Penulis: Asy-Syifa Ummu Shiddiq
Muslimah News, OPINI — Kabar kenaikan iuran BPJS membuat situasi terasa panas. Berbagai macam pro kontra pun muncul merespons rencana tersebut. Mengapa ada rencana kenaikan iuran, padahal pada 2023—katanya—dana BPJS surplus Rp56,50 triliun?
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memprediksi iuran kesehatan BPJS naik pada Juli 2025 mendatang. Kebijakan ini diambil karena menurut perhitungan aktuaria, BPJS akan mengalami defisit anggaran pada Agustus—September 2025, yaitu sebesar Rp11 triliun. (CNBC Indonesia, 20-7-2023).
Muncul aksi penolakan penghapusan kelas rawat inap BPJS, salah satunya dari serikat buruh. Kelompok buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan penolakan program Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN). Penghapusan kelas rawat inap menjadi KRIS JKN ini dinilai berpotensi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. (Liputan 6, 23-7-2023).
Pasti Naik?
Perpres 64/2020 tentang perubahan kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan mengatur kenaikan iuran BPJS harus ditinjau dua tahun sekali. Setelah kenaikan iuran pada 2020, hingga saat ini belum ada keputusan kenaikan.
Jadi, semestinya besaran iuran naik pada 2024. Namun, berhubung 2024 merupakan tahun politik, tentu sangat riskan untuk menaikkan iuran BPJS. Artinya, jika mengikuti aturan tersebut, besaran iuran BPJS dapat dipastikan naik. Hanya saja, waktunya akan menyesuaikan kondisi yang ada.
Perkiraan defisit anggaran dua tahun lagi berasal dari makin banyaknya pasien yang memanfaatkan BPJS. Banyak peserta yang tidak membayar iuran dan ada perusahaan yang disinyalir belum memasukkan para pekerjanya ke BPJS. Oleh karenanya, pemerintah perlu memutar otak agar defisit tersebut tertutupi, salah satu caranya dengan menaikkan iuran BPJS.
Komersialisasi Kesehatan
Sejatinya, BPJS Kesehatan merupakan bagian dari layanan kesehatan yang berbau kapitalistik. Hal ini tampak dari wajibnya masyarakat mendaftar menjadi peserta BPJS untuk mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit. Mereka harus merogoh kocek yang tidak sedikit setiap bulannya untuk membayar iuran ini. Apabila tidak membayar, para peserta BPJS harus membayar biaya kesehatan secara mandiri.
Sebagaimana kita ketahui, biaya kesehatan saat ini tidak murah. Kalaupun ada masyarakat yang tidak mampu, mereka memang mendapatkan bantuan dari pemerintah, tetapi layanan gratis untuk mereka tetap berbeda dengan peserta BPJS mandiri. Ini membuktikan bahwa untuk mendapatkan layanan kesehatan yang memadai, rakyat harus membayar sendiri. Kalau tidak ada uang, jangan harap mendapatkan fasilitas layanan VIP.
Gambaran kondisi pelayanan kesehatan seperti ini pas dengan istilah komersialisasi layanan kesehatan. Ini karena masyarakat harus merogoh kocek yang dalam untuk mendapatkan layanan yang terbaik. Alhasil, hanya orang mampu yang bisa mendapatkan layanan kesehatan terbaik.
Pupusnya Tanggung Jawab
Siapa pun mengakui, kesehatan saat ini mahal. Ketika sakit, butuh biaya besar untuk berobat, mulai dari layanan dokter, kebutuhan alat-alat kesehatan yang mahal, hingga obat-obatan. Sedangkan yang namanya sakit, kita tidak dapat mengatur sesuai keinginan.
Di sisi lain, kondisi keuangan negara dianggap tidak memungkinkan untuk memenuhi pembiayaan kesehatan semua rakyatnya. Apalagi negara hanya mengandalkan pajak sebagai pendapatan utama. Kalaupun ada sumber lain, besarnya tidak seberapa. Meskipun kekayaan SDA negeri juga melimpah, kesalahan pengelolaan membuat pendapatannya lari ke negara luar sana.
Ujungnya, negara menjadikan BPJS sebagai jalan untuk membiayai kesehatan masyarakat. Negara berdalih melalui BPJS masyarakat bisa saling bergotong royong membantu yang tidak mampu, padahal ini justru memupus harapan akan tanggung jawab negara.
Hak Masyarakat
Dalam Islam, kesehatan sangatlah penting. Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja yang ketika memasuki pagi hari sehat badannya, maka seolah-olah dunia telah menjadi miliknya.” (HR Bukhari).
Hadis ini bermakna bahwa kesehatan adalah salah satu kebutuhan dasar manusia. Alhasil, negara wajib menyediakannya untuk rakyat dan memberikan layanan terbaiknya kepada seluruh rakyat. Negara juga tidak boleh membedakan antara yang satu dan yang lain, baik miskin maupun kaya, tua maupun muda. Status rakyat adalah sama di mata negara.
Islam juga memerintahkan penguasa untuk mengurusi kebutuhan rakyat karena setiap amanahnya akan dimintai pertanggungjawaban kelak di akhirat. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (penguasa) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang ia urus.” (HR Bukhari).
Layanan Kesehatan Islam
Tatkala Rasulullah saw. menjadi pemimpin, beliau saw. sampai memanggil dokter untuk mengobati Ubay, salah satu warganya. Juga ketika Rasulullah saw. mendapat hadiah seorang dokter dari Raja Mesir, beliau saw. menjadikan dokter tersebut sebagai dokter umum. Ini menandakan bahwa negara atau pemimpin bertanggung jawab dalam menjamin kesehatan rakyat.
Setidaknya ada tiga prinsip layanan kesehatan dalam Islam. Pertama, diberikan untuk semua rakyat. Tidak ada perbedaan, baik ras, suku, warna kulit, kedudukan, serta muslim maupun nonmuslim. Kedua, diberikan secara gratis dan berkualitas. Ketiga, semua rakyat harus mudah mendapatkan layanan kesehatan tersebut.
Akibatnya, wajib bagi negara untuk mengalokasikan anggaran belanjanya untuk memenuhi kebutuhan kesehatan bagi seluruh rakyatnya. Negara tidak boleh melalaikan kewajibannya tersebut, serta tidak boleh mengalihkan tanggung jawab itu ke pihak lain, baik swasta maupun rakyatnya sendiri.
Dengan tiga prinsip di atas, negara pun wajib menyediakan anggaran besar bagi layanan kesehatan. Tidak perlu khawatir sebab negara memiliki berbagai sumber pendapatan yang telah ditentukan dalam syariat, seperti hasil pengelolaan SDA, kharaj, jizyah, ganimah, fai, usyur, dan lainya. Semua pendapatan dikelola untuk melayani seluruh kebutuhan rakyat, termasuk layanan kesehatan.
Sayangnya, layanan yang ideal seperti ini tidak akan bisa dipraktikkan jika sistemnya masih kapitalisme. Layanan kesehatan Islam hanya dapat diwujudkan dalam sistem yang mendukung, yaitu sistem pemerintahan yang berlandaskan Islam (Khilafah) sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah saw. dan khulafa setelahnya. [MNews/Gz]

Hanya sistem Khilafah yang mampu memberikan jaminan kesehatan gratis dan berkualitas bagi seluruh rakyatnya