[Kompol] Menyediakan Kondom di Sekolah, Dapat Dipidana!

[Kompol] Menyediakan Kondom di Sekolah, Dapat Dipidana!

Oleh: Chandra Purna Irawan*

Muslimah News, KOMENTAR POLITIK — Publik tercengang dengan Peraturan Pemerintah (PP) [tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023] tentang Kesehatan yang baru-baru ini didengungkan dan menuai kontroversi. Terdapat pasal yang menyebut penyediaan alat kontrasepsi bagi kelompok usia sekolah dan remaja yang mengundang polemik tajam di masyarakat.

Pasal 103 ayat (4) PP 28 Tahun 2024 [menyebutkan], “Pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi a. deteksi dini penyakit atau skrining; b. pengobatan; c. rehabilitasi; d. konseling; dan e. penyediaan alat kontrasepsi.”

PP 28/2024 ini sebetulnya bertentangan dengan undang-undang, PP 28/2024 menunjukkan kepada masyarakat bahwa yang membuat peraturan seperti tidak mengetahui ada undang-undang yang melarang penyediaan alat kontrasepsi. PP 28/2024 ini menunjukkan kepada publik adanya tumpang tindih dan tidak sinkron.

Dalam konteks penyebaran kondom di masyarakat, undang-undang memberikan perlindungan pada anak. Dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, maka salah satu bentuk perlindungan adalah anak wajib dilindungi dari pengaruh dan kejahatan seksual. Anak adalah orang yang berusia di bawah 18 tahun.

Ada ketentuan [yang] mempertunjukkan alat pencegah kehamilan dan alat pengguguran kandungan. Pasal 408 UU Nomor 1 Tahun 2023 menentukan, “Setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada Anak, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I”. 

Kemudian Pasal 409 KUHP baru, menentukan, “Setiap orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk menggugurkan kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat untuk menggugurkan kandungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.

Sehingga jika PP 28/2024 ini di uji materiil di Mahkamah Agung sangat berpeluang untuk dibatalkan.

Lebih jauh dari itu, perlu dipahami bahwa negeri ini masih menerapkan sistem kapitalisme dengan asas sekuler (pemisahan agama dengan kehidupan-penj.), yakni agama tidak berhak mengatur kehidupan manusia, maka tidak heran banyak tindakan tidak bermoral yang dilakukan rakyat dan penguasa.

Sekularisme dibiarkan tumbuh subur, sementara rakyat yang ingin menjalankan kehidupan sesuai agamanya harus berhadapan dengan penguasa dengan berbagai tuduhan dan persekusi. Menyedihkan. [MNews/RA]

*) Ketua LBH Pelita Umat/Penasihat Hukum Muslimah News

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *