Penulis: Ustaz Ismail Yusanto
Muslimah News, NAFSIYAH — “Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kami untuk membebaskan manusia dari memperhambakan diri kepada selain Allah dan melepaskan belenggu duniawi menuju dunia bebas dan dari agama yang sesat menuju keadilan Islam.”
Di atas adalah pernyataan tegas Ruba’i menjawab pertanyaan Panglima Rustum, pemimpin pasukan Persia menjelang Perang Al-Qadhisiyah (15 H/636 M), tentang alasan pasukan Islam masuk ke Tanah Persia. Ruba’i bin Amir memang dikirim oleh panglima tentara Islam ketika itu, Saad bin Abi Waqqash untuk menghadap panglima tentara Persia, Rustum.
Ketika Ruba’i masuk ke dalam perkemahan Panglima Rustum, ia hanya berpakaian sederhana. Dengan menunggang kuda pendek dan menyandang senjata serta perisai, ia masuk tanpa menghiraukan keadaan sekelilingnya, termasuk reaksi para pembesar Persia yang geram melihat kehadiran Ruba’i yang tidak acuh kepada mereka.
Pernyataan Ruba’i itu menegaskan bahwa dorongan “ekspansi” Islam bukanlah bersifat material, sebagaimana yang dilakukan imperialis-kolonialis Barat ketika mereka merangsek masuk ke wilayah-wilayah jajahan di Timur Tengah, Asia Selatan, atau Asia Tenggara. Mereka berusaha keras menemukan daerah baru untuk mengeksploitasi hasil buminya tanpa sisa. Inilah semangat ekspansi demi “Gold, Glory, and Gospel” (emas, kekuasaan, dan agama).
Rustum, sang panglima dari sebuah negara adikuasa kala itu, mungkin menduga tentara Islam memiliki motif yang kurang lebih sama dengan Persia ketika menaklukkan daerah-daerah baru. Rustum kecele. Ruba’i justru memberikan perspektif baru tentang dorongan ekspansi Islam, yaitu tauhid.
Misi Islam adalah menyeru seluruh manusia kepada tauhid dengan jalan dakwah dan jihad. Dakwah adalah mengubah pikiran, perasaan, dan perilaku manusia dari jahiliah ke Islam, sekaligus mewujudkan pola hubungan antarmanusia berdasarkan hukum Allah dan memerdekakan manusia dari pengaruh tagut.
Pada masa Rasulullah saw., tagut adalah berhala-berhala yang disembah di seputar Ka’bah. Kini, tagut telah berubah wajah (meski hakikatnya sama), menjadi ideologi-ideologi yang bersumber pada filsafat materialisme yang mengingkari kedaulatan Allah, beserta segenap turunannya berupa sistem hukum, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Inilah kemerdekaan hakiki dalam pandangan Islam. Seseorang atau masyarakat baru bisa dikatakan benar-benar merdeka ketika ia bisa tunduk sepenuhnya pada seluruh perintah dan larangan Allah, serta melepaskan diri dari belenggu sistem yang bertentangan dengan tauhid, seraya menegakkan sistem Islam. Al-Qur’an menyebut misi Islam mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya.
Oleh karenanya, tidak ada negeri yang dikuasai Islam berubah kusam, sengsara, mundur, dan terbelakang. Spanyol dan beberapa negeri Eropa lain, misalnya, justru mencapai kemajuan ketika berada di bawah kekuasaan Islam, saat belahan dunia lain sedang mengalami masa kegelapan.
Sebaliknya, kolonialisme Barat, juga Timur, selamanya menyebarkan kejahiliahan dan kerusakan. Al-Qur’an menyebutnya dzulumat (kegelapan). Di bidang akidah, mereka menyebarkan filsafat materialisme. Di bidang pemikiran, menyebarkan sekularisme dan liberalisme. Di bidang politik, menyebarkan demokrasi Machiavelistik yang menghalalkan segala cara guna meraih kekuasaan. Di bidang ekonomi, menyebarkan tatanan ekonomi kapitalisme yang eksploitatif. Di bidang budaya, menyebarkan amoralisme. Di bidang militer, menyebarkan peperangan, adu domba, dan pertentangan.
++++
Jadi, sudahkah negeri ini benar-benar merdeka? Secara fisik militer, Indonesia memang telah merdeka dari penjajah sebagaimana dinyatakan dalam Proklamasi Kemerdekaan 1945. Namun, setelah 78 tahun lebih berlalu, apakah kita telah benar-benar merdeka secara hakiki? Jawabannya bergantung pada pengertian kita tentang penjajahan dan merdeka.
Dalam kitab Mafahim Siyasiyah, dikatakan bahwa penjajahan sesungguhnya tidaklah benar-benar berakhir. Kapitalisme akan selalu berupaya menyebarkan paham dan mempertahankan pengaruhnya ke seluruh penjuru dunia. Metode atau thariqah yang diterapkan melalui penjajahan (isti’mar), berupa penguasaan (pengendalian) dan dominansi di bidang politik, ekonomi, sosial pendidikan, budaya, dan hankam.
Pada masa Perang Dunia I dan II, persisnya setelah payung Dunia Islam, Khilafah Utsmani runtuh pada 1924, hal yang dilakukan negara imperialis adalah penjajahan militer. Negeri Islam yang semula utuh bersatu menjadi berpecah-pecah. Sebagiannya lama sebelum itu malah sudah diduduki oleh penjajah. Di antaranya, Aljazair oleh Prancis, Libya oleh Italia, Irak, India, Palestina, Yordania, Mesir dan kawasan Teluk dikuasai Inggris, dan sebagainya.
Kini setelah wilayah-wilayah itu merdeka, Barat tetap berusaha menjajah dengan cara yang baru. Di bidang ekonomi, penjajahan dilakukan melalui peminjaman dana. Dengan dalih membantu negara berkembang, termasuk Indonesia, mereka meminjamkan uang dalam jumlah besar. Belakangan terbukti utang tersebut bukan mengentaskan kemiskinan, melainkan malah menambah miskin. Barat lewat berbagai institusi-institusi yang mereka bentuk seperti IMF, World Bank, dan sebagainya, memaksakan kemauan politiknya atas suatu negara, baik secara langsung maupun tidak.
Oleh sebab itu, negeri-negeri itu menjadi tidak merdeka secara politik. Penjajahan ekonomi juga dilakukan dengan berbagai aturan yang mereka paksakan, seperti ide pasar bebas dengan WTO-nya. Juga melalui program-program yang memuluskan penguasaan sumber daya ekonomi, seperti program privatisasi. Akibatnya, sekalipun secara fisik Indonesia merdeka, tetapi secara politik dan ekonomi terjajah.
Di bidang kebudayaan, globalisasi informasi yang ditimbulkan oleh kemajuan luar biasa di bidang teknologi informasi bak pisau bermata dua. Satu sisi menguntungkan, tetapi di sisi lain terjadi pula gelombang arus budaya Barat (westernisasi) ke negeri-negeri Islam. Itu semua sangat berpengaruh pada cara berpikir, pemihakan, keprihatinan, dan perilaku kaum muslim. Inilah penjajahan di bidang budaya.
Di bidang hukum, tidak terhitung jumlahnya hukum dan perundang-undangan negeri muslim, termasuk Indonesia, yang masih bersumber dari Barat. Kita bangga terbebas dari penjajahan Belanda, tetapi masih menggunakan undang-undang buatan Belanda. Itu berarti, secara tidak langsung kita menyelesaikan berbagai masalah di negeri yang mayoritas muslim ini dengan cara penjajah. Penjajah memang telah lama pergi, tetapi ternyata mereka masih tetap bercokol dalam wajah yang berbeda.
++++
Untuk itulah, menjadi kewajiban kaum muslim secara bersama untuk bertafakur menyertai rasa syukur dengan melihat realitas yang ada di negeri kita di segala bidang. Sudahkah semua sistem yang mengatur kehidupan umat di segala bidang ditegakkan di atas prinsip tauhid? Juga, sudahkah hakikat dan prinsip-prinsip kemerdekaan hakiki menurut ajaran Islam seperti yang dikemukakan oleh Ruba’i bin Amir tadi telah kita dapatkan?
Jika belum, menjadi tugas kita bersama untuk mewujudkan kemerdekaan hakiki itu. Jika perjuangan dulu bertujuan untuk merebut kemerdekaan dari penjajahan fisik, kini diperlukan perjuangan baru untuk membebaskan umat dari penjajahan ideologi sekuler, hukum jahiliah, ekonomi kapitalis, budaya, dan segenap tatanan yang tidak islami.
Di sinilah pentingnya spirit hijrah untuk mewujudkan kemerdekaan hakiki harus terus digaungkan. Hijrah secara maknawi dikatakan oleh para ulama sebagai meninggalkan apa yang dilarang Allah. Secara syar’i, hijrah adalah keluar dari negeri kafir kepada negeri iman, sebagaimana dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. dan para Sahabat yang berhijrah dari Makkah ke Madinah.
Dengan dua pengertian hijrah tadi, jelaslah bahwa tujuan hijrah tidak lain adalah untuk mewujudkan ketaatan sepenuhnya kepada Allah Taala. Ketaatan itu tampak dalam penerapan syariat secara kafah, baik dalam kehidupan pribadi, keluarga, maupun masyarakat dan negara, sedemikian sehingga terwujud rahmat bagi sekalian alam.
Tanpa itu, selamanya kita akan terus terjajah dan tenggelam dalam lumpur kehinaan. Tidak ada lagi kemuliaan Islam dan umatnya (‘Izz al-Islaam wa al-muslimin). Na’udzubilLaah min dzaalik. [MNews/YG]
Sumber: alwaie[dot]net
