Seberapa Efektif OTT KPK Memberantas Korupsi?

Seberapa Efektif OTT KPK Memberantas Korupsi?

Penulis: Chusnatul Jannah

Muslimah News, OPINI — Kasus korupsi terjadi lagi. Kali ini melibatkan dua perwira militer. Pada Selasa (25-7-2023), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Basarnas dan pihak swasta. OTT dilakukan saat proses serah terima uang suap di sebuah tempat di Bekasi, Jawa Barat. Ketiga tersangka tersebut ialah Arif Budi Cahyanto; Direktur Utama PT Inter Tekno Grafika Sejati, Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil. Kasus ini juga menyeret nama Kepala Basarnas Marsdya TNI (Purn.) Henri Alfiandi.

Dalam OTT itu, KPK menyita sejumlah uang senilai Rp5 miliar. Sebanyak Rp999,7 juta berasal dari PT Inter Tekno Grafika Sejati, sisanya berasal dari PT Kindah Abadi Utama. Dalam keterangannya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa uang suap tersebut diberikan sebagai bentuk kompensasi karena perusahaan mereka ditetapkan sebagai pemenang proyek dalam lelang pengadaan barang di Basarnas. Dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Kepala Basarnas ditaksir mencapai Rp88,3 miliar.

Sejauh ini, OTT selalu menjadi andalan KPK dalam menindak kasus korupsi. Seberapa efektif OTT KPK memberantas korupsi?

Kritik untuk OTT

Sebelum kasus dugaan korupsi Basarnas mencuat, KPK berada dalam sorotan kritik atas intensitasnya melakukan OTT. Salah satunya datang dari Menteri Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Ketua KPK Firli Bahuri. Luhut mempersoalkan rasa senang publik terhadap penindakan kasus korupsi sebagai drama, contohnya OTT yang kerap dilakukan KPK. Menurutnya, penindakan kasus korupsi dengan OTT itu kampungan. Ia juga mengatakan bahwa kasus korupsi dapat dihilangkan dengan digitalisasi sistem melalui tindakan pencegahan.

Sementara itu, Firli mengatakan bahwa tingginya OTT yang selama ini berjalan tidak membuat korupsi berhenti. Menurutnya, pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan upaya lain, semisal pendidikan dan memperbaiki sistem.

Dua pernyataan ini patut kita kritisi. Ada OTT saja masih banyak yang belum kapok berbuat korupsi, apalagi jika OTT dihilangkan, apa jadinya negeri ini? Bisa-bisa ini menjadi angin segar bagi para koruptor.

Menanggapi pernyataan tersebut, Novel Baswedan selaku mantan penyidik KPK turut bersuara. Ia mengatakan bahwa menghilangkan korupsi harus dilakukan secara simultan, yakni pencegahan, penindakan, dan pendidikan secara bersamaan. Novel menyebut OTT sebagai pintu masuk terungkapnya kasus-kasus korupsi skala besar. Banyak kasus korupsi terbongkar karena OTT.

Kritik Luhut terhadap OTT juga dianulir salah satu mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha. Menurut Praswad, OTT memiliki tiga fungsi sebagai penindakan kasus korupsi. Pertama, memiliki efek kejut bagi para pelaku atau calon pelaku korupsi. Kedua, menciptakan deterrence effect, yakni membuat orang lain takut untuk tidak membuat pelanggaran yang sama karena calon koruptor akan selalu merasa terancam dan diawasi penegak hukum.

Ketiga, pintu masuk paling cepat untuk pembangunan dan perbaikan sistem dalam mencegah korupsi. Keempat, sebagai tindak lanjut aduan masyarakat terkait korupsi. Kelima, sebagai kampanye antikorupsi yang terbaik dan paling efektif mengubah pola pikir masyarakat di wilayah yang terkena operasi senyap.

Seberapa Efektif?

OTT KPK sebetulnya terbilang cukup efektif membongkar kasus korupsi yang sudah menjadi borok besar di negeri ini. Hanya saja, penindakan seperti OTT tidak akan cukup jika akar masalah korupsi masih belum tercerabut dalam tata kelola sistem pemerintahan hari ini.

Alasan pertama, sistem pemerintahan demokrasi memang meniscayakan (baca: menyuburkan) korupsi. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), terdapat 579 kasus korupsi yang telah ditindak di Indonesia sepanjang 2022. Jumlah itu meningkat 8,63% dibandingkan tahun sebelumnya (533 kasus). Dari berbagai kasus tersebut, ada 1.396 orang yang dijadikan tersangka korupsi di dalam negeri. (Data Indonesia, 21-3-2023).

Artinya, banyaknya kasus korupsi bukan karena kesalahan personal, tetapi sudah merambah secara komunal. Bahkan, banyak kasus korupsi dilakukan secara berjemaah, dari tingkat pusat hingga perangkat paling bawah. Artinya, kasus korupsi adalah masalah sistem, bukan sekadar human error. 

Kedua, perangkat hukum karya sistem demokrasi tidak memberi efek jera. Hukum atau undang-undang, misalnya, bisa diatur sesuai kepentingan, seperti revisi UU KPK yang ingin mengerdilkan peran KPK sebagai lembaga antirasuah atau diskon hukuman untuk koruptor.

Lembaga yudikatif sebagai lembaga yang semestinya bersih dari suap-menyuap, ternyata juga tidak bebas korupsi. Sudah banyak aparat penegak hukum terlibat jual beli hukum. Hakim dan penegak hukum seolah mudah dibeli untuk memberi keringanan hukuman. Penjara bagi koruptor juga terlihat mewah untuk seorang kriminal. Lebih parahnya, masih ada pula yang sempat jalan-jalan meski sudah menjadi terdakwa.

Ketiga, sistem pengawasan yang lemah. Sebenarnya sudah banyak lembaga pengawas yang mengawasi dan mengontrol kinerja pejabat pemerintah seperti Inspektorat dan lainnya. Namun, fungsi lembaga pengawas menjadi tidak bertaji jika sudah terjebak kepentingan.

Keempat, OTT berpotensi tersandera kepentingan. Kita patut mengapresiasi keaktifan KPK dalam melakukan OTT. Hanya saja, kadang kala pembongkaran kasus korupsi kelas kakap terhenti di tengah jalan. Entah karena tidak cukupnya barang bukti, saksi kunci menghilang/ kabur, atau karena ada kepentingan besar untuk menutup kasus-kasus besar. Pada akhirnya, OTT hanya berjalan efektif sebatas korupsi kelas teri yang nilainya tidak seberapa. Dalang korupsi sesungguhnya sering kali tidak terungkap secara gamblang.

Dengan empat alasan ini, OTT tidak akan cukup memberi efek jera, efek kejut, mencegah, ataupun memberantas korupsi secara tuntas. Ini karena akar masalahnya ada pada sistem demokrasi yang diterapkan. Sistem ini menafikan peran agama mengatur kehidupan. Tidak akan terbentuk masyarakat bertakwa sebab sekularisme menjadikan materi sebagai visi hidupnya. Akibatnya, segala cara dilakukan untuk memperkaya diri meski dengan jalan dan cara yang salah, termasuk korupsi. Lalu, cara apakah yang efektif memberantas korupsi?

Islam Memberantas Korupsi

Korupsi adalah buah sistem, maka cara memberantasnya hingga ke akar adalah mengganti demokrasi dengan sistem pengganti sebagai alternatif solusi, yakni sistem Islam. Dalam pemerintahan Islam (Khilafah), aturan yang diterapkan adalah syariat Islam. Legalisasi UU yang dihasilkan bersumber dari Al-Qur’an dan Sunah. Tersebab aturan yang berlaku adalah aturan Allah Taala, tidak mungkin aturan ini berubah-ubah mengikuti kehendak manusia.

Sistem Islam memiliki mekanisme dalam memberantas korupsi, dari edukasi, pencegahan, dan penindakan.

Pertama, dari aspek edukasi. Islam akan membina masyarakat agar bertakwa dan memiliki rasa takut kepada Allah semata. Caranya adalah dengan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam yang bertujuan membentuk kepribadian Islam di lingkungan keluarga dan sekolah.

Dengan pendidikan berbasis Islam, terbentuklah masyarakat Islam yang memiliki standar benar dan salah sesuai pandangan syariat. Jika ada individu masyarakat yang akan berbuat maksiat, masyarakatlah yang akan mengawasi dan mengontrolnya dengan pembiasaan amar makruf nahi mungkar. 

Kedua, dari aspek pencegahan. Dalam sistem pemerintahan Islam, ada lembaga yang bertugas memeriksa dan mengawasi kekayaan para pejabat, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan.

Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-Amwal fi Daulah Khilafah menyebutkan, untuk mengetahui apakah pejabat dalam instansi pemerintahan itu melakukan kecurangan atau tidak, ada pengawasan ketat dari Badan Pengawasan/Pemeriksa Keuangan. Khalifah Umar bin Khaththab ra. pernah mengangkat Muhammad bin Maslamah sebagai pengawas keuangan. Tugasnya adalah mengawasi kekayaan para pejabat negara.

Khalifah Umar juga kerap menghitung kekayaan pejabat negara sebelum dan sesudah menjabat. Jika terdapat kelebihan harta yang tidak wajar, si pejabat harus membuktikan asal harta itu didapat. Jika tidak bisa membuktikan, itulah korupsi. Cara ini dikenal dengan pembuktian terbalik.

Ketiga, dari aspek penindakan. Jika aspek edukasi dan pencegahan sudah dilakukan, tetapi masih ada yang melanggar, sistem sanksilah yang akan bertindak. Sistem sanksi Islam memiliki dua fungsi, yaitu sebagai penebus dosa dan efek jera. Dengan sanksi yang berefek jera, para pelaku dan masyarakat yang punya niatan untuk korupsi akan berpikir seribu kali untuk mengulangi perbuatan yang sama. Tidak ada celah mengatur hukum karena Islam sudah menetapkan hukuman bagi pelaku kriminal, termasuk korupsi. Untuk kasus korupsi, dikenai sanksi takzir, yakni sanksi yang khalifah berwenang menetapkannya.

Demikianlah, Islam menjadikan syariat sebagai satu-satunya hukum yang berlaku dalam bermasyarakat dan bernegara. Sudah saatnya umat menanggalkan sistem demokrasi yang usang ini dengan sistem alternatif yang lebih baik, yakni syariat Islam kafah. Penerapan sistem Islam kafah akan mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan amanah. [MNews/Gz]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *