Kebijakan Kapitalistik di Balik Sulitnya Mewujudkan Ketahanan Pangan

Kebijakan Kapitalistik di Balik Sulitnya Mewujudkan Ketahanan Pangan

Muslimah News, FOKUS — Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah mengalokasikan anggaran senilai Rp124,4 triliun untuk memperkuat ketahanan pangan nasional pada RAPBN 2025. Sayang, pemerintah tidak menjelaskan lebih lanjut perihal batasan ketahanan pangan yang dimaksud. Apakah nantinya pemerintah akan fokus pada produktivitas pertanian ataukah pada cadangan pangan dan bantuan pangan seperti yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya?

Namun, melihat anggaran yang ditetapkan, diduga kuat pemerintah masih belum fokus dalam meningkatkan produktivitas pertanian. Buktinya, anggaran Kementerian Pertanian untuk 2025 malah dipangkas hingga hampir 50%. Pada 2024, anggaran untuk Kementan sebesar Rp14 triliun, tetapi pada 2025 merosot tajam menjadi hanya Rp8 triliun. Sebagai informasi, pada 2015 anggaran untuk Kementan saja saat itu sudah mencapai Rp34 triliun. Namun setelahnya, setiap tahun anggarannya dipangkas.

Sejatinya, produktivitas pertanian adalah salah satu kunci keberhasilan terwujudnya ketahanan pangan. Inilah yang menjadikan publik makin mempertanyakan komitmen pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan.

Lantas, mengapa kebijakan yang pemerintah tetapkan malah tampak kontraproduktif terhadap penguatan ketahanan pangan? Bagaimana konsep ekonomi politik Islam dalam mewujudkan ketahanan pangan yang akan berdampak pada kedaulatan negara?

Kebijakan Gagal

Pemerintah memang sudah menetapkan beberapa kebijakan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan, tetapi semua itu masih berkutat pada hal teknis. Hal ini sebagaimana kebijakan dari sisi praproduksi, yakni adanya subsidi pupuk, bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), bantuan benih ikan dan pangan, hingga KUR (Kredit Usaha Rakyat). Sedangkan dari aspek produksi, ada food estate, pembangunan jaringan irigasi, serta pengembangan kawasan padi dan jagung.

Dari aspek distribusi dan pemasaran ada pembangunan pelabuhan, jalan tol, kereta api, usaha tani, cadangan pangan nasional, stabilitas pasokan dan harga pangan, revitalisasi pasar rakyat, hingga KUR UMKM. Juga dari sisi konsumen, ada kartu sembako, pemberian makan tambahan balita berisiko stunting, hingga Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menjadi janji Prabowo saat kampanye Pilpres.

Namun semua itu gagal dalam mewujudkan ketahanan pangan. Sebagai contohnya adalah kebijakan benih. Pemerintah kerap menggandeng PT SHS (Sang Hyang Seri), perusahaan asal Inggris dan Belanda, dalam penyaluran benih sawah subsidi. Persoalan pun muncul, baik dari sisi penyaluran yang tidak merata, maupun kualitas benihnya. Menurut Asosiasi Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI), benih bersubsidi yang diterima petani bukanlah benih berkualitas, padahal 60% keberhasilan produksi pertanian ditentukan oleh kualitas perbenihan.

Begitu pula dengan kebijakan food estate untuk memenuhi kebutuhan nasional, nyatanya gagal menciptakan ketahanan pangan. Misalnya kebijakan food estate di Kalimantan Tengah yang menjadi program unggulan Prabowo-Gibran, gagal total dalam menambal kebutuhan pangan nasional. Sebab alih-alih bertambah signifikan, produksi beras di Kalteng malah menurun. Menurut data BPS, produksi beras Kalteng pada 2023 hanya sebesar 763 ribu ton, angka tersebut turun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 780 ribu ton.

Demikian halnya dengan produksi beras nasional yang terus menurun. Menurut BPS, produksi beras nasional pada 2023 hanya sebesar 31,10 juta ton. Jumlah tersebut berkurang sampai 1,39% dari 2022, yang besarnya 31,54 juta ton. Penurunan jumlah beras tersebut sejalan dengan menyusutnya luas lahan panen pada 2023 sekitar 2,45%, yakni dari 10,45 juta ha pada 2022 menjadi 10,20 ha. Faktor penyebab penyusutan itu salah satunya adalah tingginya alih fungsi lahan pertanian.

Sedangkan kebutuhan beras setiap tahunnya terus bertambah. Pada 2022 kebutuhan beras nasional sekitar 31,2 juta ton, sedangkan 2023 naik menjadi 31,5 juta ton beras. Jika dilihat dari data tersebut, produksi pada 2022 melebihi kebutuhan nasional, sedangkan pada 2023 malah tidak terpenuhi. Artinya berbagai kebijakan gagal menambah produksi beras.

Melihat produksi yang menurun, alih-alih meningkatkan produktivitas pertanian, pemerintah malah menderaskan impor, bahkan saat produksi beras surplus. Pada 2022, saat angka produksi beras di atas kebutuhan nasional, pemerintah malah mengimpor sebanyak 429 ribu ton beras. Dari sini sebenarnya terlihat bahwa persoalan utama sektor pertanian bukan pada aspek produksi, melainkan distribusinya.

Parahnya, pada 2023, pemerintah gila-gilaan menaikan volume impor beras hingga 613,61%, yakni hingga 3,06 juta ton. Dengan alasan kelangkaan, pemerintah tega mengorbankan para petani karena beras para petani yang seharusnya bisa diserap pasar malah dibanjiri beras impor. Harga beras pun melambung hingga banyak warga miskin yang tidak bisa mengaksesnya.

Adapun perihal bantuan pangan, juga sangat jauh dari solutif akibat implementasi kebijakan yang amburadul. Mulai dari kesalahan data hingga korupsi, telah menyebabkan bantuan tidak sepenuhnya tersalurkan. Selain itu, politik pencitraan justru makin menjauhkan terpenuhinya kebutuhan pangan rakyat secara merata. Lantas, mengapa kebijakan demi kebijakan yang telah ditetapkan, selalu saja menuai kegagalan?

Kebijakan Kapitalistik

Jika dianalisis lebih mendalam, yang menjadi sebab kegagalan kebijakan pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan adalah dasar pijakannya yang kapitalistik. Sistem politik ekonomi pangan yang bercorak kapitalistik itu telah jelas dan terbukti menjadi pangkal ketahanan pangan sulit terwujud.

Sistem politik kapitalisme menihilkan peran negara sebatas menjadi regulator dan fasilitator. Negara jadi tidak memiliki tanggung jawab untuk mengurus urusan rakyatnya dan menyerahkan berbagai urusan rakyat pada korporasi. Jika sudah diserahkan kepada swasta, maka orientasi kebijakan bukan lagi pada kemaslahatan rakyat melainkan keuntungan perusahaan.

Selain menihilkan peran negara, penguasa dalam sistem kapitalisme demokrasi ini bekerja bukan untuk rakyat, tetapi untuk oligarki. Tidak heran, berbagai kebijakan akan menguntungkan segelintir elit dan menzalimi rakyat banyak.

Parahnya lagi, fokus kebijakan ketahanan pangan hari ini malah pada aspek konsumsi. Sebagai contoh nyata adalah program Makan Bergizi Gratis, kartu sembako, dan lainnya. Implementasi kebijakan itu juga begitu rumit sehingga adaptasinya akan sulit dan berpotensi menjadi bancakan korupsi. Hal ini mengingat dananya yang jumbo tetapi belum jelas sasaran peruntukannya. Dampaknya, yang terbaca dari program tersebut hanyalah politik pragmatis yang bagai “tong kosong nyaring bunyinya”.

Kondisi ini menjadi makin buruk akibat adanya paradigma bisnis ala kebijakan kapitalistik. Pembangunan infrastruktur untuk mendukung distribusi pun berfokus pada kemaslahatan korporasi. Buktinya, pembangunan infrastruktur banyak di perkotaan tetapi minim di perdesaan. Sedangkan, sebagian besar tanaman pangan ditanam di perdesaan yang jauh dari akses pasar. Belum lagi subsidi BBM yang semakin minim, tentu berdampak pada distribusi yang makin sulit dan mahal.

Tidak hanya itu, sistem ekonomi kapitalisme menyerahkan faktor harga pada mekanisme pasar sehingga akan memicu munculnya korporasi-korporasi raksasa yang bermodal besar. Akibatnya, seluruh rantai pasok mulai dari produksi, distribusi, hingga konsumsi dikuasai oleh korporasi-korporasi besar. Praktik oligopoli pada beras dan gula, misalnya, telah menyebabkan harga jadi  tidak stabil dan rakyat pun kesulitan dalam mengaksesnya.

Selain itu, atas nama efisiensi, kebijakan impor lebih disukai daripada meningkatkan produktivitas pertanian. Lihatlah kebijakan hari ini, walau sudah ada program pengembangan sawah, tetapi realitas alih fungsi lahan pertanian menjadi hunian dan industri makin banyak dilakukan. Atas nama proyek strategis nasional (PSN), lahan sawah rakyat harus rela digusur. Bukankah ini memperlihatkan pada kita bahwa kebijakan hari ini tidak memihak pada produktivitas pertanian dan memang cenderung untuk bergantung pada impor?

Sudahlah lahan pertanian terus dialihfungsikan, food estate pun terbukti gagal memenuhi kebutuhan pangan nasional. Kebijakan impor yang terus terjadi, sejatinya akibat kuatnya para importir menyetir kebijakan negara. Semua ini makin nyata mengikis kedaulatan pangan negara yang akan berimbas pada ketahanan pangan.

