Penulis: Dr. Rini Syafri
Muslimah News, FOKUS — Pencanangan Health for All (HfA) dalam anniversary ke-75 WHO yang berkelindan dengan agenda politik kesehatan kapitalisme, sesungguhnya merupakan alarm bagi dunia, terutama Indonesia yang tengah mengalami kerusakan kesehatan yang begitu mengerikan. Kondisi ini ditandai dengan jutaan pengidap berbagai penyakit pada saat hampir setengah abad penerapan politik kesehatan kapitalisme.
Naifnya, respons rezim berkuasa justru sebaliknya, yaitu dengan mempertahankan politik kesehatan kapitalisme melalui sistem kesehatan kapitalisme yang ditransformasi. Kebijakan ini didukung penuh oleh otoritas kesehatan kapitalisme global WHO, di samping pengukuhan RUU Kesehatan yang baru saja disahkan.[1],[2],[3]
Sejatinya, semua persoalan kesehatan yang menimpa dunia hari ini hanya bisa dijawab oleh politik kesehatan Islam sebab konsep preventif maupun kuratif dilangsungkan dalam bingkai determinan sosial kesehatan Islam berupa sistem kehidupan bersifat penyejahtera dan perawat kesehatan. Kemampuannya begitu mumpuni dalam pemenuhan kebutuhan hidup insan sebagai kunci rahasia bagi terawatnya kesehatan.
Walhasil, Health for All ‘kesehatan untuk semua’ menjadi niscaya dalam sistem Islam. Artinya, kesehatan sebagai sebaik-baiknya nikmat sesudah nikmat keimanan, dapat dirasakan sepanjang hayat oleh setiap individu masyarakat, di samping keadaan insan dalam puncak dedikasi dan kemuliaan. Semua itu tatkala berada di bawah naungan Khilafah.
Ini adalah ikhtisar dari keseluruhan tulisan yang akan diuraikan dalam lima bagian, yaitu “Salah Respons”, “Alarm Kapitalisme”, “Saatnya Ditinggalkan”, “Akar Masalah”, dan “Solusi Sejati”.
Bagian 1: Salah Respons
RUU Kesehatan Omnibus Law tidak terpisahkan dari transformasi sistem kesehatan yang merupakan wujud respons pemerintah atas pencanangan HfA.[4],[5] Hal ini terlihat ketika HfA kembali dicanangkan, keduanya menjadi fokus agenda politik pemerintah di bidang kesehatan.[6]
Kedudukan RUU Kesehatan adalah strategis karena menjadi legalitas tertinggi secara politik sebagai kompas transformasi kesehatan. Ini ditegaskan Menteri Kesehatan saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI Selasa (27-6-2023).
Dinyatakan, “RUU Kesehatan ini merupakan kompas bagi transformasi sistem kesehatan. ….”.[7] Juga dinyatakan, “… reformasi sistem kesehatan nasional yang diterjemahkan oleh Kementerian Kesehatan ke dalam transformasi kesehatan.”
Sementara itu, RUU Kesehatan adalah aspek yuridisnya. Dinyatakan, “… sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas dan ketahanan (resiliensi) kesehatan diperlukan penyesuaian berbagai kebijakan untuk penguatan sistem kesehatan secara integratif dan holistik dalam 1 (satu) UU secara komprehensif.”
Apabila ditelisik lagi, kedua agenda politik itu hanyalah didedikasikan bagi kepentingan kapitalisme, terutama politik kesehatannya. Ini ditandai dengan pemikiran dan paradigma sekularisme tentang kesehatan sebagai muatannya. Politik kesehatan kapitalisme sendiri adalah kumpulan paradigma sekularisme tentang pengurusan kesehatan; dilakukan secara praktis oleh negara di bawah kontrol WHO yang mencakup upaya promotif-preventif dan kuratif.[8] Pemikiran kapitalisme ini begitu terlihat dalam kedua agenda tersebut. Di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Kesehatan adalah komoditas dan persoalan ekonomi.
Kondisi ini terlihat jelas pada ide bisnis dan industrialisasi sebagai spirit sistem kesehatan kapitalisme. Sebagaimana diungkapkan melalui frasa “demand side”, yakni pembeli; dan frasa “supply side”, yakni penjual pada definisi sistem kesehatan yang termaktub dalam naskah akademik RUU Kesehatan.
Dinyatakan, “Sistem kesehatan adalah suatu jaringan penyedia pelayanan kesehatan (supply side) dan orang-orang yang menggunakan pelayanan tersebut (demand side) di setiap wilayah, serta negara dan organisasi yang melahirkan sumber daya tersebut dalam bentuk manusia maupun dalam bentuk materiel.”[9]
Industrialisasi sebagai spirit sistem kesehatan dan kesehatan dipandang sebatas persoalan ekonomi juga ditunjukkan oleh konsep sistem kesehatan Six Building Block rancangan WHO yang dijadikan rujukan sistem kesehatan nasional, terutama blok pendanaan.
Pada gilirannya, konsep ini menjadi penegas adanya aspek industrialisasi dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, yakni melalui konsep usang kapitalisme yang dinamai Universal Health Coverage (UHC). Dengan berkedok kesetaraan, kesejahteraan, dan kesehatan universal, faktanya UHC adalah bisnis keuangan kapitalisme atau asuransi kesehatan.
Di Indonesia, UHC berwujud program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggaranya. Sejak dari awal hingga kini, program ini hanya memberi kesejahteraan palsu sebab harta publik “dipalak” atas nama undang-undang. Sedangkan akses dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan tunduk pada kepentingan bisnis korporasi.
Mirisnya, pada agenda transformasi, ada target perluasan layanan BPJS Kesehatan hingga 98% dari populasi dan cakupan perluasan penerima bantuan iuran (PBI) hingga 112,9 juta jiwa pada 2024.[10]
Dalam RUU Kesehatan, perkara ini termaktub di bagian naskah akademik. Dinyatakan, “Pencapaian cakupan UHC melibatkan seluruh masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan berkualitas yang dibutuhkan tanpa mengalami kesulitan biaya karena UHC merupakan prioritas kebijakan subnasional, nasional, dan global.”[11]
Selain itu, juga termaktub dalam RUU Kesehatan Bab XIII Pendanaan Kesehatan. Di antaranya ayat (1) pasal 422, “Pendanaan upaya kesehatan perseorangan dilakukan melalui penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan/atau asuransi kesehatan komersial.”[12]
Kedua, negara regulator dan desentralisasi kekuasaan.
Ini sesuai konsep tata kelola kekuasaan dalam sistem politik demokrasi, khususnya konsep “steering than rowing” (pengarah daripada pelaksana) dengan keseluruhan ide reinventing government dan good governance ala kapitalisme. Artinya, negara berfungsi regulator atau pembuat aturan bagi kepentingan operator atau korporasi. Jadilah negara sekadar pelayan korporasi yang bergerak pada industri dan bisnis kesehatan.
Oleh karenanya, tidak berlebihan jika dikatakan RUU Kesehatan hanyalah bagi kepentingan korporasi, khususnya yang bergerak di bidang kesehatan. Konsep batil lagi berbahaya ini termaktub dalam naskah akademi RUU Kesehatan.[13]
Ketiga, kebebasan berperilaku.
Ini sehubungan dengan pandangan bahwa kesehatan merupakan hak berlandaskan konsep HAM, sedangkan spirit HAM sendiri adalah sekularisme dengan kebebasan berperilaku sebagai salah satu manifestasinya.
Pandangan rusak ini dinyatakan dalam naskah akademi RUU Kesehatan, “Kesehatan sebagai hak asasi manusia (HAM) harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat.”
Kebebasan berperilaku yang dimaksud adalah manfaat sesaat sebagai ukuran baik dan buruknya aktivitas dalam pemenuhan berbagai hajat kehidupan. Faktanya, kebebasan berperilaku adalah justru yang bertanggung jawab atas kerusakan kesehatan.
Keempat, preventif kapitalisme.
Merupakan upaya pencegahan parsial dengan efek temporal melalui fungsi pelayanan kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau primary health care (PHC). Terkait kegagalan preventif primordial tersebab aspek fundamental nonklinis berupa sistem kehidupan dan peradaban sekularisme, yakni determinan sosial kesehatan kapitalisme bersifat perusak kesehatan. Akibat ketakmampuannya dalam pemenuhan hajat hidup insan (dan sebaliknya), keberadaannya hanyalah menjadi pabrik faktor pemicu kerusakan kesehatan.
Pandangan ini termaktub dalam naskah akademi RUU Kesehatan, “Dalam melaksanakan visi RPJMN 2020-2024, Kementerian Kesehatan melakukan komitmen dengan transformasi pada sistem kesehatan, yaitu 1) transformasi layanan primer, yang meliputi: a) Edukasi penduduk, yang mencakup (imunisasi, gizi seimbang, olah raga, antirokok, sanitasi dan kebersihan lingkungan, skrining penyakit, kepatuhan pengobatan); b) Pencegahan primer, berupa penambahan imunisasi rutin yang kini menjadi 14 antigen dan juga perluasan cakupan di seluruh Indonesia; c) Pencegahan sekunder, yaitu dengan pelaksanaan skrining pada 14 penyakit.”
Pada akhirnya, “reformasi” bagi sistem kesehatan yang tangguh (resiliensi), serta pengesahan RUU Kesehatan, hanya akan memperparah kerusakan kesehatan di samping memperdalam penderitaan publik. [MNews/Gz]
Bersambung ke Bagian 2: Alarm Kapitalisme
[1]https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20230321/5042609/anniversary-who-ke-75-menkes-budi-sebut-banyak-kontribusinya-untuk-indonesia/; MenKes, “Dan kami mendapat dukungan yang kuat dari WHO untuk melakukan transformasi.” MenKes dalam pernyataan berikut, “Dan kami mendapat dukungan yang kuat dari WHO untuk melakukan transformasi.”
[2]https://indonesia.go.id/kategori/editorial/6986/sederet-manfaat-ruu-kesehatan?lang=1 ujar Wakil Menteri Kesehatan Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono seperti dikutip dari Laman Kemenkes, 28 Maret 2023, Kementerian Kesehatan, “Sejalan dengan transformasi sistem kesehatan pilar pertama, RUU Kesehatan akan menciptakan layanan kesehatan yang berfokus pada upaya mencegah orang sehat menjadi sakit.”
[3]https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20230331/0242692/ruu-kesehatan-tingkatkan-efisiensi-pembiayaan-kesehatan/; Tertuang dalam RUU Kesehatan, “… kedua, menambahkan manfaat upaya promotif preventif, yaitu deteksi dini dan skrining, serta paliatif.”
[4]https://nasional.tempo.co/read/1661851/ruu-kesehatan-untuk-reformasi-sektor-kesehatan
[5]https://www.republika.co.id/berita/rozb6q436/menkes-ungkap-enam-alasan-dukung-ruu-omnibus-kesehatan Ada enam masalah di sektor kesehatan yang membuat pemerintah mendukung adanya RUU Kesehatan itu. Keenam masalah itu dijadikan sebagai enam pilar agenda transformasi.
[6]https://www.antaranews.com/berita/3062977/menkes-paparkan-rancangan-transformasi-kesehatan-2023-rp885-triliun; “Kami telah menyusun transformasi kesehatan karena belajar dari krisis-krisis sebelumnya, saat krisis terjadi adalah saat yang tepat melakukan reformasi,” ungkap Menkes Budi Gunadi dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2023 yang dipantau secara daring di Jakarta.
[7]https://www.liputan6.com/health/read/5330043/menkes-budi-sebut-ruu-kesehatan-ibarat-kompas-bagi-transformasi-sistem-kesehatan
[8]Definisi ini dirumuskan berdasarkan kajian terhadap sejumlah dokumen yang relevan dengannya.
[9]Naskah akademik rancangan undang-undang tentang kesehatan. Hlm. 2 pdf.
[10]https://d3v.kemkes.go.id/id/layanan/transformasi-layanan-primer;
[11]Naskah akademik rancangan undang-undang tentang kesehatan. Hlm. 10 pdf.
[12]RUU RI nomor … tahun … tentang Kesehatan. pdf.
[13]Naskah akademik rancangan undang-undang tentang kesehatan; “adanya desentralisasi, pemerintah pusat memiliki peran steering yang cukup besar dibandingkan rowing. …”
