Media dan Dilema Kebebasan Demokrasi di Tengah Wacana Revisi UU Penyiaran

Media dan Dilema Kebebasan Demokrasi di Tengah Wacana Revisi UU Penyiaran

Penulis: Juanmartin

Muslimah News, OPINI — Jelang akhir masa jabatan, DPR RI mengebut revisi sejumlah UU, salah satunya ialah UU Penyiaran. Hal ini sontak menuai kritik publik. Mengutip tempo[dot]com, dalam draf RUU Penyiaran tertanggal 27 Mei 2024, terdapat sejumlah pasal yang dikritik karena berpotensi mengancam kebebasan pers. Pasal-pasal bermasalah yang mencuat dalam diskusi publik sebagaimana terdapat dalam draf RUU Penyiaran ialah Pasal 8A huruf q dan Pasal 50 B Ayat 2 huruf c.

Pasal 8A huruf q memberikan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran, padahal selama ini kewenangan tersebut merupakan tugas Dewan Pers yang mengacu pada UU Pers. Sedangkan pada Pasal 50 B Ayat 2 huruf c mengatur larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. 

Mendudukkan Makna Kebebasan

Di tengah riuhnya kritik dari publik, hal terpenting adalah memilah benar dan tidaknya pendapat untuk kemaslahatan masyarakat. Pers/media dan kebebasan adalah dua sisi yang tidak terpisahkan. Dalam bingkai kebebasan berpendapat di alam demokrasi, mendiskusikan kebebasan menjadi poin penting. Mengapa? Sebab mendiskusikan kebenaran seakan menjadi hal tabu. Alasan klasiknya, ya, apalagi kalau bukan membatasi kebebasan berpendapat itu sendiri.

Atas dasar ini, ada dua hal penting yang harus menjadi sorotan dalam diskusi yang berkembang dalam menyoroti wacana revisi UU Penyiaran ini. Pertama, mendudukkan makna kebebasan. Kedua, mendudukkan kritik sebagai bagian dari tradisi masyarakat untuk memberi sumbangsih pikir bagi kemajuan bangsa.

Untuk masalah pertama, jika kebebasan ditafsirkan dalam lanskap berpendapat tanpa batas, ini juga membutuhkan diskusi. Dalam realitasnya, kebebasan berpendapat ini beririsan dengan kebebasan berekspresi yang memiliki jaminan dalam demokrasi. Di sisi lain, makna kebebasan ini menjadi multitafsir mengikuti kebebasan individu.

Atas dasar ini, kebenaran menjadi sesuatu yang bersifat biner di tengah masyarakat yang fitrahnya membutuhkan kebenaran yang bersifat final, bahkan dalam mengharmonisasi berbagai perbedaan yang ada dalam masyarakat sekalipun.

Masyarakat sekuler hari ini telanjur memandang perbedaan dari kacamata kebebasan seraya menafikan kerusakan sosial yang timbul dari perilaku bebas individu masyarakat. Misalkan, mengenai perilaku penyuka sesama jenis yang bebas menyiarkan kontennya di media sosial dengan dalih kebebasan berpendapat.

Oleh karenanya, jika negara berkehendak mengatur etika perilaku publik dalam bermedia sebagai upaya menjaga moral masyarakat, tentu ini tepat adanya. Dalam draf UU Penyiaran pasal 46 A mengenai Materi Siaran Iklan terdapat larangan sebagaimana pada huruf b mengenai larangan untuk menampilkan suara dan gambar yang mengandung unsur pornografi dan bertentangan dengan kesantunan dan kesusilaan. Lalu huruf h larangan menggunakan model iklan dan mempromosikan perilaku l3sbian, h*mos3ksual, bis3ksual, dan tr4ns6ender; atau dalam pasal 50 B nomor 2 huruf g mengenai larangan perilaku L867.

Memasung Kritisme Masyarakat

Media dan kritisme masyarakat merupakan dua hal yang tidak terpisahkan. Di tengah arus media digital yang masif hari ini, gelombang suara kritis seakan tidak terbendung. Demokrasi pun makin berisik. Di satu sisi, kebebasan berpendapat memiliki jaminan dalam demokrasi, di lain sisi jaminan tersebut menjadi celah munculnya kekuasaan yang tidak menoleransi munculnya suara kritis yang malah menghasilkan ketakbebasan untuk bersuara.

Dilema dalam berdemokrasi ini sesungguhnya menjadi diskusi yang tidak berujung. Pada akhirnya kita menyaksikan bahwa keberpihakan demokrasi hanya ada pada pemilik kuasa, bukan masyarakat. Inilah hasil dari dilema kebebasan dalam demokrasi. Media sebagai medium untuk menyampaikan pendapat malah diberedel. Alhasil, kebebasan berpendapat hanyalah utopia, padahal kritik dalam kehidupan bernegara adalah satu hal yang niscaya. Wajar jika publik ramai mempermasalahkan mengenai Pasal 50 B Ayat 2 huruf c yang mengatur larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. 

Media dalam Perspektif Islam

Dalam Islam, media seluruhnya terikat dengan hukum syariat. Standar baik dan buruk, baik materi berita dan semuanya, harus merujuk pada syariat. Syariat yang sumbernya berasal dari Al-Qur’an, Sunah, ijmak sahabat, dan kias, adalah tolok ukur perbuatan manusia, termasuk dalam menggunakan media. Dengan sendirinya, kebebasan sebagaimana ada dalam sistem sekuler demokrasi hari ini, tidak ada dalam Islam.

Oleh sebab itu, tidak akan kita temui materi ataupun konten yang bertentangan dengan syariat, seperti perilaku yang melanggar etika dalam hidup bermasyarakat. Tidak pula konten yang menjajakan kebebasan berperilaku sebagaimana hari ini. Masyarakat terjaga dari berbagai informasi sampah dan berpotensi merusak akidah.

Syariat mendefinisikan secara terperinci perbuatan mana yang boleh dan tidak dengan merujuk pada dalil yang ada. Tidak akan ada perbedaan pendapat di tengah masyarakat mengenai standar benar dan salahnya suatu perbuatan.

Prinsip berpegang teguh pada syariat ini tidak akan mereduksi kreativitas manusia. Sebaliknya, ketika pendapat manusia menjadi standar perbuatan, kita akan menemukan berbagai pertentangan dan perbedaan yang berujung pada kekisruhan tanpa henti. Inilah yang terjadi hari ini.

Peran media sendiri amat vital dalam kehidupan bernegara. Media adalah alat strategis dalam menciptakan harmonisasi ruang sosial masyarakat. Media tegak atas dasar prinsip amar makruf nahi mungkar. Hal ini memungkinkan siapa pun untuk menyebarkan dakwah, menyorot berbagai pelanggaran syariat di masyarakat, termasuk melakukan muhasabah terhadap pemerintah dalam kerangka kehidupan bernegara.

Setiap individu berhak untuk memberi kritik, termasuk memberi sumbangsih ide dan pemikiran untuk kemajuan peradaban. Pesatnya teknologi yang ada hari ini justru memudahkan negara untuk memantau masalah di masyarakat yang harus pemerintah selesaikan.

Kekhalifahan Islam bukanlah sistem pemerintahan antikritik. Sebaliknya, Kekhalifahan membuka pintu kritik dalam menjalankan amanah pemerintahan. Inilah yang Umar bin Khaththab lakukan pada masa pemerintahannya. Beliau berkata, “Jika kalian melihatku menyimpang dari jalan Islam, luruskan aku walaupun dengan pedang.”

Walhasil, di tengah riuhnya publik menyorot wacana revisi UU Penyiaran, umat pun harus jeli melihat ini dengan lensa akidah yang dengannya akan jelas upaya mendudukkan kebebasan. Di sisi lain, Islam juga memiliki pandangan khas terkait menjadikan media sebagai medium untuk menjalankan prinsip-prinsip dakwah, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara. Wallahualam. [MNews/Gz]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *