Muslim India, 200 Juta Jiwa yang Dianggap Tiada

Muslim India, 200 Juta Jiwa yang Dianggap Tiada

Penulis: Nida Alkhair

Muslimah News, OPINI — Umat Islam di India makin terlunta-lunta. Betapa tidak, aturan di negara tersebut makin meminggirkan mereka. Meski jumlahnya mencapai 200 juta jiwa, keberadaan mereka tidak dianggap.

Baru-baru ini, India mengumumkan UU Amandemen Kewarganegaraan atau the Citizenship (Amendment) Act yang diskriminatif terhadap umat Islam. UU tersebut sebenarnya telah disahkan sejak Desember 2019, tetapi penerapannya tertunda karena protes yang meluas dari umat Islam di New Delhi dan kota lain. Aparat bertindak keras dalam menghadapi protes tersebut sehingga mengakibatkan puluhan orang tewas.

Protes muslim India wajar adanya karena pasal-pasal di dalam UU tersebut terang-terangan memarginalisasi muslim di sana. Meski menghadapi gelombang protes, pada Senin (11-3-2024), penerapan UU tersebut tetap resmi diumumkan.

Diskriminatif

UU Amandemen Kewarganegaraan dinilai diskriminatif karena menetapkan ujian agama bagi para migran dari setiap agama besar di Asia Selatan selain Islam. Dengan demikian, tampak bahwa Modi sedang berusaha mengubah India menjadi negara Hindu dengan meminggirkan 200 juta muslim di sana. (CNBC Indonesia, 13-3-2024).

UU ini memberikan jalur cepat menuju naturalisasi bagi umat Hindu, Buddha, Jain, Parsi, Sikh, dan Kristen yang melarikan diri ke India dari Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan sebelum 31 Desember 2014. Namun, UU tersebut secara diskriminatif mengecualikan warga muslim, padahal mayoritas penduduk di tiga negara tersebut adalah muslim.

Undang-undang ini juga mengubah ketentuan di UU lama sehingga mencegah migran ilegal menjadi warga negara India, serta menjadi tonggak awal India menetapkan kriteria agama untuk mendapatkan kewarganegaraan.

Rezim Otoriter Sekuler

Penerapan UU ini merupakan bekal Partai Bharatiya Janata yang dipimpin Modi untuk memenangkan pemilihan umum pada Mei mendatang. Daftar warga negara nasional merupakan bagian dari upaya pemerintahan Modi untuk mengidentifikasi dan menyingkirkan orang-orang yang diklaim datang ke India secara ilegal.

Kelompok muslim mengatakan bahwa UU ini akan melindungi nonmuslim yang tidak termasuk dalam daftar, sedangkan umat Islam akan menghadapi ancaman deportasi atau penahanan. Pengawas HAM, Amnesty India, menyatakan bahwa UU tersebut “melegitimasi diskriminasi berdasarkan agama”.

UU ini juga menjadi bukti bahwa di negara yang mengaku sekuler, ternyata rezimnya otoriter dan anti-Islam. Islamofobia justru diaruskan oleh penguasa sehingga mendorong ekstremis Hindu melakukan teror terhadap muslim. Tidak hanya memainkan opini anti-Islam, rezim Hindu juga membuat aturan yang meminggirkan umat Islam.

Nasib Muslim Minoritas di Negara non- Islam

India secara resmi adalah negara sekuler, tetapi praktik politik Modi menjadikannya negara Hindu. Meski jumlah muslim India lebih dari 200 juta, posisi mereka tetaplah minoritas di negara berpenduduk lebih dari 1,4 miliar jiwa tersebut.

Muslim India tersebar di hampir seluruh wilayah India. Sejak Modi dan partainya berkuasa pada 2014, mereka menjadi sasaran serangkaian serangan. Puluhan warga muslim digantung oleh warga Hindu karena dituduh secara sepihak telah memakan daging sapi atau menyelundupkan sapi, hewan yang disucikan oleh umat Hindu.

Bisnis-bisnis kaum muslim diboikot, para karyawan dan guru muslim dipecat, permukiman mereka dihancurkan dengan buldoser, dan masjid-masjid dibakar untuk kemudian dibangun kuil di atas reruntuhannya. Genosida terjadi secara terang-terangan atas muslim India.

Muslimah India juga menjadi bulan-bulanan ekstremis Hindu. Mereka dilarang mengenakan hijab dan tidak boleh masuk sekolah jika tetap mengenakan hijab. Di antara mereka juga ada yang diperkosa karena dituduh memakan daging sapi.

Inilah nasib umat Islam hari ini di bawah pemerintahan sekuler. Dengan posisinya sebagai minoritas di bawah negara non-Islam (Hindu), mereka mengalami perlakuan yang sangat buruk. Jargon kesetaraan yang dicitrakan sistem sekuler demokrasi, terbukti palsu. Dalam negara sekuler demokrasi, HAM berlaku untuk semua orang, kecuali muslim.

Muslim Global, seperti Buih

Kondisi yang sama dialami nyaris oleh semua minoritas muslim di dunia saat ini. Minoritas muslim Rohingya di Myanmar menjadi sasaran genosida oleh junta militer Myanmar. Demikian juga muslim Uighur di Cina. Sedangkan muslim di Barat memang tidak mengalami genosida, tetapi gelombang islamofobia kian kuat menghantam kehidupan mereka. Kasus-kasus pelarangan hijab dan diskriminasi lainnya terjadi di negara-negara Barat (Eropa dan Amerika) yang konon demokratis dan menjunjung tinggi HAM.

Inilah potret buram umat Islam di bawah sistem sekuler demokrasi. Tidak ada harapan bagi umat Islam untuk hidup tenang, damai, dan sejahtera. Mereka terus dilabeli negatif (radikal, fundamentalis, teroris) dan dibenci. Penguasa di negara-negara sekuler demokrasi membuat undang-undang yang mendiskriminasi mereka secara sosial, ekonomi, politik, bahkan kemanusiaan.

Demikianlah kondisi umat Islam di bawah sistem ghairu (selain) Islam. Mereka tidak memiliki junnah (perisai pelindung) sehingga lemah terombang-ambing oleh arus laksana buih di lautan.

Tidak hanya itu, mereka menjadi bulan-bulanan para pembenci Islam seperti hidangan yang diperebutkan anjing-anjing. Kekayaan alam umat Islam dirampok oleh negara-negara Barat, sedangkan rakyatnya dijajah, dibodohi, dan dipecah belah. Tidak sedikit dari mereka mengalami genosida sebagaimana yang terjadi pada muslim Palestina, Rohingya, Uighur, dan India.

Khilafah sang Junnah

Semua ini terjadi karena ketiadaan Khilafah yang ketika dahulu masih tegak, ia menjadi junnah bagi umat Islam. Keberadaan Khilafah sebagai junnah ini menepati sabda Nabi saw., ”Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai yang (orang-orang) akan berperang mendukungnya dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)-nya.” (HR Muttafaqun ’Alayh dll.)

Imam Al-Khaththabi (w. 388 H) menjelaskan tentang hadis ini, “Dan makna ‘al-junnah’ yakni pencegah dan pelindung, dan tidak ada bagi selain sosok al-imam yang mampu mewujudkan keamanan bagi umatnya dari serangan orang-orang kafir.” (Yuana Ryan Tresna, Muslimah News, 12-2-2023).

Saat Khilafah tegak, negara ini akan melindungi umat Islam di bawah “payungnya”. Khilafah akan menggabungkan negeri-negeri muslim dengan seruan dakwah dan pengerahan kekuatan militer (jihad) jika ada hambatan fisik (militer dan politik). Semua orang yang ada di bawah naungan Khilafah, baik muslim maupun kafir, akan terlindungi jiwa dan hartanya.

Bagi muslim di luar wilayah daulah, Khilafah akan membebaskan negeri-negeri yang kaum muslim di sana mengalami penindasan. Fatah (pembebasan) ini diawali dengan seruan dakwah untuk memeluk Islam sekaligus ajakan bergabung dengan kekuasaan Islam. Jika negeri tersebut tidak bersedia, khalifah akan menawarkan mereka untuk tetap dalam agamanya dan bergabung dengan kekuasaan Islam. Mereka menjadi kafir zimi sehingga wajib membayar jizyah dan mendapatkan perlindungan atas jiwa dan hartanya. Jika mereka menolak juga, barulah Khilafah akan melakukan aktivitas jihad untuk membebaskan negeri itu dan muslim di sana dari kezaliman.

Demikianlah, Khilafah akan menjadi junnah bagi umat Islam, di mana pun mereka berada. Wallahualam bissawab. [MNews/Gz]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *