Koinfeksi Virus Mpox-HIV, Kapitalisme Ancaman Kehidupan

Koinfeksi Virus Mpox-HIV, Kapitalisme Ancaman Kehidupan

Penulis: Dr. Rini Syafri*

Muslimah News, FOKUS — Daftar koinfeksi virus penyakit menular seksual bertambah seiring merebaknya virus Mpox (sebelumnya dikenal sebagai ‘Monkeypox’) yang berkoinfeksi dengan Human Immunodeficiency Virus (HIV). Riset menunjukkan bahwa pada wabah global Mpox saat ini, infeksi HIV dan penyakit menular seksual lain sangat umum terjadi pada pengidap Mpox.[1]

Apabila kita telisik, fenomena ini tidak saja alarm bagi aspek klinis sebab makin sulitnya diobati dan risiko kematian yang lebih tinggi. Lebih dari itu, fakta ini adalah peringatan keras akan bahaya nyata kapitalisme bagi kesehatan dan kehidupan bani insan. Pasalnya, seks bebas (h0m0seks, pen.)—sebagai sarana penularan pertama dan utama kedua penyakit ini—adalah buah paham kebebasan kapitalisme.

Walhasil, wabah penyakit menular seksual—dalam hal ini Mpox dan HIV/AIDS—jauh lebih berbahaya dibandingkan wabah Covid sekalipun. Khususnya ketika HIV berstatus silent pandemic selama puluhan tahun dan telah membunuh jutaan jiwa, termasuk ibu dan anak.

Sementara itu, International Health Regulation (IHR) 2005 selaku instrumen utama politik kesehatan kapitalisme bagi pencegahan penyakit menular secara global, sudah memasuki amandemen V pada 2—6 Oktober 2023, tetapi tanpa efek yang bermakna, termasuk di Indonesia.[2]

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan RI, ada 6 dari 8 kasus koinfeksi.[3] Ini sudah sangat tinggi karena sama dengan 75%. Sesuai kaidah fenomena gunung es, angka sesungguhnya puluhan kali lebih besar. Yang juga termasuk kelompok berisiko tinggi terkoinfeksi adalah ibu dan anak pengidap HIV yang angkanya mencapai jutaan jiwa.

Kalangan ibu rumah tangga mencapai 35% dari total pengidap dengan penambahan kasus baru 5.100 ibu setiap tahunnya. Pada kalangan anak usia 1—14 tahun, mencapai 14.150 kasus dengan pertambahan kasus baru setiap 700—1.000 anak setiap tahunnya yang sumber penularannya hampir 95% dari ibu yang terinfeksi HIV.[4][5]

Tidak hanya di Indonesia, pada tingkat global juga terjadi tingginya kasus koinfeksi atau infeksi secara bersamaan antara Mpox dan HIV/AIDS, khususnya pada pelaku seks bebas. Ini sebagaimana dinyatakan di situs resmi WHO, yakni ada sekitar 32.000 dari 82.000 atau setara dengan 52%.[6]

Kapitalisme Ancaman Nyata

Fakta ini seharusnya membukakan mata betapa berbahayanya kapitalisme bagi kehidupan generasi. Inti ajaran kapitalisme adalah paham kebebasan yang memfasilitasi seks bebas untuk eksis di tengah masyarakat, padahal ini menjadi sarana penyebaran bagi kedua penyakit menular tersebut sejak awal ditemukan hingga kini. Kita ketahui, Mpox pertama kali ditemukan 53 tahun lalu (1970) di Demokratik Kongo, sedangkan HIV/AIDS teridentifikasi pertama kali 32 tahun lalu (1981) pada kalangan “sesama” di Los Angeles AS.[7]

Perkara seks bebas, berikut paham kebebasan sebagai persoalan nonklinis yang serius, ditegaskan sendiri oleh otoritas kesehatan kapitalisme WHO pada laman resminya. Dinyatakan, “Early epidemiology of initial cases notified to WHO by countries shows that cases have been mainly reported amongst men who have sex with men (MSM)” (Epidemiologi awal dari kasus-kasus awal yang dilaporkan kepada WHO oleh negara-negara, menunjukkan bahwa kasus-kasus tersebut sebagian besar terjadi pada laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki (LSL).[8]

Seharusnya, baik Mpox maupun HIV/AIDS, bisa segera diatasi saat itu juga karena tidak kurangnya ilmu pengetahuan dan teknologi yang tersedia. Namun, hal itu jadi mustahil karena paham kebebasan kapitalisme telah mencegahnya. Akhirnya, berlangsunglah silent pandemic yang melintasi benua dan menjadi persoalan global yang mengancam kehidupan jutaan jiwa ibu dan anak akibat efek spiral.[9] Sungguh bahaya yang nyata.

Kapitalisme pun terkesan kuat mendiamkan, bahkan memfasilitasi—ditambah ceruk bisnis beromzet ratusan miliar dolar AS yang dikuasai Big Pharma.[10] Ini terlihat dari makin diarusderaskannya penyebarluasan nilai-nilai dan budaya paham kebebasan, baik di luar sektor kesehatan maupun pada sektor kesehatan sendiri, kendati untuk itu harus mengorbankan kerusakan kesehatan jutaan bani insan. Sebanyak 40 juta orang meninggal akibat HIV. Pada 2022, sebanyak 1,3 juta orang baru terinfeksi HIV dan lebih dari 600.000 orang meninggal setiap tahunnya akibat virus ini.[11]

Penting untuk dicatat, tingginya kasus koinfeksi tidak saja menunjukkan tingkat keparahan aspek klinis, tetapi juga nonklinis. Bahkan, bahaya keparahan aspek nonklinis jauh lebih besar. Di samping faktor genetis, persoalan klinis hanya akan terjadi karena keberadaan aspek nonklinis.

Oleh karena itu, tingginya kasus infeksi Mpox dan koinfeksi Mpox-HIV menjadi alarm betapa berbahayanya keberadaan paham kebebasan yang menyebabkan suburnya seks bebas. Ini bukti yang tidak terbantahkan bahwa kapitalisme dan sekularisme, berikut determinan sosial kesehatan dan politik kesehatan, merupakan ancaman nyata bagi kesehatan dan kehidupan bani insan.

Negara Lalai

Koinfeksi Mpox-HIV dan puluhan kasus infeksi Mpox dalam setahun terakhir boleh dibilang tinggi. Di sisi lain, puluhan tahun Indonesia menjadi bagian dari silent pandemic HIV. Pada saat yang sama, perilaku seks bebas dan paham kebebasan menjadi sarana penularannya. Ini petunjuk kuat cerminan keberadaan paham kebebasan kapitalisme di tengah masyarakat, berikut berbagai paham serta ide turunannya.

Demikianlah konsekuensi logis keberadaan sistem kehidupan sekuler, khususnya sistem pendidikan sekuler dan media massa/sosial sebagai sarana efektif penanaman paham dan nilai-niai sekuler liberal. Begitu juga sistem ekonomi kapitalisme yang berasaskan paham kebebasan, menghasilkan ceruk bisnis industri seks beromzet ratusan miliar rupiah.

Sementara itu, kehadiran negara bagi keberadaan sistem politik demokrasi dan masyarakat sekuler malah menjadi ruang subur paham kebebasan, yakni melalui peraturan dan perundang-undangan kapitalistik. Inilah kelalaian negara dalam melindungi masyarakat dari paham kebebasan dan bahaya kapitalisme itu sendiri.

Kelalaian tersebut dipertegas tatkala politik kesehatan kapitalisme berfaedah semu dalam penanganan persoalan kedua penyakit menular itu. Jika saja pemerintah melakukan langkah yang benar pada pertengahan tahun lalu saat kasus pertama Mpox teridentifikasi, tentu kondisi tidak akan seburuk sekarang. Demikian juga dengan HIV/AIDS, ketika kasus pertama teridentifikasi pada seorang turis h0m0 dari Belanda di Bali pada 1987 silam.[12]

Sayangnya, tidak terlihat sama sekali tanda-tanda perubahan orientasi politik kesehatan, khususnya dalam penanganan Mpox maupun HIV/AIDS. Ini ditandai manakala koinfeksi Mpox-HIV merebak, pemerintah menegaskan akan segera menanggulanginya dengan tiga upaya bersifat teknis, yakni surveilans, terapeutik, dan vaksinasi.

Kalau kita cermati, tidak ada yang istimewa dari upaya tersebut. Bahkan, konsep penanggulangan yang tidak menyentuh aspek nonklinis fundamental yang berlangsung selama puluhan tahun pada ribuan negara, semuanya berfaedah semu belaka.

Begitulah konsekuensi paradigma batil kapitalisme tentang kesehatan. Kesehatan adalah persoalan ekonomi dan HAM, sedangkan negara berfungsi sebagai pembuat aturan bagi kepentingan operator atau korporasi, khususnya yang bergerak di bidang kesehatan. Bahkan, paham kebebasan kapitalistik adalah spirit politik kesehatan kapitalisme yang mewujud berupa konsep HAM dan hak kesehatan reproduksi.

Dalam hal ini, HAM dijadikan sebagai landasan atau paradigma dalam upaya pencegahan dan pengobatan, khususnya dalam kampanye harm reduction A-B-C-D (Abstinence-Be faithful-use a Condom-no Drug) pada pencegahan HIV/AIDS. Paham kebebasan itu lebih jelas lagi terlihat ketika mencermati paparan tentang A ‘Abstinence‘, yakni pernikahan bukanlah prasyarat adanya hubungan seksual, sebagaimana juga termaktub pada situs resmi Kemenkes.

Dinyatakan, “Tidak melakukan hubungan seksual sama sekali adalah cara pencegahan yang efektif dalam menghindari penularan HIV. Ini khususnya berlaku bagi remaja dan orang dewasa muda yang belum siap secara fisik dan emosional untuk terlibat dalam hubungan seksual.”[13]

Paham kebebasan kapitalisme ini—yakni pernikahan bukan prasyarat bagi hubungan seksual—juga menjadi muatan inti kampanye penanganan Mpox. Pada situs resmi WHO dinyatakan, “Consider limiting your sexual partners and interactions at this time. This may be a tough message, but exercising caution can safeguard you and your wider community.” (Pertimbangkan untuk membatasi pasangan dan interaksi seksual Anda saat ini. Ini mungkin pesan yang sulit, tetapi berhati-hati dapat melindungi Anda dan komunitas luas.”[14]

Tragisnya, pemerintah Indonesia juga mengikuti edukasi berbahaya ini. Dinyatakan, “Tidak melakukan perilaku seks berisiko. Kalau terpaksa, gunakan pengaman dan jangan ganti-ganti pasangan.”[15]

Pada saat yang bersamaan, determinan sosial kesehatan kapitalisme menjadi pabrik faktor pemicu perilaku seks bebas, yakni sistem kehidupan sekuler kapitalisme.

Urgensi Kehadiran Islam

Pemutusan segera secara tuntas rantai penularan merupakan prinsip dasar penanganan Mpox-HIV, yakni dengan pemberantasan seks bebas dan semua aspek yang memfasilitasinya. Jelas hal ini menuntut kehidupan masyarakat steril dari seks bebas, termasuk paham kebebasan yang mendasarinya, selain sterilnya sistem kesehatan dari aspek industrialisasi.

Ini meniscayakan akses mudah bagi setiap orang terhadap pelayanan kesehatan gratis berkualitas serta berkhasiat. Pada titik ini, urgensi kehadiran Islam menemukan relevansi yang kuat sebagai metode yang efektif.

Di hulu, determinan sosial kesehatan Islam sebagai aspek nonklinis yang fundamental bersifat antipaham kebebasan dan seks bebas. Di hilir, sistem kesehatan Islam dilingkupi pandangan bahwa kesehatan adalah sebaik-baiknya nikmat Allah Taala setelah nikmat iman. Juga pandangan bahwa kesehatan adalah kebutuhan pokok publik yang pemenuhannya dijamin langsung oleh negara.

Artinya, kehadiran Islam sebagai sistem kehidupan akan bekerja secara sistemis dari hulu ke hilir guna memutus rantai penularan yang tengah berlangsung. Sifatnya adalah pengatur seluruh aktivitas insan dalam memenuhi berbagai kebutuhan naluri dan fisiknya dengan pemenuhan yang sahih dan sesuai fitrah manusia, serta harmonis dengan segala sesuatu yang wajib ada dalam masyarakat Islam.

Pertama, di hulu. Keberadaan sistem kehidupan Islam akan mewujudkan kehidupan baru yang terselimuti suasana ketakwaan yang kuat, yakni kehidupan dalam masyarakat Islam. Setiap individu dalam aktivitas kehidupannya senantiasa terikat dengan syariat Allah Taala. Dilakukan penuh kesungguhan demi meraih rida-Nya karena itulah puncak kebahagiaan bagi seorang muslim. Dengan sendirinya, hal itu akan melenyapkan secara pasti paham kebebasan hingga ke akarnya.

Negara juga hadir sebagai pelaksana syariat secara kafah, terutama sistem pergaulan, sanksi, ekonomi, pendidikan, media, serta sistem politik Islam. Artinya, peraturan perundang-undangan diterapkan agar setiap individu masyarakat berada dalam puncak ketaatan terhadap syariat Allah Taala, sekaligus pencegah agar tidak terjadi pelanggaran hukum syarak sekecil apa pun jua.

Di sisi lain, ada sejumlah tujuan keberadaan masyarakat Islam yang telah ditetapkan oleh syarak. Negara berfungsi sebagai pewujud hingga puncak capaian, yakni menjaga akal, jiwa, agama, harta, negara, keturunan, serta nasab. Semua ini meniscayakan kehidupan masyarakat steril dari paham kebebasan dan seks bebas hingga ke akarnya.

Penolakan total Islam terhadap paham kebebasan, khususnya kebebasan berperilaku dan seks bebas, ditegaskan Allah Taala dalam QS Al-Isra: 32, “Dan janganlah kalian mendekati zina karena sesungguhnya zina itu perbuatan keji dan seburuk-buruknya jalan.”

Tidak hanya larangan, Islam juga menetapkan sanksi berefek jera dan mencegah, yakni hukum jilid dan rajam hingga mati bagi pezina muhshan (yang sudah menikah).

Rasulullah saw. bersabda, |Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar (hukuman) untuk mereka (pezina). Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama setahun. Sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam.” (HR Muslim).

Demikian juga penolakan total Islam terhadap pelaku “sesama”, sebagaimana dituturkan lisan mulia Rasulullah saw., “Sesungguhnya Allah Swt. melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth (liwat).” Beliau saw. mengulangi ucapan itu sebanyak tiga kali. (HR Nasai).

Juga sabdanya, “Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, bunuhlah kedua pelakunya.” (HR Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Ketentuan syariat terhadap perbuatan yang sangat keji ini dengan sendirinya menjadi sarana efektif pencegah dan pemutus rantai penularan Mpox. Inilah upaya di hulu pada level suprasistem.

Kedua, di hilir. Bagi personal yang memiliki hak hidup, semisal ibu yang tertular dari suami ataupun anak yang tertular dari ibu, maka di antara langkah penting yang akan dilakukan negara adalah sebagai berikut.

Pertama, memperkuat surveilans berupa penemuan kasus aktif person yang masih menularkan dengan keberhasilan pengobatan 100%, baik Mpox, HIV/AIDS, maupun koinfeksi Mpox-HIV.

Rasulullah saw. bersabda, “Setiap penyakit ada obatnya. Apabila ditemukan obat yang tepat untuk suatu penyakit, akan sembuhlah penyakit itu dengan izin Allah ‘Azza wa Jalla.” (HR Muslim).

Selanjutnya, dilakukan sesegera mungkin, yakni sekitar 1—2 pekan sebagai masa tersingkat inkubasi virus Mpox maupun HIV. Ini agar terjadi pemutusan penularan secara total dan mencegah terjadinya bahaya bagi pengidap maupun masyarakat luas.

Rasulullah saw. bersabda, “Tidak boleh membahayakan dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya.” (HR Ahmad).

Kedua, memisahkan segera para pengidap Mpox, HIV/AIDS, ataupun koinfeksi Mpox-HIV di tempat-tempat perawatan kesehatan. Tidak saja harus berkualitas tinggi secara medis, tetapi juga nonmedis, termasuk terpenuhinya kebutuhan fisik dan nalurinya sebagaimana ketentuan syariat Islam. Pemisahan ini dilakukan sampai pengidap benar-benar sembuh serta tidak berpotensi sebagai penular. Rasulullah saw. menegaskan, “Hindarilah orang yang terkena lepra seperti halnya kalian menghindari seekor singa.” (HR Bukhari).

Ketiga, mencegah orang-orang yang berasal dari area terjangkiti wabah untuk keluar darinya. “Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Namun, jika terjadi wabah di tempat kamu berada, jangan tinggalkan tempat itu.” (HR Bukhari).

Tatkala Mpox, HIV/AIDS, dan koinfeksi Mpox-HIV dipandang sebagai perkara darurat kesehatan, khalifah akan menugaskan para pakar dan ahli terkait bagi penanganan secara intensif. Dalam hal ini adalah dari segi pembuatan rancangan kekinian dan strategi pelaksanaannya agar persoalan segera teratasi, tetapi tidak menghentikan aktivitas kehidupan di tengah masyarakat.

Pelaksanaan semua itu akan niscaya karena didukung tiga prinsip istimewa politik kesehatan Islam. Pertama, adanya energi luar biasa pada khalifah dan jajarannya ketika menjalankan proyek ini karena bekerja dengan falsafah amal dalam Islam. Kedua, kesatuan pandangan dalam pemberian pelayanan kesehatan sehingga tidak ada celah bagi diskriminasi pelayanan kesehatan. Ketiga, kekuasaan bersifat sentralisasi dan administrasi bersifat desentralisasi. Turut disifati oleh kesederhanaan aturan, kecepatan dalam pelaksanaan, dan dilakukan oleh personal yang kapabel.

Khatimah

Masa depan negeri ini—dan dunia—hanyalah ada pada Islam. Islam akan hadir menyelamatkan negeri ini dan dunia dari kerusakan yang berakar pada kapitalisme. Sistem Islam akan menjadi pemimpin dunia dan model dalam penuntasan berbagai persoalan, baik pada sektor kesehatan dan selainnya. Pada akhirnya, suasana kehidupan yang penuh penderitaan dan kesengsaraan akan berganti dengan suasana baru yang penuh kebahagiaan, kesejahteraan, dan keberkahan.

Jika pemerintah memang benar-benar tulus berbuat untuk kemaslahatan publik, kehadiran dan dedikasinya haruslah hanya untuk Islam. Begitu juga masyarakat Islam sebagai determinan sosial kesehatan yang kompatibel atau serasi dengan politik kesehatan Islam, keberadaannya haruslah ada. Lebih dari itu, kembali pada pangkuan kehidupan Islam adalah kewajiban dari Allah ‘Azza wa Jalla yang diamanahkan kepada kita semua.

“Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Rabb-mu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit—yang berada—dalam dada dan petunjuk, serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (QS Yunus: 56). Wallahualam. [MNews/Gz]

*Peneliti dan Pengkaji Kemaslahatan Publik

Catatan Kaki

[1]https://www.cdc.gov/mmwr/volumes/71/wr/mm7136a1.htm

[2]https://www.who.int/news-room/events/detail/2023/10/02/default-calendar/fifth-meeting-of-the-working-group-on-amendments-to-the-international-health-regulations-(2005)

[3]https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/umum/20231023/1544066/kasus-monkeypox-bertambah-di-indonesia-akibat-sex-berisiko/

[4]https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20230508/5742944/kasus-hiv-dan-sifilis-meningkat-penularan-didominasi-ibu-rumah-tangga/

[5] https://www.kompas.tv/nasional/353530/12-ribu-anak-di-bawah-14-tahun-terinfeksi-hiv-apa-saja-gejala-hiv-pada-anak

[6]https://www.who.int/news/item/23-07-2023-new-who-guidance-on-hiv-viral-suppression-and-scientific-updates-released-at-ias-2023 ;

[7]https://pubmed.ncbi.nlm.nih.gov/10294089/

[8]https://www.who.int/emergencies/disease-outbreak-news/item/2022-DON388

[9]https://www.cdc.gov/mmwr/volumes/71/wr/mm7144a4.htm

[10]https://www.fiercepharma.com/marketing/pfizer-gilead-and-gsk-seize-majority-growing-150b-infectious-diseases-market-2029

[11] https://www.who.int/news-room/spotlight/why-the-hiv-epidemic-is-not-over

[12]https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC1810522/

[13]https://ayosehat.kemkes.go.id/pencegahan-pemeriksaan-dan-pengobatan-hiv-untuk-kesehatan-optimal

[14]https://www.who.int/europe/news/item/26-08-2022-perceptions-of-monkeypox-from-those-most-at-risk–men-who-have-sex-with-men-having-multiple-sexual-partners.

[15] https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20231020143059-33-482311/ada-3-kasus-cacar-monyet-riwayat-perjalanan-pasien-diperiksa

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *