Penulis: Kanti Rahmillah, M.Si.
Muslimah News, OPINI — Menteri Investasi Bahlil kembali mengeluarkan kebijakan kontroversialnya. Kali ini ia menyampaikan pada publik bahwa ormas dan pensiunan tentara bisa mendapatkan IUP (Izin Usaha Penambangan). Sontak keputusan tersebut mengundang kritik dari berbagai kalangan. Selain melanggar UU, beleid tersebut diduga merupakan praktik bagi-bagi “gula kekuasaan”, lantaran izin mengelola tambang bermasalah tersebut dibagikan menjelang pencoblosan Pemilu 2024.
Bahlil memaparkan, sebanyak 2.053 IUP dari total 2.078 IUP izinnya telah dicabut. IUP yang dicabut tersebut nantinya akan didistribusikan kepada kelompok masyarakat, seperti ormas dan pensiunan tentara, UMKM, hingga koperasi. Pendistribusian ini masih menunggu penyelesaian revisi Perpres 70/2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Investasi. (Bisnis Indonesia, 18-3-2024).
Pencabutan izin usaha yang diusulkan Bahlil ini bermula dari pembentukan Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang dibentuk 2022 lalu melalui Keppres 1/2022. Lewat Keppres tersebut, Satgas berwenang untuk memberikan rekomendasi kepada Menteri investasi untuk melakukan pencabutan izin-izin, yaitu IUP, IPKH, HGU/HGB. Inilah yang melatarbelakangi ribuan IUP dicabut, dengan alasan pencabutan sebagian besar karena statusnya tidak jelas dan berhenti beroperasi.
Namun demikian, menurut Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, pemberian konsesi kepada ormas dan organisasi pensiunan tentara merupakan pelanggaran terhadap UU 3/2020 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Pada Pasal 38 disebutkan bahwa IUP hanya diberikan kepada Badan usaha, koperasi, dan perseorangan.
“Gula-gula Kekuasaan”?
Selain melanggar UU, melihat pembagian izin penambangan kepada sejumlah ormas pada masa menjelang pemilu, memperkuat dugaan adanya praktik bagi-bagi “gula kekuasaan”. Sebut saja, ada salah satu ormas terbesar di Indonesia sebagai penerima “hadiah” IUP yang notabene mampu menghimpun suara umat Islam untuk salah salah satu paslon Pemilu 2024.
Sedangkan, pemberian izin penambangan seharusnya tidak gegabah pada sembarang pihak. Kegiatan penambangan adalah usaha spesifik yang membutuhkan modal besar dan menuntut pelakunya memiliki keandalan dan kompetensi khusus. Jika diberikan kepada ormas Islam atau pensiunan tentara sebagaimana diwacanakan, misalnya, tentu wajar jika publik mempertanyakan kredibilitasnya.
Terlebih melihat iklim usaha di negeri ini yang penuh suap-menyuap, menjadikan pembagian IUP untuk ormas bisa jadi hanya berakhir pada jual beli atau brokering IUP. Bukankah kondisi ini dapat memperburuk tata kelola pertambangan? Bukan tidak mungkin pada akhirnya negara akan makin dirugikan karena kehilangan pemasukannya.
Kekacauan Demokrasi
Bukan kali pertama, pemerintah menetapkan kebijakan yang bertentangan dengan UU, walau pada akhirnya dikeluarkan Perpres atau Kepres yang melegitimasi keputusan tersebut. Seperti pembagian IUP pada sejumlah ormas islam dan pensiunan tentara, walau telah melanggar UU Minerba, pada akhirnya akan dikeluarkan Perpres yang membolehkan ormas mendapatkan IUP.
Inilah sistem demokrasi, penguasa bisa dengan sekehendaknya mengubah aturan sesuai dengan kepentingannya. Oleh karena itu, kekacauan tata kelola pertambangan dan juga bobroknya hukum di negeri ini tidak bisa dilepaskan dari penerapan sistem demokrasi kapitalisme. Sistem ini menjadikan hukum dikangkangi politik. Sistem ini pula yang melanggengkan oligarki terus menghisap harta kekayaan umat.
Bukan mustahil, ribuan IUP yang dicabut menjadi komoditas yang diperjualbelikan oleh pejabat untuk kepentingan golongannya saja, bahkan untuk kepentingan oligarki agar tetap berada di tampuk kekuasaannya. Sistem ini pula yang menjadikan para pemimpin negeri ini tidak sama sekali memperhatikan kepentingan rakyat sebab sedari awal kontestasinya, hanya harta dan kuasa yang menjadi fokus utama mereka.
Tata Kelola Tambang dalam Islam
Islam sebagai agama yang sempurna telah memiliki konsep jelas terkait dengan tata kelola pertambangan—yang tidak dimiliki oleh sistem mana pun, termasuk sistem demokrasi kapitalisme. Adapun akar persoalan tata kelola pertambangan bisa dikembalikan pada persoalan kepemilikan.
Dalam sistem demokrasi, tidak ada aturan baku terkait kepemilikan. Artinya, siapa pun berhak memiliki apa pun, bahkan warga asing atau korporasi asing berhak memiliki dan mengelola barang tambang.
Berbeda dengan sistem Islam, pengaturan kepemilikan dibagi menjadi tiga bagian, yaitu milik individu, umum, dan negara. Adapun barang tambang yang melimpah termasuk ke dalam kepemilikan umum sehingga haram hukumnya bagi individu dan negara untuk memilikinya.
Artinya, pengelolaan barang tambang tidak boleh dilakukan oleh swasta, melainkan wajib sepenuhnya oleh negara dan hasilnya dikembalikan seluruhnya kepada umat. Entah dalam bentuk barang tambang jadi yang bisa langsung dikonsumsi, maupun dalam bentuk lain seperti fasilitas hidup, semisal pembangunan rumah sakit, jembatan, hingga gedung kesehatan.
Aturan inilah yang menjadikan tata kelola pertambangan yang berkeadilan dan menciptakan kesejahteraan. Jika barang tambang yang itu dibutuhkan semua orang, dikelola oleh negara, hasilnya akan bisa dirasakan oleh rakyat. Berbeda dengan pengelolaan di tangan swasta, yang bisa menikmati hanyalah segelintir orang.
Namun tentu semua ini dengan syarat negaranya bersistemkan Islam, bukan demokrasi kapitalisme yang menciptakan hubungan antara penguasa dan rakyat layaknya penjual dan pembeli.
Adapun jika barang tambang dikelola negara, setidaknya ada dua keuntungan yang didapat. Pertama, pemasukannya bisa menjadi anggaran yang cukup besar untuk mencukupi kebutuhan negara dalam mengurusi umat. Selama ini, pemasukan kas negara dari SDA sangat kecil sebab keuntungan besar diambil semua oleh perusahaan asing yang mengelola barang tambang tersebut. Sebut saja PT Freeport Indonesia yang telah menambang sejak 1966. Pada 2023, PTFI menghasilkan 1,6 miliar pon tembaga dan 1,9 juta ons emas.
Kedua, negara bisa lepas dari ketergantungan terhadap utang luar negeri. Tidak bisa dimungkiri bahwa sebagian besar APBN didanai oleh utang. Jebakan utang ini menjadikan negara tidak terbebas dari kepentingan negara besar, penuh setiran dan pengaturan agar negara pengutang mendapatkan balas jasa yang setimpal. Sedangkan rakyat, hanya bisa merasakan keburukan yang amat parah.
Khatimah
IUP bagi ormas memakai alasan agar kekayaan dari hasil pengelolaan tambang tidak hanya dikuasai segelintir orang. Pada kenyataannya, yang terlihat justru permainan politik yang lagi-lagi berujung pada kesengsaraan umat. Bahkan, beleid tersebut makin memperburuk tata kelola tambang di negeri ini yang tidak bisa dilepaskan dari penerapan sistem demokrasi kapitalisme. Alhasil, membuangnya dan menggantinya dengan sistem Islam adalah perkara yang urgen dan wajib. [MNews/Gz]