Politik Pangan Islam

Islam memiliki sudut pandang yang berbeda dalam mewujudkan ketahanan pangan. Sistem ekonomi politik Islam akan mampu mewujudkan ketahanan pangan bahkan menjamin kesejahteraan rakyatnya lantaran tujuan utamanya adalah menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat. Sedangkan negara berperan sentral dalam seluruh urusan rakyat. Islam mewajibkan negara Islam (Khilafah) untuk mengurusi umatnya. Hal ini sesuai dengan hadis,

“Imam (khalifah) adalah ra’in (pengurus hajat hidup rakyat) dan ia bertanggung jawab terhadap rakyatnya.” (HR Muslim dan Ahmad).

Hal ini meniscayakan kehadiran negara dalam mengurus urusan rakyatnya sehingga negara akan hadir dan berperan sentral mengurus ketahanan pangan dari mulai hulu hingga hilir. Pada aspek produksi, negara akan menjamin ketersediaan pasokan berbasis produksi dalam negeri untuk konsumsi dan cadangan pangan negara.

Selanjutnya, kebijakan intensifikasi seperti penyaluran benih berkualitas, misalnya, negara akan mandiri memenuhinya. Jikalau swasta terlibat, keterlibatannya hanya sebatas teknis disertai dengan pengawasan yang ketat dari pemerintah. Dengan begitu, para petani bisa mendapatkan benih berkualitas.

Untuk kebijakan ekstensifikasi, Khilafah akan mengelola SDA secara mandiri agar distribusi air untuk pertanian lebih efisien. Selain itu program penyuluhan pertanian dan kesejahteraan petani akan dilakukan dengan serius. Khilafah akan menjaga agar tidak ada lagi alih fungsi lahan pertanian sesuai kehendak korporasi, terlebih jika lahan tersebut masih produktif.

Terkait dengan hukum pertanahan, Khilafah menjamin seluruh lahan pertanian berproduksi secara optimal dan kemudahan kepemilikan tanah akan ditegakkan. Dengan begitu, para petani akan mudah memiliki tanah menurut mekanisme ihya’ al-mawat, yaitu syariat dalam memakmurkan dan memanfaatkan bumi untuk kepentingan kemaslahatan manusia.

Rasulullah saw. bersabda,

“Siapa saja yang telah menghidupkan sebidang tanah mati, maka tanah itu adalah hak miliknya.” (HR Bukhari).

Pada aspek distribusi dan pemasarannya, negara akan mengawasi muamalah antara penjual dan pembeli agar tidak terjadi kecurangan dan terwujud harga yang wajar. Negara juga akan melarang penimbunan, riba, kartel, dan menegakkan sistem sanksi Islam yang menjerakan. Begitu pula pembangunan infrastruktur dalam rangka menunjang distribusi, dilakukan berdasarkan kemaslahatan rakyat, bukan korporasi.

Pada aspek konsumsi, Khilafah akan memastikan pangan pokok bisa diakses oleh semua warga, baik itu dalam bentuk subsidi maupun bantuan. Fokus kebijakan ini pada kesejahteraan rakyat. Negara memastikan pendataan bagi keluarga yang tidak memiliki ayah/suami yang bisa mencari nafkah tersebab sakit/cacat/meninggal dunia, juga tidak memiliki kerabat yang bisa membantu. Mereka termasuk kategori warga yang akan mendapatkan bantuan dari negara.

Sedangkan untuk kebijakan impor, Khilafah akan sangat memperhatikan kesejahteraan rakyat. Jangan sampai produktivitas pertanian menurun dan rakyat dirugikan. Khilafah tidak akan melakukan kerjasama dagang dengan negara kafir harbi fi’lan, atau negara kafir yang telah jelas memusuhi kaum muslim, seperti AS, Cina, dan entitas z10n15 Yahudi.

Namun demikian, kebijakan impor hanya akan diambil jika situasi genting saja seperti saat paceklik. Hal ini karena kebijakan yang ditetapkan sudah mampu meningkatkan produktivitas pertanian sehingga kebutuhan pangan di dalam negeri akan terpenuhi. Dengan aspek distribusi yang diawasi penuh oleh negara, niscaya ketahanan pangan akan mudah terwujud melalui sistem politik ekonomi Islam.

Khatimah

Sistem ekonomi politik yang kapitalistik telah terbukti menyulitkan terwujudnya ketahanan pangan sebab negara abai dan menyerahkan pengelolaannya kepada swasta. Sebaliknya, dalam Khilafah, negara memiliki peran sentral dalam mengurusi seluruh urusan umat. Dengan demikian, seluruh kebijakan yang ditetapkan akan berfokus pada kemaslahatan umat. Insyaallah kesejahteraan dan keadilan akan terwujud dalam naungan Daulah Khilafah Islamiah. [MNews/KR-NA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *