
Terkait banyaknya umat Islam yang terbawa arus pemikiran sekuler, menurut Kiai Shiddiq, perlu ada pembacaan ulang secara kritis.
“Jadi sebenarnya yang lebih tepat kalimatnya itu bukan pemisahan agama dari kekuasaan, tetapi pemisahan agama Nasrani dari kehidupan,” jelasnya.
Kalau agama Nasrani, lanjutnya, memang tidak mengharuskan adanya negara karena sosok utama agama Nasrani, yaitu Nabi Isa as. tidak pernah memegang kekuasaan.
”Nabi Isa dalam sejarahnya itu hidup dalam konteks Kerajaan Romawi. Jadi hanya mempunyai otoritas agama, tetapi otoritas kekuasaan tidak berada di tangannya,” terangnya.
Oleh karenanya, ia melanjutkan, saat Bani Israil mengadu kepada Nabi Isa karena Kaisar mau memungut pajak, Nabi Isa menjawab, ”Berikanlah hak Tuhan kepada Tuhan dan berikanlah hak Kaisar kepada Kaisar.” Perkataan itu, ucap Kiai Shiddiq, ada di kitab Injil Matius.
”Artinya Nabi Isa as. itu tidak punya otoritas politik sepanjang hidupnya. Ini beda sekali dengan Rasulullah saw.. Ketika Rasulullah saw. masih di Makkah memang hanya sebagai Nabi tidak punya posisi sebagai pemimpin yang memegang otoritas kekuasaan, tetapi setelah berhijrah ke Madinah, Nabi sebagai pemimpin yang mempunyai kekuasaan,” bebernya.
Al-Qur’an
Terkait akan diberlakukan rancangan KUHP pada Januari 2026 mendatang yang akan mempersempit ruang gerak dakwah, menurut Kiai Shiddiq, sikap untuk menghadapinya harus mencari petunjuk dalam Al-Qur’an.
Ia mengutip Al-Qur’an surah Al-An’am ayat 34 yang artinya, “Dan sesungguhnya telah didustakan (pula) rasul-rasul sebelum kamu, tetapi mereka sabar terhadap pendustaan dan penganiayaan (yang dilakukan) terhadap mereka, sampai datang pertolongan Allah kepada mereka. Tidak ada seorang pun yang dapat merubah kalimat-kalimat (janji-janji) Allah. Dan sesungguhnya telah datang kepadamu sebahagian dari berita rasul-rasul itu.”
”Surah Al-An’am ayat 34 itu turun ketika Rasulullah saw. dahulu menghadapi ancaman, hambatan, tantangan, gangguan dakwah berat sekali, tetapi Rasulullah saw. mendapat peneguhan dari Allah bahwa yang menghadapi pendustaan tidak hanya kamu Muhammad, tetapi dahulu zaman Nabi Musa, Nabi Isa juga begitu,” bebernya.
Oleh karena itu, kata Kiai Shiddiq, sabar adalah kunci dalam menghadapi tantangan dakwah sebagaimana para nabi terdahulu juga bersabar sampai datang pertolongan Allah Taala. [MNews/IA]
