Urutan Keempat Konten Pornografi Anak Terbanyak, Bagaimana Negeri ini Menyelesaikannya?

Urutan Keempat Konten Pornografi Anak Terbanyak, Bagaimana Negeri ini Menyelesaikannya?

Penulis: Juanmartin, M.Kes.

Muslimah News, OPINI — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyebut Indonesia masuk peringkat keempat sebagai negara dengan kasus pornografi anak terbanyak. Data tersebut diungkap oleh National center for missing exploited children (NCMEC). Korbannya tidak tanggung-tanggung, yakni dari disabilitas, anak-anak SD, SMP, dan SMA, bahkan PAUD. (Liputan 6).

“Temuan konten kasus pornografi anak Indonesia selama empat tahun sebanyak 5.566.015 kasus. Indonesia masuk peringkat keempat secara internasional dan peringkat kedua dalam regional ASEAN,” ujar Hadi dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Kamis (18-4-2024).

Namun, ia menuturkan jumlah tersebut belum menggambarkan kondisi di lapangan. Pasalnya, masih banyak korban yang enggan mengungkap kasusnya. Ia juga menegaskan pemerintah tengah berupaya mengatasi kasus pornografi pada anak. Salah satunya dengan menurunkan atau melakukan takedown konten terkait itu di media sosial.

Fakta Miris

Seakan menjadi bisnis yang tidak pernah padam, industri pornografi memang menjanjikan perputaran uang. Parahnya, konten yang kerap dilabeli sebagai konten dewasa itu kini menjadikan anak sebagai objek visualisasi. Di lapangan,  pornografi juga berdampak pada mahalnya perlindungan sosial bagi anak.

Betapa banyak kasus pemerkosaan maupun pelecehan seksual pada anak. Menyedihkannya, tidak sedikit pelaku kasus asusila ini adalah orang terdekat korban. Ada ayah kandung, kakak kandung, kakek, paman, maupun teman dekat. Orang terdekat yang seharusnya menjadi pelindung, justru menjadi singa yang menerkam anak sendiri.  

Pemicu tindakan tersebut beragam. Mulai dari pengaruh pergaulan bebas, minuman keras, konten pornografi yang mereka akses, hingga tuntutan ekonomi. Tentu realitas ini membuat kita miris.

Belum lagi kemajuan teknologi dan digitalisasi media, telah membuat industri pornografi berkembang berkali-kali lipat dari tahun sebelumnya. Saat ini, banyak aplikasi yang berkonotasi seksual dengan konten 18+.

Di sisi lain, media dan pergaulan bebas seakan berkolaborasi merusak generasi. Pada usia anak yang masih belia, di kehidupan mereka hadir predator seksual. Tidak cukup melakukan pelecehan, perilaku bejat mereka direkam lalu diunggah demi meraup cuan. Meski menjadi objek eksploitasi, si anak yang tidak memahami hukum terkadang hanya pasrah hingga kasus tersebut menguap begitu saja. Ironisnya!

Beragam langkah antisipasi dan upaya mereduksi kasus telah pemerintah lakukan. Sayang, semuanya seakan tumpul mengurai problem pornografi anak. Peringkat empat dunia dalam kasus pornografi anak sejatinya menunjukkan betapa negeri ini memiliki masalah sosial yang kompleks.

Walhasil, hal ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan menyerukan pentingnya edukasi seks atau sekadar memeriksa kondisi psikologi pelaku. Sungguh tidak cukup! Ini karena realitas di lapangan menyajikan fakta bahwa nyaris semua kasus konten pornografi anak dipicu oleh stimulus seksual yang bertebaran di mana-mana, baik berupa visual dalam tontonan, gambar, lukisan, hingga di kehidupan sosial masyarakat.

Entah bingung mengurai masalah atau khawatir melanggar prinsip kebebasan, negara terkesan setengah hati menyelesaikan problem sosial ini, padahal masa depan generasi terancam dengan merebaknya kasus serupa. Jikapun terlihat mendiskusikan masalah ini, perdebatan mengenai batasan antara nilai-nilai moral seakan mental di tengah konsep kebebasan yang masyarakat anut.

Ketika kasus pornografi anak membludak, misalnya, seampuh apa edukasi seksual pada anak jika kondisi sosial luput dari penelaahan? Pemeriksaan psikologi pelaku tentu tidak boleh mengabaikan kondisi sosial dengan stimulus seksual yang bertebaran.

Peran Negara

Pornografi adalah masalah besar dalam sistem sekuler hari ini. Nyaris setiap hari masyarakat disuguhi kasus asusila dengan pornografi sebagai pemicunya. Ini bukanlah masalah sederhana, tersebab dampaknya yang besar terhadap kondisi sosial masyarakat.

Bukan hanya menambah daftar panjang penyakit sosial masyarakat, yang terpenting adalah nasab keturunan yang kian kacau. Belum lagi bicara mengenai kondisi mental para korban, besar kemungkinan mereka akan mengalami trauma hingga larut dalam keputusasaan.

Apakah ini masalah individual semata? Tentu tidak, bukan? Menciptakan atmosfer sosial yang sehat membutuhkan peran negara. Negara berperan penting dalam menciptakan sistem sosial yang sehat, bersih dari pornografi. Masyarakat sudah muak dengan banyaknya kasus asusila yang mengorbankan anak.

Dengan demikian, penguasa sebagai representasi negara wajib memberikan perlindungan hakiki pada anak. Bukan hanya memastikan terpenuhinya kebutuhan yang mendukung tumbuh kembang mereka, melainkan juga memastikan agar anak memperoleh lingkungan sosial yang sehat. Negara jangan hanya melihat pornografi sebatas dari apa yang disebut “konten dewasa”, sedangkan pada saat yang sama abai membenahi sistem sosial masyarakat.

Hanya saja, dalam sistem sekuler, prinsip kebebasan yang dianut masyarakat seakan menjadi batu sandungan. Menjadi dilema tatkala negara harus melanggar prinsip kebebasan, sedangkan kasus terus bertambah.

Ada dilema sosial bagi masyarakat sekuler, yakni menghadirkan agama sebagai solusi dan menjadikannya pilihan spiritual personal saat negara berlepas tangan. Akan tetapi, tidak ada pilihan selain kembali pada petunjuk Sang Khalik yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Sunah Rasulullah.

Mengatur Sistem Sosial

Industri pornografi muncul karena ada “pasar” yang membutuhkan pelampiasan dari stimulus yang ada di tengah masyarakat. Pornografi anak tidak ada bedanya dengan industri syahwat lainnya, yakni muncul karena mutualisme konsumen dan produsen.

Sudah selayaknya negara bisa menelaah sistem sosial yang rusak hari ini yang telah memberi celah besar bagi seseorang untuk mudah terstimulus. Di sisi lain, sistem ini menganut prinsip kebebasan untuk melampiaskan stimulus tersebut.

Untuk mengurai masalah pornografi, Islam memiliki konsep khas. Setidaknya ada dua hal penting untuk mengurai pornografi. Pertama, menerapkan syariat yang melindungi sistem tata sosial. Kedua, menerapkan politik media yang melindungi masyarakat dari konten pornografi.

Dalam Islam, sistem tata sosial (ijtima’iy) diatur dengan seperangkat syariat mengenai interaksi manusia. Islam mengatur tentang cara perempuan dan laki-laki menjaga aurat. Secara umum, juga memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menjaga interaksi, tidak berdua-duaan, tidak bercampur baur dan berinteraksi (kecuali dalam perkara muamalat, pendidikan, dan kesehatan). Islam pun mengatur agar laki-laki dan perempuan sama-sama menjaga kemuliaan dan kehormatan demi terwujudnya tata sosial yang sehat.

Negara juga berperan melindungi masyarakat dari informasi dan visualisasi media yang mengacaukan sistem sosial masyarakat. Negara tidak boleh berkompromi dengan industri pornografi dengan alasan prinsip kebebasan. Negaralah yang justru akan menjadi perisai dan melindungi siapa pun dari paparan konten pornografi.

Penelaahan terhadap syariat tidak akan memunculkan perdebatan panjang mengenai definisi pornografi. Dalam Islam, batasan aurat perempuan maupun laki-laki sudah sedemikian gamblang. Juga konten yang hadir di masyarakat melalui media, negaralah yang berperan besar menyelesaikannya.

Tidak kalah pentingnya adalah sanksi yang negara terapkan, harus memberi efek jera agar kasus serupa tidak terulang lagi. Kasus pornografi terkategori kasus takzir dalam syariat Islam. Khalifah berwenang menjatuhkan sanksi kepada pelaku. Jenis hukuman bisa dalam bentuk pemenjaraan hingga hukuman mati sesuai hasil ijtihad khalifah. Pada kasus pornografi yang berkaitan dengan perzinaan, maka akan ditegakkan had zina sebagai sanksi bagi para pelaku. Bagi ghayru muhsan 100 kali cambuk, sedangkan muhsan berupa hukuman rajam.

Demikianlah mekanisme Islam agar sistem sosial masyarakat sehat. Kondisi ini sekaligus menjadi langkah strategis negara untuk melindungi seluruh warga, entah sebagai korban maupun mencegah mereka yang berpotensi menjadi pelaku.

Menyelesaikan masalah pornografi anak membutuhkan penelaahan realitas dan komparasi sistemis. Sangat jelas kegagalan sistem sekuler—yang memisahkan agama dari kehidupan—dalam melindungi anak. Hanya sistem Islam yang memiliki konsep ideal untuk melindungi anak dan memutus mata rantai pornografi pada anak. Wallahualam. [MNews/Gz]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *