[Kabar] Pernyataan Sikap Jaringan Aktivis dan Lembaga Muslimah Muda untuk Islam Kafah

[Kabar] Pernyataan Sikap Jaringan Aktivis dan Lembaga Muslimah Muda untuk Islam Kafah

Muslimah News, NASIONAL — Jaringan Aktivis dan Lembaga Muslimah Muda untuk Islam Kafah merilis pernyataan sikap guna merespons diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Berdasarkan rilis yang diterima MNews pada Sabtu (24-8-2024), poin-poin yang disampaikan sebagai berikut.

Pertama, menolak pemberlakuan kebijakan ini dan menuntut pemerintah mencabut PP No 28/2024.

Kedua, menyerukan agar pemerintah dan para pemangku kebijakan melindungi generasi bangsa dan menghentikan berbagai kebijakan berbasis liberalisme, sekuler, yang bertentangan dengan syariat dan akan merusak rakyat termasuk generasi muda.

Ketiga, menyerukan pada seluruh masyarakat, para tokoh, aktivis, dan seluruh generasi muda, untuk membina dan memperbaiki generasi bangsa dengan syariat Islam kafah dan mendorong amar makruf nahi mungkar untuk mencegah makin luasnya kerusakan perilaku seksual di tengah masyarakat. Rasul saw. bersabda, “Jika zina dan riba tersebar luas di suatu negeri, maka sungguh mereka telah menghalalkan atas diri mereka sendiri azab Allah.” (HR Al-Hakim, Al-Baihaqi, dan Ath-Thabrani).

Selain itu, jaringan itu juga menegaskan bahwa diberlakukannya PP 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 17/2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) adalah kado pahit pemerintah bagi generasi bangsa.

Mereka juga menegaskan, saat ini generasi bangsa sedang diterpa badai liberalisasi perilaku hingga merusak identitasnya dan menjerumuskannya pada kerusakan perilaku, seks bebas, masa depan suram hingga maut karena penyakit mematikan infeksi menular seksual.  Mereka menyimpulkan, alih-alih memberi perlindungan, pemerintah justru mengeluarkan PP yang berpotensi memfasilitasi dan melegalisasi seks bebas dan kerusakan perilaku.

Disebutkan juga, meski banyak pasal yang harus dikritisi dan ditolak, bagian paling kontroversial dari PP ini adalah terkait pengaturan kesehatan reproduksi remaja; pasal 103 ayat 4 (e) frasa “penyediaan alat kontrasepsi”, pasal 104 ayat 2 (b) frasa “perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab”, tanpa batasan yang jelas. Sedangkan, ayat 3 (e) disebutkan “penyediaan alat kontrasepsi bagi pasangan usia subur dan kelompok yang berisiko.” Pasal ini bisa diartikan legalisasi zina dan perilaku penyimpangan seksual.

Menurut jaringan aktivis ini, pasal 129 terkait kebolehan aborsi dan pelayanannya pada korban “kekerasan seksual lainnya”, sedangkan makna kekerasan seksual berasaskan sexual consent akibat tidak ada ketegasan definisi di UU No.12/2022 TPKS yang menjadi rujukan PP ini sehingga pasal ini berpotensi menjustifikasi aborsi secara bebas.

Mereka menegaskan, sudah 30 tahun pemerintah mengikuti proyek hak reproduksi dan kesehatan reproduksi diaruskan WHO, yaitu sejak 1994 ICPD Kairo, dengan meregulasi berbagai kebijakan undang-undang termasuk PP ini.

Namun demikian, menurut mereka, proyek ini tidak membawa kebaikan bagi generasi bangsa justru terjadi liberalisasi seksual sistemik yang menghasilkan banyak kemudaratan bagi negeri. Selain itu, tulis mereka, kebijakan sejenis ini sangat jelas bertentangan dengan syariat Islam, agama mayoritas generasi bangsa.

Dinyatakan, sesungguhnya kami, generasi bangsa ini butuh pembinaan agama; akidah (keimanan) sebagai benteng diri dan syariat Islam kafah sebagai petunjuk dan pedoman hidup di tengah badai arus liberalisasi perilaku.

Terakhir mereka berharap, sudah sepatutnya pemerintahan menjadikan syariat Islam kafah menjadi sumber lahirnya aturan yang akan mendatangkan kebajikan dan kesucian kehidupan bagi generasi bangsa sebagaimana perkataan Imam Malik bin Anas, “Tidaklah akan baik generasi akhir umat ini, kecuali dengan apa yang telah membuat generasi awalnya (sahabat) menjadi baik, yaitu Islam”. [MNews/IA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *