Penulis: Kanti Rahmillah, M.Si.
Muslimah News, OPINI — Hingga saat ini, nasib warga Rempang masih belum menemui kejelasannya. Walaupun rencana relokasi Rempang tengah ditunda, masyarakat masih resah. Ini karena hak atas tanah tersebut telah diberikan negara kepada entitas perusahaan sejak 2001 dan 2002, sedangkan mereka telah menempati tanah tersebut turun-temurun sejak ratusan tahun silam.
Ruang Hidup Dirampas
Perampasan lahan atas nama PSN bukan hanya terjadi di Rempang. Telah banyak tempat di wilayah lainnya di Indonesia yang mengalami hal serupa. Demi investasi, rakyat kehilangan ruang hidupnya yang aman dan nyaman. Rakyat kian dimiskinkan dengan dalih pembangunan menuju kesejahteraan.
Nyatanya, pembangunan ala kapitalisme tidak pernah terbukti membawa rakyat pada kesejahteraan. Justru yang terjadi sebaliknya, lowongan pekerjaan yang dijanjikan terbuka lebar setelah pembangunan, nyatanya tidak bisa menyerap semua warga yang telah kehilangan mata pencariannya akibat lahannya terampas.
Jadilah kemiskinan kian menyelimuti keluarga, buruknya perekonomian keluarga memaksa ibu untuk ikut bekerja. Beban ganda telah menjadikan banyak ibu stres sehingga hidup tidak bahagia. Begitu pun para generasi, mereka kehilangan ruang bermain, kehilangan kasih sayang ayah ibu hingga kehilangan hak mendapatkan makanan bergizi.
Inilah yang menyebabkan kualitas generasi kian terpuruk. Mirisnya, berbagai demonstrasi yang dilakukan warga untuk menolak proyek malah direspon represif oleh aparat.
Pembangunan Oligarki
Mengapa pemerintah seperti menutup mata terhadap perampasan lahan yang menyebabkan kesengsaraan pada rakyat? Alih-alih membela rakyat, mereka malah berdiri melindungi perusahaan.
Inilah yang disebut-sebut sebagai konsekuensi logis diterapkannya sistem politik oligarki demokrasi. Kontestasi yang sangat mahal dalam sistem politik demokrasi melahirkan politik transaksional antara penguasa dan pengusaha. Jadilah kebijakan disetir oligarki.
Lihatlah sejumlah kebijakan yang melegalisasi perampasan lahan demi investasi disahkan di tengah penolakan rakyat. Seperti UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Omnibus Law UU 11/2020 Cipta Kerja).
Adapun upaya pemerintah dalam menyelesaikan konflik perampasan lahan dengan pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sungguh hanya tambal sulam. Sebab walaupun narasinya seolah ingin yang terbaik bagi rakyat, dengan memberi kompensasi, konsinyasi, advokasi, dll., tetapi tetap saja keuntungan oligarki yang utama dijaga.
Terlebih, kerja sama antarlembaga seperti ini sudah sering dibentuk, tetapi mandul dalam penyelesaiannya. Buktinya, konflik lahan malah kian subur. Apalagi bukan satu rahasia jika konflik sektoral selalu mewarnai perjalanan sistem pemerintahan dalam demokrasi.
Khalifah Melindungi Ruang Hidup
Pembangunan ekonomi yang selalu saja menimbulkan kezaliman, ketidakadilan, kesenjangan ini, seharusnya menjadi koreksi total atas penerapan sistem ekonomi kapitalisme di Indonesia. Ini karena sistem ini hanya menjadikan penguasa sebatas regulator yang menyerahkan seluruh urusan rakyatnya pada swasta.
Berbeda dengan Islam, pembangunan merupakan tanggung jawab penuh negara sehingga dari mulai perancangan, hingga modal, seluruhnya diatur oleh negara, tidak boleh diserahkan pada swasta. Dari sini saja persoalan konflik lahan akan bisa selesai sebab cara pandang negara dalam membangun adalah dengan visi pelayanan, bukan bisnis.
Khalifah akan merancang pembangunan berdasarkan kemaslahatan umat. Tidak akan ada pembangunan pemukiman mewah di tengah banyak warga yang tidak memiliki rumah. Ini karena papan adalah salah satu kebutuhan pokok yang harus dijamin negara. Begitu pun kebutuhan pokok lainnya, seperti pangan dan sandang akan dijamin pemenuhannya sehingga generasi bisa mendapatkan makanan bergizi dan seluruh fasilitas untuk menunjang kualitas ruang hidupnya.
Begitu pun bagi para perempuan, ia akan terjamin nafkahnya. Jika suami atau wali mereka tidak bisa menafkahi, negara turun tangan untuk menyantuni. Alhasil, perempuan tidak akan memiliki peran ganda yang dapat membuatnya stres. Inilah jaminan kesejahteraan dan kebahagiaan yang diberikan Islam pada ruang hidup semua rakyatnya, termasuk perempuan dan anak.
Paradigma Pembangunan dalam Islam
Paradigma pembangunan sistem kapitalisme hanya bermakna kemajuan fisik yang materialistis. Berbeda dengan paradigma pembangunan dalam Islam yang berlandaskan ruhiah, yaitu pembangunan fisik yang senantiasa akan mendekatkan makhluk dengan Penciptanya.
Misalnya, pada pembangunan Ibu Kota Baghdad pada masa Dinasti Abbasiyah. Khalifah Abu Ja’far al-Mansur merancang pembangunan kotanya dengan melibatkan Abu Hanifah, seorang mujtahid mutlak, ahli fikih. Alhasil, pembangunan kota tersebut makin meninggikan jawil iman penduduknya.
Oleh karenanya, seluruh bangunan, transportasi, industri, kawasan ekonomi, seluruhnya akan terkoneksi dengan ruhiah. Megahnya bangunan akan menjadikan ketakwaan pendudukanya makin tinggi. Misalnya, pembangunan kawasan pariwisata, tentu yang akan diekspose adalah jejak sejarah peradaban Islam dan keindahan alamnya yang itu akan makin menguatkan akidah para pengunjung, bukan pariwisata yang penuh dengan maksiat dan jauh dari edukasi.
Begitu pun pembangunan industri, selain dilihat dari kemaslahatan umat, prosesnya pun harus memperhatikan hak umat. Haram hukumnya negara merampas tanah umat dengan alasan apa pun, apalagi alasan pembangunan proyek asing. Kalaupun sangat dibutuhkan, misal pembangunan transportasi yang itu harus melewati tanah umat, harus ada dialog hingga umat paham urgensi pembangunan tersebut dan sukarela menjual tanahnya pada negara. Tentu negara harus mengganti kompensasinya dengan harga setimpal beserta jaminan ruang hidup yang layak di tempat lainnya.
Urgensi Khilafah
Oleh karena itu, pembangunan ala politik oligarki dan sistem ekonomi kapitalisme hanya akan menyebabkan kesengsaraan pada umat. Sudah selayaknya dibuang dan digantikan dengan sistem Khilafah Islamiah yang telah terbukti mampu menyejahterakan rakyatnya dan melindungi ruang hidup rakyatnya dengan sebaik-baik pengurusan dan perlindungan.
Adapun empat pilar penegak Khilafah, yaitu pertama, sistem Khilafah menjadikan kedaulatan di tangan syariat. Inilah jaminan untuk negara tidak menetapkan regulasi yang perpihak pada pemilik modal.
“Apa pun yang kamu perselisihkan, keputusannya (diserahkan) kepada Allah. (Yang memiliki sifat-sifat demikian) itulah Allah Tuhanku. Hanya kepada-Nya aku bertawakal dan hanya kepada-Nya aku kembali.” (QS Asy-Syura: 10).
Kedua, kekuasaan berada di tangan umat, ini bermaksud bahwa umatlah yang berhak memilih pemimpin mereka. Hal tersebut dapat dipahami dari hadis, “Kami telah membaiat Rasulullah saw. untuk setia mendengarkan dan menaati perintahnya, baik dalam keadaan yang kami senangi ataupun tidak kami senangi.” (Sahih Bukhari no. 7199).
Ketiga, wajib mengangkat satu Khalifah saja agar menjaga kesinambungan kepemimpinan. “Apabila dibaiat dua orang khalifah, bunuhlah yang terakhir dari keduanya.” (HR Imam Muslim, no. 1853)
Keempat, fungsi legislasi di tangan Khalifah. Khalifah memiliki hak khusus dalam melegalisasi hukum syarak menjadi undang-undang yang berlaku umum dan bersifat mengikat. Hal ini didasarkan pada ijmak sahabat yang melahirkan kaidah syariat yang termasyhur, “Lil Imam anyuhditsa minal aqdhiyati bi qadri maa yahdutsu min musykilat.” (Imam (khalifah) berhak menetapkan keputusan baru sejalan dengan persoalan-persoalan baru yang terjadi).
Khatimah
Sesungguhnya, Islam telah terbukti dapat menyejahterakan umat sekaligus menjamin ruang hidup yang aman, bersih, nyaman. Oleh karena itu, memperjuangkannya untuk bisa tegak adalah perkara yang sangat urgen, demi terciptanya kehidupan umat yang sejahtera dan terwujudnya ruang hidup yang layak khususnya bagi perempuan dan anak. [MNews/Gz]
#KapitalismeSengsarakanUmat #KhilafahPerisaiHakiki #IslamSolusi #Khilafah
