[Kabar] Pamong Institute: PP Nomor 25 Tahun 2024 Menabrak Konstitusi dan Kitab Suci

[Kabar] Pamong Institute: PP Nomor 25 Tahun 2024 Menabrak Konstitusi dan Kitab Suci

Muslimah News, NASIONAL — Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan izin kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang mineral dan batu bara.

Kebijakan Jokowi ini dinilai Direktur Pamong Institute Drs. Wahyudi al-Maroky, M.Si. justru bertentangan dengan konstitusi dan kitab suci.

“Kalau saya lihat kebijakan menyerahkan pengelolaan tambang yang merupakan kepemilikan umum ini bertentangan dengan konstitusi sekaligus bertentangan dengan kitab suci, yaitu dalam konteks ajaran Islam,” ungkapnya di Kabar Petang: “PP Tambang Jokowi untuk Ormas Agama Bisa Picu Konflik Horizontal?” melalui kanal Khilafah News, Selasa (11-6-2024).

Ia menjelaskan, secara konstitusi pada pasal 33 UUD 1945 mengamanahkan pengelolaan tambang berupa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya termasuk barang tambang, harus dikelola oleh negara untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

“Jadi yang mengelola barang tambang memang harus negara, tidak diserahkan kepada individu, kelompok, atau pebisnis yang lain. Kalau kita lihat dari pasal 33, kebijakan tersebut menabrak konstitusi,” tukasnya.

Dari sisi norma agama, lanjutnya, karena negeri ini mayoritas muslim, ternyata PP itu juga menabrak norma agama (Islam).

“Dalam Islam, barang tambang merupakan kekayaan milik bersama (kepemilikan umum) yang harus dikelola negara untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat,” tandasnya.

Saat barang tambang diserahkan kepada ormas, lanjutnya, itu bukan menyejahterakan seluruh rakyat, tetapi menyejahterakan orang-orang yang dekat dengan kekuasaan, sedangkan rakyat banyak tidak diperhatikan.

Mendegradasi

Menurut Wahyudi, pemberian izin ini akan mendegradasi fungsi ormas yang seharusnya melakukan chek and balancing, yaitu mengontrol, mengkritik, menasihati, dan meluruskan kebijakan-kebijakan penguasa yang mungkin bertentangan dengan norma maupun kepentingan rakyat.

“Pemberian izin ini sekaligus membungkam ormas tertentu. Kalau ormas terlalu kritis terhadap kebijakan pemerintah bisa diancam dengan pencabutan izin pengelolaan tambang. Jadi, menurut saya, ini kebijakan yang sangat menguntungkan pihak penguasa, mungkin menguntungkan sebagian pengurus ormas, tetapi justru merugikan kehidupan berbangsa dan bernegara karena ormas tidak bisa lagi melakukan fungsi sosialnya,” imbuhnya.

Selain itu, ia memprediksi pemberian izin ini juga rawan menimbulkan konflik horizontal antar sesama ormas.

“Konflik lahan parkir saja yang penghasilannya tidak sebesar penghasilan tambang bisa saling serang dan bacok-bacokan, apalagi tambang yang penghasilannya lebih besar, sangat berpotensi memunculkan konflik horizontal yang lebih besar dan merugikan kehidupan publik, bahkan akan terjadi kerusakan lingkungan yang lebih parah lagi,” ulasnya.

Oleh karena itu, Wahyudi berharap pemerintah mencabut PP ini dan menyatakan tidak berlaku demi hukum dan diganti dengan aturan baru yang menyejukkan sesama anak bangsa, yang tidak melanggar ketentuan agama dan tidak menimbulkan konflik horizontal.

“Rasulullah saw. jauh-jauh hari mengingatkan, apabila suatu urusan diserahkan kepada bukan ahlinya tunggu kehancurannya,” tandasnya.

Dengan demikian, ia berharap semua elemen masyarakat tidak tinggal diam, tetapi harus mendorong pemerintah membatalkan PP ini, kemudian barang tambang harus dikembalikan kepada negara untuk dikelola sebaik-baiknya untuk sebesar-besar kemakmuran masyarakat.

“Semua elemen masyarakat harus berbicara, semua tokoh harus berbicara, semua ilmuwan harus berbicara, masyarakat harus bersuara keras, lantang, supaya PP ini dibatalkan,” pungkasnya. [MNews/IA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *