Penulis: Asy-Syifa Ummu Shiddiq
Muslimah News, OPINI — Pembangunan di titik nol Nusantara (IKN) kembali menjadi sorotan. Pasalnya, pembangunan tersebut melibatkan sepuluh konglomerat negeri ini. PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSD) mengakui adanya kerja sama dalam membangun IKN bersama sembilan pengusaha lainnya. Salah satu perusahaan, yaitu Sinar Mas, diketahui telah melakukan proyek pengembangan kawasan kota, yakni Grand City Balikpapan, sebuah kota yang akan menjadi salah satu kota tersibuk di dekat IKN kelak. (CNBC Indonesia, 1-2-2024).
Sebelumnya, konglomerat Boy Thohir mendapat sorotan tajam setelah pernyataannya mendukung Capres 02 saat ada pertemuan dengan Alumni Amerika Serikat (ETAS) for 02 di XXI Plaza Senayan, Jakarta, Senin (22-1-2024). Ia mengaku, sebagai pemegang sebagian perekonomian negeri ini, ia bersama teman-temannya akan memenangkan Capres 02.
Kakak Erick Thohir ini sendiri merupakan orang terkaya no. 17 di Indonesia menurut Forbes. Ia adalah pemegang saham utama Adaro yang menjadi perusahaan pengekspor batu bara terbesar di dunia. (Kompas, 24-1-2024).
Lingkaran Kepentingan
Sebagai informasi, dalam pembangunan IKN ada sepuluh perusahaan besar yang menanamkan modalnya. Perusahaan-perusahaan itu dipimpin oleh Agung Sedayu Group beranggotakan Salim Group, Sinarmas, Pulau Intan, Adaro Group, Barito Pacific, Mulia Group, Astra Group, Kawan Lama Group, dan Alfamart group. Total investasinya adalah Rp20 triliun.
Pembangunan IKN yang menggaet investor-investor kelas kakap menunjukkan bahwa ibu kota negara tersebut punya nilai tawar tinggi. Tidak mungkin para pengusaha papan atas mau bekerja sama membangun IKN tanpa ada keuntungan yang mereka dapat. Ini diperkuat dengan adanya revisi revisi UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah disahkan pada Selasa (3-10-2023).
Dalam Pasal 16 A salinan revisi UU IKN, tertuang bahwa investor mendapatkan hak atas tanah, yaitu hak guna usaha (HGU) sampai 190 tahun. Hak Guna ini berlaku dalam dua siklus, yakni setelah 95 tahun, jika mereka ingin memperpanjang, maka akan ditambah 95 tahun lagi.
Dari aturan di atas, kita dapat membayangkan berapa keuntungan yang mereka dapatkan saat mendapat HGU hampir dua abad lamanya. Oleh karena itu, tidak aneh jika sebagian dari mereka mendukung salah satu paslon agar keberadaan para pengusaha itu di lingkaran IKN tetap mendapat dukungan. Apalagi paslon yang didukung ini memiliki visi misi melanjutkan program kerja pemegang kebijakan saat ini yang notabene sarat kepentingan.
Jebakan Imperialisme Gaya Baru
Apabila ini berjalan sesuai keinginan, dapat dipastikan pihak mana yang menjadi penguasa IKN mendatang. IKN akan menjadi kota yang menjanjikan yang akan menghasilkan pundi-pundi uang. Sayangnya, keuntungan itu tidak dinikmati oleh masyarakat asli, melainkan didapatkan oleh investor, terutama “sepuluh naga”.
Apabila ini benar-benar terjadi, seluruh elemen bangsa akan terjebak dalam imperialisme gaya baru. Maksudnya, mereka berhasil menguasai negeri tanpa terasa oleh penduduknya. Ini penjajahan gaya baru, yaitu penjajahan ekonomi melalui investasi.
Ini akibat dari penerapan sistem kapitalisme yang berasas sekularisme yang hanya memperhatikan keuntungan materi. Setiap kebijakan yang lahir dari sistem ini akan menguntungkan para pengusaha. Sistem ini tidak mendukung negara memikirkan rakyatnya. Kapitalisme juga yang membuat negara hanya berperan sebagai regulator, bukan pengayom.
Sistem politik demokrasi juga mendorong seorang calon pemimpin mendukung para pengusaha untuk memenuhi biaya kampanye dan sebagainya. Para pemodal tadi juga butuh kebijakan dari para pemegang kebijakan untuk memuluskan usahanya. Tersebab keduanya saling membutuhkan, terjadinya kerja sama simbiosis mutualisme.
Pandangan Islam
Islam sebagai sistem yang sempurna memiliki pandangan tersendiri mengenai hal ini. Pertama, masalah investasi, Islam mengharamkan investasi yang dapat membuat sebuah perusahaan memungkinkan menguasai kekayaan alam atau harta milik umum.
Islam telah mengatur kepemilikan atas tanah. Seseorang boleh memiliki tanah ketika ia membelinya atau mendapatkan hadiah, hibah, warisan. Selain itu, pemimpin dalam sistem Islam (Khilafah) juga dapat membagikannya, bahkan masyarakat yang dapat menghidupkan tanah mati dapat memiliki tanah tersebut.
Kedua, saat membangun sebuah kota, negara membangunnya dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya. Negara akan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan rakyat karena itu merupakan tanggung jawabnya. Oleh karenanya, negara tidak boleh membangun kota dalam rangka bisnis atau keuntungan semata.
Ketiga, Islam mempunyai metode pemilihan pemimpin yang mudah, murah, dan efisien sehingga tidak akan menghabiskan biaya tinggi. Tidak akan muncul simbiosis mutualisme sebagaimana dalam alam demokrasi. Seuma aturan yang dibuat pun berdasarkan berdasarkan hukum syarak, bukan pesanan pihak tertentu.
Keempat, Islam mengatur pengelolaan kepemilikan. Kepemilikan umum yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak, haram dimiliki oleh individu/swasta. Negara wajib mengelola dan menggunakannya untuk kepentingan rakyat. Islam tidak akan membiarkan para pemodal dapat menguasai kekayaan alam, kota, apalagi negara.
Jadi, semua ambisi dan dominasi para pengusaha tadi hanya akan terhenti jika negara mau menerapkan Islam secara menyeluruh dan sempurna. Bukan sistem sekuler kapitalisme sebagaimana saat ini. Wallahualam. [MNews/Gz]
