Muslimah News, NASIONAL — Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi mengungkapkan, penyaluran atau penebusan pupuk bersubsidi ke petani penerima manfaat rumit lantaran terlalu banyak regulasi yang harus dipenuhi.
Rahmad mengatakan, penyaluran pupuk bersubsidi harus melewati aturan dari enam kementerian. “Saya merasa pupuk ini over regulated, terlalu banyak yang mengurusi. Sementara itu, smallholder itu dapat subsidi dari pemerintah enggak lebih dari satu juta, tapi kita tahu bahwa enam kementerian, bahkan tujuh kementerian ditambah KLHK,” kata Rahmad dalam diskusi Bincang Kompas di Jakarta, Rabu (17-7-2024).
Selain regulasi dari kementerian terkait, lanjutnya, penyaluran pupuk bersubsidi 9,5 juta ton juga harus menunggu penerbitan aturan turunan dari pemerintah daerah, berupa surat keputusan gubernur.
Karakter Demokrasi
Pengamat kebijakan publik Emilda Tanjung, M.Si. menilai, rumit dan berbelitnya birokrasi berbagai urusan publik, termasuk penyaluran pupuk ke petani sebagai karakter yang melekat pada sistem demokrasi kapitalistis.
“Hal ini akibat dari desentralisasi kekuasaan yang menjadi salah satu pilar penting sistem politik demokrasi. Model kekuasaan ini, alih-alih mempermudah dan mempercepat penyelesaian suatu urusan/hajat publik, justru makin rumit, berbelit, dan lambat,” tuturnya kepada MNews, Senin (22-7-2024).
Menurutnya, ini juga menunjukkan sangat tidak efektifnya kerja sistem demokrasi dalam mengurusi urusan rakyat.
“Kekuasaan yang dibagi-bagi ke berbagai lembaga dan instansi dengan alasan menghilangkan otoriter kekuasaan, justru membuahkan kesulitan dan penderitaan rakyat akibat lambat dan lamanya penyelesaian masalah. Belum lagi ketakefisienan anggaran yang dikeluarkan karena banyaknya lembaga yang terlibat untuk pengurusan satu persoalan,” imbuhnya.
Ia mengatakan, desentralisasi kekuasaan dalam politik demokrasi sejatinya merupakan wujud abainya pemerintah mengurusi rakyat.
“Pembagian kekuasaan ini juga meminimalisasi peran pemerintah di tengah rakyat dan mereka sangat mudah saling lempar tanggung jawab ketika terjadi persoalan. Ditambah visi politik negara demokrasi kapitalisme bukan melayani rakyat, tetapi hanya sebagai regulator dan fasilitator,” ulasnya.
Padahal, menurutnya, ketika sistem politiknya berjalan benar, maka urusan administratif pendistribusian pupuk ataupun kebutuhan rakyat lainnya akan berjalan lebih mudah dan cepat. “Apalagi saat ini kita dibantu oleh teknologi yang makin maju dan memudahkan,” tambahnya.
Sistem Islam
Emilda lalu membandingkannya dengan pengaturan urusan publik dalam sistem Islam. “Pemerintahan Islam/Khilafah yang hadir dengan visi riayah suunil ummah (mengurusi urusan umat), maka implementasinya benar-benar berorientasi kemudahan, kecepatan, dan kekomprehensifan dalam mengurusi urusan rakyat. Tidak boleh ada urusan rakyat yang tidak tertangani atau lambat, dan ribet penyelesaiannya,” bebernya.
Visi mengurusi rakyat, lanjutnya, diwujudkan oleh Khilafah dengan bentuk kekuasaan politik yang bersifat sentralistis dengan pengambilan kebijakan terpusat di pundak khalifah.
“Sentralisasi kekuasaan ini akan melahirkan kebijakan yang efektif, cepat, dan terkoordinasi dengan baik. Sementara itu, berbagai departeman yang dibentuk untuk mengurusi berbagai sektor kehidupan rakyat tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan, tetapi hanya sebagai pelaksana,” jelasnya.
Sedangkan terkait aspek administratif, ia menerangkan, Khilafah menganut model desentralisasi sehingga urusan rakyat sampai tingkat yang paling bawah, seperti kecamatan dan desa akan cepat teratasi.
“Kemampuan sistem administrasi Khilafah mewujudkan pelayanan terbaik dan cepat bagi seluruh rakyat dikarenakan berpijak pada tiga prinsip penting. Pertama, kesederhanaan aturan karena akan memberikan kemudahan dan kepraktisan, sedangkan aturan yang rumit akan menyebabkan kesulitan. Kedua, kecepatan dalam pelayanan karena hal itu akan mempermudah orang yang memiliki keperluan. Ketiga, pekerjaan itu ditangani oleh orang yang mampu dan profesional,” tutupnya. [MNews/IA]
