[Pemikiran Politik Islam] Vakum

[Pemikiran Politik Islam] Vakum

Penulis: Syekh Abdul Qadim Zallum

Muslimah News, TELAAH KITAB — “Vakum” adalah istilah yang digunakan dalam dunia politik internasional. Istilah ini menunjukkan ketakmampuan negara menjalankan fungsinya atau mempertahankan stabilitasnya. Akibatnya, meskipun terdapat suatu pemerintahan, tetapi tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Terdapat tiga macam keadaan vakum, yaitu vakum politis, militer, dan strategis.

Vakum politis berarti bahwa keseluruhan negara berada dalam kondisi yang tidak stabil dan tidak utuh. Meskipun terdapat kepala negara, perdana menteri, dan parlemen, tetapi tidak terdapat hubungan yang harmonis di antara mereka karena kurang menyatunya pemikiran dan tindakan mereka. Hal ini mengakibatkan tidak utuhnya negara dan pemerintahan.

Begitu pula, tidak ada pandangan, tindakan, dan sikap yang kompak dalam menghadapi berbagai tantangan yang mereka hadapi. Keadaan ini menyebabkan kondisi vakum. Artinya, negara tersebut tidak eksis di mata internasional. Dalam keadaan ini, kemunculan pemerintahan atau penguasa baru merupakan suatu kewajaran, bahkan mungkin suatu keniscayaan.

Selanjutnya, kekuatan lain akan muncul untuk mengisi kekosongan tersebut. Kekuatan tersebut dapat berupa kekuatan yang independen (baik berasal dari dalam negeri, maupun dari luar negeri) atau bisa juga merupakan kekuatan domestik, tetapi mendapatkan dukungan dari kekuatan luar yang menjadi pendukungnya.

Sementara itu, kevakuman militer terjadi bilamana kekuatan militer suatu negara tidak cukup kuat untuk menjaga keamanan negara, serta melindungi negara dari serangan pihak luar. Dengan demikian, negara tidak mampu mempertahankan diri dari pemberontakan maupun serangan dari luar. Negara tidak mampu menjaga stabilitasnya atau mempertahankan dirinya karena salah satu alasan berikut ini.

Pertama, kurangnya perlengkapan, latihan, atau anggaran militer yang digunakan negara untuk menyiapkan kekuatan militer yang dibutuhkan. Hal ini mengakibatkan kevakuman militer. Pada keadaan ini, muncul kekhawatiran terhadap dominasi kekuatan asing atas negara tersebut karena situasi ini sering kali memicu ambisi kekuatan-kekuatan asing untuk melakukan penjajahan.

Untuk mencegah penjajahan oleh suatu kekuatan asing, kekuatan asing lainnya akan berebut memberi bantuan militer kepada negara yang mengalami kevakuman militer itu. Apabila kevakuman ini tidak segera diisi dengan persenjataan dan keperluan militer lainnya, penjajahan akan terjadi dan kevakuman itu akan segera diisi sepenuhnya oleh kekuatan asing.

Kedua, kurang harmonisnya hubungan di antara para komandan dan staf angkatan bersenjata. Ini berakibat pada ketakmampuan militer menjalankan fungsi dan menjaga stabilitas negara. Pada keadaan ini, suatu kekuatan asing seringkali muncul untuk mendukung salah satu faksi atau personel angkatan bersenjata, baik secara moral maupun strategis.

Hal ini berarti bahwa secara tidak langsung kevakuman telah diisi oleh kekuatan asing. Selain dengan cara tidak langsung tersebut, kevakuman juga dapat diisi secara langsung oleh kekuatan asing, sebagaimana pada kasus pertama.

Dengan demikian, kevakuman militer akan terjadi manakala kekuatan militer suatu negara menunjukkan ketakmampuan dalam menjalankan fungsinya atau menjaga stabilitasnya. Kondisi ini dapat terjadi karena kurang harmonisnya hubungan di antara para komandan dan staf angkatan bersenjata atau karena kurangnya material pertahanan dan keamanan.

Terakhir, kevakuman strategis, yaitu ketakstabilan suatu negara akibat berbagai masalah dan tantangan yang dihadapi, internal maupun eksternal. Sebagai contohnya adalah ketakstabilan negara akibat adanya pertikaian bersenjata antar-kelompok atau adanya aktivitas yang mengancam keamanan negara, seperti pemboman di berbagai lokasi.

Kevakuman strategis dapat pula terjadi akibat beredarnya berbagai rumor dan isu yang menyebabkan kegelisahan di kalangan pengusaha, pedagang, bahkan para politisi dan penguasa. Kegelisahan ini juga terjadi di kalangan masyarakat luas, terutama karena masalah kelangkaan pangan. Kadang kala, ketakstabilan sengaja direkayasa oleh pihak-pihak luar yang bertujuan bukan untuk menjajah, tetapi sengaja membuat negara tersebut tetap bermasalah dan berada dalam keadaan kacau.

Situasi-situasi tersebut dapat mengakibatkan kevakuman suatu negara. Pada keadaan seperti ini, rakyat akan mencari penguasa atau pemerintahan baru yang dapat menjamin stabilitas negara. Dengan demikian, akan muncul kekuatan-kekuatan yang berusaha mengisi kekosongan itu.

Kekuatan tersebut dapat berupa individu dari dalam negeri yang berusaha memerintah dan menjaga stabilitas negara secara independen atau kekuatan asing yang mengambil alih sepenuhnya kekuasaan negara dan memelihara stabilitasnya. Kekuatan itu dapat pula berupa seseorang dari dalam negeri yang mendapat kekuatan dan dukungan dari luar negeri, lalu berusaha memantapkan stabilitas dan mengisi kevakuman.

Kevakuman dalam tiga bentuk di atas merupakan senjata yang kuat dan efektif. Negara-negara adidaya sering kali merekayasa ketakstabilan di berbagai negara. Ini sebagai bentuk upaya mereka dalam menguasai dan mengendalikan negara lain. Daulah ‘Utsmaniyyah hancur setelah mengalami berbagai upaya untuk menciptakan kevakuman, bukan akibat peperangan. [MNews/RY-YG]

Sumber: Syekh Abdul Qadim Zallum, Pemikiran Politik Islam, Upaya Membumikan Politik Sebagai Mainstream Gerakan.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *