Penulis: Asy-Syifa Ummu Shiddiq
Muslimah News, OPINI — Rentetan konflik agraria tidak kunjung sirna. Kasus demi kasus bertambah, hingga menyebabkan masyarakat menjadi korban. Laporan akhir tahun Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyebutkan pada rentang 2009—2022, ada 4.107 kasus konflik agraria yang melibatkan 2,25 juta kepala keluarga (Katadata, 12-1-2024).
Pada 2022, tercatat 212 konflik agraria, hanya selisih empat kasus apabila dibandingkan tahun sebelumnya. Meskipun kenaikannya tidak signifikan, tetapi luas wilayah konflik agraria justru bertambah lebar. Pada 2021, sekitar 500.000 hektare, sedangkan 2022 sebanyak 1,03 juta hektare dengan banyaknya keluarga terdampak 346.000 keluarga.
Tidak hanya itu, KPA juga mencatat ada 497 kasus kriminalisasi yang menyerang pejuang hak atas tanah. Jumlah ini naik secara signifikan apabila dibandingkan tahun sebelumnya, 150 kasus pada 2021 dan 120 kasus pada 2020.
Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menyatakan bahwa belum ada perubahan signifikan dari pemerintah (pusat atau daerah) dalam menangani konflik agraria. Ia juga menilai jika pemerintah terkesan lemah dan lambat saat membendung konflik agar tidak meluas. Lebih parah lagi, konflik agraria justru terjadi dengan perusahaan pelat merah, bahkan jumlahnya makin meningkat. (Kompas, 9-1-2024).
Sebuah Keniscayaan
Konflik agraria yang bertambah banyak menunjukkan pada kita bahwa pemerintah tidak mampu memberikan penyelesaian tuntas. Hal lain yang sangat disayangkan adalah jumlah konflik agraria yang meningkat justru terjadi dengan perusahaan pelat merah yang notabene merupakan badan usaha milik pemerintah. Adanya masalah ini tentu memunculkan pertanyaan besar tentang ketakmampuan pemerintah sebagai penanggung jawab rakyat.
Sebagaimana kita ketahui, pihak yang selalu menjadi korban adalah masyarakat. Mereka selalu kalah karena berhadapan dengan perusahaan-perusahaan besar, apalagi jika perusahaan itu punya pembela di belakang layar. Masalah konflik agraria juga melibatkan berbagai sektor, seperti sosial, politik, hukum, hingga keamanan.
Banyaknya konflik agraria ini tidak terjadi begitu saja. Masalah tersebut lahir akibat kesalahan dalam tata kelola agraria. Kebebasan kepemilikan yang dilegalkan membuat siapa pun yang bermodal bisa menghalalkan berbagai cara, termasuk dalam kepengurusan agraria.
Saat ini, apabila seorang pemilik tanah tidak mampu menunjukkan sertifikat kepemilikan, status tanahnya pun menjadi milik negara. Seperti yang terjadi di Rempang. Dengan begitu negara boleh memberikan hak guna lahan (HGU) kepada siapa saja yang menginginkan. Negara tidak peduli wilayah tersebut berpenghuni atau tidak.
Selain masalah di atas, muncul yang lainnya. Contohnya, ketika di suatu daerah ditemukan tambang atau kekayaan alam yang bisa dieksploitasi, pihak perusahaan akan berusaha menguasai meskipun status kepemilikan tanah itu milik warga. Mereka akan berupaya menguasai wilayah itu dengan cara apa pun. Hasilnya, sering terjadi kriminalisasi pada pemilik sah lahan karena berusaha mempertahankan tanahnya.
Dari sini kita dapat menarik benang merah, selama aturan yang ada membebaskan kepemilikan dan tidak ada aturan jelas, konflik agraria menjadi sebuah keniscayaan. Ini terjadi ketika masyarakat mengadopsi sistem demokrasi kapitalisme untuk menjalankan pemerintahan. Sebuah sistem yang membiarkan pengusaha ikut campur dalam menentukan kebijakan.
Islam yang Bisa Menyelesaikan
Islam lahir sebagai sistem kehidupan yang sempurna dan paripurna. Sistem pemerintahannya adalah Khilafah dan pemimpinnya adalah khalifah. Khalifah akan menegakkan aturan sesuatu tuntunan syarak.
Pada sektor kepemilikan, Islam mempunyai aturan jelas. Islam mengatur bahwa SDA yang menyangkut padang gembala, air dan api (minyak bumi dan gas alam) tidak boleh dikuasai individu. Atas dasar itu, khalifah tidak akan mengizinkan perorangan mengelola SDA demi keuntungan pribadi. Semua harta umum itu akan dikelola negara. Hasilnya untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Namun, ketika SDA itu jumlahnya sedikit, individu boleh mengelolanya.
Berkaitan dengan kepemilikan individu, negara melarang setiap orang melakukan tindakan sewenang-wenang seperti merebut hak milik atau merebut paksa tanah milik orang lain. Tidak hanya itu, negara juga akan memberikan tanah kepada rakyat ketika mereka bisa menghidupkan tanah tersebut.
Ini semua akan dilakukan dalam sistem Islam. Khalifah memiliki visi riayah, sehingga masyarakat akan terpenuhi kebutuhannya. Kasus konflik agraria tidak akan terjadi karena Islam sangat jelas membagi dan mengatur kepemilikan. Jadi, masihkah kita mau berharap pada demokrasi? [MNews/Gz]
