Benarkah Sunat Perempuan Berbahaya?

Benarkah Sunat Perempuan Berbahaya?

Penulis: Ustazah Rahmah

Muslimah News, FOKUS TSAQAFAH — Pelarangan sunat perempuan kembali digencarkan. Sunat perempuan atau ada yang menyebut pemotongan dan pelukaan genitalia perempuan (P2GP) dianggap sebagai salah satu bentuk kekerasan berbasis gender. Yayasan Puan Amal Hayati (PAH) menggelar Bahtsul Masail atau forum diskusi antar-ahli keilmuan Islam guna membahas pencegahan serta mendorong kajian keislaman soal penghentian praktik P2GP ini. (Antara News, 23-8-2023).

Pelarangan ini juga digencarkan setiap 6 Februari ‘Hari Anti-Sunat Perempuan atau the International Day of Zero Tolerance for Female Genital Mutilation’. Oleh karenanya, 6 Februari dijadikan momen untuk terus mengingatkan masyarakat akan bahaya sunat perempuan.

Pelarangan ini sendiri mengikuti seruan pegiat gender yang merujuk hasil Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan (ICPD) yang diadakan di Kairo, Mesir pada 1994. WHO telah melarang praktik sunat perempuan dan dianggap melanggar HAM dengan alasan merusak dan membahayakan organ reproduksi perempuan. WHO dengan tegas mengeluarkan pedoman baru yang mengatakan bahwa mutilasi alat kelamin perempuan merupakan pelanggaran HAM. (IDN Times, 2018).

Menurut WHO, ada beberapa metode yang digunakan dalam sunat perempuan. Di antaranya pertama, clitoridectomy, yakni pemotongan sebagian atau seluruh klitoris atau selaput di atasnya. Kedua, excision, yakni pemotongan sebagian atau seluruh klitoris dan/atau labia minora dengan atau tanpa memotong labia majora. Ketiga, infibulation, yakni mempersempit lubang vagina dengan selaput penutup dengan memotong atau mengubah bentuk labia majora, sedangkan klitoris tidak disentuh sama sekali. Serta tindakan lain yang melukai vagina tanpa tujuan medis. (IDN Times).

WHO sendiri menyamakan sunat perempuan dengan female genital cutting (FGC) atau female genital mutilation (FGM), yaitu seluruh prosedur yang menghilangkan secara total atau sebagian organ genitalia eksternal atau melukai pada organ kelamin perempuan karena alasan nonmedis, termasuk P2GP. Hal ini jelas berbeda dengan praktik sunat perempuan yang Rasulullah saw. perintahkan agar dilakukan secara sederhana.

Praktik Sunat Perempuan yang Salah

FGM yang merupakan tradisi penyunatan di Afrika ini memang sangat ekstrem, yakni dengan menggunakan silet, pecahan kaca, atau gunting. Penyunatan mencakup pemotongan alat kelamin perempuan. Organ klitoris dan alat kelamin luar dipotong, kemudian dijahit.

UNICEF—selaku lembaga PBB yang mengurusi anak-anak—mengatakan ada lebih dari 125 juta perempuan di 29 negara di Afrika dan Timur Tengah menjalani tradisi sunat. Akibat tradisi ini, timbul rasa sakit yang luar biasa, pendarahan, perasaan terguncang, hingga menyebabkan komplikasi saat melahirkan. (CNN Indonesia).

WHO pun melarang FGM/P2GP karena praktik sunat yang salah yang terjadi di Afrika, yaitu memotong hampir seluruh atau seluruh alat kelamin perempuan—yang pada akhirnya berakibat buruk pada kesehatan perempuan dan mereka pun tidak bisa merasakan nikmatnya berhubungan suami istri, bahkan kerap merasa kesakitan.

Itulah latar belakang pelarangan FGM/P2GP. Negara-negara anggota PBB kemudian mengikuti pelarangan tersebut, yaitu praktik sunat perempuan dengan memotong sebagian besar, hampir seluruh, ataupun seluruh alat kelamin yang bahkan setelah pemotongan ada yang dijahit. Nyatanya, praktik seperti ini bukanlah berasal dari Islam.

Cara Sunat menurut Islam

Menurut Imam Al-Mawardi, cara menyunat perempuan adalah dengan memotong sebagian kecil kulit yang menutupi klitoris atau bagian atas farjinya. Kulit bagian ataslah yang harus dipotong tanpa mencabutnya atau tanpa menghilangkan klitorisnya.

