[Kabar] Pengamat: PP 28/2024 Harus Dicabut karena Daya Rusaknya Sangat Hebat

[Kabar] Pengamat: PP 28/2024 Harus Dicabut karena Daya Rusaknya Sangat Hebat

Muslimah News, NASIONAL — Pengamat politik Endiyah Puji Tristanti angkat bicara soal kegaduhan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar. Aturan yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo ini, jelasnya, ada dalam pasal 103 yang memerinci soal pelayanan kesehatan reproduksi yang daya rusaknya sangat hebat.

“Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi,” demikian papar Endiyah.

Adapun pasal 103 ayat 4, lanjutnya, memerinci soal pelayanan kesehatan reproduksi yang dimaksudkan itu meliputi deteksi dini penyakit atau skrining; pengobatan; rehabilitasi; konseling; dan penyediaan alat kontrasepsi.

Harus Dicabut

Endiyah menjelaskan bahaya PP No. 28 Tahun 2024 tersebut. “PP ini harus dicabut dan dibatalkan demi hukum. Jika PP ini diberlakukan, maka akan sangat liar, daya rusaknya sangat hebat, dan menambah deret problem generasi yang sudah sedemikian rupa,” jelasnya kepada MNews, Selasa (6-8-2024).

Umat Islam, tuturnya, harus memahami ketika hak membuat peraturan dan hukum diserahkan kepada manusia, maka akan merusak kehidupan. “Begitulah, peraturan yang lahir bisa sangat liar dan merusak dalam skala luas. Saya berharap kepada seluruh kaum muslim di Indonesia agar peduli dengan masa depan generasi dan tanggung jawab nahi mungkar harus ditegakkan,” harapnya.

Ia mengingatkan, upaya penolakan dan seruan pencabutan PP No. 28 Tahun 2024 tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi perlu dilakukan secara bersama-sama dari berbagai lapisan masyarakat karena sejumlah pasalnya bermasalah, bahkan melanggar syariat Islam.

“Mereka berdosa semua, yakni yang memiliki akses kewenangan dengan disahkannya PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan yang paling berat hisab dosanya adalah pihak yang menandatangani, yaitu presiden sebab ini mustahil karena ketidaktahuannya,” jelasnya.

Pemerintah Indonesia, ungkapnya, seharusnya menyadari bahaya PP itu. “Logikanya, draf yang ditandatangani harusnya sudah dibaca dan dipelajari terlebih dulu dengan cermat. Pemerintah, anggota legislatif, para hakim, jaksa, polisi, bahkan komnas HAM, mereka juga muslim. Sementara Islam mengharamkan perzinaan secara mutlak, baik dengan atau tanpa persetujuan pelaku,” ujarnya.

Apa pun niat baik dan tujuan pemerintah menerbitkan peraturan ini, ia menilai, semua sepakat bahwa perzinaan adalah kriminalitas dan haram. “Setiap sarana yang mengantarkan pada keharaman, setiap akses pada keharaman, maka juga haram. Jadi, PP No 28 Tahun 2024 ini yang memfasilitasi seks bebas, melegalkan aborsi, dalam timbangan syariat jelas haram. Ayat konstitusi tidak boleh di atas ayat suci,” paparnya.

Kesalahan Paradigma

Endiyah menilai, sejak awal kehebohan atas PP tersebut terjadi karena kesalahan paradigma pemerintah Indonesia mengikuti narasi global tentang pentingnya mengaruskan kesehatan reproduksi bagi generasi muda.

“Saya tidak menyatakan bahwa generasi muda itu tidak perlu memahami seputar reproduksi, tetapi kesalahannya ada pada dasar pemikiran dan arah narasi kesehatan reproduksi remaja atau KRR,” jelasnya.

Menurutnya, sebagai ilmu pengetahuan tentang sistem reproduksi manusia, pelajar perlu mengetahui sebagaimana memahami sistem pencernaan, pernafasan, peredaran darah pada manusia, dan lainnya. “Ini keilmuan yang ketika pembahasannya dikaitkan dengan penciptaan manusia yang begitu kompleks, ada keteraturan di dalamnya. Materi pembelajaran ini akan mendekatkan pelajar pada ke-Mahabesaran Pencipta jika diajarkan sesuai arahan syariat,” jelasnya.

Ia mengkritisi kesalahan konsep sexual consent atau persetujuan [untuk melakukan kegiatan] seksual dalam kesehatan reproduksi remaja. “Ketika pembahasan KRR diberikan kepada pelajar dengan tujuan untuk mengatasi dan mencegah maraknya pergaulan bebas, kehamilan di luar nikah, dan seterusnya dalam kerangka membangun konsep persetujuan pada remaja, jelas ini salah dari sisi mana pun,” tukasnya.

Landasan dasar konsep sexsual consent, menurutnya, adalah liberalisme, sekularisme, dan HAM. “Dalam konsep ini manusia bebas menyetujui atau tidak menyetujui suatu tindakan seseorang atas tubuhnya. Dalam pandangan Islam, tubuh manusia, pikiran manusia adalah pemberian Pencipta dan manusia wajib mengikuti syariat dalam menggunakan tubuh dan pikirannya,” jelasnya.

Oleh sebab itu, tegasnya, doktrin KRR yang mengajarkan bahwa my body my authority (tubuhku otoritasku) sehingga harus ada persetujuan dulu dalam tindakan seksual sangat berbahaya. “Jelas ini berbahaya bagi remaja karena membenarkan seks tanpa nikah. Alih-alih bisa menjauhkan remaja dari pergaulan bebas dan perzinaan, justru faktanya generasi muda makin liar dan bebas,” paparnya.

Sulit Dinalar

Dalam pasal 103 ayat 4 yang menyatakan layanan kesehatan reproduksi meliputi konseling dan penyediaan alat kontrasepsi, menurutnya, sulit dinalar, sangat sembrono, dan berpotensi merusak generasi. “Pasal ini juga esensinya bertabrakan dengan kebijakan pemerintah terkait pencegahan pernikahan dini dan upaya menurunkan kehamilan pada remaja,” jelasnya.

Ia melihat ada dua kebijakan yang tidak sinkron. “Secara akal sehat, ketika pelajar dan remaja dilarang menikah dini, lalu untuk apa disediakan alat kontrasepsi bagi mereka? Berarti, pasal 103 ini secara tersirat memberi lampu hijau bagi pelajar dan remaja tanpa menikah boleh berzina dengan memakai kondom agar tidak terjadi kehamilan selama ada persetujuan. Tidak salah jika remaja menyimpulkan begini,” katanya.

Ia pun mempertanyakan soal konseling sebaya dari remaja yang memiliki cukup pengetahuan dan pengalaman. “Bagaimana asesmen untuk menilai, mengukur, standarisasi kapasitas konselor sebaya untuk dikatakan layak dan mampu memberikan konseling kepada sesama remaja? Melalui seminar, workshop, pelatihan, apakah cukup mengukur kelayakan dan kematangan para konselor sebaya menganalisa fenomena problem sosial yang kompleks? Ini sama saja “jeruk makan jeruk”, kan?“ tukasnya.

PP No 28/2024, menurut Endiyah, semangatnya adalah liberalisasi terhadap kehidupan generasi. “Pemerintah menjadi regulator dan fasilitator penjajahan budaya, westernisasi, dan ini bisa menghancurkan moral anak bangsa. PP ini mengarah pada perusakan generasi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” jelasnya.

Yang patut dikhawatirkan, ucapnya, adalah di belakang PP No. 28 ini, mungkin saja banyak penumpang gelap yang sarat kepentingan dan niat buruk terhadap generasi, misalnya kepentingan bisnis alat kontrasepsi. “Jika mau diperluas ke pasal lain, misal pada pasal 116, ada kebolehan korban perkosaan atau tindakan asusila melakukan aborsi. Jika aborsi legal, maka klinik aborsi berizin akan menuai laba besar lebih dari sebelumnya,” tuntasnya. [MNews/IK]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *