Muslimah News, NASIONAL — Kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tinggi tengah ramai dibicarakan, bahkan menuai aksi protes dari para mahasiswa. Mereka menuntut pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan kenaikan UKT.
Protes mahasiswa tersebut mendapatkan respons Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Ditjen Diktiristek Tjitjik Srie Tjahjandarie. Ia mengatakan bahwa Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) saat ini belum bisa menutup semua kebutuhan operasional. Ia juga menjelaskan bahwa pendidikan tinggi merupakan pendidikan tersier, tidak masuk ke dalam program wajib belajar selama 12 tahun.
Pemerhati pendidikan Astin Sahami S.Pd. menilai, mahalnya biaya UKT tidak terlepas dari kebijakan globalisasi yang dimotori WTO melalui General Agreement on Trade in Services (GATS) dengan memasukkan pendidikan sebagai sektor jasa yang bisa diperdagangkan.
“Indonesia, dengan sistem pemerintahan demokrasi, telah melegalkan paradigma kapitalisme global (liberalisasi pendidikan-penj.) dengan meratifikasi perjanjian GATS,” ujarnya kepada MNews, Kamis (30-5-2024).
Sejak itu, lanjutnya, demokrasi membuat berbagai payung hukum yang melegalkan liberalisasi pendidikan dengan tetap menjamin pendidikan sebagai komoditas bisnis, pro pasar industri, dan mengebiri peran negara sebagai penanggung jawab pendidikan.
“Tidak hanya itu, adanya konsep triple helix yang menggabungkan unsur akademik, bisnis, dan pemerintah (Academic, Business, and Government) menjadi prinsip penyelenggaraan pendidikan. Keberadaan konsep ini bersenyawa dengan konsep World Class University (WCU) yang ramai digaungkan selama satu dekade terakhir. Salah satu standar Perguruan Tinggi (PT) yang layak disebut WCU adalah PT berbadan hukum,” tambahnya.
Kebijakan di atas, menurutnya, menjadikan pendidikan sebagai dagangan mahal yang diperjualkan sehingga tidak semua orang mampu menikmatinya.
“Hubungan yang dibangun antara negara dan rakyatnya makin tampak seperti hubungan antara pedagang dan pembeli. Sedangkan posisi penguasa hanyalah sebagai regulator perpanjangan tangan kepentingan para kapitalis. Inilah wajah buruk dari penerapan pendidikan kapitalisme,” kritiknya.
Pendidikan dalam Islam
Ia lalu membandingkannya dengan sistem pendidikan dalam Islam. “Islam memandang pendidikan merupakan kebutuhan dasar setiap rakyat. Oleh karena itu, negara bertanggung jawab penuh untuk menyediakan pendidikan terbaik. Konsep pendidikan dalam Islam bersifat merata dan tidak mahal sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar,” bebernya.
Untuk membiayai pendidikan, ucapnya, negara memiliki alokasi tersendiri di baitulmal yang diperoleh dari pengelolaan sumber daya alam, pembayaran jizyah, kharaj, fai, ganimah, dan lainnya.
“Apabila baitulmal sedang tidak mampu mencukupi kebutuhan pendidikan, maka negara akan mendorong kaum muslim menginfakkan hartanya untuk pendidikan. Jika belum cukup, maka pembiayaan akan dialihkan kepada para aghniya (orang kaya/mampu-penj.). Islam melarang keras adanya campur tangan atau bahkan pengalihan pembiayaan pada korporasi,” tegasnya.
Ia meyakini, hanya sistem pendidikan Islam yang mampu memberikan jaminan pendidikan terbaik kepada seluruh masyarakat. [MNews/IA]

Rindu khilafah