Rasulullah saw. pernah memerintahkan kepada tukang sunat perempuan, Ummu ‘Athiyah ra., “Jangan berlebihan dalam menyunat karena akan lebih nikmat (ketika berjimak) dan lebih disukai suami.” (HR Abu Dawud).

Walhasil, jelas bahwa praktik sunat perempuan sebagaimana larangan WHO, yaitu FGM/P2GP, bukanlah berasal dari ajaran Islam, bahkan dilarang oleh Rasulullah (saw.). Oleh karenanya, tidak ada alasan menggeneralisasi kasus ini hingga melarang sunat perempuan secara umum.

Perlu dipahami pula bahwa semua yang berasal dari ajaran Islam akan membawa maslahat bagi pelakunya. Ini karena aturan Islam, termasuk sunat, berasal dari Allah Taala yang telah menciptakan manusia yang tentu Maha Mengetahui dan Maha Memahami kebaikan akan disyariatkannya sunat, baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Kapan Waktu Sunat dan Bagaimana Hukumnya?

Dalam buku Fikih Anak, Prof. Huzaimah menyebutkan bahwa waktu sunat menurut Mazhab Syafii ada waktu wajib dan waktu sunah. Waktu wajib adalah ketika anak menjelang balig. Adapun waktu sunah pada saat anak masih kecil, sebagaimana Rasulullah saw. menyunat Hasan dan Husen sekitar usia tujuh hari. Sebaiknya, sunat anak sebelum tamyiz, yaitu sebelum umur sekitar enam tahun. Ini karena kalau sudah tamyiz, anak sudah sah menjadi imam salat berjemaah.

Ulama bersepakat bahwa sunat wajib bagi laki-laki. Adapun bagi perempuan terdapat perbedaan sebagai berikut.

Pertama,sebagian ulama Mazhab Maliki, Imam Syafii, dan Imam Ahmad, mewajibkan sunat, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Dalilnya antara lain QS An-Nahl ayat 123, “ … Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif.”

Sabda Rasulullah saw. “Apabila bertemu dua sunat, maka wajib mandi.” (Hadis sahih diriwayatkan Imam Ahmad dalam Musnad Hadis No. 24709; HR Muslim, Al-Hadis 88/349; dalam kitab Al-Muwaththa’, Imam Malik, hlm. 38).

Sabda Rasulullah saw., “Buanglah rambut kekafiranmu dan bersunatlah.” (HR Ahmad dalam kitab Muhtashar Nailul Authar/I/98).

Kedua, sunat wajib bagi laki-laki dan sunah bagi perempuan. Ini pendapat sebagian penganut dan pendukung ulama Mazhab Syafii. Mereka berargumentasi bahwa tidak ada dalil yang terdapat tuntutan tegas atau pasti. Dalil yang ada adalah tuntutan tidak pasti atau tidak tegas. Dengan demikian, sunat perempuan hukumnya sunah, tidak wajib.

Salah satu ulama yang berpendapat sunat perempuan hukumnya sunah adalah Ibnu Taimiyah (ra.). Beliau berargumentasi bahwa tujuan sunat laki-laki adalah untuk menghilangkan najis yang terdapat dalam penutup kulit kepala penis, serta suci dari najis adalah syarat untuk melakukan ibadah salat. Sementara itu, tujuan sunat perempuan adalah untuk menstabilkan syahwatnya karena apabila perempuan tidak disunat, syahwatnya sangat besar. (Majmu’ Fatawa 21/114).

Dari dua pendapat di atas, menurut pendapat saya, lebih kuat pendapat yang mengatakan bahwa sunat bagi perempuan hukumnya sunah tersebab beberapa hal.

Pertama, dalilnya mengandung tuntutan, tetapi tidak bersifat jazm/tegas. Artinya, sunat perempuan hukumnya sunah, tidak wajib.

Hadis sahih, “Buanglah rambut kekafiranmu dan bersunatlah.” Dhamir ك (ka) pada “عنك”menunjukkan kata ganti laki-laki. Jadi, yang diseru bersunat dalam hadis ini adalah laki-laki.

Maslahat Sunat bagi Perempuan

Terlepas dari perbedaan ulama tentang hukum sunat bagi perempuan, ada yang perlu digarisbawahi, yaitu bahwa sunat perempuan itu adalah ajaran Islam, ajaran Allah dan Rasul-Nya. Setiap ajaran Islam pasti membawa maslahat bagi umatnya.

Dengan demikian, praktik sunat perempuan akan membawa kemaslahatan bagi semuanya kapan pun, di mana pun, serta dalam situasi dan kondisi apa pun. Allah Taala berfirman dalam QS Al-Anbiya’ ayat 107, “Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.”

Dalam kitab Syakhshiyyah Islamiyyah Juz III, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan ayat tersebut, “Maka, adanya Rasul adalah rahmat. Adanya Al-Qur’an adalah obat (solusi) dan rahmat. Semuanya itu menunjukkan bahwa sesungguhnya syariat mendatangkan rahmat (maslahat), yaitu hasil yang diperoleh atas pelaksanaan syariat.”

Adapun berkaitan dengan sunat perempuan membawa maslahat bagi perempuan, Prof. Huzaimah dalam buku Fikih Anak menyebutkan bahwa sunat yang benar sesuai ajaran Islam akan menjadikan syahwat perempuan stabil, tidak berlebihan, dan akan menyenangkan suami. Sebaliknya, disunat secara berlebihan akan menjadikan perempuan lemah syahwat. Dengan demikian sunat perempuan menjadikan suami istri bisa lebih merasakan nikmat saat berjimak.

Rasulullah saw. bersabda, “Jangan berlebihan dalam menyunat karena akan lebih nikmat (ketika berjimak) dan lebih disukai suami.” (HR Abu Dawud).

Dari segi kesehatan, manfaat sunat perempuan adalah mencegah penumpukan smegma (kotoran berwarna putih di klitoris) sehingga dengan disunat manfaatnya untuk membersihkan. (dr. Valleria, Sp.OG dalam diskusi media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Tempo).

Penjelasan senada disampaikan Dr. Hamid Al-Gowab, “Berkumpulnya cairan kecil di kemaluan perempuan hingga berubah warna keruh yang menimbulkan bau tidak sedap, menyebabkan luka di vagina. Saya telah melihat kondisi penyakit yang banyak disebabkan karena tidak bersunat ketika terkena penyakit.” (islamqa[dot]info).

Penggunaan Kaidah Dharar yang Benar

Ada yang berpendapat bahwa mayoritas ulama mewajibkan sunat bagi laki-laki dan penghormatan bagi perempuan. Akan tetapi, menjadi haram jika dikhawatirkan membahayakan sesuai dengan kaidah, “Tidak boleh membuat bahaya dan membahayakan.”

Beberapa ulama membahas kaidah dharar. Imam Al-Ghazali, misalnya, membahasnya dalam kitab Al-Mustashfâ fî’ ‘Ilm al-Ushûl, Muhammad Al-Amidiy dalam kitab Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam. Menurut ulama usul, keadaan dikatakan darurat jika memenuhi dua hal. Pertama, pada saat sesuatu yang dilarang itu tidak diperoleh, maka akan celaka atau binasa, atau nyaris binasa atau celaka. Kedua, keadaan yang sangat memaksa dan dikhawatirkan akan dapat menimbulkan kebinasaan atau kematian.

Dengan mengkaji dugaan “jika perempuan disunat akan terjadi bahaya besar”, ini adalah dugaan yang salah. Ini karena jika menyunat sesuai dengan ajaran Islam sebagaimana Rasulullah saw. perintahkan (sederhana dalam menyunat perempuan), maka tidak akan membahayakan bagi perempuan. Bahkan sebaliknya, membawa maslahat bagi perempuan.

Walhasil, syarat keadaan darurat/bahaya yang dimaksud ulama usul fikih, tidak terpenuhi, sehingga tidak tepat penggunaan kaidah “tidak boleh membuat bahaya dan membahayakan” untuk mengharamkan sunat perempuan. Sunat perempuan pun tetap kepada hukum asalnya, yaitu sunah.

0leh karenanya, bisa kita simpulkan bahwa praktik sunat perempuan yang salah, yaitu memotong sebagian besar, bahkan sampai pada seluruh klitorisnya, memang membahayakan kesehatan perempuan dan menyebabkan kesulitan dalam menikmati berjimak, bahkan sampai membencinya. Praktik salah ini bukanlah berasal dari ajaran Islam karena cara menyunat perempuan yang sesuai ajaran Islam hanya memotong sangat kecil kulit yang menutupi klitoris, seperti melukai kecil. Sunat perempuan sesuai ajaran Islam ini tidak membahayakan kesehatan, bahkan bermaslahat bagi perempuan. Wallahualam. [MNews/Gz]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *