Anggaran Jumbo Bukan Jaminan Terwujudnya Kemaslahatan Publik

Anggaran Jumbo Bukan Jaminan Terwujudnya Kemaslahatan Publik

Penulis: Dr. Rini Syafri

Muslimah News, FOKUS — Belanja pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 direncanakan sebesar Rp3.613,1 triliun. Jumlah ini terdiri dari belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp2.693,2 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp919,9 triliun.[1]

Selain itu, ada sepuluh kementerian dan lembaga dengan anggaran terbesar pada 2025, yakni Kementerian Pertahanan (Rp165,16 triliun), Polri (Rp126 triliun), Kemenkes (Rp90,60 triliun), Kemendikbudristek (Rp83,18 triliun), Kemenag (Rp78 triliun), Kemensos (Rp77,19 triliun), Kementerian PUPR (Rp75,63 triliun), Kemenkeu (Rp53,19 triliun), Kementerian Perhubungan (Rp24,77 triliun), dan Kejaksaan RI (Rp23,28 triliun).

Di samping kemampuan finansial, konsep penganggaran yang diadopsi negara adalah kunci bagi terwujudnya kemaslahatan masyarakat. Selama ini, pemerintah sudah menganggarkan belanja untuk berbagai sektor pemenuhan hajat hidup publik dengan jumlah yang relatif meningkat dari tahun ke tahun. Namun, hasilnya jauh dari harapan. Apakah ini semata persoalan besarnya angka? Ataukah ini persoalan paradigma penganggaran itu sendiri yang bermasalah?

Bahaya Kapitalisme

Selagi kapitalisme dijadikan dasar penganggaran, yang ada hanyalah kemaslahatan semu. Inilah yang publik rasakan selama puluhan tahun. Pada sektor kesehatan, misalnya, publik harus menanggung beratnya beban premi BPJS Kesehatan di tengah harga pelayanan kesehatan yang terus melangit dan mutu pelayanan yang jauh dari sebutan akan memberikan kesembuhan segera dengan tanpa bekas.

Pada sektor pendidikan pun tidak kalah memprihatinkan. Mahalnya biaya pendidikan menjadi perkara yang dirasakan pada semua level pendidikan. Publik juga dihadapkan kepada keterbatasan sarana dan prasaran pendidikan, di samping kurikulum yang tidak mencerdaskan.

Tidak hanya itu, ada jutaan bahkan ratusan juta jiwa yang kebutuhan pangan dan papannya tidak terpenuhi. Berbagai program bantuan pemerintah, selain aturannya berbelit, juga jauh dari sebutan layak. Hal yang niscaya ketika standar kualitas pemenuhan bersifat minimalis alias “daripada tidak”.

Realitas buruk ini apabila ditelisik, berpangkal pada sejumlah perkara berikut. Pertama, pembatasan jumlah anggaran yang sama sekali tidak didasarkan kebutuhan riil setiap individu masyarakat. Kedua, tuntutan agar dihasilkan keuntungan finansial sebagaimana konsep anggaran berbasis kinerja. Sehubungan unit teknis pelaksana fungsi negara, sebagaimana fasilitas pelayanan kesehatan, satuan pendidikan juga harus dikelola dengan prinsip bisnis. Ketiga, desentralisasi kekuasaan. Keempat, proses penganggaran yang berbelit. Ini karena ketika ada kemaslahatan yang harus diwujudkan setelah UU Anggaran disahkan, harus menunggu RUU tahun berikutnya disahkan.

Ini adalah konsekuensi logis karena kapitalisme berpandangan bahwa hajat hidup insan dibenarkan sebagai objek komersial bagi pertumbuhan ekonomi sehingga harus dibisniskan atau diindustrialisasi. Di sisi lain, negara justru memfasilitasi perkara berbahaya ini melalui keberadaannya sebagai regulator bagi kepentingan korporasi. Negara malah hadir sebagai pelaksana sistem kehidupan sekuler, khususnya sistem ekonomi kapitalisme dan sistem politik demokrasi.

Islam Menjawab

Islam memandang pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan sebagai kebutuhan asasi setiap insan. Pada saat yang sama, Islam memandang negara sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam mewujudkan kemaslahatan setiap individu masyarakat. Perkara ini tidak boleh dilalaikan sedikit pun.

Oleh karenanya, penganggaran haruslah berlangsung di atas sejumlah prinsip sahih yang meniscayakan terwujudnya kemaslahatan setiap individu publik.

Pertama, anggaran mutlak. Ada atau tidak ada kekayaan negara yang diperuntukkan untuk pembiayaan kemaslahatan publik, wajib diadakan negara berapa pun jumlahnya. Hal ini niscaya ketika pemasukan kas negara berdasarkan ketentuan syariat. Kedua, institusi pelaksana teknis fungsi negara dikelola dengan prinsip sosial. Ketiga, sentralisasi kekuasaan. Keempat, desentralisasi administrasi yang mengacu pada prinsip kesederhanaan aturan, mudah dalam pelaksanaan, dan dilakukan oleh person yang kapabel.

Penerapan secara praktis konsep penganggaran Islam ini jelas membutuhkan metode yang serasi dengannya, yakni Khilafah. Wallahualam. [MNews/GZ]


[1] https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7496531/10-kementerian-lembaga-dengan-anggaran-jumbo-di-2025

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *