Muslimah News, NASIONAL — Pengamat hukum Dr. Fiska Silvia Raden Roro, S.H., M.M., LL.M., C.Med. menyampaikan bahwa ruang hidup bagi rakyat merupakan hak dasar, termasuk bagi perempuan dan anak. Oleh karena itu, lanjutnya, negara wajib menjamin pemenuhannya.
“Ruang hidup tidak sekadar menyangkut persoalan tanah dan objek agraria semata. Sejatinya, praktik ganti rugi tanah tidak akan pernah mampu menyediakan konversi seimbang hak atas ruang hidup,” terangnya.
Perempuan, tambahnya, memerlukan ruang hidup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mulai dari ruang hidup untuk berbelanja, mengasuh anak, bertukar informasi, berkebun/menanam tanaman obat untuk keluarga (toga). “Demi keoptimalan tumbuh kembang anak, perlu ruang hidup yang tepat guna mengembangkan potensi yang dimilikinya, ruang hidup untuk menuntut ilmu agama, ruang untuk bersekolah, bermain, belajar bersosialisasi sejak dini, hingga melakukan eksplorasi dengan lingkungan sekitar,” imbuhnya.
Sekadarnya
Namun, sesalnya, sangat disayangkan saat ini pihak pemerintah atau investor, dalam melakukan ganti rugi tanah rakyat, melakukan penaksiran harga hanya dilihat dari segi nilai luas tanahnya saja atau paling maksimal memberikan ganti rugi sekadarnya atas tanaman atau bangunan yang berada di atas tanah tersebut, tanpa memandang bahwa pada dasarnya, di atas tanah rakyat tersebut melekat ruang hidup yang merupakan hak paling mendasar, terutama hak paling asasi bagi perempuan dan anak.
“Proyek pembangunan dalam rangka bisnis properti sering kali mengorbankan rakyat, terutama perempuan dan anak dengan terampasnya ruang hidup mereka pada praktik relokasi lahan,” terangnya.
Dalam politik agraria, jelasnya, ruang hidup tidak pernah menjadi dasar pemikiran dan pertimbangan hukum dalam penyusunan kebijakan relokasi tanah. “Kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat dan lebih mengedepankan investor sangat berpotensi menimbulkan konflik agraria di tengah masyarakat,” tuturnya.
Berdasarkan laporan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), lanjutnya, terdapat 212 konflik agraria yang terjadi di Indonesia sepanjang 2022. “Seluruh konflik agraria di Indonesia pada 2022 melibatkan lahan seluas 1,03 juta hektar (ha), serta berdampak pada 346.402 kepala keluarga (KK) yang tersebar di 459 desa/kota, 26 kasus di antaranya merupakan konflik agraria di sektor properti, dengan luas konflik 4,57 ribu ha dan 15.957 KK yang terdampak,” paparnya.
Konflik di sektor properti ini, bebernya, didominasi oleh klaim aset pemerintah di tanah dan permukiman masyarakat, di mana letusan konfliknya mencapai 13 kali. “Adapun konflik masyarakat dengan para perusahaan pengembang perumahan sebanyak delapan kali letusan konflik,” jelasnya.
Beban Negara
Dalam atmosfir kapitalisme, urainya, keberadaan rakyat kecil dianggap beban negara dikarenakan kurang menguntungkan atau bahkan merugikan negara. “Seakan lupa bahwa tugas pemimpin sesungguhnya adalah melindungi dan menjamin penghidupan rakyat,” keluhnya.
Jika tugas pokok ini tidak terlaksana, imbuhnya, maka dapat dikatakan pemimpin tersebut telah berkhianat kepada rakyat. “Merampas tanah rakyat sekaligus menghilangkan ruang hidup yang melekat bersamanya, nyata merupakan bentuk kezaliman dan pengkhianatan atas amanah rakyat yang dipimpinnya,” tegasnya.
Kepentingan rakyat, tambahnya, dikalahkan oleh kepentingan investor sebagai pemegang modal karena dianggap sebagai dewa penolong bagi pertumbuhan ekonomi nasional. “Tidak mengherankan jika semua regulasi sangat memudahkan investasi walau harus mengorbankan kepentingan rakyat,” terangnya.
Oleh karena itu, paparnya, diterbitkanlah sejumlah UU dan kebijakan untuk memudahkan investor. “Bahkan, pemerintah merevisi 74 UU yang dipandang menghambat investasi atas nama demi “kepentingan umum”, muncul moral hazard pemerintah dengan menghidupkan kembali asas domein verklaring pada UU Omnibus Law (UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang),” jabarnya.
Asas ini, lanjutnya, sangat jauh dari rasa keadilan dan merupakan bentuk kezaliman bagi masyarakat kecil. “Konflik agraria akan terus berlangsung bahkan dalam perkembangannya makin parah selama para oligarki dengan leluasa merasuki para pemegang kekuasaan eksekutif, legislatif bahkan juga yudikatif dan dengan kontrol penuh me-remote kebijakan agraria di negeri ini,” ulasnya.
Kapitalisme, tukasnya, dengan perangkat demokrasinya sudah jelas melahirkan pemimpin zalim dan berkhianat pada rakyatnya.
Wajib Mengurusi
Dalam pandangan Islam, urainya, negara—melalui aparaturnya—wajib untuk melakukan fungsi riayah (mengurusi) dan sebagai junnah (pelindung) masyarakat. “Terdapat pembagian kepemilkan tanah dalam tata kelola lahan dalam hukum Islam. Pertama, lahan milik individu, meliputi lahan pertanian, perkebunan, lahan untuk bangunan pribadi. Lahan ini dapat dimiliki dan dimanfaatkan/dikelola oleh individu, misalnya dijual, diwariskan, dihibahkan,” jelasnya.
Kedua, lanjutnya, lahan milik umum, yaitu lahan yang di atas atau di dalamnya terdapat harta milik umum. “Lahan sarana umum seperti jalan umum, laut, sungai, padang gembalaan, lahan yang terdapat barang tambang yang jumlahnya tidak terbatas. Lahan milik umum dilarang untuk dimiliki dan dikuasai oleh individu. Negara pun hanya berhak mengelola demi kepentingan rakyat dan kemaslahatan umum,” terangnya.
Ketiga, imbuhnya, lahan milik negara, yaitu semua jenis lahan yang tidak berpemilik merupakan milik negara, termasuk pula lahan yang telah ditelantarkan lebih dari 3 tahun. “Lahan milik negara dikuasai oleh negara, dikelola dan dimanfaatkan sesuai kepentingan negara dan kemaslahatan kaum muslim,” jelasnya.
Oleh karena itu, simpulnya, sudah saatnya pemerintah mengakui bahwa ruang hidup merupakan hak dasar perempuan dan anak yang wajib dipertimbangkan dalam setiap kebijakan agraria yang dibuat, terutama saat relokasi lahan. “Hanya dengan kembali pada aturan Allah Swt., maka kepentingan rakyat akan terjamin pemenuhannya karena fungsi utama pemerintah adalah mengatur urusan rakyatnya. Hanya dengan syariah Islam maka sistem kepemimpinan akan berjalan secara amanah, berkeadilan, dan menjamin kesejahteraan rakyat,” pungkasnya. [MNews/Hen]
#KapitalismeSengsarakanUmat #KhilafahPerisaiHakiki #IslamSolusi #Khilafah
