Praktik sunat perempuan sebagaimana larangan WHO, yaitu FGM/P2GP, bukanlah berasal dari ajaran Islam, bahkan dilarang oleh Rasulullah (saw.). Oleh karenanya, tidak ada alasan menggeneralisasi kasus ini hingga melarang sunat perempuan secara umum.
Praktik sunat perempuan sebagaimana larangan WHO, yaitu FGM/P2GP, bukanlah berasal dari ajaran Islam, bahkan dilarang oleh Rasulullah (saw.). Oleh karenanya, tidak ada alasan menggeneralisasi kasus ini hingga melarang sunat perempuan secara umum.