Benang Kusut Penanganan Polusi Udara di Ibu Kota

Benang Kusut Penanganan Polusi Udara di Ibu Kota

Penulis: Chusnatul Jannah

Muslimah News, OPINI — Kasasi yang diajukan Presiden Jokowi dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait polusi udara Ibu Kota Jakarta dan sekitarnya, ditolak Mahkamah Agung. Atas putusan tersebut, pemerintah dinyatakan tetap melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana putusan pengadilan sebelumnya.

Penolakan atas kasasi ini dianggap sebagai kemenangan warga. Oleh karena itu, Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Kota dan Semesta (Ibukota) mendesak pemerintah yang menjadi tergugat melaksanakan putusan pengadilan atas gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) yang sudah dijatuhkan sejak 16 September 2021.

Sebelumnya, Koalisi Ibukota melayangkan gugatan kepada pemerintah pada 4 Juli 2019. Sikap ini diambil lantaran kualitas udara di Jakarta dan sekitarnya kian memburuk. Pada Agustus 2023 lalu, perusahaan teknologi Swiss IQAir merilis data bahwa Jakarta menduduki peringkat pertama sebagai kota paling tercemar di dunia. Pada tahun sebelumnya, kualitas udara memang sudah buruk. Inilah yang menjad satu alasan mengapa Koalisi Ibukota menggugat pemerintah.

Hukuman Tergugat

Mengutip Katadata (17-11-2023), salah satu putusan yang harus dijalankan pemerintah dalam gugatan tersebut ialah pertama, Presiden Jokowi harus mengetatkan Baku Mutu Udara Ambien Nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kedua, Menteri KLHK melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja Tergugat V (Gubernur DKI Jakarta) dalam mengendalikan pencemaran udara.

Keempat, Menteri Kesehatan melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta, yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan Tergugat V dalam penyusunan Strategi dan Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran Udara.

Kelima, Gubernur DKI Jakarta harus melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan/atau ketentuan dokumen lingkungan hidup, serta menjatuhkan sanksi bagi siapa saja yang melakukan pencemaran udara kepada masyarakat.

Jika kita cermati, isi hukuman tergugat, dalam hal ini pemerintah, sebenarnya lebih cenderung pada mengingatkan kembali tugas, pokok, dan fungsi yang sudah semestinya dijalankan pemerintah dan jajarannya. Putusan MA sepertinya lebih tepat dikatakan sebagai pengingat tugas pemerintah dibandingkan hukuman untuk pemerintah.

Yang namanya hukuman pasti ada konsekuensi atau pertanggungjawaban dari pihak tergugat. Artinya, hukuman yang ditujukan kepada pemerintah selaku pihak tergugat belum bisa disebut “menghukum” atas kelalaian penguasa dalam menjalankan tupoksinya.

Kelalaian itu bisa terjadi karena kebijakan politik ekonomi yang berdampak buruk bagi masyarakat. Seperti mudahnya perizinan pembangunan industri manufaktur, eksploitasi batu bara secara besar-besaran, serta pembangunan infrastruktur yang mengalihfungsikan lahan hutan.

Penyebab Polusi

Jika sampai masyarakat menggugat pemerintah, ini mengindikasikan tingkat keparahan polusi udara sudah mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat. Hal ini tidak terlepas dari dampak kebijakan pemerintah yang tidak ramah lingkungan.

Contohnya, eksploitasi batu bara sebagai pembangkit listrik. Berdasarkan penelitian, emisi yang dihasilkan dari pembangkit listrik tenaga batu bara serta pabrik pengolahan yang menggunakan batu bara untuk membuat minyak sawit menyumbang 5—31% dari total polusi PM2.5, dengan rata-rata kontribusi sebesar 9%.

Contoh lainnya adalah dampak investasi dan liberalisasi menjadikan industri manufaktur makin menjamur. Industri ini adalah penyumbang emisi terbesar kedua dan ketiga di wilayah Jakarta. Sektor-sektor ini juga merupakan penyumbang polutan sekunder terbesar seperti Sulfur Dioksida (SO2) dan Nitrogen Dioksida (NOx) yang dikombinasikan dengan emisi lain membentuk PM2.5 dan polusi O3 di permukaan tanah. (Wri Indonesia, 5-9-2023).

Belum lagi jika kita kaitkan dengan pola serta gaya hidup masyarakat kapitalis. Transportasi publik seperti kereta, bus, serta kendaraan umum lainnya yang mulai ditinggalkan, entah karena alasan mahal atau kelajuannya lamban. Semua berlomba-lomba memiliki dan mengendarai kendaraan pribadi. Setiap hari, hampir sepuluh juta penumpang dari kota-kota satelit memasuki Jakarta sehingga meningkatkan populasi dan jumlah mobil yang melintas. Badan Lingkungan Hidup mengakui adanya kontribusi besar transportasi pribadi terhadap polusi udara di Jakarta.

Putusan pengadilan yang “menghukum” tergugat—yang sebenarnya memang sudah tugas dan kewajiban mereka—sungguh belum menunjukkan keseriusan pemerintah menyelesaikan persoalan polusi. Rakyat sejatinya belum sepenuhnya memenangkan gugatan tersebut. Yang terjadi adalah kelalaian dan pengabaian penguasa dalam amanah yang diberikan.

Pandangan Islam

Dalam Islam, penguasa adalah raa’in, yakni melayani dan mengurusi segala kepentingan rakyat dengan sepenuh hati. Ia akan menetapkan kebijakan yang senantiasa berpihak pada kemaslahatan rakyat, tidak membahayakan mereka, dan melindungi mereka dari bahaya yang lebih besar, terutama kebijakan di bidang politik, ekonomi, dan kesehatan.

Setidaknya, inilah tiga prinsip yang seharusnya negara lakukan sebagai raa’in.

Pertama, kebijakan yang pro rakyat dengan tidak sembarang memberi izin perusahaan atau industri beroperasi tanpa disertai penanganan AMDAL dan limbah secara komprehensif. Apalagi jika berkaitan dengan perusahaan yang memproduksi SDA yang mestinya dikelola negara. Harta milik umum seperti tambang batu bara dan sebagainya harus dikelola secara mandiri oleh negara, tidak boleh diserahkan kepada individu, asing, maupun swasta.

Kedua, menerapkan pola hidup bersih dan sehat seperti yang dianjurkan dalam Islam. Di antara banyaknya polutan dan limbah adalah diterapkannya sistem hidup kapitalistik yang membuat konsumerisme terus membudaya. Pola hidup kapitalistiklah yang membuat manusia tidak memiliki kesadaran dalam menjaga lingkungan dan alam bersama-sama. Kepekaan dan kepedulian terhadap lingkungan menghilang seiring kerakusan dan ketamakan yang terpelihara dalam kehidupan sekuler kapitalisme.

Ketiga, memberi sanksi tegas yang berefek jera, termasuk kepada penguasa. Pemimpin yang melalaikan amanah atau melakukan pelanggaran diberi sanksi teguran hingga pemecatan oleh Qadhi Mazhalim. Pelanggaran berat terhadap syariat Islam tidak akan ditoleransi dalam bentuk apa pun, terutama menyangkut keselamatan rakyat.

Dengan tiga prinsip ini, tupoksi negara akan terlaksana dengan baik melalui penerapan Islam secara kafah dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. Insyaallah. [MNews/Gz]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *