Zonasi PPDB 2023, Mengurai Masalah dengan Masalah?

Zonasi PPDB 2023, Mengurai Masalah dengan Masalah?

Penulis: Chusnatul Jannah

Muslimah News, OPINI — Setelah berjalan lima tahun, kebijakan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) masih memunculkan persoalan. Protes orang tua siswa mewarnai PPDB 2023. Dugaan kecurangan, migrasi KK, manipulasi KK, dan jual beli kursi, banyak dikeluhkan para orang tua siswa di beberapa daerah. Tensi favoritisme sekolah sepertinya belum sepenuhnya hilang meski sistem zonasi sudah diterapkan. Apa yang sebenarnya terjadi?

Daftar Masalah PPDB 2023

Beberapa wilayah menghadapi polemik PPDB. Bogor menjadi wilayah yang banyak disorot setelah Wali Kota Bogor Bima Arya mengungkap adanya banyak kecurangan, seperti pemalsuan alamat domisili yang dilakukan orang tua agar anaknya lolos PPDB zonasi.

Menko PMK Muhajir Efendy turut menanggapi maraknya orang tua siswa yang memilih cara curang, seperti mengaku miskin agar anaknya bisa ikut jalur afirmasi, padahal ternyata memiliki toko besar; hingga meminjam alamat orang lain agar lolos sistem zonasi. Menurutnya, orang tua yang menggunakan cara curang tersebut sedang mendidik anaknya menjadi calon koruptor.

Merangkum dari laman Tempo (13-7-2023), berikut ini sederet kasus dugaan kecurangan yang mewarnai PPDB 2023.

Pertama, jual beli kursi di Karawang dan Bengkulu. Seorang warga Kecamatan Karawang Timur mengungkap adanya kegiatan transaksional saat PPDB SMP jalur zonasi. Ia mengaku harus mengeluarkan uang sekitar Rp3 juta agar anaknya dapat diterima di SMP Negeri di wilayah Karawang Barat.

Indikasi jual beli kursi juga diduga terjadi di Bengkulu dalam proses PPDB 2023. Menurut Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), dugaan kecurangan ini dilakukan oleh sejumlah guru. Kepala Bidang Litbang Pendidikan P2G Feriansyah bahkan mengatakan jalur PPDB tidak hanya zonasi, afirmasi, atau prestasi, tetapi ada jalur intervensi, intimidasi, dan surat sakti.

Kedua, pungutan liar di Karawang. Sejumlah orang tua mengaku ditarik biaya sebesar Rp800 ribu hingga Rp1 juta dengan alasan untuk pembayaran kelengkapan seragam atau atribut sekolah. Ini terjadi di salah satu SMP negeri di Kecamatan Karawang Timur.

Ketiga, domisili tidak sesuai KK di Bogor. Hal ini terungkap setelah Wali Kota Bogor melakukan pengecekan data tersebab kisruh PPDB yang terjadi di wilayah kerjanya. Terdapat praktik kecurangan seperti menuliskan domisili yang tidak sesuai dengan KK.

Keempat, manipulasi dan pemalsuan KK di Bogor, Bekasi, dan Pekanbaru. Selain domisili yang berbeda dengan KK, dugaan kecurangan PPDB juga dilakukan dengan modus lain, yakni memanipulasi KK. Ditemukan sejumlah nama calon siswa yang beralamat di kontrakan atau kos kosong, ataupun kos yang dihuni para pekerja. Selain itu, ada juga dugaan menitipkan identitas di KK terdekat zonasi dengan membuat KK palsu.

Kelima, siswa titipan ke SMA tertentu oleh pejabat setempat di Kepulauan Riau. Dugaan kecurangan lainnya ialah adanya oknum pejabat yang menitipkan calon siswa ke SMA atau SMK tertentu.

Masalah Fundamental Pendidikan

Kebijakan sistem zonasi pada mulanya bertujuan baik, yakni menghilangkan tensi favoritisme sekolah dan mengurangi kasta dalam dunia pendidikan. Ini karena tidak dimungkiri, adanya sekolah favorit dan sekolah “pinggiran” memang menjadi jurang, seakan ada polarisasi tersendiri antara sekolah anak pintar dan tidak pintar. Dengan kebijakan zonasi, polarisasi ini diharapkan dapat terminimalkan.

Faktanya, dalam dunia pendidikan, perbedaan kasta ini sebenarnya tampak pada sarana dan prasarana pendidikan sehingga dengan adanya kebijakan zonasi pemerintah berharap setiap siswa dapat menikmati layanan pendidikan secara merata. Peserta didik yang jarak rumah dan sekolah berdekatan bisa menghemat biaya transportasi. Inilah harapan semua orang tua. Hanya saja, harapan ini seakan pupus dengan banyaknya kecurangan dan penerapan yang jauh dari ekspektasi masyarakat.

Jika kita berkaca pada kisruh PPDB 2023, ada dua masalah pokok yang luput dari perhatian pemerintah.

Pertama, paradigma tentang sekolah. Cara pandang masyarakat mengenai sekolah favorit dan tidak favorit ini sendiri tidak terlepas dari paradigma pendidikan sekuler kapitalistik yang mengukur segalanya dari materi. Contohnya, sekolah favorit hanya untuk orang-orang pintar dan kaya, sedangkan siswa yang “tidak pintar” hanya bisa bernaung di sekolah ala kadarnya yang minim fasilitas dan sarana prasarana.

Akhirnya, kesuksesan seorang anak diukur dari nilai materi saja. Sekolah bagus dilihat dari fasilitas, tunjangan, dan sarana prasarananya. Budaya kasta dan pandangan materi inilah yang menjadi ciri khas kehidupan masyarakat kapitalistik.

Kedua, pemerataan pendidikan tidak akan terwujud jika infrastruktur pendidikan belum terpenuhi di seluruh wilayah. Adanya kasta, gengsi sekolah, hingga perbedaan infrastruktur, menjadi titik balik adanya favoritisme dalam dunia pendidikan. Buktinya, ada orang tua yang rela menghalalkan segala cara agar anaknya dapat masuk ke sekolah yang fasilitasnya sudah bagus dan dikenal sebagai sekolah unggulan atau berprestasi.

Ada pula yang tidak berkenan di sekolah dekat dengan rumah lantaran fasilitas penunjang belajar dinilai minim dan kurang berkembang. Alhasil, banyak orang tua lebih memilih menyekolahkan anak-anak mereka di swasta meski berbiaya mahal ketimbang sekolah negeri, tetapi minim sarana dan prasarana.

Imbasnya, beberapa sekolah negeri kekurangan siswa. Bahkan, ada yang menerima satu siswa saja, padahal lokasi sekolah dekat dengan pemukiman warga. Artinya, dari aspek penyediaan fasilitas sekolah, pemerintah lalai memberikan pelayanan pendidikan secara merata. Jangan heran jika sistem zonasi akan menghadapi polemik tahunan.

Sistem Pendidikan Islam

Kebijakan zonasi sejatinya belumlah menyentuh akar persoalan pendidikan. Yang harusnya diperhatikan adalah mengurai pokok persoalan, yakni mengubah paradigma masyarakat tentang sekolah dan sistem yang menaunginya. Negara berperan penting dalam menyelenggarakan sistem pendidikan yang berkualitas dan unggul. Apa saja peran tersebut?

Pertama, menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Pandangan masyarakat perihal sekolah favorit dan tidak favorit akan berubah seiring diterapkannya pendidikan Islam. Dalam pandangan Islam, visi misi sekolah ialah membentuk generasi berkepribadian Islam, menguasai tsaqafah Islam, dan ilmu-ilmu kehidupan (iptek dan keterampilan). Bukan sekadar berburu nilai koginitif, mengejar gengsi dan prestise, atau membuat anak cerdas secara akademis, tetapi minus kepribadian mulia.

Kedua, menyediakan infrastruktur dan fasilitas yang menunjang kegiatan belajar dan mengajar di sekolah. Ini adalah kewajiban negara sebagai penanggung jawab membangun SDM berkualitas. Negara wajib menyediakan infrastruktur pendidikan yang cukup dan memadai, seperti gedung-gedung sekolah, laboratorium, balai-balai penelitian, buku-buku pelajaran, teknologi yang mendukung KBM, dan sebagainya. Dengan demikian, tidak perlu ada sistem zonasi. Semua sekolah diunggulkan dan para siswa mau sekolah di mana saja karena fasilitasnya yang merata.

Ketiga, SDM yang bermutu dan profesional. Kehadiran guru yang profesional cukup berpengaruh pada kualitas sekolah di masyarakat. Alhasil, negara wajib menyediakan tenaga-tenaga pengajar yang ahli di bidangnya, sekaligus memberikan gaji yang cukup bagi guru dan pegawai yang bekerja di kantor dan lembaga pendidikan.

Demikianlah, ketiga mekanisme ini dapat terlaksana jika negara mengatur tata kelola pendidikan dengan cara Islam. Bukti kegemilangan pendidikan Islam sudah tercatat dalam sejarah. Islam mampu membentuk generasi cemerlang yang melahirkan ilmuwan-ilmuwan cerdas tanpa mengurangi ketinggian akhlak dan kepribadian mereka. [MNews/Gz]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *