Regulasi Menyengsarakan Rakyat, Bukti Negara Abai dan Pro Oligarki

Regulasi Menyengsarakan Rakyat, Bukti Negara Abai dan Pro Oligarki

Penulis: Juanmartin, M.Kes.

Muslimah News, OPINI — Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Lokataru, dan Indonesia Human Rights Committee for Social Justice, memantau implementasi UU Cipta Kerja di beberapa daerah pada Februari—November 2023. Hasilnya, UU Cipta Kerja menghambat reforma agraria, pemutihan bisnis ilegal, dan berisiko merugikan 6.158 jiwa atau 1.700 keluarga. (mongabay[dot]com).

Pemantauan KPA lakukan di Desa Batulawang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Lokasi yang diklaim sebagai aset Bank Tanah ini merugikan 16.632 jiwa atau 4.795 keluarga. Menurut Sekjen KPA, Dewi Sartika, terjadi penyelewengan reforma agraria melalui UU Cipta Kerja dengan adanya Bank Tanah. Bank Tanah, katanya, bertentangan dengan UUD 1945 dan UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Dampaknya, petani Desa Batulawang terancam kehilangan hak mengelola lahan menyusul aktivitas Bank Tanah yang akan menguasai lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Maskapai Perkebunan Moelia (MPM). HGU yang seyogianya berakhir 1996, kembali diperpanjang sampai 2021. Setelah itu, seharusnya korporasi kehilangan hak dan tidak memiliki landasan hukum. Hanya saja, setelah ketuk palu UU Cipta Kerja, Bupati Cianjur berbalik mendukung perpanjangan HGU korporasi.

Kondisi serupa juga terjadi di daerah lainnya, seperti Riau, Morowali-Sulawesi Tengah, NTT, Kalimantan, Sumatra, hingga Pulau Bali dan Jawa. Lokasi-lokasi tersebut berpotensi menjadi lahan pertanian dan pariwisata. Realitas di lapangan menunjukkan adanya potensi konflik horizontal di tengah masyarakat. Bahkan, para petani berpotensi kehilangan tanah pertanian, permukiman, dan fasilitas umum.

Untuk Kemaslahatan Rakyat?

Sejak awal, Bank Tanah digadang-gadang untuk memenuhi kebutuhan lahan investasi dengan alasan investor kesulitan dalam pengadaan tanah. Sayangnya, kebijakan ini justru merugikan masyarakat lokal, bahkan perpanjangan HGU tanah justru merampas hak rakyat atas tanah.

Idealnya, kebijakan yang penguasa rumuskan berpijak pada amanah untuk mewujudkan kemaslahatan rakyat. Sayangnya, pemegang kebijakan kerap berdalih bahwa berbagai proyek strategi nasional (PSN) adalah untuk kesejahteraan rakyat.

“Niat baik” itu juga tegak di atas prinsip kapitalisme yang justru menguntungkan korporasi. Prinsip ini melahirkan keyakinan bahwa pertumbuhan ekonomi akan lebih baik dengan hadirnya para pemodal. Jadilah pemerintah merumuskan kebijakan yang memangkas semua regulasi yang menghambat hadirnya para pemodal. Negara mencukupkan kepeduliannya kepada rakyat dengan memberi kebebasan bagi setiap individu untuk mengembangkan bisnis dengan berbagai cara.

Dengan kata lain, negara hanya menjadi regulator, bukan pemain utama dalam mengurus rakyat. Negara memindahkan wewenang dan tanggung jawabnya kepada korporasi dan oligarki. Orientasi keuntungan yang lekat pada korporasi membuat niat mewujudkan kemaslahatan rakyat menjadi sekadar asa yang tidak kunjung terealisasi.

Alih-alih mewujudkan kemaslahatan, proyek nasional yang berorientasi pada kaum pemodal justru menimbulkan berbagai dampak negatif bagi lingkungan, perekonomian rakyat, hingga penguasaan lahan masyarakat oleh pemilik kapital.

Kondisi ini kian miris dengan karakter penguasa yang tidak amanah. Orientasi kebijakan yang memihak kepentingan para oligark sejatinya menunjukkan adanya mata rantai yang menghubungkan kepentingan penguasa dan pengusaha. Asas manfaat inilah yang memandulkan fungsi negara dalam sistem kapitalisme.

Walhasil, kepentingan rakyat jauh dari prioritas mereka. Jika demikian adanya, penting bagi siapa pun hari ini untuk menjadikan sistem Islam sebagai alternatif agar kesengsaraan rakyat tidak terus berlangsung.

Mengembalikan Fungsi Negara dengan Sistem Islam

Dalam Islam, penguasa adalah pengurus sekaligus pelindung rakyat. Penguasa merupakan representasi hadirnya negara dalam mengurus rakyat. Rasulullah saw. bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Juga sabdanya, “Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari).

Imam Suyuthi mengatakan lafaz “raa‘in” (pemimpin) adalah setiap orang yang mengurusi kepemimpinannya. Ia juga mengatakan, “Setiap kamu adalah pemimpin,” artinya, penjaga yang tepercaya dengan kebaikan tugas dan apa pun yang ada di bawah pengawasannya.

Dalam menjalankan amanahnya, ada tiga pilar penting yang menopang jalannya pemerintahan yang amanah, yakni, individu yang bertakwa, adanya kontrol masyarakat, dan negara yang menerapkannya.

Aturan dalam sistem pemerintahan Islam hanya bersumber dari syariat Islam. Jika terjadi pelanggaran, wajib bagi masyarakat melakukan muhasabah kepada penguasa. Negara tidak boleh mengalihkan fungsinya sebagai pengurus rakyat kepada pihak lain, termasuk ke para pemodal.

Untuk itu, implementasi peran negara ini wajib ditopang dengan sistem ekonomi Islam yang mandiri. Semaksimal mungkin, Khilafah membangun kemandirian ekonomi agar negara jauh dari intervensi, baik dari pemodal maupun asing.

Atas dasar ini, tidak akan terjadi perampasan lahan rakyat untuk kepentingan oligarki. Inilah model negara yang umat manusia perlukan karena menjalankan peran negara sesungguhnya, yakni menjamin kesejahteraan rakyat individu per individu.

Sementara itu, sistem kapitalisme justru memberikan keleluasaan bagi individu untuk menguasai aset umum dan negara atas dasar prinsip kebebasan kepemilikan. Bahkan, inilah yang memantik munculnya UU Cipta Kerja. Regulasi seperti ini pun terbukti menyengsarakan rakyat dan pro oligarki.

Sungguh, penting bagi penguasa hari ini menyelami pesan Rasulullah saw. dalam sabdanya, ‘Sesungguhnya sejahat-jahatnya pemerintahan, yaitu yang paling kejam, maka janganlah kau tergolong dari mereka.” Wallahualam. [MNews/Gz]

#KapitalismeSengsarakanUmat #KhilafahPerisaiHakiki #IslamSolusi #Khilafah

Share

One thought on “Regulasi Menyengsarakan Rakyat, Bukti Negara Abai dan Pro Oligarki”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *