Penulis: Asy-Syifa Ummu Shiddiq
Muslimah News, OPINI — Kemenag melalui Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam memiliki rencana mewajibkan bimbingan perkawinan (bimwin) bagi para calon pengantin (catin). Kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2/2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.
Pemerintah akan memberlakukan keputusan ini pada Juli 2024. Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Agus Suryo Suripto menekankan bahwa bimwin sangat diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan berharap program ini dapat mengurangi angka stunting. Catin yang tidak melakukan bimwin akan dikenai sanksi berupa tidak akan bisa mencetak buku nikah. (Kompas, 30-3-2024).
Akar Masalah Stunting
Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1.000 hari pertama kehidupan. Stunting terjadi karena kurangnya asupan gizi yang mendukung tumbuh kembang anak. Menurut WHO, faktor lain yang menyebabkan stunting adalah faktor ekonomi, pendidikan ibu, tinggi badan ibu, ASI eksklusif, usia anak, dan berat badan lebih rendah (BBLR).
Gizi yang tidak mencukupi pada anak tentu akan mengganggu pertumbuhannya, sedangkan faktor ekonomi terletak pada ketakmampuan seseorang karena tidak punya uang. Bisa karena dalam keluarga tersebut tidak punya pekerjaan dan kalaupun ada, pendapatannya tidak cukup memenuhi kebutuhan.
Masalah pendidikan ibu memang sangat mempengaruhi tumbuh kembang anak. Ibu yang memiliki pengetahuan cukup tentang merawat anak dan menyediakan gizi yang seimbang akan dapat menjaga tumbuh kembang anak. Sedangkan ibu yang tidak punya pengetahuan dan pengalaman apa-apa, cenderung akan asal-asalan dalam menjaga buah hatinya.
Tinggi badan ibu juga berpengaruh karena terdapat faktor genetik, sedangkan masalah ASI eksklusif, saat ini juga banyak yang tidak bisa maksimal. Ada beberapa faktor, seperti si ibu yang tidak mau memberi atau juga ASI-nya tidak keluar atau tidak lancar karena asupan gizi kurang.
Dengan kondisi ini, penyebab stunting menjadi sangat kompleks. Penyelesaiannya tidak bisa sekadar parsial dan harus dilakukan secara menyeluruh. Apabila kita hanya berpangku pada satu penyelesaian tanpa mengatasi masalah lainnya, stunting tidak bisa teratasi secara tuntas.
Sebatas Formalitas
Saat ini banyak sekali persyaratan yang wajib dipenuhi oleh orang jika ingin mendaftar apa pun, termasuk ketika mau menikah, salah satunya bimwin tadi. Mereka akan berusaha memenuhi persyaratan tersebut agar tujuannya tercapai. Alhasil, banyak yang memenuhi persyaratan seperti ini hanya karena formalitas.
Sebagaimana kita ketahui, selain perkawinan oleh mempelai yang sudah siap, ada pula perkawinan yang terjadi karena terpaksa, salah satunya akibat salah pergaulan. Mereka berpacaran dan melakukan hubungan di luar nikah hingga hamil. Akhirnya orang tuanya pun menikahkan, padahal bisa jadi mereka belum siap lahir batin untuk menikah.
Pada kondisi seperti ini, menjadi pertanyaan besar tentang efektivitas bimwin. Anak-anak yang tidak siap dengan segala kondisi dan konsekuensi dalam pernikahan tentu tidak akan mampu bertahan dalam bahtera rumah tangga. Apalagi untuk merawat anak dan mencari pekerjaan agar bisa menghidupi anak dan istrinya. Alhasil, sulit sekali membayangkan bimwin akan memberikan banyak efek bagi para catin.
Sebenarnya, stunting merupakan salah satu faktor yang menunjukkan tingkat kesejahteraan suatu keluarga atau masyarakat. Menurut BPS, setidaknya ada delapan faktor penyokong kesejahteraan, yakni dapat dilihat dari kependudukan, kesehatan dan gizi, pendidikan, ketenagakerjaan, taraf dan pola konsumsi, perumahan dan lingkungan, kemiskinan, serta sosial lainnya.
Artinya, stunting hanya masalah cabang dari kesehatan dan gizi. Kurang pas rasanya jika kita hanya terpaku pada satu aspek untuk menentukan keluarga tersebut sejahtera atau tidak, sedangkan aspek lain malah dikesampingkan.
Sistem Kapitalisme
Dalam sistem pemerintahan saat ini, sangat sulit rasanya berharap pada bimwin saja untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan mengatasi stunting. Bimwin hanyalah semacam bimbingan sebelum perkawinan yang berisi tentang para catin menyiapkan diri agar siap menjalani rumah tangga. Bimbingan tersebut juga akan menyiapkan tugas pokok seorang ibu, yaitu menjaga dan mendidik anaknya.
Namun, setelah selesai bimwin, para catin—atau pengantin ketika mereka sudah sah—akan kembali pada kehidupan nyata. Banyak sekali teori yang mereka dapatkan di bimwin yang akan sulit dipraktikkan.
Semua ini terjadi akibat penerapan sistem kapitalisme. Beberapa kesulitan itu misalnya masalah pekerjaan yang susah diperoleh dan desakan ekonomi yang membuat para istri atau ibu mau tidak mau harus bekerja. Bahkan, tidak jarang kaum perempuan lebih mudah mencari kerja daripada laki-laki.
Tidak hanya itu, kalaupun mereka mendapat pekerjaan, penghasilannya sering sekali mendapati penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan. Kalau sudah begini, bagaimana mau memberikan perhatian kebutuhan gizi anak? Untuk memenuhi kebutuhan lainnya saja sulit.
Belum lagi masalah pendidikan. Masih banyak yang memahami bahwa ketika perempuan bersekolah, tujuannya agar bisa mendapatkan pekerjaan yang layak. Mereka teracuni ide kesetaraan gender, ingin mendapatkan status pekerjaan yang sama dengan laki-laki. Alhasil, pendidikan berbasis sekuler ini justru membuat perempuan mengambil pilihan tidak menikah atau childfree saat menikah. Ini tentu menjadi masalah yang bisa membahayakan kelangsungan generasi.
Pandangan Islam
Dalam pandangan Islam, siapa pun bisa menikah asalkan sudah memenuhi persyaratan. Perempuan dan laki-laki sudah balig dipandang sudah mampu menjalankan berbagai macam kewajiban, termasuk pernikahan. Oleh karenanya, Islam mewajibkan negara menyiapkan mereka sejak dini. Negara wajib menerapkan sistem pendidikan Islam yang bertujuan membentuk pribadi berkepribadian Islam, yaitu generasi yang punya pola pikir dan pola sikap Islam. Generasi yang berkepribadian Islam ini akan memahami hak dan kewajibannya sehingga setelah menikah mereka bisa menjalankan tugasnya masing-masing.
Pandangan Islam mengenai kesejahteraan juga sangat khas. Masyarakat dikatakan sejahtera apabila semua kebutuhan setiap individu sudah terpenuhi. Alhasil, negara akan melakukan berbagai macam kebijakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Ini dilakukan bukan demi kepentingan satu pihak saja, melainkan sebagai upaya mengemban amanah dari Allah Taala.
Negara juga akan menerapkan sistem ekonomi Islam. Berbagai kebijakan akan diterapkan, termasuk masalah standar pemenuhan kebutuhan. Apabila ada yang ingin menikah, tetapi tidak punya modal, negara akan membiayai. Negara pun akan membuka lapangan kerja atau memberikan modal kepada pemuda (terutama yang sudah menikah) agar ia dapat memenuhi kebutuhan keluarganya.
Selain itu, negara juga memberikan bantuan atau zakat kepada siapa saja yang berhak menerimanya. Juga menyediakan kebutuhan pendidikan, kesehatan, hingga layanan umum lainnya dengan prinsip mudah, murah, dan berkualitas. Biaya pemenuhan semua kebutuhan tadi berasal dari baitulmal yang dikumpulkan negara, yaitu dari jizyah, fai, kharaj, ganimah, pengelolaan SDA, dan sebagainya.
Seluruh pendapatan itu akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu khawatir akan pemenuhan kebutuhan pokoknya dan dapat menggunakan penghasilannya untuk memenuhi kebutuhan lainnya, termasuk menjaga gizi anak-anak.
Dengan penerapan Islam yang sempurna inilah, secara berangsur-angsur kesejahteraan keluarga akan terpenuhi. Masalah stunting bisa diatasi karena penyelesaiannya sudah menyeluruh, bukan hanya sebagian.
Selama kapitalisme masih dipakai untuk menyelesaikan masalah, upaya peningkatan kesejahteraan dan mengatasi stunting hanya sebatas harapan. Namun, jika Islam yang diterapkan, harapan itu tentu akan menjadi realitas. Wallahualam. [MNews/Gz]
