[Kabar] Aktivis: Zina Wajib Dirajam, Bukan Sekadar Dipecat

[Kabar] Aktivis: Zina Wajib Dirajam, Bukan Sekadar Dipecat

Muslimah News, NASIONAL — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia telah melakukan pemecatan terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Ini dilakukan setelah DKPP menerima aduan dari perempuan berinisial CAT tentang tindakan asusila Hasyim Asy’ari terhadap dirinya yang juga anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Merespons peristiwa ini, aktivis muslimah Hayyin Thohiro menegaskan, pelaku zina wajib dirajam, bukan sekadar dipecat. “Ini menjadi bukti betapa lemahnya sanksi hukum yang berlaku saat ini,” ucapnya kepada MNews, Ahad (21-7-2024).

Ia menyatakan, beginilah negara demokrasi liberal, pelaku perzinaan hanya diberi sanksi pemecatan. “Padahal, sanksi ini jelas tidak akan memberi efek jera bagi pejabat yang lain,” cetusnya.

Seharusnya, ia menerangkan, pelaku diberi sanksi rajam jika zina muhsan (perbuatannya dilakukan orang yang sudah menikah-penj.) atau cambuk 100 kali bagi yang ghairu muhsan (belum menikah-penj.) atas tindakannya.

“[Tujuannya] agar memberi efek jera bagi semua masyarakat untuk tidak melakukan perzinaan dan menutup semua pintu perzinaan,” ungkapnya.

Allah Swt. dalam Al-Qur’an surah Al-Isra ayat 32, lanjutnya, telah memberikan peringatan kepada hamba-Nya agar menjauhi zina,

“Janganlah kalian mendekati zina karena zina itu tindakan keju dan jalan yang amat buruk.”

“Mendekati zinanya saja sudah dilarang, apalagi melakukan perbuatannya. Maka, pantaskah seorang pejabat melakukannya?” tanyanya lugas. [MNews/RA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *