TikTok Shop Resmi Ditutup, Yakin Pasar Tanah Abang Bakal Rame?

TikTok Shop Resmi Ditutup, Yakin Pasar Tanah Abang Bakal Rame?

Penulis: Kanti Rahmillah, M.Si.

Muslimah News, OPINI — TikTok Shop resmi menghentikan transaksi penjualannya per 4 Oktober 2023 pada pukul 17.00 WIB. Pada 25-9-2023 lalu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Salah satu pasalnya menyebutkan bahwa social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang/jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran. Beleid tersebut secara otomatis melarang TikTok Shop bergabung dengan TikTok sebagai platform medsos. Ini karena pengumpulan data dari percakapan di medsos akan mendorong transaksi pembelian di marketplace sehingga berpotensi menciptakan monopoli bisnis yang menguasai hulu hingga hilir.

Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa tujuan beleid tersebut adalah untuk meningkatkan perlindungan terhadap UMKM, konsumen, dan pelaku usaha di dalam negeri, juga untuk mencegah persaingan usaha yang kurang adil. Misalnya, Pasar Tanah Abang yang kini sepi dari pengunjung, diharapkan setelah adanya beleid tersebut akan kembali ramai. Begitu pun UMKM dan pelaku usaha dalam negeri, akan kembali hidup.

Tidak Efektif

Setelah TikTok Shop ditutup, justru yang banyak protes adalah dari kalangan UMKM sendiri. Tidak dimungkiri, pelaku UMKM pun banyak yang terjun ke digital, khususnya TikTok Shop yang dianggap relatif lebih mudah dipahami. Setidaknya akan ada enam juta UMKM dalam negeri yang berjualan di TikTok Shop dan tujuh juta kreator konten yang menggunakan jasa TikTok Shop yang terkena dampak.

Tidak sedikit pula pedagang Pasar Tanah Abang yang curhat dan protes keras di medsos terhadap beleid tersebut. Pasalnya, bertahun-tahun kiosnya sepi, setelah mereka adaptasi dengan dunia bisnis online dan penjualan hampir kembali normal, pemerintah malah menerbitkan aturan tersebut.

Namun, Ketua Bidang Business & Development Idea Mohammad Rosihan juga menyatakan bahwa sepinya Pasar Tanah Abang bukan semata karena peralihan perilaku konsumen ke digital, melainkan juga akibat dari menurunnya pembelian dari pelaku usaha di daerah.

Pelaku usaha di daerah berhenti membeli di Pasar Tanah Abang karena penjualan di daerah juga sepi. Artinya, memang daya beli masyarakat Indonesia yang melemah sehingga banyak produk—termasuk sandang—di Pasar Tanah Abang dan di pasar-pasar induk lainnya, sepi. Bahkan, penurunan daya beli dianggap faktor utama dalam lesunya ekonomi rakyat.

Oleh karena itu, banyak pihak menilai kebijakan pelarangan e-commerce bergabung dengan medsos tidak akan efektif dalam melindungi UMKM dan pelaku usaha lokal, apalagi membangkitkan UMKM. Selain karena faktor terbesar yang menyebabkan Pasar Tanah Abang sepi adalah daya beli dan bukan peralihan perilaku konsumen, juga karena kini UMKM pun mulai adaptif terhadap bisnis online. Alhasil, jangan sampai pemerintah terkesan membela sebagian UMKM (yang berjualan di tempat) dan mengabaikan UMKM lainnya (yang online).

Faktor Daya Beli

Faktor penurunan daya beli masyarakat menjadi faktor dominan dalam lesunya perekonomian, termasuk sepinya Pasar Tanah Abang. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya berfokus pada cara untuk menaikkan daya beli masyarakat sebab mayoritas pelaku usaha, baik offline maupun online, adalah UMKM.

Adapun salah satu faktor yang memengaruhi daya beli suatu masyarakat adalah pendapatan riil masyarakat. Namun, alih-alih menyejahterakan rakyat, kebijakan yang ditetapkan malah seperti menyengsarakan rakyat, misalnya upah minimum yang kian rendah.

Omnibus Law Cipta Kerja juga secara tidak langsung berdampak signifikan terhadap pendapatan rakyat yang kian menurun. Bahkan, regulasi tersebut memudahkan satu perusahaan untuk mem-PHK karyawannya. Upah yang rendah tentu juga sangat memengaruhi daya beli. Masyarakat akan menahan uangnya untuk hanya berbelanja keperluan pokoknya.

Belum lagi beban hidup yang berat, seperti tarif listrik dan air yang kian tinggi, harga bahan pokok yang juga tinggi, ditambah biaya sekolah, kesehatan, dan lainnya yang juga kian tinggi. Alhasil, pedagang di Pasar Tanah Abang (yang kebanyakan sandang) akan sepi sebab uang masyarakat sudah habis hanya untuk membeli sembako.

Ekonomi Kapitalisme

Persoalan selanjutnya adalah persaingan usaha. Jika melihat salah satu tujuan Permendag ini selain melindungi UMKM, juga untuk mencegah persaingan usaha yang kurang adil. Tentu beleid tersebut pun dianggap kurang efektif karena ada aturan seperti penetapan harga minimum untuk barang impor yang dijual di Indonesia, juga kewajiban memenuhi legalitas dan standarisasi seperti SNI, BSN, dan BPOM.

Semua itu bukanlah aturan baru dan tidak ada jaminan aturan tersebut mampu ditegakkan saat ini. Sudah jadi opini umum bahwa kebijakan pemerintah dalam sistem ekonomi hari ini—yang bercorak kapitalisme—tidak akan pernah pro rakyat dan keadilan hukum akan sulit ditegakkan.

Dikatakan tidak pro rakyat karena politik transaksional dalam sistem demokrasi melahirkan hubungan yang sangat erat antara pengusaha dan penguasa. Persaingan usaha yang adil tidak akan mungkin bisa tercipta tersebab regulasi akan mengakomodasi kepentingan pengusaha kakap, bukan UMKM.

Sistem Ekonomi Islam

Berbeda secara diametral dengan sistem ekonomi Islam yang menjadikan negara independen, bebas dari kepentingan selain kepentingan umat. Sistem politiknya yang berdasarkan akidah Islam akan melahirkan penguasa yang amanah dan taat syariat. Seluruh aturan yang ditetapkan tidak akan pernah lepas dari Al-Qur’an dan Sunah.

Begitu pun permasalahan ekonomi, semua diselesaikan dengan sudut pandang Islam. Islam sangat mendukung teknologi dan kebijakannya sangat adaptif terhadap kemajuan teknologi. Jual beli online adalah satu wasilah jual beli yang jika dijaga sesuai syariat akan tampak kemaslahatan di dalamnya.

Misalnya, pada masa Khalifah Umar bin Khaththab dan Khalifah Utsman bin Affan yang saat daya beli menurun, Khalifah kerap menyuntikkan dana di tengah umat dengan berbagai cara. Para pelaku bisnis pun akan mudah tumbuh dan berkembang. Secara otomatis, pendapatan karyawannya meningkat. Jika sudah meningkat, otomatis daya beli meningkat dan geliat ekonomi rakyat pun kembali bangkit.

Selain pendapatan yang terus meningkat, kesejahteraan pun dijamin negara. Tidak semua kepala rumah tangga mampu mendapatkan pendapatan layak. Jika ada kepala rumah tangga yang cacat atau sudah tidak sanggup bekerja, negaralah yang akan terus bertanggung jawab menyantuni mereka.

Kekuatan baitulmal juga ditunjang oleh regulasi kepemilikan. Misalnya, kepemilikan umum seperti barang tambang, haram dikuasai swasta. Negaralah yang berkewajiban mengelola dan mengembalikan hasilnya kepada rakyat dalam bentuk kemaslahatan. Harga BBM, misalnya, tidak akan mahal tersebat dikelola negara, bukan swasta.

Khatimah

Pada intinya, larangan berjualan di TikTok dianggap kurang efektif dalam melindungi UMKM, apalagi menyejahterakan rakyat. Pasar Tanah Abang tidak perlu regulasi tersebut, melainkan perlu regulasi yang dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Semua itu sangat mustahil terjadi dalam sistem ekonomi kapitalisme, tetapi menjadi niscaya di dalam sistem ekonomi Islam. Dengan mekanismenya yang sempurna, Islam akan mampu membawa umat pada kesejahteraannya. Wallahualam. [MNews/Gz]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *