Haruskah Seorang Muslimah Ditemani Mahram ketika Berhaji?

Haruskah Seorang Muslimah Ditemani Mahram ketika Berhaji?

Penulis: Najmah Saiidah

Muslimah News, FOKUS TSAQAFAH — Pekan kemarin, sebagian calon jemaah haji Indonesia sudah diberangkatkan. Bahagia bercampur haru menyeruak dalam diri sebagian umat Islam, terlebih yang hendak berangkat haji tahun ini.

Setiap muslim tentu selalu penuh harap untuk segera mendapat panggilan Allah untuk berhaji. Hanya saja, pembatasan kuota dan mahalnya ongkos naik haji di negeri ini selalu menyisakan tanya, kapankah kita akan berangkat? Akankah kita bisa berangkat?

Peniadaan Kewajiban Mahram

Seiring dihapuskannya kewajiban adanya mahram oleh Pemerintah Arab Saudi, negeri ini pun melakukan hal yang sama sejak penyelenggaraan haji tahun ini. Sebagaimana disampaikan Kakanwil Kemenag Provinsi Riau Mahyudin, pendampingan mahram ditiadakan pada musim haji tahun ini.

“Tahun ini, kebijakan tersebut ditiadakan dengan cara Kementerian Agama membentuk satu bidang di Daerah Kerja Makkah, Daerah Kerja Madinah, ataupun Daerah Kerja Bandara, yaitu bidang yang khusus menangani lansia.” (Antara News, 11-5-2023).

Hal ini dikuatkan pernyataan Direktur Bina Haji Arsad Hidayat, “Kami telah siapkan langkah mitigasi layanan jemaah lansia. Apalagi, tidak adanya pendamping jemaah lansia dan penggabungan mahram sejumlah inovasi telah disiapkan, termasuk menyiapkan struktur khusus dalam organisasi Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) tahun ini,” ucap Arsad. (Antara News, 11-5-2023).

Tentu saja upaya Kemenag dalam pendampingan para lansia perlu kita apresiasi karena bagaimanapun mereka adalah orang-orang yang perlu untuk didampingi. Hanya saja, ada hal lain yang lebih penting untuk diperhatikan, yaitu keberadaan mahram itu sendiri.

Sesungguhnya, adanya mahram dalam pelaksanaan haji bukan semata untuk pendampingan. Keberadaan mahram bagi seorang muslimah ketika berhaji adalah bagian dari syariat Allah Taala. Hal ini yang harus umat Islam pahami. Seperti apa pandangan Islam mengenai hal ini?

Haruskah Ditemani Mahram?

Haji adalah salah satu ibadah sebagaimana salat, puasa, dan zakat. Hukum terkait haji sebagaimana ibadah lainnya adalah bersifat tawqîfiyyah (otoritas penuh) yang menjadi hak Allah Taala. Oleh karenanya, aturan mainnya harus datang dari Allah Yang Maha Pencipta, bukan berdasarkan hawa nafsu manusia.

Ketika hendak berhaji, segala sesuatunya harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah Allah tetapkan dan mencontoh apa pun yang Rasulullah saw. lakukan, termasuk ketentuan terkait mahram. Alhasil, calon jemaah tidak hanya mengupayakan segera bisa berhaji, melainkan juga harus memperhatikan semua ketentuan syariat tentang haji.

Memang ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai hukum berhaji dengan mahram bagi muslimah. Oleh sebab itu, perlu untuk mencari pendapat yang paling rajih berdasarkan hujah ataupun argumentasi terkuat tentang hal tersebut.

Jumhur ulama dari Mazhab Maliki berpendapat bahwa seorang muslimah mutlak harus ditemani mahramnya ketika hendak berhaji. Yang disebut mahram di sini adalah suami, saudara terdekat yang memang mahram, ataupun perempuan yang bisa dipercaya untuk menemani dalam perjalanan tersebut.

Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa seorang muslimah diperbolehkan untuk melakukan ibadah haji sendirian. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya adalah jarak rumahnya ke Makkah bisa ditempuh dalam waktu kurang dari tiga hari dengan berjalan kaki.

Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa muslimah bisa tetap berhaji meski tidak ditemani mahramnya. Syaratnya, kondisi pada saat tersebut memang sedang aman. Sedangkan para ulama dari Mazhab Hambali dengan tegas melarang hajinya seorang perempuan tanpa ditemani mahramnya.

Para ulama Hambali berpendapat bahwa keberadaan mahram bagi perempuan merupakan bentuk istitha’ah (kemampuan) dari seorang perempuan dalam ibadah haji. Secara otomatis, jika mahramnya tidak ada, perempuan tersebut dianggap tidak wajib untuk berhaji. Hal ini juga ditegaskan oleh Imam Ahmad bin Hambal yang mengatakan bahwa muslimah yang tidak memiliki mahram untuk menemani, tidak wajib berhaji.

Syekh ‘Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah berpendapat bahwa yang rajih atau yang lebih kuat adalah wajib adanya mahram bagi perempuan ketika berhaji. Ini karena berdasarkan dalil-dalil berikut.

Imam Bukhari telah mengeluarkan di dalam Shahîh-nya dari Ibnu Abbas ra., ia berkata bahwa Nabiyullah saw. bersabda,

«لاَ تُسَافِرِ المَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ، وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ»، فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا، وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الحَجَّ، فَقَالَ: «اخْرُجْ مَعَهَا»

“Janganlah seorang wanita melakukan safar, kecuali bersama mahramnya. Dan janganlah seorang laki-laki masuk terhadapnya (menemuinya), kecuali ia bersama mahramnya.” Maka,, seorang laki-laki berkata, “Ya Rasulullah, saya ingin keluar di dalam pasukan ini dan ini, sedangkan istriku ingin berhaji.” Rasul saw. bersabda, “Keluarlah bersamanya (istrimu).”

Ibnu Hajar mengatakan di dalam syarahnya untuk hadis tersebut di dalam Fathu al-Bârî, “Ad-Daraquthni telah meriwayatkan dan disahihkan oleh Abu ‘Awanah, hadis dalam bab tersebut dari jalur Ibnu Juraij dari Amru bin Dinar dengan lafaz,

«لَا تَحُجَّنَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ»

“Janganlah seorang perempuan berhaji, kecuali disertai mahramnya.”

Kedua hadis ini menyebutkan haji secara khusus. Keduanya tidak membatasinya dengan safar, tidak pula dengan batasan jangka waktu tertentu untuk safar itu. Oleh karenanya, setiap perempuan yang melakukan safar untuk berhaji, wajib ada mahram yang menyertainya selama safarnya dan hajinya tanpa memandang panjangnya (jarak) safar yang ia tempuh.

Selain itu, safar untuk berhaji, demikian pula ketika berpindah di antara manasik, perlu untuk menunaikan perkara-perkara yang tidak mudah. Harus ada bantuan orang lain bagi muslimah dalam perpindahan dan penunaian berbagai kesulitan tersebut.

Ada fukaha yang memperbolehkan haji yang wajib ditemani jemaah wanita yang dapat dipercaya, semisal Imam Asy-Syafi’iy dan Imam Malik. Ada pula di antara mereka yang memperbolehkan hal itu dalam setiap “safar yang wajib”, seperti Imam Malik. Akan tetapi, yang rajih adalah harus ada mahram di setiap berhaji, baik jaraknya jauh ataupun dekat. (mediaumat[dot]news, 5-10-2018).

Tersisa satu permasalahan lagi, siapa saja yang terkategori mahram sehingga dengan adanya mahram tersebut membolehkan seorang muslimah untuk menunaikan ibadah haji ke Baitullah? Apa yang dimaksud dengan mahram? Siapa saja mahram tersebut?

Mahram bagi Muslimah

Secara bahasa, “mahram” berasal dari kata “harama”. Dalam kamus Al-Munawwir, kata مَحْرَمٌ berasal dari kata حَرَمَ – يَحْرُمُ – حَرَمًا وَمَحْرَامًا yang berarti ‘mencegah’, sedangkan kata مَحْرَمٌ sendiri berarti yang ‘haram’ atau ‘terlarang’.

Secara istilah, mahram bermakna semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya tersebab nasab, persusuan, dan pernikahan (lihat Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni).

Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim, menjelaskan bahwa yang dimaksud mahram adalah ‘setiap laki-laki yang haram menikahinya, selamanya, disebabkan oleh faktor yang mubah lantaran kemuliaannya’.

Syekh ‘Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah mengemukakan bahwa mahram adalah ‘laki-laki yang termasuk kelompok muhaarim perempuan (orang yang haram dinikahi perempuan)’.

Tentang siapa saja mahram, Allah menjelaskannya dalam QS An-Nisa: 23.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔

“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Berdasarkan ayat ini, mahram terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu mahram karena nasab, karena persusuan, dan karena pernikahan. Mari kita detailkan satu per satu.

—Pertama, mahram karena nasab.

Hal ini disebutkan oleh Allah Swt. dalam QS An-Nur: 31, yaitu (1) bapak/ayah (termasuk dalam kategori bapak adalah kakek, baik kakek dari bapak maupun dari ibu. Juga bapak-bapak mereka ke atas); (2) anak laki-laki (termasuk dalam kategori anak laki-laki adalah cucu, baik cucu dari anak laki-laki maupun anak perempuan dan keturunan mereka); (3) saudara laki-laki, baik saudara laki-laki kandung maupun saudara sebapak ataupun seibu saja; (4) anak laki-laki saudara (keponakan), baik keponakan dari saudara laki-laki maupun perempuan dan anak keturunan mereka; (5) dan paman, baik paman dari bapak ataupun paman dari ibu.

Syekh Abdul Karim Zaidan berkata, “Tidak disebutkan [istilah] ‘paman’ termasuk mahram dalam ayat ini (An-Nur: 31) dikarenakan kedudukan paman sama seperti kedudukan kedua orang tua, bahkan kadang-kadang paman juga disebut sebagai bapak.” Alhasil, jumhur ulama memasukkan paman sebagai mahram.

—Kedua, mahram karena persusuan.

Dalil tentang hubungan mahram dari hubungan persusuan adalah firman Allah Swt. tentang perempuan-perempuan yang haram dinikahi, “… Juga ibu-ibu yang menyusui kalian, serta saudara-saudara kalian dari sesusuan. ….” (QS An-Nisa: 23).

Hadis Rasulullah saw. dari Abdullah Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Diharamkan dari persusuan apa-apa yang diharamkan dari nasab.”

Berdasarkan ayat dan hadis tersebut, mahram perempuan tersebab persusuan adalah seperti mahram dari nasab, yaitu (1) bapak sesusuan, termasuk kakek sesusuan, yaitu bapak dari bapak atau ibu susu, juga bapak-bapak mereka ke atas; (2) anak laki-laki dari ibu susu, termasuk cucu dari anak sesusuan, baik laki-laki dan perempuan terus ke bawah; (3) saudara laki-laki sesusuan, baik saudara sesusuan kandung, sebapak maupun cuma seibu; (4) keponakan sesusuan (anak saudara sesusuan); dan (5) paman sesusuan (saudara laki-laki bapak atau ibu susu).

—Ketiga, mahram karena pernikahan.

Mahram karena pernikahan adalah (1) suami; (2) bapak mertua, mencakup bapak suami atau bapak dari ayah dan ibu suami, juga bapak-bapak mereka ke atas; (2) anak tiri (anak suami dari istri lain) dan seterusnya, yaitu cucu tiri, baik cucu dari anak tiri laki-laki maupun perempuan; (3) bapak tiri; dan (4) menantu laki-laki (suami putri kandung).

Khatimah

Demikianlah, Islam sangat detail menjelaskan tentang siapa saja orang-orang yang menjadi mahram kita. Pemahaman tentang mahram ini sangat penting bagi seorang muslim karena akan menjadi pijakan dalam mengamalkan hukum lainnya, termasuk masalah haji.

Wajib untuk mengetahui siapa sajakah orang-orang yang bisa mendampingi seorang muslimah ketika ia menunaikan ibadah haji. Ini karena berdasarkan pendapat dan dalil-dalil terkuat, wajib bagi seorang muslimah untuk ditemani mahram ketika pergi berhaji. Wallahualam bissawab. [MNews/Gz]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *