[Pemikiran Politik Islam] Komunitas Internasional: Norma dan Hukumnya (Bagian 1/5)

[Pemikiran Politik Islam] Komunitas Internasional: Norma dan Hukumnya (Bagian 1/5)

Penulis: Syekh Abdul Qadim Zallum

Muslimah News, TELAAH KITAB — Untuk memahami realitas politik dan cara aksi politik ini dilakukan dari sudut pandang internasional, seseorang harus memiliki pemahaman mengenai norma-norma dan hukum-hukum internasional. Norma-norma internasional mempunyai umur yang sama tuanya dengan umur negara dan bangsa-bangsa di dunia.

Norma internasional merupakan sejumlah aturan yang dihasilkan dari hubungan antarmanusia di dunia pada masa perang maupun damai. Ini sebagai akibat kepatuhan sejumlah komunitas dalam jangka waktu yang lama. Kemudian aturan-aturan ini berubah menjadi norma-norma internasional.

Aturan ini menjadi permanen di kalangan negara-negara di dunia sehingga mereka secara sukarela berkomitmen untuk menerapkan dan mematuhinya seperti layaknya hukum. Komitmen bangsa-bangsa ini bersifat moral, bukan material. Kelompok-kelompok manusia yang menaatinya secara sukarela tidak akan khawatir terhadap opini publik. Dengan demikian, siapa pun yang tidak mematuhinya akan ditolak oleh opini publik.

Salah satu contoh norma internasional adalah ketentuan untuk tidak berperang pada bulan-bulan suci. Ketentuan ini terdapat di kalangan bangsa-bangsa Arab sebelum kedatangan Islam. Berdasarkan norma tersebut, bangsa Quraisy melakukan protes kepada Rasulullah saw. sehubungan dengan serangan kelompok ‘Abdullah ibnu Jahsy ra. terhadap kafilah dagang Quraisy. Serangan ini mengakibatkan kematian ‘Amru ibnu Al-Hadhrami, ditawannya dua orang Quraisy, dan dirampasnya kereta dagang mereka.

Bangsa Quraisy kemudian melancarkan propaganda bahwa Rasulullah saw. dan para sahabatnya telah melanggar kehormatan bulan suci, menumpahkan darah, merampas harta mereka, dan memenjarakan para tawanan. Bangsa Quraisy melakukan agitasi opini publik terhadap Rasulullah saw. karena menganggap beliau melanggar norma-norma internasional.

Pada berbagai kalangan komunitas, terdapat sejumlah aturan yang dikenal dan dipatuhi pada masa perang maupun damai, di antaranya mengenai utusan atau duta besar dan harta rampas perang. Beberapa norma berlaku umum dan dipatuhi oleh seluruh komunitas manusia.

Norma-norma yang lain hanya berlaku secara eksklusif pada beberapa komunitas. Norma-norma ini muncul dan berkembang sesuai kebutuhan negara-negara dan bangsa-bangsa di dunia. Juga sesuai kebutuhan mereka dalam menjalin hubungan dengan komunitas lain.

Perilaku masyarakat dunia dinilai dari kepatuhan mereka terhadap norma-norma internasional ini. Sebaliknya, menjadi cemoohan bagi mereka yang melanggar norma-norma tersebut. Negara-negara mematuhi norma-norma tersebut secara sukarela dan tanpa alasan lain, kecuali bahwa hal ini merupakan suatu kewajiban moral.

Tidak ada kekuatan untuk memaksakan pelaksanaan norma tersebut. Berdasarkan norma-norma tersebut, aktivitas-aktivitas politik dilakukan oleh berbagai komunitas di dunia. Sementara itu, hukum internasional dibuat untuk melawan kekuatan Islam yang diwakili oleh Daulah ‘Utsmâniyyah (Ottoman).

Daulah ‘Utsmâniyyah, sebagai Negara Islam, berperang melawan Eropa dan menyerukan jihad melawan kaum Kristen Eropa. Hasilnya adalah penaklukan satu demi satu wilayah Eropa, mulai dari Yunani, Rumania, Albania, Yugoslavia, Hungaria, Austria, sampai terhenti di gerbang kota Wina.

Pasukan muslim menebarkan rasa takut di tengah kaum Kristen Eropa. Akibatnya tertanam dalam benak kaum Kristen bahwa pasukan muslim merupakan kekuatan yang tidak terkalahkan. Pasukan ini berani mati karena yakin bahwa mereka akan masuk surga apabila mati saat berjihad. Mereka yakin terhadap ketentuan Allah (qadar). Mereka pun yakin memiliki rentang waktu sebelum ajal.

Kaum Kristen telah menyaksikan keberanian dan keperkasaan kaum muslim hingga menyebabkan mereka kabur ketakutan. Hal ini memudahkan kaum muslim menaklukkan wilayah mereka dan nundukkan mereka ke dalam pemerintahan Islam.

Akhirnya, kaum Kristen Eropa terpecah-pecah menjadi beberapa negara. Setiap negara terbagi menjadi sejumlah wilayah yang masing-masing diperintah oleh seorang bangsawan feodal yang berbagi kekuasaan dengan raja. Pembagian kekuasaan ini mempersulit sang raja memerintahkan para bangsawan feodal ini untuk berperang, melindungi wilayah kerajaan dari para penakluk, serta mewakili mereka dalam urusan luar negeri.

Hal ini memudahkan kaum muslim dalam melawan dan menaklukkan mereka. Negara-negara Eropa tetap dalam keadaan bercerai-berai sampai abad pertengahan, yaitu sampai akhir abad ke-16. Sepanjang abad ke-16, negara-negara Eropa mulai menjalin persatuan dalam satu keluarga sehingga mampu berhadapan dengan kekuatan Negara Islam. [MNews/RY-YG]

Sumber: Syekh Abdul Qadim Zallum, Pemikiran Politik Islam, Upaya Membumikan Politik Sebagai Mainstream Gerakan.

Share

One thought on “[Pemikiran Politik Islam] Komunitas Internasional: Norma dan Hukumnya (Bagian 1/5)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *