Penulis: Juanmartin, M.Kes.
Muslimah News, OPINI – Media kembali ramai memberitakan beberapa kasus terkait kekerasan seksual di kampus. Sebelumnya ada kasus yang menjerat aktivis mahasiswa di UI dan yang terbaru kasus di Universitas Pancasila. Dalam kasus tersebut, korban melaporkan dugaan pelecehan seksual berdasarkan Pasal 6 UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Tentu saja, kasus-kasus serupa merupakan fenomena gunung es. Meski demikian, maraknya kekerasan seksual di lembaga pendidikan tinggi tentu menjadi catatan tersendiri. Mengingat kampus sebagai tempat kaum terpelajar, kasus seperti ini harusnya terminimalisasi. Mengapa kasus ini seakan terus ada dan sulit tereduksi?
Celah Sistemis
Di tengah sistem yang menganut prinsip kebebasan, membahas kasus kekerasan seksual membutuhkan kemampuan kita untuk memahami realitas sosial masyarakat. Sistem sosial dan pergaulan di kehidupan masyarakat kita tidak memiliki batasan mengenai interaksi antara lawan jenis. Di sisi lain, prinsip kebebasan telah memberikan celah bagi setiap individu untuk berbuat sesuka hati. Ini tentu sebuah dilema sosial.
Meski undang-undang mendefinisikan pelecehan seksual sebagai ‘perbuatan yang melanggar nilai kesusilaan dan kesopanan’, tetapi di tengah sistem yang mendewa-dewakan kebebasan, definisi tersebut menjadi elastis. Ini menjadikan kasus serupa terus terulang, tidak pernah selesai secara tuntas.
Permasalahan mendasar dari hukum hari ini dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual, sesungguhnya terletak pada konsep-konsep kehidupan yang lahir dari hukum itu sendiri.
Sistem sekuler nyatanya telah menghasilkan pemikiran liberal yang mengakomodasi kebebasan berekspresi. Di satu sisi, negara menginginkan masyarakat terbebas dari kekerasan seksual. Di sisi lain, ada jaminan kebebasan bagi setiap individu, padahal prinsip kebebasan ini yang menjadi trigger munculnya problem dalam kehidupan sosial masyarakat.
Atas dasar kebebasan berekspresi, individu bebas mempertontonkan aurat, sedangkan mata para lelaki bebas melihatnya. Sementara itu, media juga tidak tinggal diam. Visualisasi yang membangkitkan syahwat meneror pikiran siapa saja hingga tergerak melakukan perbuatan tidak senonoh. Tentu fakta ini tidak hanya terjadi di perguruan tinggi. Nyaris di setiap komunitas masyarakat mudah kita temukan kasus serupa.
Sungguh kondisi ini merupakan blunder sistemis dan berpotensi merugikan korban hingga masyarakat pada umumnya. Dengan kata lain, sistem hari ini tidak memiliki langkah preventif dan terarah untuk menangkal berulangnya kasus pelecehan seksual.
Terlebih lagi, sanksi yang diberikan kepada pelaku sama sekali tidak berefek jera. Merujuk pada Pasal 5 UU TPKS, pelaku pelecehan seksual nonfisik bisa dipidana penjara maksimal 9 (sembilan) bulan dan/atau denda maksimal Rp10 juta. Untuk pelecehan seksual yang bersifat fisik, sanksinya beragam. Mulai dari kurungan penjara selama 4—12 tahun dengan denda Rp50 juta—Rp300 juta.
Jika melihat dampak bagi individu dan masyarakat, sanksi ini jelas tidak berefek jera bagi pelaku. Akhirnya, besar peluang kasus serupa terus bermunculan di tengah masyarakat. Di sisi lain, sanksi ini tidak bisa mengganti trauma korban akibat pelecehan seksual dan pelaku masih berpeluang melakukan hal serupa. Lantas, bagaimana solusi Islam atas hal ini?
Solusi Mendasar Islam
Sistem Islam memiliki seperangkat aturan khas yang mengatur sistem sosial dan pergaulan secara paripurna di setiap level komunitas masyarakat. Islam memiliki langkah preventif dan sistem sanksi yang berefek jera dan menutup celah terulangnya kasus serupa.
Dari aspek preventif, Islam membangun kerangka konsepnya berdasarkan fitrah manusia. . Sesungguhnya Allah Swt. menciptakan naluri seksual pada laki-laki dan perempuan. Ini bukan sesuatu yang harus menjadi kontroversi sebab Allah pun telah menurunkan seperangkat hukum yang mengarahkan naluri ini berjalan sesuai fitrah.
Langkah preventif itu antara lain, pertama, memerintahkan kepada laki-laki dan perempuan untuk menutup aurat dan menjaga kemaluan mereka. Islam memerintahkan perempuan untuk menggunakan pakaian syar’i berupa jilbab (gamis) (lihat QS Al-Ahzab: 59) dan menggunakan khimar (QS An-Nuur: 31). Melengkapi perintah ini, Allah pun memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menjaga pandangan.
Kedua, Islam melarang laki-laki dan perempuan untuk berkhalwat. Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka janganlah sekali-kali bersendirian dengan seorang perempuan yang bukan mahram karena yang ketiganya adalah setan.” (HR Ahmad).
Saat ini, pergaulan muda-mudi—tidak terkecuali kalangan mahasiswa—menyuguhkan banyak realitas pergaulan yang serba bebas. Sudah seharusnya kampus berbenah dan mencari role model sistem pendidikan Islam yang merealisasikan sistem Islam dalam proses akademiknya.
Ketiga, negara adalah bagian integral dari sistem pendidikan yang ada. Oleh karena itu, negara tidak cukup membuat seruan mengenai pentingnya akademisi untuk aware dengan potensi sexual harassment di lingkungan kampus. Lebih dari itu, negara memiliki peran strategis untuk mengontrol ketat seluruh tayangan maupun materi pemberitaan media.
Kita bisa lihat begitu mudahnya masyarakat sekarang mengakses situs-situs porno yang menayangkan adegan tidak senonoh. Teror tayangan inilah yang menjadi stimulus para pelaku, lalu melampiaskan syahwatnya melalui pemerkosaan, pelecehan seksual, dan sejenisnya.
Keempat, dalam Islam, pelaku pelecehan seksual wajib mendapat hukuman karena kekerasan seksual semisal pemerkosaan dan kriminalitas sejenisnya dengan hukuman setimpal sesuai syariat Islam. Bentuknya pemenjaraan hingga hukuman mati sesuai hasil ijtihad khalifah. Sanksi (uqubat) pertama bagi pemerkosa (al-mughtashib) adalah berupa had zina. Bagi ghayru muhsan dengan 100 kali cambuk, sedangkan muhsan/telah menikah berupa hukuman rajam.
Selain itu, sanksinya dapat berupa pembayaran shodaqu mitsliha oleh pelaku. Berkata Imam Malik dalam kitabnya Al-Muwaththa ,yang artinya, “Hukuman menurut kami bagi laki-laki (pemerkosa) yang memperkosa wanita, baik dia perawan maupun janda adalah jika korban itu wanita merdeka, pemerkosa itu wajib membayar shadaaqu mitslihaa (mahar untuk wanita yang semisal korban). Jika korbannya budak, maharnya berkurang sesuai harga budak. Hukuman perkosaan ini adalah hanya untuk pemerkosa dan tidak ada hukuman untuk yang diperkosa.” (Imam Maliki, Al-Muwaththa, 11/734).
Negara juga dapat menjatuhkan sanksi takzir untuk pelaku pemerkosa sesuai pandangan khalifah.
Demikianlah upaya preventif dalam Islam untuk menghindari terjadinya kekerasan seksual berikut sanksi bagi pelaku. Sistem hukum Islam tidak hanya mencegah berulangnya kasus, tetapi juga mewujudkan sistem sosial dan pergaulan yang sehat dan aman bagi masyarakat. Di sisi lain, sistem sanksi yang tegas akan mewujudkan efek jera bagi pelaku, memastikan terwujudnya keadilan bagi korban, hingga menutup celah hadirnya pelaku dengan kasus serupa.
Menyelesaikan masalah kekerasan seksual di kampus sesungguhnya membutuhkan penelaahan jernih yang sesuai dengan fitrah manusia. Merujuk pada solusi-solusi liberal tidak akan menuntaskan masalah. Sebaliknya, kampus harus berbenah dan mendiskusikan ini sebagai sebuah konsep alternatif untuk memastikan lingkungannya steril dari kekerasan seksual. Wallahualam. [MNews/Gz]
