Menggaet Swasta Demi Nol Persen Kemiskinan Ekstrem, Efektifkah?

Menggaet Swasta Demi Nol Persen Kemiskinan Ekstrem, Efektifkah?

Penulis: Asy-Syifa Ummu Shiddiq

Muslimah News, OPINI — Nol persen kemiskinan ekstrem menjadi target pemerintah pada 2024. Salah satu upaya untuk mewujudkan impian itu adalah menggandeng swasta dengan program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR). CSR sendiri merupakan bentuk pertanggungjawaban perusahaan kepada masyarakat sekitar. Dengan program ini, harapannya masyarakat jadi merasakan manfaat perusahaan tersebut.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menilai kerja sama pemerintah dengan perusahaan swasta di program CSR itu sudah tepat. Setidaknya, menurutnya, jika CSR bisa optimal, ada dana Rp80 triliun yang dapat dipakai untuk menangani kemiskinan. Dengan memanfaatkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), CSR perusahaan dirasa akan tepat sasaran sehingga bisa berkesinambungan dengan pemerintah untuk mewujudkan kemiskinan ekstrem nol persen. (Kompas, 5-7-2023).

Kemiskinan Ekstrem

Kemiskinan ekstrem merupakan kondisi ketidakmampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial. BPS mencatat, pada Maret 2022, jumlah kemiskinan ekstrem sebesar 2,04% atau 5,59 juta jiwa. Oleh karena itu, pemerintah menargetkan data ini menjadi nol persen setelah dua tahun kemudian.

Jika kita merenung, bisa jadi data kemiskinan ekstrem ini lebih besar dari yang dilaporkan. Akan tetapi, apabila data ini benar, pada 2023 ini, kesulitan ekonomi sedang mengancam. Inflasi tinggi, harga kebutuhan pokok juga naik. Akhirnya, masyarakat banyak yang kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya. Tidak menutup kemungkinan banyak warga yang tidak tergolong mengalami kemiskinan ekstrem, tetapi mengalami masalah serupa, yaitu kesulitan bertahan hidup.

Menggandeng Swasta, Efektifkah?

Kesejahteraan masyarakat sejatinya menjadi tanggung jawab negara. Kepala negara berkewajiban memastikan rakyatnya tidak mengalami kekurangan apa pun. Pemerintah harus memiliki program-program tertentu agar dapat mengentaskan kemiskinan. Tidak saja kemiskinan ekstrem, tetapi kemiskinan dan kesulitan hidup masyarakat saat ini.

Hanya saja, jika program itu ternyata menggandeng perusahaan swasta, ini menandakan upaya pengentasan kemiskinan ekstrem tidak 100% dilakukan pemerintah. Ini sejalan dengan prinsip good governance, sebuah paradigma baru dalam tata kelola pemerintahan yang mengambil tiga pilar utama, yaitu pemerintah, swasta, dan masyarakat.

Ketiganya bersinergi dan berjalan bersama-sama dalam mewujudkan pemerintahan, padahal prinsip ini akhirnya hanya menjadikan pemerintah sebagai regulator. Peran pemerintah sekadar mengatur agar ketiga pilar tadi bisa berjalan dan tentunya menguntungkan swasta. Dengan demikian, terlihat sekali kalau pemerintah menyandarkan tanggung jawabnya kepada swasta.

Efek Kapitalisme

Kemiskinan yang ada saat ini tidak terjadi begitu saja. Penerapan sistem kapitalisme menyebabkan kesenjangan antara si kaya dan si miskin. Konsep liberalisasi kepemilikan yang diadopsi ideologi ini memberikan kebebasan bagi perusahaan untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya. Mereka tidak perlu memperhatikan cara mendapatkan kekayaan, apa pun dapat dilakukan asalkan menghasilkan keuntungan.

Sebagai contoh, perusahaan tambang akan terus menggali bahan tambang meski dampaknya buruk bagi lingkungan. Perusahaan perbankan akan terus beroperasi meski banyak aktivitas tidak sesuai syariat Islam. Juga perusahaan lainnya yang terus beroperasi meski dengan akad-akad batil dan merugikan pekerja. Semua tidak dianggap masalah asalkan menghasilkan laba.

Sementara itu, rakyat, yang tidak punya banyak harta, bekerja mati-matian demi sesuap nasi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kalaupun mereka ingin membuka usaha, harus pinjam ke perusahaan perbankan yang tentu akad ribawi. Selain secara syariat salah, belum tentu usahanya berhasil. Tidak sedikit masyarakat yang terjerat riba sampai rumahnya disita. Inilah nasib rakyat jelata.

Di sisi lain, pihak perbankan hanya akan memberikan pinjaman pada orang yang punya properti atau ada barang jaminan. Untuk rakyat miskin, mustahil. Artinya, secara nyata mereka beroperasi untuk meraup keuntungan.

Terkait program CSR, ini dilakukan hanya untuk memenuhi persyaratan. Menurut aturan, besar dana CSR itu hanya 2—3% dari keuntungan perusahaan. Ini karena perusahaan bukanlah lembaga amal yang benar-benar ingin membantu masyarakat.

Pandangan Islam

Islam, dengan akidahnya yang sempurna, mengajarkan bahwa kehidupan dunia itu sementara, sedangkan akhirat kekal selama-lamanya. Hidup di dunia adalah bekal di akhirat. Oleh karenanya, apa pun peran kita di dunia, kita diajarkan untuk bertanggung jawab dan melaksanakan syariat-Nya secara sempurna.

Termasuk ketika seorang muslim berperan sebagai pemimpin, ia bertanggung jawab atas yang ia pimpin. Setiap kebijakan yang ia ambil akan diminta pertanggungjawabannya. Inilah yang harusnya dimiliki pemimpin negeri ini, yakni dengan landasan keimanan ia terdorong mengurusi kebutuhan umat seluruhnya. Ia paham betul bahwa kesejahteraan rakyat adalah amanah yang ada di pundaknya.

Sebagaimana Khalifah Umar bin Khaththab yang rela memanggul gandum di pundak sendiri untuk memenuhi kewajibannya sebagai pemimpin. Ketika ia menemukan ada rakyatnya yang tak bisa makan, ia berusaha sekuat tenaga untuk memenuhi kebutuhannya sebagai wujud menjalankan amanah. Bukan mencari sahabatnya yang kaya raya kemudian meminta mereka untuk memberi bantuan kepada rakyatnya.

Cara Islam

Islam memiliki konsep pengentasan kemiskinan yang sempurna. Dengan politik ekonomi Islam yang utuh, rakyat tidak akan sulit memenuhi kebutuhannya. Dalam Islam, penguasa kepemilikan harta itu jelas.

Islam membolehkan individu memiliki harta banyak asalkan halal. Islam mengatur kepemilikan umum, seperti tambang, hutan/padang, air, dan segala sesuatu yang dipakai untuk memenuhi kebutuhan rakyat, tidak boleh dikuasai swasta. Semuanya harus dikelola negara dan diberikan ke rakyat berupa fasilitas umum, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.

Islam juga mengatur kepemilikan negara yang berasal dari jizyah, fai, kharaj, ganimah, dsb. dipakai untuk keperluan administrasi negara. Islam juga mengatur zakat hanya disalurkan ke golongan yang wajib menerima zakat.

Islam membolehkan perusahaan-perusahaan swasta berdiri, asalkan dalam praktiknya tidak melanggar syariat Islam, seperti perusahaan tambang, perusahaan perbankan yang menjalankan riba, atau yang lainnya dengan akad batil menurut Islam. Islam juga akan mendirikan perusahaan padat karya yang dapat menyerap banyak pekerja.

Ketika ada yang belum mendapatkan kerja; ataupun sudah bekerja, tetapi belum cukup untuk memenuhi kebutuhan; negara membantunya dari zakat. Negara juga akan memberikan pinjaman kepada rakyat yang membutuhkan modal dengan akad tanpa riba. Jadi, mereka dapat membuka usaha secara mandiri. Bagi masyarakat yang ingin jadi petani, misalnya, juga akan mendapatkan hak tanah ketika mereka dapat menghidupkan tanah mati (ditelantarkan selama tiga tahun oleh pemiliknya).

Walhasil, dalam kurun waktu tertentu, ekonomi masyarakat akan berangsur membaik. Mereka tidak perlu mengkhawatirkan masalah pendidikan, kesehatan, dan keamanan karena semua sudah difasilitasi oleh negara.

Seluruh aturan Islam ini akan mampu mengentaskan kemiskinan. Sebagaimana pernah terjadi pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, tidak ada satu pun masyarakat yang mau menerima zakat atau bantuan dari negara karena merasa semua kebutuhan sudah terpenuhi.

Dengan demikian, pemerintah—apalagi pemimpin muslim—sudah semestinya mengambil konsep Islam untuk mengurusi seluruh kebutuhan rakyat. Seorang kepala negara muslim seyogianya segera bertobat atas kesalahan mengambil kebijakan dan segera kembali kepada aturan Islam. [MNews/Gz]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *