Soal Migas, Negara Sudah Punya Kebijakan yang Pas?

Soal Migas, Negara Sudah Punya Kebijakan yang Pas?

Penulis: Asy-Syifa Ummu Shiddiq

Muslimah News, OPINI — Penemuan dua sumber gas besar di wilayah Indonesia membuat kita ikut senang. Ini karena kita berharap sumber daya itu dapat memenuhi kebutuhan gas masyarakat. Dua sumber gas yang terdapat di laut Kalimantan Timur dan utara Sumatra itu, berdasarkan WoodMackenzie, Rystad Energy, dan S&P Global ternyata bagian dari five biggest discoveries dunia pada 2023.

Namun, kebahagiaan yang kita rasakan sepertinya hanya seujung jari, pasalnya, negara akan mencari investor untuk mengelola dua sumber gas tersebut. Apalagi, menurut IHS Market, Indonesia itu masih peringkat ke-9 dari 14 negara di Asia Pasifik dalam aspek daya tarik investasi migas. Oleh karena itu, menurut sekretaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu (SKK Migas) Shinta Damayanti, peringkat ini perlu dinaikkan. Artinya, Indonesia akan melakukan berbagai cara untuk menarik investor migas.

Data lainnya yang akan membuat mata kita terbelalak adalah jumlah potensi migas yang diprediksi ada di Indonesia. Negeri ini memiliki 128 area cekungan (basin) migas yang tersebar di seluruh wilayah. Di antaranya, 20 sudah berproduksi, 8 telah dibor tetapi belum berproduksi, 19 cekungan terindikasi mempunyai hidrokarbon, 13 cekungan kering atau dry hole dan 68 cekungan yang belum dieksplorasi di Indonesia  (MediaIndonesia, 1-2-2024).

Bergantung pada Asing

Penemuan sumber gas besar itu menunjukkan bahwa potensi kekayaan SDA Indonesia sangat berlimpah. Sayangnya, negeri ini masih mengandalkan perusahaan asing untuk mengelolanya. Kurangnya SDM atau ketiadaan dana besar untuk mendatangkan peralatan canggih selalu menjadi alasan untuk membenarkan para investor asing.

Padahal, negeri ini tiap tahun meluluskan mahasiswa yang ahli di bidang migas maupun pertambangan. Artinya, secara SDM, sebenarnya jumlahnya melimpah. Namun, berkaitan dengan kemampuan dan pendanaan, itu yang menjadi tanda tanya besar.

Permasalahan pengelolaan SDA ini selalu menjadi momok bagi negara. Sejarah mengukir, mayoritas SDA terutama di bidang migas, investor asinglah yang memegang kendali. Bahkan mereka yang mendapat keuntungan besar karena migas yang dihasilkan mereka jual ke luar negeri. Beberapa perusahaan asing yang melalang buana di bidang ini, antara lain ExxonMobil Cepu Ltd, Medco E&P Natuna, PHE ONWJ, PHE OSES, dan Petrochina Int Jabung Ltd (PCJL).

Industri Kapitalistik

Apabila kita menengok kekayaan alam, terutama migas Indonesia yang melimpah, tentu akan menjadi rebutan perusahaan-perusahaan besar. Apalagi penemuan terbaru ini menyatakan bahwa dua sumber gas tersebut masuk pada lima penemuan terbesar sepanjang 2023. Artinya, kandungan gas yang ada sangat menjanjikan jika dieksplorasi.

Perusahaan mana yang akan menolak berinvestasi di dua sumber gas besar ini? Semua perusahaan raksasa tentu sangat menginginkan. Ini karena janji keuntungan yang berlipat dari pengelolaan dua sumber itu. Perusahaan-perusahaan raksasa dunia akan berbondong-bondong melamar untuk mengelolanya. Negara akan memutuskan siapa yang berhak mengelola berdasarkan tawaran proposal terbaik dan yang dinilai paling menguntungkan bagi Indonesia.

Inilah gambaran industri kapitalistik, negara mengambil kebijakan dengan pertimbangan untung dan rugi. Penawaran yang paling menguntungkan yang akan diambil. Padahal, sejatinya negara justru menjadi pihak yang dirugikan. Pasalnya, migas tersebut justru dikuasai asing. Investor asing tersebut mendapatkan keuntungan lebih besar dari negara. Ini karena mereka yang mengelola, sedangkan negara hanya memberikan fasilitas. Oleh karena itu, pengelolaan seperti ini rasanya tidak pas jika dilakukan.

Pengelolaan Migas dalam Islam

Islam memiliki pandangan tersendiri dalam mengelola SDA, termasuk migas. Berdasarkan hadis, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api“. (HR Abu Dawud dan Ahmad)

Migas merupakan kekayaan milik umat sehingga haram bagi siapa saja melakukan privatisasi maupun menyerahkannya kepada asing. Islam mewajibkan negara mengelola dan memanfaatkannya untuk rakyat.

Berkaitan dengan SDM, negara akan menyiapkan dengan matang agar negara sendiri yang bisa melakukan eksplorasi. Dengan begitu, semua hasil dan keuntungan yang diperoleh dapat dipakai untuk menyejahterakan rakyat. Berkaitan dengan investasi, Islam melarang melakukan investasi pada harta kekayaan umum. Apalagi investor tersebut adalah perusahaan-perusahaan asing yang hanya menginginkan keuntungan bagi pribadi.

Kebijakan seperti ini hanya bisa diambil oleh negara yang memiliki visi dan misi kuat, yaitu negara yang mengambil mabda Islam sebagai landasannya. Negara ini dikenal dengan sebutan Khilafah. Hanya Khilafah yang bisa mengelola SDA dengan baik karena Khilafah memahami bahwa tugasnya adalah me-riayah umat. Oleh karena itu, kebijakan pengelolaan dua sumber gas besar itu akan pas jika dikelola berdasarkan syariat Islam. Wallahualam. [MNews]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *