Penulis: Asy-Syifa Ummu Shiddiq
Muslimah News, OPINI — Penerimaan peserta didik tahun ajaran baru menjadi sorotan. Ada dugaan kecurangan dalam proses PPDB sebagaimana peristiwa tahun-tahun sebelumnya. Indonesia Corruption Watch (ICW) telah merangkum beberapa praktik terlarang yang terjadi, seperti gratifikasi, pungli untuk jaminan penerimaan siswa, pungli dengan modus pendaftaran/administrasi dan pembelian seragam/buku, dan jual beli kursi dengan menambah jumlah kuota. (antikorupsi[dot]org, 14-6-2024).
Tahun ini, tercatat sudah ada 30 aduan praktik kecurangan PPDB yang diterima Ombudsman. Kepala Ombudsman Jawa Tengah Siti Farida mengungkapkan banyak masyarakat mempertanyakan tentang jalur afirmasi, yaitu mengenai data siswa tidak mampu; kemudian masalah zonasi hingga seragam sekolah. (RRI, 16-6-2024).
Terkait masalah zonasi, Koordinator Nasional (Koornas) Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menilai, apabila masih digunakan, akan melahirkan masalah gratifikasi seperti tahun sebelumnya. Praktik kecurangan itu sebagaimana yang telah tercatat di ICW, mulai dari jual beli kursi, menumpang Kartu Keluarga demi memanipulasi jalur donasi, sertifikat palsu agar masuk jalur prestasi, ada titipan dari dinas dan sebagainya, hingga pemalsuan kemiskinan karena ada jalur afirmasi. Dengan praktik kecurangan ini, ia menilai sistem zonasi tak lagi memenuhi visi pendidikan, yakni pemerataan, yang ada justru menjadi ajang rebutan. (Tempo, 11-6-2024).
Terus Bermasalah
Sebagaimana kita ketahui, sistem zonasi pada PPDB sudah berlaku sejak 2021. Ini didasarkan pada Permendikbud No. 1/2021 tentang PPDB. Setelah berlakunya aturan itu, masyarakat menjadi sulit memilih sekolah sesuai kemauan pribadi. Mereka hanya bisa mendaftar di sekolah-sekolah yang masih masuk pada jarak tertentu dari rumah.
Pemerintah mengeklaim sistem zonasi sebagai salah satu upaya untuk pemerataan akses pada layanan pendidikan, serta pemerataan kualitas pendidikan nasional. Solusi zonasi ini merupakan bagian dari upaya menghapus kesenjangan sekolah favorit dengan tidak favorit. Ketimpangan terjadi saat fasilitas terbaik hanya dinikmati oleh sekolah-sekolah tertentu yang bergelar sebagai sekolah favorit.
Sayangnya, kebijakan sistem zonasi tidak memberikan gebrakan baru bagi masyarakat. Aturan ini justru melahirkan masalah baru. Banyak terjadi kecurangan dalam praktik zonasi. Masyarakat tetap melakukan berbagai macam cara agar bisa sekolah di sekolah kota yang punya fasilitas memadai.
Ini menunjukkan zonasi saja tidak cukup menyelesaikan masalah pendidikan. Sangat disayangkan, zonasi justru melahirkan kompetisi rebutan kursi karena jumlah pendaftar yang banyak, tetapi kuota sekolah yang dituju sedikit. Sensasi yang ada bukannya persaingan sehat, melainkan justru sebaliknya.
Masih Pragmatis
Kebijakan zonasi dengan tujuan pemerataan pendidikan sepertinya perlu mendapatkan peninjauan ulang. Pasalnya, kebijakan ini bukan menyelesaikan masalah, tetapi justru memunculkan problem baru. Masyarakat malah saling berkompetisi untuk mendapatkan sekolah yang diminati. Ini terjadi karena solusi yang diambil masih pragmatis.
Sebenarnya lagi, masalah pendidikan bukan sekadar muridnya, melainkan kompleks. Fasilitas pendidikan belum seimbang, seperti ketersediaan gedung, perpustakaan, hingga laboratorium. Masih ada sekolah yang megah dan bagus, tetapi ada pula sebaliknya. Ketersediaan guru yang berkompeten pun sangat minim. Guru juga akhirnya lebih disibukkan dengan kelengkapan administrasi sehingga ada peningkatan kompetensi, tetapi tidak merata.
Selain itu, guru yang dianggap sebagai “pahlawan tanpa tanda jasa” ini nyatanya mendapat gaji pas-pasan. Ketika butuh uang untuk membeli kebutuhan sudah habis, guru akhirnya mencari kerja sampingan yang jelas menguras tenaga dan tidak lagi sempat mempersiapkan pelajaran selanjutnya dengan baik.
Belum lagi masalah kurikulum. Kurikulum saat ini bisa dikatakan mendidik anak sekolah sekadar agar mendapatkan ijazah. Ijazah itulah nantinya yang dipakai untuk bekerja, sedangkan ilmunya bisa jadi menguap semua. Alhasil, kalau anak berpikir bersekolah hanya untuk mencari uang, berarti jika sudah dapat uang, tidak perlu bersekolah.
Terlebih, dalam kegiatan pembelajaran, hanya terjadi transfer pengetahuan, bukan pemahaman menuntut ilmu untuk diamalkan. Jadilah pelajaran dipelajari dan diingat hanya saat ulangan.
Itulah segudang masalah yang lahir dalam dunia pendidikan. Artinya, penyelesaian pendidikan itu seyogianya secara mendasar, bukan pragmatis saja.
Pangkal Masalah
Sejatinya, masalah utama pendidikan hingga melahirkan bermacam-macam masalah cabang adalah penerapan sistem pendidikan sekuler, yaitu sistem pendidikan yang memisahkan antara agama dan dunia. Tujuan pendidikan yang kapitalistik juga mendorong semua elemen yang terlibat di dalamnya hanya berorientasi pada uang. Tidak mengapa calon siswa menyuap dan curang, yang penting bisa masuk sekolah yang diharapkan. Panitianya menerima suap juga tidak masalah, yang penting uang jadi bertambah.
Penerapan sistem kapitalisme telah membuat negara kalang kabut menyediakan fasilitas pendidikan. Pembiayaan yang terbatas membuat pendidikan tidak berjalan dengan baik. Jika orang tua ingin sekolah yang berkualitas dan berprestasi, pilihannya justru ke sekolah swasta yang notabene biayanya tinggi.
Pandangan Islam
Islam menetapkan pendidikan sebagai layanan publik yang menjadi hak setiap warga negara. Atas dasar itu, negara wajib memberikan pelayanan terbaik. Setidaknya berikut beberapa hal yang bisa dilakukan negara dalam menyiapkan pendidikan berkualitas,
Pertama, membangun semua fasilitas pendidikan, seperti gedung, perpustakaan, dan laboratorium dengan layanan yang sama. Di kota maupun desa, semuanya akan mendapat fasilitas yang sama. Pembiayaan pembangunan ini berasal dari baitulmal yang pendapatannya berasal dari banyak sumber, seperti jizyah, fai, kharaj, ganimah, hingga hasil pengelolaan SDA.
Kedua, menyiapkan pengajar (guru) yang tidak hanya pandai dari segi akademik, tetapi juga berkepribadian Islam. Negara akan memberikan gaji yang memadai, serta memberikan fasilitas kesehatan yang murah, mudah, bahkan gratis. Dengan begitu, guru tidak perlu lagi pusing memikirkan berbagai macam kebutuhannya. Dengan gaji yang cukup dan jaminan beberapa kebutuhan yang gratis, membuat guru lebih berkonsentrasi dalam menjalankan amanahnya.
Ketiga, menerapkan sistem pendidikan Islam yang bertujuan mencetak generasi berkepribadian Islam. Generasi yang bercita-cita setelah lulus akan menggunakan ilmunya agar bermanfaat bagi orang lain, siap membela agamanya kapan saja jika dibutuhkan. Bukan generasi stroberi yang tidak bisa apa-apa atau berorientasi pada materi semata.
Sistem Islam akan mampu memeratakan pendidikan dengan memberikan fasilitas yang memadai bagi seluruh masyarakat. Ini hanya dapat dilakukan oleh negara yang memiliki landasan yang benar.
Islam mempunyai jawabannya. Sistem pemerintahan Islam (Khilafah) sudah terbukti mampu melahirkan generasi terbaiknya dengan penerapan sistem pendidikan sesuai tuntunan syarak. Alhasil, jika kita menginginkan pendidikan berkualitas dan mencetak generasi terbaik, hanya Islam jawabannya. Wallahualam. [MNews/Gz]
